Tag: dokumen

  • 5 Dokumen yang Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah


    Jakarta

    Saat beli rumah, kamu harus perhatikan dokumen atau surat esensial pendukung kepemilikan rumah. Hal ini sangat penting guna mem-verifikasi legalitas kepemilikan rumah secara hukum dan menjauhkan kamu dari potensi terjadinya masalah hukum.

    Lantas, apa saja dokumen yang wajib diketahui saat beli rumah? Dilansir dari Mortgage, Sabtu (4/5/2024) berikut daftarnya.

    1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

    Surat penting yang pertama adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, surat ini lah yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Berdasarkan haknya, surat ini dibagi menjadi tiga:
    – Sertifikat Hak Milik (SHM)
    – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    – Sertifikat Hak Pakai (SHP)


    SHM adalah sertifikat yang paling berpengaruh kepemilikannya. Maka dari itu, selaku pemilik sertifikat kamu punya hak atas tanah dan bangunan di atasnya.

    Sedangkan SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan atas hak memakai tanah dan bangunan. Masa legalitas dari SHGB dan SHP ini bersifat sementara atau temporer. Sehingga, kamu harus rutin memperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

    Pastikan ada tiga dokumen ini saat kamu beli rumah. Paling baik ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak. Setelah proses jual beli selesai, kamu bisa melakukan proses balik nama.

    2. Akta Jual Beli (AJB)

    Surat yang dikeluarkan saat transaksi jual beli rumah selesai adalah Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berisi keterangan transaksi jual beli yang tercatat di SHM.

    Kalau beli rumah bekas, kamu wajib minta ke penjual menunjukkan AJB guna mengetahui apakah telah sesuai dengan keterangan pada SHM.

    Selain itu cek juga nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum di AJB, cocokan dengan yang tercantum di SHM. Untuk menjamin keabsahan transaksi jual beli rumah, dibutuhkan adanya PPAT atau notaris saat pembuatan AJB.

    3. Sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB)

    Untuk membuktikan bahwa seseorang sudah punya izin mendirikan bangunan di atas sebidang tanah adalah dengan adanya kepemilikan sertifikat IMB. Pemerintah daerah setempat lah yang menerbitkan sertifikat ini. IMB berisi informasi terkait kepemilikan lahan, luas bangunan, dan luas lahan.

    Pastikan rumah yang dibeli punya sertifikat IMB. Sebab jika tidak, nantinya rumahmu bisa dibongkar paksa atau bahkan bisa kena denda sekitar 10%.

    4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahunan, membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya selalu bayar pajak. Jadi, kamu tidak akan kena pajak atas kelalaian pemilik lama.

    Kamu bisa minta ke penjual atau pemilik rumah sebelumnya, bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir. Di samping untuk membuktikan ketaatan bayar pajak, dokumen ini nantinya diperlukan untuk mengurus balik nama pada SHM.

    5. Bukti Pembayaran Tagihan

    Saat beli rumah bekas, kamu harus periksa beberapa dokumen tagihan terkait rumah, misal tagihan air, telepon, listrik, dan internet. Kamu pasti tidak mau kan dibebani denda atau kerugian finansial lainnya, yang disebabkan oleh pemilik rumah sebelumnya tidak disiplin.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Ini Alasan Kamu Perlu Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik



    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas tanah. Bagi kamu yang masih mengantongi sertifikat tanah fisik, bisa mempertimbangkan untuk beralih ke bentuk elektronik.

    Pemerintah pun sudah menganjurkan masyarakat untuk mengubah bentuk sertifikat tanah. Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Nah, ternyata sertifikat elektronik memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri lho. Simak apa saja manfaat serta cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

    Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

    1. Menghindari Kerusakan

    Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

    Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

    2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

    Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

    3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

    Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

    4. Keamanan Dokumen

    Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

    Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

    Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik:

    1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah

    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    -Sertifikat asli/analog lama
    -Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    -Surat kuasa apabila dikuasakan
    -Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
    -Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

    Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

    Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

    Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

    Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


    Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

    Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak disengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    • Pengumuman di surat kabar.

    Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

    • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
    • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

    Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP, Siapkan dari Sekarang!


