Tag: dki jakarta

  • Beasiswa KJMU Tahap II 2023 Gelombang II Sudah Cair, Penerima 5.467 Mahasiswa


    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2023 gelombang II telah dilaksanakan sejak 30 Desember 2023 lalu. Terdapat 5.467 mahasiswa penerima.

    Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 9 juta per semester. Pengumuman ini diberikan salah satunya melalui akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Persyaratan Penerima Baru KJMU

    Dikutip dari akun Instagram Disdik DKI, ada beberapa hal yang dibutuhkan bagi penerima baru dana KJMU, yaitu:


    1. Pembukaan rekening
    2. Cetak buku tabungan dan ATM
    3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
    4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Syarat Penerima KJMU

    Pembiayaan KJMU diberikan hingga mahasiswa yang bersangkutan lulus sebagai sarjana. Berikut ini beberapa persyaratan bagi penerimanya:

    Syarat Umum:

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah dan/atau warga binaan sosial di panti sosial dinas sosial
    • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

    Syarat Khusus:

    • Lulus pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
    • Dinyatakan lulus jalur reguler penerimaan masuk PTN Kemendikbudristek atau Kemenag
    • Lulus penerimaan jalur reguler di PTS terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan

    Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, terdapat ketentuan tambahan yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal sampai semester 4. Penerima KJMU akan memperoleh bantuan pendidikan Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

    Beasiswa KJMU mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang termasuk biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lain.

    (nah/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jenis Beasiswa Pemprov DKI Jakarta, Ada Buat Siswa-Mahasiswa



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beasiswa bagi warga DKI Jakarta usia sekolah atau 6-21 tahun hingga yang berstatus mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

    Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa hingga mahasiswa.

    “Bantuan ini untuk memastikan warga Jakarta usia sekolah wajib bersekolah. UPT kami diberikan tugas tidak ada warga Jakarta yang berusia sekolah tidak bersekolah. Oleh karena itu, program-program yang kami kelola punya pagu anggaran yang fantastis,” ujarnya dalam acara Kongres Beasiswa Indonesia 3 Tahun 2024, di Auditorium Perpusnas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).


    1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

    KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta dengan syarat-syarat tertentu. Bantuan ini memiliki dasar hukum Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Besaran Bantuan KJP Plus

    1. SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Persyaratan Umum Penerima KJP Plus

    • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
    • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
    • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
    • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

    Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus

    • Terdaftar dalam DTKS Daerah
    • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
    • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
    • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
    • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
    • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

    2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

    KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.

    Besaran bantuan ini yakni Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima nantinya bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung personal.

    Persyaratan Penerima KJMU

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
      terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
    • Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul
    • Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul

    3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

    BPMS ini berlaku bagi calon peserta didik baru. Tidak untuk siswa di sekolah negeri DKI Jakarta, tetapi bantuan ini berlaku bagi siswa di sekolah swasta.

    Besaran Bantuan

    1. Sekolah/Madrasah Swasta

    • SD/MI: Rp 1 juta
    • SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
    • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
    • SMK: Rp 2,5 juta

    2. Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

    • SMA Klaster I: Rp 3 juta
    • SMA Klaster II: Rp 7 juta
    • SMA Klaster III: Rp 10 juta
    • SMK Klaster I: Rp 3 juta
    • SMK Klaster II: Rp 7 juta
    • SMK Klaster III: Rp 10 juta

    Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS

    • Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
    • Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
    • Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

    4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

    Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan. Penerima beasiswa ini mulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa.

    Bantuan dari beasiswa memiliki besaran (per tahun) yakni:

    • PAUD: Rp 6 juta
    • SD/MI/sederajat: Rp 9 juta
    • SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta
    • SMA//sederajat: 15 juta
    • SMK: Rp 17 juta
    • Kampus S1: Rp 20 juta

    Itulah beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh siswa hingga mahasiswa yang tinggal di DKI Jakarta. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 Dibuka hingga 3 September, Cek Syaratnya!


