Tag: dki jakarta

  • UMP Jakarta Tahun Depan Rp 5,3 Juta, Beli Rumah Ideal Cicilan Berapa?



    Jakarta

    Besaran UMP di DKI Jakarta 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Terkait hal ini, banyak yang bertanya apakah besaran UMP ini mampu memenuhi kebutuhan para pekerja termasuk salah satunya untuk mencicil rumah?

    Pasalnya, saat ini banyak masyarakat khususnya yang bekerja di Jakarta hidup mengontrak, di kos, dan belum memiliki rumah sendiri. Kalau pun ada, rumah yang didapat lokasinya jauh dari pusat kota Jakarta.

    Bila belum memiliki cukup untuk membeli rumah secara tunai atau cash, masyarakat bisa menggunakan cara cara mencicil melalui kredit pemilikan rumah (KPR).


    Nah, pertanyaannya, dengan nilai besaran gaji atau UMP Rp 5,3 juta, rumah seperti apa yang bisa didapat dan berapa cicilannya?

    Simulasi Penghitungan KPR

    Untuk besaran cicilannya, perencana keuangan kerap mengingatkan besaran ideal untuk mencicil rumah besarannya 30% dari total gaji. Jadi, jika UMP sebesar Rp 5,3 juta, cicilan maksimal untuk membeli rumah adalah Rp 1.619.028 per bulan.

    Lantas, berapa harga rumah dan lokasi yang cocok untuk cicilan tersebut?

    Mari asumsikan kamu mau mengambil rumah dengan tenor 20 tahun. Lalu, bunga yang harus dibayarkan flat selama 5 tahun pertama sebesar 5,46% dan 15 tahun berikutnya bunga floating misalnya 13,5%.

    Berdasarkan simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli sekitar Rp 160 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 128 juta (setelah dikurangi DP 20%). Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 1,043 juta dan 15 tahun berikutnya Rp 1,66 juta.

    Dengan begitu, penghasilan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 bisa membeli rumah dengan harga sekitar Rp 160 juta. Cicilan KPR yang harus dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan selama 5 tahun pertama. Kemudian, cicilan KPR menjadi sebesar Rp 1,6 juta per bulan selama 15 tahun selanjutnya.

    Namun, kamu sebelumnya perlu mempersiapkan dana minimal Rp 32 juta untuk pembayar DP di awal. Sebab, DP tidak termasuk dalam KPR.

    Adapun rumah yang bisa kamu beli dengan KPR tersebut, dilansir dari situs jual beli rumah, di kawasan Kabupaten Bogor Tipe 22/72 dan Kabupaten Tangerang Tipe 36.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Gimana Caranya Beli Rumah dengan UMP Jakarta Rp 5,3 Juta?



    Jakarta

    Pemerintah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761 (Rp. 5,3 juta) untuk tahun depan. Dengan gaji segitu, para pekerja bisa mengatur keuangan agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya membeli rumah.

    Jika belum punya tabungan yang cukup buat beli rumah secara tunai atau cash, kamu bisa mempertimbangkan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Pembayaran KPR biasanya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor) sesuai kemampuan.

    Lantas, bagaimana cara membeli rumah dengan gaji atau UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,3 jutaan?


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, mengatur keuangan untuk membeli rumah dengan UMP memerlukan strategi pengelolaan yang disiplin. Yuk, simak tipsnya berikut ini.

    Tips Beli Rumah dengan Gaji Rp 5,3 Juta

    Inilah cara membeli rumah dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5,3 juta.

    1. Menabung Uang Muka

    Bagi yang ingin membeli rumah melalui KPR perlu menabung untuk mempersiapkan uang muka atau down payment (DP). Kumpulkan uang muka rumah, biasanya berkisar antara 10-20 persen dari harga rumah.