    Jakarta

    Jelang pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP 2025, detikers dapat menyiapkan dokumen persyaratan. Secara umum, beasiswa LPDP mensyaratkan ijazah pendidikan tinggi tingkat sebelumnya dan komitmen untuk kembali ke Tanah Air.

    Sejumlah jenis beasiswa LPDP tidak mensyaratkan sertifikat bahasa Inggris atau TOEFL. Simak selengkapnya di bawah ini.

    Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP

    Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran beasiswa LPDP berbeda-beda sesuai jenisnya. Simak rinciannya di bawah ini.


    Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler

    Beasiswa LPDP Reguler adalah beasiswa LPDP untuk kuliah magister dan doktor di dalam dan luar negeri. Berikut dokumen pendaftarannya:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Hasil scan (pindai) ijazah S1/S2 asli atau legalisir, atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
    • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
    • Hasil scan transkrip nilai S1/S2, bukan transkrip profesi
    • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag), atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
    • Dokumen konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama, atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK
    • Dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dariETS,PTE Academic, atauIELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal:
      • Magister dalam negeri: TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.
      • Magister luar negeri: TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
      • Doktor dalam negeri: TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.
      • Doktor luar negeri: TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.
    • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atas perguruan tinggi dan prodi tujuan yang masih berlaku
    • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang terbit paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
    • Bagi pendaftar PNS/TNI/Polri, sertakan juga surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM
      Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sepanjang 1.500-2.000 kata
    • Khusus pelamar program doktor, sertakan juga proposal penelitian 1.500-2.000 kata meliputi:
      • Judul penelitian
      • Latar belakang
      • Perumusan masalah
      • Pertanyaan atau tujuan penelitian
      • Kelogisan
      • Metode dan desain
      • Signifikansi/manfaat
      • Kesimpulan dan saran
      • Daftar pustaka

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP PTUD

    Beasiswa LPDP Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) adalah beasiswa umum LPDP untuk WNI yang sudah mendapat Letter of Admission/Acceptance dari salah satu Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) LPDP untuk kuliah program magister atau doktor. Berikut syarat dokumennya:

    • KTP
    • Hasil scan (pindai) ijazah S1/S2 asli atau legalisir, atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
    • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
    • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek atau Kemenag, atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
    • Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama, atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK
    • Dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal:
      • Magister luar negeri: TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
      • Doktor luar negeri: TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.
    • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atas perguruan tinggi utama dunia dan prodi tujuan yang masih berlaku
    • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang terbit paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
    • Bagi pendaftar PNS/TNI/Polri, sertakan juga surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM
    • Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi pendaftar yang berprofesi dosen tetap
    • Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sepanjang 1.500-2.000 kata
    • Khusus pelamar program doktor, sertakan juga proposal penelitian 1.500-2.000 kata meliputi:
      • Judul penelitian
      • Latar belakang
      • Perumusan masalah
      • Pertanyaan atau tujuan penelitian
      • Kelogisan
      • Metode dan desain
      • Signifikansi/manfaat
      • Kesimpulan dan saran
      • Daftar pustaka
    • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/nonkejuaraan, dan pengalaman organisasi

    Dokumen Beasiswa LPDP Parsial

    Beasiswa LPDP Parsial adalah beasiswa umum LPDP untuk jenjang magister dan doktor dengan pendanaan bersama dari pemerintah dan penerima beasiswa. Berikut syarat dokumennya:

    • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler
    • Bagi pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap, sertakan juga dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
    • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari individu calon penerma beasiswa tidak bersumber dari APBN/APBD

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi

    Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi atau Beasiswa LPDP Afirmasi adalah beasiwa magister dan doktor dalam dan luar negeri bagi calon penerima beasiswa yang berasal dari daerah afirmasi. Berikut syaratnya:

    • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan pelamar S2 atau S3 dalam neger tidak wajib menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris
    • Bagi pelamar S2/S3 luar negeri, sertakan dokumen sertifikat kemahiran bahasa Inggris yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
    • Surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan pendaftar beasiswa bertempat tinggal di daerah afirmasi
    • Hasil scan ijazah SD, SMP, atau SMA, atau surat keterangan lurah/kades bahwa sudah tinggal minimal 10 tahun di daerah afirmasi
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

    Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP Prasejahtera

    Beasiswa Prasejahtera LPDP adalah beasiswa magister (S2) di dalam negeri dan luar negeri. Berikut syarat dokumennya:

