Tag: dprd dki jakarta

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • DPRD Terima Laporan soal Penyalahgunaan KJP Plus: Dana Dipakai Kredit Motor



    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerima laporan terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia mengatakan kalau KJP banyak digunakan untuk membayar keperluan orang tua, seperti kredit motor.

    “Jadi banyak KJP yang dipakai orang tua bukan untuk anak di bidang pendidikan, tapi untuk kredit motor, kredit TV, kredit baju, dan itu uangnya berbunga,” kata Jhonny dalam detikNews dikutip Selasa (30/7/2024).

    “Aku berani mengatakan itu karena aku lagi bicara dengan ibu-ibu semua ini. ‘Banyak, Pak Jhonny, mayoritas ini. Walaupun nggak semua’,” sambungnya.


    Jhonny menyebutkan, para oknum memanfaatkan uang bulanan Rp 350 ribu dari KJP untuk membeli keperluan lain yang tidak berkaitan dengan keperluan pendidikan anaknya.

    Seperti diketahui, KJP merupakan bantuan dana dari pemerintah Jakarta yang digunakan khusus untuk keperluan pendidikan penerima.

    “Mereka pinjam sama seseorang, pembayarannya pakai itu (KJP), setiap bulan itu diambil. Nah, makanya dengan cara seperti itu, itu pun bunga, mereka bayar bunga lagi,” ujarnya.

    Berimbas pada Ijazah Siswa

    Ia pun menyoroti banyak kasus soal ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran sekolah.

    “Bisa bayangin, masa udah dapat KJP, ijazah masih ditahan. Berarti nggak dia gunakan. Makanya menurut aku lebih bagus digratiskan aja sekolah-sekolah ini. Tarik lagi itu yang namanya KJP itu. Nggak guna” tuturnya.

    Jhonny berpendapat jika sebaiknya Pemprov DKI mencanangkan adanya sekolah gratis. Hal ini agar tak ada lagi penyalahgunaan KJP.

    “Iya, gratiskan sekolah, karena kan besar nih kalau menggratiskan. Karena fakta di lapangan (KJP) banyak disalahgunakan. Bukan untuk peruntukan anak-anak,” imbuhnya.

    Eks Gubernur Jakarta Ingatkan Pengawasan yang Baik

    Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menanggapi temuan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut KJP disalahgunakan oleh orang tua. Menurutnya, pengawasan mesti dilakukan sejak awal.

    “Lagi-lagi, buat sistem yang baik, kemudian mekanisme pengawasan yang baik dan dalam mekanisme pengawasan itu ada sistem early warning. Ketika ada penyimpangan, early warning-nya itu berfungsi, sehingga tidak berkepanjangan,” ujar Anies dalam detikNews, dikutip Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, tidak ada program dari pemerintah yang bisa sempurna 100 persen. Namun, pemerintah bisa menentukan indikasi penyalahgunaan sehingga dapat dicarikan solusinya.

    “Karena kita tahu, di dalam pelaksanaan apa pun program di seluruh dunia, tidak mungkin bisa mengharapkan nol masalah atau 100 persen lancar semua. Pasti akan ada deviasi. Nah, deviasi itulah yang perlu ada mekanisme untuk bisa mendeteksi segera supaya tidak berkepanjangan,” tutupnya.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



    Jakarta

    DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

    Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

    “Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


    Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

    Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

    “Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

    “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

    Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

    Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

    “Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

    Tentang KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Minta Nilai Minimal 70 bagi Penerima KJP Dicabut, Khawatir Putus Sekolah Meningkat



    Jakarta

    Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apakah akan dinaikkan?

    Sebaliknya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan nilai akademik tidak bisa menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab, anak-anak memiliki prestasi di bidang masing-masing.

    Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.


    “Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata Justin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dorong Nilai Minimal untuk Penerima KJP Dicabut

    Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.

    “Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.

    Wacana Penetapan Nilai Minimal 70 Bagi Penerima KJP

    Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima KJP Plus. Syarat itu berupa nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

    “Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Sarjoko dalam Antara, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Ia menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.

    “Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” ujarnya.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com