    Jakarta

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 kembali membuka pendaftaran hingga 3 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    KJMU adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

    Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.


    Penerima bantuan pendidikan bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa dipakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan keperluan kuliah lainnya.

    Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (27/8/2024) berikut syarat hingga jadwal pendaftaran KJMU tahap II tahun 2024 selengkapnya.

    Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    Syarat Umum

    • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Syarat Khusus

    • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
    • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
    • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

    Syarat Dokumen

    1. Surat permohonan kepada Gubernur

    2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal

    3. Scan KK

    4. Scan KTP

    5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)

    6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

    – PNS/PPPK

    – TNI/Polri

    – Anggota MPR RI

    – Anggota DPR RI

    – Anggota DPD RI

    – Anggota DPRD Provinsi

    – Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi

    – Pegawai tetap BUMN

    – Pegawai tetap BUMD

    7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai

    8. NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter

    9. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

    Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Yuk segera mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar 101 PTN Asal yang Terima KJMU, Ada Kampusmu?


    Jakarta

    Bantuan pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kembali membuka pendaftaran. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Seperti namanya, KJMU ditujukan khusus kepada warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercantum di Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

    Sedangkan kendala ekonomi dibuktikan dengan terteranya mahasiswa di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial.


    Mahasiswa dari jenjang D3, D4, dan S1 diperkenankan mendaftar. Namun, mereka harus berasal dari 101 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam KJMU.

    Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rabu (28/8/2024) berikut ini 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di program KJMU. Cek yuk!

    Daftar Kampus Penerima KJMU

    1. IAIN Bengkulu
    2. IAIN Bukittinggi
    3. IAIN Imam Bonjol Padang
    4. IAIN Metro
    5. IAIN Raden Intan Lampung
    6. IAIN Salatiga
    7. IAIN Sultan Amai Gorontalo
    8. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    9. IAIN Surakarta
    10. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
    11. IAIN Tulungagung
    12. IPB University
    13. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
    14. Institut Seni Indonesia Surakarta
    15. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
    16. Institut Teknologi Bandung
    17. Institut Teknologi Kalimantan
    18. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    19. Institut Teknologi Sumatera
    20. Politeknik Indramayu
    21. Politeknik Manufaktur Bandung
    22. Politeknik Negeri Bali
    23. Politeknik Negeri Bandung
    24. Politeknik Negeri Cilacap
    25. Politeknik Negeri Jakarta
    26. Politeknik Negeri Lampung
    27. Politeknik Negeri Malang
    28. Politeknik Negeri Medan
    29. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
    30. Politeknik Negeri Padang
    31. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
    32. STAIN Batusangkar
    33. STAIN Datokarama Palu
    34. STAIN Jember
    35. STAIN Kediri
    36. STAIN Kudus
    37. STAIN Pekalongan
    38. STAIN Ponorogo
    39. STAIN Purwokerto
    40. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    41. Universitas Airlangga
    42. Universitas Andalas
    43. Universitas Bangka Belitung
    44. Universitas Bengkulu
    45. Universitas Brawijaya
    46. Universitas Cendrawasih
    47. Universitas Diponegoro
    48. Universitas Gadjah Mada
    49. Universitas Haluoleo
    50. Universitas Hasanudin
    51. Universitas Indonesia
    52. UIN Alauddin
    53. UIN Maulana Malik Ibrahim
    54. UIN Raden Fatah Palembang
    55. UIN Sumatera Utara Medan
    56. UIN Sunan Ampel
    57. UIN Sunan Gunung Jati
    58. UIN Sunan Kalijaga
    59. UIN Syarif Hidayatullah
    60. UIN Walisongo Semarang
    61. Universitas Jambi
    62. Universitas Jember
    63. Universitas Jenderal Soedirman
    64. Universitas Lambung mangkurat
    65. Universitas Lampung
    66. Universitas Malikussaleh
    67. Universitas Maritim Raja Ali Haji
    68. Universitas Mataram
    69. Universitas Mulawarman
    70. Universitas Negeri Jakarta
    71. Universitas Negeri Malang
    72. Universitas Negeri Manado
    73. Universitas Negeri Medan
    74. Universitas Negeri Padang
    75. Universitas Negeri Semarang
    76. Universitas Negeri Surabaya
    77. Universitas Negeri Yogyakarta
    78. Universitas Nusa Cendana
    79. Universitas Padjadjaran
    80. Universitas Palangkaraya
    81. Universitas Pattimura
    82. UPNV Jakarta
    83. UPNV Surabaya
    84. UPNV Yogyakrta
    85. Universitas Pendidikan ganesha
    86. Universitas Pendidikan Indonesia
    87. Universitas Riau
    88. Universitas Sam Ratulangi
    89. Universitas Samudra
    90. Universitas Sebelas Maret
    91. Universitas Siliwangi
    92. Universitas Singaperbangsa Karawang
    93. Universitas Sriwijaya
    94. Universitas Sulawesi Barat
    95. Universitas Sultan AgengTirtayasa
    96. Universitas Sumatera Utara
    97. Universitas Syiah Kuala
    98. Universitas Tanjungpura
    99. Universitas Tidar Magelang
    100. Universitas Trunojoyo
    101. Universitas Udayana