    • Kartu Keluarga (KK)
    • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan Khusus pendaftar S2 dalam negeri tidak perlu menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris.
    • Bagi pelamar perguruan tinggi luar negeri, sertakan dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas

    Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda/multi untuk kuliah S2 atau S3. Berikut syaratnya:

    • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan Khusus pendaftar S2 dan S3 dalam negeri tidak perlu menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris.
    • Bagi pelamar perguruan tinggi luar negeri, sertakan dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
    • Khusus pelamar beasiswa luar negeri disabilitas rungu, sertakan dokumen kemahiran bahasa Inggris di atas dengan ketentuan skor minimal:
      • S2 dalam negeri: rata-rata TOEFL ITP 40 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 4.5 kecuali listening
      • S2 luar negeri: rata-rata TOEFL ITP 50 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 6.0 kecuali listening
      • S3 dalam negeri: rata-rata TOEFL ITP 45 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 5.0 kecuali listening
      • S3 luar negeri: rata-rata TOEFL ITP 50 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 6.0 kecuali listening
    • Surat keterangan disabilitas dari RS pemerintah atau puskesmas sesuai format
    • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Putra-Putri Papua

    Beasiswa LPDP Putra-Putri Papua diperuntukkan bagi anak-anak Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kuliah S2 dan S3. Calon pendaftar wajib bermarga asli Papua atau ayah/ibu adalah Orang Asli Papua.

    Berikut dokumen persyaratan beasiswa yang bisa disiapkan:

    • KK
    • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, kecuali sertifikat kemampuan bahasa Inggris
    • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
    • Hasil scan ijazah SD, SMP, dan SMA bagi pendaftar yang bertempat tinggal di luar provins-provinsi di Papua
    • Surat pernyataan yang menyatakan pendaftar bermarga asli Papua, Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau Bapak kandung adalah Orang Asli Papua, ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan berbagai pihak untuk menyediakan jenis-jenis Beasiswa LPDP Targeted, termasuk beasiswa LPDP prioritas. Dokumen persyaratannya lebih lanjut dapat diakses di laman https://lpdp.kemenkeu.go.id.

    (twu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pendaftaran LPDP 2024 Gelombang 2 Dibuka hingga 18 Juli, Ini Tips agar Lolos Seleksi!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP 2024 Gelombang 2 sudah dibuka pendaftarannya sejak 19 Juni 2024. Bagi detikers yang akan mendaftar, harus tahu dulu nih strategi agar bisa lolos.

    Universitas Negeri Surabaya (Unesa) lewat acara Sosialisasi Beasiswa LPDP Batch 2 mengundang Senior Executive Secretary di LPDP Kementerian Keuangan RI, Tri Susilo beserta beberapa penerima beasiswa LPDP untuk memberikan tips dan trik kepada para pelamar.

    “Kami di sini memfasilitasi mahasiswa calon penerima LPDP, hal ini semata-mata untuk membantu agar teman-teman bisa mengetahui kebijakan dan tips dan trik untuk lolos beasiswa LPDP,” kata Fajar selaku Pembina LPDP Unesa, dikutip dari laman kampusnya, Minggu (23/6/2024).


    Lantas bagaimana tips dan trik supaya bisa lolos? Simak selengkapnya yuk!

    Tips dan Trik Lolos Seleksi Beasiswa LPDP

    1. Cari Tahu Informasi Soal LPDP

    Hal pertama yang harus diketahui oleh pelamar adalah apa itu beasiswa LPDP? Setelah itu, kenali juga jenis-jenis beasiswa LPDP hingga rank eligible-nya.

    “Pertama mengenali apa itu LPDP, harus tahu jenis beasiswanya, harus tahu ranking eligiblenya, harus pahami banyak sekali orang di luar sana yang berjuang lebih keras daripada diri kalian sendiri, jadi 88 orang mengapresiasi diri kalian sendiri dan memastikan kepada diri sendiri bahwa perjuangan kita lebih keras daripada mereka,” kata Tri.

    Selain itu, pelamar harus mengetahui detail syarat sesuai jenis beasiswa yang dipilih. Adapun informasi lengkap syarat-syaratnya bisa dilihat di laman LPDP resmi.