    “Atur alokasi anggaran bulanan yang ketat. Sisihkan minimal 20-30 persen dari penghasilan, sekitar Rp 1,1-1,6 juta, untuk tabungan dan persiapan uang muka,” ujar Arianto kepada detikProperti belum lama ini.

    Kamu bisa memanfaatkan tabungan berjangka, seperti tabungan dengan lebih tinggi seperti tabungan rencana dari bank yang dirancang untuk uang muka KPR.

    2. Terapkan Gaya Hidup Frugal

    Sembari menabung, Arianto menyarankan agar menjalankan gaya hidup frugal agar lebih banyak dana bisa ditabung untuk beli rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif agar lebih banyak dana bisa dialokasikan untuk kebutuhan utama

    3. Menambah Sumber Penghasilan

    Bila memungkinkan, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Selain itu, kamu dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    4. Cari Program Beli Rumah

    Selanjutnya, carilah program yang meringankan beli rumah, misal dari pemerintah, bank, atau pengembang. Cari program promosi KPR seperti bebas biaya administrasi, DP ringan, atau bunga tetap yang lebih lama.

    “Pilih program rumah subsidi yang ditawarkan pemerintah menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan,” ucapnya.

    Lalu, kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bantuan pembiayaan DP atau KPR dengan suku bunga rendah.

    5. Pilih Rumah Terjangkau

    Saat menabung beli rumah, rencanakan target rumah yang ingin dibeli. Jika beraktivitas atau bekerja di Jakarta, kamu bisa pertimbangkan rumah di pinggiran Kota Jakarta yang cenderung lebih murah dibandingkan pusat kota.

    6. Menentukan KPR

    Tenor KPR yang umum adalah 10 hingga 25 tahun. Dengan gaji Rp 5,3 juta, Arianto menyarankan mengambil tenor yang lebih panjang. Lalu, cicilan KPR idealnya tidak melebihi 30-35% dari gaji bulanan agar keuangan tetap sehat.

    ” (Tenor) 15-20 tahun dapat membuat cicilan lebih ringan, tetapi akan membayar bunga lebih besar secara total,” imbuhnya.

    Kemudian, Arianto menjelaskan pembayaran KPR pada masa bunga flat umumnya ditawarkan bank dengan bunga tetap (fixed rate) selama 1-5 tahun pertama. Setelah itu, bunga akan berubah menjadi bunga mengambang (floating rate).

    Itulah beberapa tips membeli rumah dengan UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp 5,3 juta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis


    Jakarta

    Lokasi adalah salah satu aspek paling penting saat memutuskan buat beli rumah. Rumah dengan lokasi yang strategis bukan cuma memudahkan penghuninya, tetapi juga mempengaruhi nilai properti.

    Kalau bentuk rumah kurang memuaskan, bisa saja direnovasi. Namun, kalau sampai salah pilih lokasi, rumahnya nggak mungkin bisa dipindahkan. Oleh karena itu, calon pembeli harus melakukan riset dan pertimbangan yang matang soal lokasi rumah.

    “Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.


    Lantas, apa saja yang harus dicari dari lokasi rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Tips Pilih Lokasi buat Beli Rumah

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari lokasi rumah.

    1. Ada Sarana Penunjang Lengkap

    Carilah rumah yang dekat dengan sarana penunjang, seperti layanan kesehatan, sekolah, pusat perbelanjaan, dan kantor. Jika hunian dekat sarana penunjang, penghuni rumah tidak perlu bepergian jauh untuk kebutuhan sehari-hari.

    2. Dekat Transportasi Umum

    Rumah yang dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Sebab, penghuni rumah punya akses transportasi, sehingga mudah berpergian. Belum lagi, tarif transportasi umum yang terjangkau bisa menghemat biaya berpergian.

    3. Lingkungan yang Aman

    Selain itu, keamanan lingkungan rumah juga menjadi pertimbangan. Sebaiknya membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di komplek atau cluster karena biasanya ada petugas keamanan.

    “Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” kata Steve.