    Cara aaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

    Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

    Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


    1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

    3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

    4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

    5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

    Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


    Jakarta

    Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

    Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

    Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

    5. PKBM

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

    Penggunaan Dana KJP PLus

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

    • Uang saku
    • Transport
    • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
    • Buku dan penunjang pelajaran
    • Alat dan/atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Pangan bersubsidi
    • Kacamata
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • Alat simpan data elektronik
    • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
    • Sepeda
    • Komputer/laptop
    • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

    KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

    Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

    1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

    2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

    4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

    5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti sosial
    • Anak penyandang disabilitas
    • Anak dari penyandang disabilitas
    • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
    • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

    Cara Mendapatkan KJP Plus

    1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

    2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

    Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

    4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

    5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

    6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

    7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

    Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Dibuka 18 September, Persiapkan Syaratnya!


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Peserta bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.

    Seperti yang diketahui, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.

    Program ini juga mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Penerima KJP Plus harusnya peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.


    Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Tak hanya itu, ada kriteria lain yang perlu dipenuhi siswa.

    Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, Rabu (11/9/2024) berikut informasinya.

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    Syarat Umum

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Syarat Dokumen

    1. Formulir kelengkapan data
    2. Surat permohonan KJP Plus
    3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    4. Fotocopy KTP
    5. Fotocopy KK
    6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
    8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

    Penggunaan Dana KJP Plus

    Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:

    • Buku tulis.
    • Buku gambar.
    • Buku pelajaran.
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
    • Alat dan atau bahan praktik.
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
    • Tas sekolah.
    • Pakaian olahraga sekolah.
    • Buku pelajaran penunjang.
    • Kudapan bergizi.
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
    • Alat bantu pendengaran.
    • Kalkulator scientific.
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
    • Komputer/Laptop

    Besaran Dana KJP Plus

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI

    • Pendaftaran: 18-23 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS

    • Pendaftaran: 25-30 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

    • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi ya! Yuk persiapkan diri!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

    Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

    Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


    Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

    Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

    1. Formulir kelengkapan data
    2. Surat permohonan KJP Plus
    3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    4. Fotokopi KTP
    5. Fotokopi KK
    6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

    1. SD/MI

    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

    2. SMP/MTs
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI
    Pendaftaran: 18-23 September 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS
    Pendaftaran: 25-30 September 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
    Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

    KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

    Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


    Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

    Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

    Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

    Sekolah Negeri

    Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Sekolah Swasta

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon tiga wisuda
    • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    Syarat Umum

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Syarat Dokumen

    • Formulir kelengkapan data
    • Surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
    • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI

    • Pendaftaran: 18-23 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS

    • Pendaftaran: 25-30 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

    • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com