    2. Perhatikan Jadwal Pendaftaran

    Tri juga melihat banyak kasus pelamar yang tertinggal waktu pendaftaran. Oleh karena itu ia mengimbau pelamar beasiswa untuk mencatat tanggal daftar hingga pengumumannya.

    “Jangan mendaftar di hari yang mepet deadline, takutnya nanti ada berkas yang kurang tapi pendaftarannya sudah ditutup,” katanya.

    Adapun jadwal pendaftaran beasiswa LPDP Tahun 2024 Gelombang 2 dibuka mulai 19 Juni hingga 18 Juli 2024.

    3. Manajemen Waktu Tes-Wawancara

    Hal yang tak kalah penting untuk keberhasilan tembus beasiswa LPDP lain menurut Tri adalah kemampuan manajemen waktu. Terlebih pada saat mengunggah berkas hingga tes skolastik dan wawancara.

    “Pas administrasi kalau kamu nggak punya time management yang bagus, kamu akan salah, kamu harus selalu berpikir kapan akan melakukan sesuatu seperti kapan upload essay ataupun upload berkas-berkas yang lain,” kata Tri.

    Peserta juga diajak untuk lebih giat dalam berlatih soal. Menurutnya, belajar menjadi penting agar dapat mengenali jenis materi yang kira-kira akan keluar.

    “Pas tes skolastik jangan terlalu sombong merasa bisa segalanya, kamu harus belajar belajar, belajar, berlatih, berlatih, berlatih simulasi. Orang yang merasa pintar dan tidak belajar dan lemah berlatih maka akan tidak berhasil,” ucapnya.

    “Pas interview persiapkan dengan matang apa yang sudah kamu pelajari, jangan nervous, jadilah diri kamu sendiri,” tambahnya.

    4. Jelaskan Latar Belakang Diri Secara Detail

    Dari sudut pandang awardee yang pernah menerima beasiswa ini, Fauzan Atsari megingatkan kepada pelamar agar fokus saat diwawancara. Pelamar harus bisa mendeskripsikan diri hingga rencana penelitian jika diterima.

    “Pertanyaan di wawancara itu tergantung seleksi berkas, pewawancara cenderung menanyakan tentang penelitian yang akan difokuskan. Akan tetapi, pewawancara juga bisa menanyakan hal lain,” ujarnya.

    “Saat wawancara, latar belakang diri akan digali lebih dalam dari CV yang telah disubmit, jadi pastikan dirimu untuk mempersiapkan diri dengan baik dan jangan melenceng dari CV yang sudah disubmit,” lanjutnya.

    Demikian tips agar lolos seleksi beasiswa LPDP 2024. Semoga bermanfaat ya.

    (cyu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Terbaru! Batas Waktu Pencarian LoA Unconditional Beasiswa LPDP Kini 18 Bulan



    Jakarta

    Detikers pejuang beasiswa LPDP? Ada kabar terbaru nih, waktu pencarian Letter of Acceptance (LoA) Unconditional untuk kuliah dengan beasiswa LPDP kini berubah menjadi 18 bulan. Hal ini diumumkan lewat unggahan Instagram resmi @lpdp_ri, Rabu (27/12/2023).

    Sebelumnya, batas waktu pencarian LoA Unconditional calon penerima beasiswa LPDP ini selama 24 bulan. Namun, kini waktu pencarian kembali ke aturan semula yakni 18 bulan terhitung sejak dinyatakan lulus seleksi substansi.

    Pengubahan waktu pencarian LoA Unconditional ini didasari situasi kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin tertangani. Begitu pun berbagai kegiatan kampus di luar negeri saat ini sudah kembali normal.


    Apa Itu LoA Unconditional?

    Mengutip laman Puslapdik Kemdikbud, LoA Unconditional menjadi syarat penting bagi peserta yang mendaftar beasiswa LPDP. Dengan memiliki LoA Unconditional, seseorang artinya sudah diterima 100 persen di kampus tertentu tanpa syarat.

    Setelah mengajukan LoA Unconditional, calon mahasiswa tinggal menunggu waktu registrasi ulang dan memulai perkuliahan. Beberapa LoA pun ada yang menyediakan informasi profil kampus, biaya hidup, kost, dan lainnya.

    Selain LoA Unconditional, jenis lainnya adalah LoA Conditional. LoA ini mengharuskan calon mahasiswa memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

    LoA Conditional menandakan seseorang sudah diterima di kampus tertentu tetapi perlu memenuhi persyaratan yang ada. Syarat-syaratnya bisa berupa skor TOEFL atau IELTS, proposal penelitian, dan sebagainya.

    Cara Mendapatkan LoA untuk Beasiswa

    Setiap perguruan tinggi mempunyai aturan soal LoA masing-masing. Beberapa ada yang mewajibkan calon mahasiswa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi terlebih dahulu, juga ada yang hanya meminta memenuhi persyaratan berkas.

    Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu mencari tahu informasi dari website atau media sosial resmi kampus tujuan. Untuk mendapatkan LoA, di samping mengikuti seleksi dari kampus tujuan, calon mahasiswa bisa menyiapkan beberapa berkas dokumen berikut yang biasanya diminta pihak kampus:

    1. Curriculum Vitae (CV)
    2. Ijazah
    3. Transkrip nilai
    4. Sertifikat
    5. Sertifikat mahir bahasa Inggris seperti TOEFL, IELTS atau sejenisnya
    6. Rekomendasi dari dosen atau pemimpin perusahaan tempat bekerja
    7. Proposal penelitian atau karya tulis ilmiah
    8. Sertifikat Graduate Management Admission Tes (GMAT). Sertifikat ini adalah hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang mencakup kemampuan analisis, matematika, hingga bahasa yang telah terkomputerisasi. Tes ini bisa menunjukkan standar bagi perkuliahan jenjang S2 dan S3.

    Nah, itulah informasi terbaru soal waktu pencarian LoA Unconditional. Bagi peserta LPDP yang lolos tahap seleksi substansi, yuk segera persiapkan!

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Cara Menghapus Halaman Kosong di Word dengan Mudah

    Jakarta

    Halaman kosong di word mengakibatkan pengerjaan dokumen tidak rapi, sehingga harus dihapus. Cara menghilangkan dokumen ini tentunya tidak sulit dan sangat singkat.

    Cara Menghapus Halaman Kosong di Word

    Cara paling umum untuk menghapus halaman kosong di word adalah menekan tombol backspace. Namun, jika tidak berhasil ada juga cara alternatif lainnya.

    1. Menggunakan Ctrl+G atau Option+Command+G

    Mengutip laman Support Microsoft, pengguna Windows atau Mac bisa menghapus halaman kosong melalui cara berikut ini. Begini langkah-langkahnya:


    • Klik di mana saja halaman yang ingin dihapus
    • Tekan Ctrl+G untuk Windows aau Option+Command+G untuk Mac
    • Masukkan nomor halaman
    • Klik Enter, kemudian Close
    • Pastikan bahwa halaman yang ingin dihapus telah dipilih
    • Tekan Delete

    2. Menggunakan Ctrl+Shift+8 atau Command+8

    Cara menghapus halaman kosong ini dilakukan dengan menyesuaikan paragraf yang ada. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Tekan Ctrl+Shift+8 untuk Windows atau Command+8 di Mac untuk menampilkan tanda paragraf
    • Pilih tanda paragraf
    • Pilih di dalam kotak Font Size, ketik 01, kemudian Enter
    • Paragraf akan berada di halaman sebelumnya dan halaman kosong akan dihapus
    • Tekan Ctrl+Shift+8 kembali untuk menyembunyikan tanda paragraf

    3. Mengonversi ke PDF di Word

    Cara selanjutnya, kamu bisa menghapus halaman kosong di Word dengan mengkonversinya ke PDF. Langkah-langkahnya pun mudah.

    • Masuk ke File, Simpan Sebagai, kemudian pilih tempat untuk menyimpan file
    • Pilih Opsi dalam kotak dialog Simpan Sebagai
    • Di bawah Rentang Halaman, pilih Halaman. Pilih halaman yang tidak kosong. Contohnya, jika halaman 5 dokumen adalah halaman yang kosong, pilih halaman 1 sampai 4
    • Pilih OK, kemudian Simpan

    4. Mengonversi ke PDF lewat PDF online

    Mengutip laman Adobe, mengkonversi PDF lewat alat konversi PDF online juga bisa menjadi solusi untuk menghapus halaman yang kosong. Begini caranya:

    • Buka laman pengonversi Word ke PDF
    • Unggah file
    • Pilih halaman kosong yang ingin diekstrak
    • Unduh File PDF baru
    • Ketika membuka PDF baru, halaman kosong akan hilang

    5. Menggunakan Panel Navigasi

    Menurut laman Indeed, menghapus halaman kosong di Word juga bisa dilakukan melalui Panel Navigasi. Panel ini akan menunjukkan halaman-halaman yang kamu miliki secara berurutan.

    • Klik tab View, kemudian klik Show
    • Klik Movement
    • Centang kotak bertuliskan Navigation Pane yang akan membuat panel panjang di sisi kiri word
    • Panel ini akan berisi halaman-halaman di dokumen secara berurutan
    • Klik halaman kosong
    • Tekan tombol Delete atau Backspace untuk menghapus halaman

    6. Menggunakan Shift+Delete

    Gabungan Shift+Delete juga dapat menjadi cara mudah untuk menghapus halaman kosong di Word. Mengutip Livewire begini langkah-langkahnya.

    • Tempatkan kursor di bagian atas halaman kosong
    • Tekan tombol Shift, tahan
    • Tekan tombol bawah pada keyboard sehingga seluruh halaman terpilih
    • Klik delete atau backspace sekali untuk menghapus seluruh halaman kosong

    Itulah 6 cara menghapus halaman yang kosong di Word. Mudah bukan?

    (row/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Scan Dokumen di WhatsApp Tanpa Watermark, Praktis!

    Jakarta

    Saat ini, pengguna bisa memindai dokumen di WhatsApp (WA). Fitur scan dokumen ini bisa dilakukan langsung dari kamera HP tanpa perlu alat tambahan.

    Dengan fitur bawaan WA ini, kita tak perlu mengunduh aplikasi pihak ketiga. Pasalnya, lewat WA kita mengkonversi dokumen fisik menjadi file digital dalam hitungan detik.

    Pemindai Dokumen WhatsApp

    Pindai atau scan adalah fitur baru bawaan dari WA yang memungkinkan pengguna untuk memindai dokumen fisik, tanda terima, maupun catatan langsung di dalam WA.


    Fitur ini akan mengubah item yang dipindai menjadi dokumen PDF maupun gambar digital dan siap dikirim. Pemindaian dilakukan dengan mengambil foto dari kamera HP. Nantinya, secara otomatis WhatsApp akan mendeteksi bidang dokumen.

    Fitur scan WA ini sudah tersedia di Android dan iPhone dan bisa diakses oleh semua orang. Bahkan, fitur pemindaian ini juga berfungsi bahkan saat kamu sedang offline atau tidak terhubung ke internet.

    Cara Memindai Dokumen di WhatsApp

    Berikut adalah langkah-langkah scan dokumen di WA:

    • Buka aplikasi WhatsApp.
    • Buka chat atau obrolan untuk mengirimkan dokumen yang discan
    • Pilih ikon plus (+) di sebelah kiri bagian bawah untuk akses menu attachment.
    • Pilih Document
    • Klik bagian “Scan Document” atau “Pindai Dokumen”
      Fitur scan dokumen di WhatsAppFitur scan dokumen di WhatsApp Foto: WABetaInfo
    • Kamera akan otomatis terbuka, lalu arahkan pada dokumen yang ingin dipindai.
    • Kamera akan mendeteksi bidang dokumen untuk melakukan pemindaian. Lanjutkan klik foto.
    • Setelah selesai, WhatsApp akan memperlihatkan hasil pindaian. Pengguna juga bisa mengeditnya. Mulai dari memotong bidang dokumen, memilih warna hasil scan, maupun memutar halaman hasil pindaian.
    • Jika sudah sesuai, lanjutkan klik “Save”
    • Hasil scan dokumen tersebut akan dikirimkan ke ruang chat dengan format PDF.

    Jika dirasa hasilnya kurang bagus dan kurang sesuai, kamu juga bisa menghapus dokumen dengan klik ikon tempat sampah. Kemudian, ulangi cara di atas untuk melakukan scan ulang. Selamat mencoba!

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com