    4. Bukan Lokasi Rawan Bencana

    Hati-hati membeli rumah, jangan sampai memilih lokasi yang rawan bencana seperti banjir. Sebelum memutuskan beli rumah, calon pembeli mendatangi area perumahan dan bertanya atau berdiskusi dengan lurah atau RT setempat terkait frekuensi banjir di wilayah itu.

    “Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

    Itulah beberapa lokasi yang bisa jadi pertimbangan ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah yang Aman dan Strategis? Begini Cara Pilih Lokasinya


    Jakarta

    Memilih lokasi rumah tidak boleh asal-asalan. Sebab, lokasi rumah adalah aspek penting yang bisa mempengaruhi nilai rumah.

    Pencari rumah perlu memilih lokasi yang strategis buat menunjang kehidupan penghuninya. Selain itu, rumah perlu berada di tempat yang aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan penghuni.

    Oleh karena itu, calon pembeli perlu meriset dan mempertimbangkan lokasi rumah yang terbaik. Ada beberapa ciri rumah yang menandakan rumah yang strategis.


    “Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi rumah.

    1. Dekat Transportasi Umum

    Steve mengatakan rumah yang berada dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Penghuni rumah memiliki akses transportasi yang memudahkan untuk bepergian. Apalagi tarif transportasi umum terjangkau, sehingga dapat menghemat biaya.

    2. Sarana Penunjang Lengkap

    Selain itu, rumah sebaiknya berada dekat dengan sarana penunjang, misalnya rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Sarana penunjang yang lengkap akan memudahkan penghuni rumah karena tidak perlu bepergian jauh buat kebutuhan sehari-hari.

    3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

    Keamanan lingkungan rumah juga perlu dipertimbangkan. Pastikan untuk membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di klaster atau komplek dengan petugas keamanan.

    “Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” katanya.

    4. Lingkungan Aman

    Terakhir, jangan pilih lokasi yang rawan terjadi bencana, misalnya banjir. Calon pembeli perlu memastikan sendiri dengan melakukan survei perumahan. Coba tanya atau diskusi dengan lurah atau ketua RT setempat soal frekuensi banjir di kawasan itu.

    “Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

    Itulah cara memilih lokasi rumah yang strategis. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

    Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

    “Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


    Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

    a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

    b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

    d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

    a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

    d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

    e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

    f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

    g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

    h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

    i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

    j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

    k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

    l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

    m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

    n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

    Diskon BPHTB Atas Bangunan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

    Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

    Bebas Pokok BPHTB

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

    Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJMU Semester Ganjil 2025 Cair, Cek Besaran Bantuan dan Rekeningmu Sekarang!


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bantuan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Semester 1 Tahun 2025 sudah dicairkan. Pencairan dana bantuan periode Januari-Juni ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan untuk mahasiswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyebutkan sebanyak 16.970 mahasiswa menerima bantuan KJMU semester 1 2025.


    Pencarian dana dilakukan melalui rekening Bank DKI masing-masing. Lalu berapa besaran yang akan diterima mahasiswa?

    Dikutip dari laman Instagram UPT P4OP Disdik Jakarta, Kamis (29/5/2025) berikut informasinya.

    Besaran Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2025

    Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan mahasiswa penerima KJMU akan mendapat bantuan total sebesar Rp 9 juta/semester. Jumlah ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750 ribu/bulan.

    Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja. Sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing.

    “Hal itu dilakukan agar mahasiswa fokus belajar dan menyelesaikan kuliahnya tanpa perlu memikirkan persoalan biaya kuliah,” kata Pemprov Jakarta pada keterangan postingan.

    Dana KJMU yang diterima mahasiswa bisa digunakan untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Cara Cek Pencairan Dana KJMU Tahap 1 2025

    Untuk bisa menerima bantuan dana, mahasiswa penerima baru harus menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening. Tahapan yang harus dilalui adalah:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah rekening aktif, mahasiswa bisa langsung mendatangi teller untuk memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

    Penerima cukup datang ke ATM Bank DKI atau ATM bank bersama lainnya yang terdekat dengan wilayahmu, masukkan kartu ATM dan pin, lalu lakukan pengecekan informasi saldo rekening.

    Jika dana sudah masuk, detikers juga bisa langsung mengambil uang secara tunai. Meski begitu untuk menjadi catatan, pencairan KJMU dilakukan secara bertahap. Sehingga masih ada kemungkinan peserta belum menerima dana secara langsung pada 27 Mei 2025 kemarin.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJMU tahap 1 2025. Bila kamu salah satu penerima bantuan KJMU, jangan lupa cek rekeningmu ya!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kalau Dihapus dari KJMU, Kuliah Mahasiswa Bisa Telantar



    Jakarta

    Beberapa waktu belakangan ramai soal pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara mendadak oleh Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, pemangkasan ini dapat berujung mahasiswa putus kuliah.

    “Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima KJMU, kuliahnya bisa telantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat,” tutur Jhonny kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (14/3/2024), dikutip dari Antara.

    Jhonny mengatakan, pemangkasan hingga penghapusan data penerima KJMU dapat berujung pada mahasiswa kesulitan melanjutkan kuliah. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang 624 mahasiwa yang terdaftar sebagai penerima KJMU 2024 karena tidak sesuai kriteria yang ditetapkan.


    Apalagi menurutnya, dampak pandemi COVID-19 masih terasa untuk perekonomian sebagian warga Jakarta. Maka dari itu Johnny mendesak pemerintah untuk tidak mudah menghapus data penerima KJMU.

    “Nah, sadar enggak kita akibat COVID-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini,” katanya.

    Pemeringkatan Kemiskinan Bisa Tambah yang Gagal Sekolah

    Jhonny menilai, pemeringkatan kemiskinan adalah kebijakan baru yang sangat potensial untuk menambah daftar mahasiswa yang gagal sekolah.

    Disdukcapil telah melakukan pemadanan data menggunakan tiga parameter yaitu data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan, dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga pekerjaan kepala keluarga terhadap 19.041 penerima KJMU.

    Berdasarkan hal tersebut, kemudian ditemukan ada 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat yang terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, serta 33 orang berpenghasilan tidak rendah.

    Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan penerima KJMU tetap akan menerima haknya hingga akhir kuliah. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika bertemu sejumlah mahasiswa penerima KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UIN Purwokerto di Balai Kota DKI jakarta pada Jumat (8/3/2024) lalu.

    (nah/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Pendaftaran Beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Mahasiswa Merapat!



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024. Pendaftaran bisa dilakukan selama 4-15 Maret 2024.

    Beasiswa KJMU sendiri merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Besaran beasiswa KJMU senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa mahasiswa pakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.


    Penasaran dengan beasiswa KJMU ini? Mengutip unggahan Instagram @disdikdki, berikut informasi selengkapnya:

    Persyaratan Penerima Beasiswa KJMU 2024

    Persyaratan Umum

    • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Persyaratan Khusus

    • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
    • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
    • tahun berjalan lewat jalur reguler
    • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4

    Dokumen Persyaratan Beasiswa KJMU 2024

    1. Surat permohonan kepada Gubernur
    2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
    3. Scan KK
    4. Scan KTP
    5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
    6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
      – PNS/PPPK
      – TNI/Polri
      – Anggota MPR RI
      – Anggota DPR RI
      – Anggota DPD RI
      – Anggota DPRD Provinsi
      – Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
      – Pegawai tetap BUMN
      – Pegawai tetap BUMD
      7
    7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
    8. Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Cara Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
    3. Ungguh dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas dengan data yang benar
    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa KJMU 2024

    • Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
    • Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024

    Bagaimana, sudah siap daftar beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024? Yuk persiapkan berkas-berkas pendaftarannya!

    (cyu/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey