Tag: dprd

  • Anggota DPRD DKI Minta KJP Plus Dihapus, Setuju Nggak?



    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Permintaan ini agar Pemprov DKI bisa menjamin pendidikan gratis.

    “Saya berharap kalau KJP itu dihapus, jadi disamakan saja negeri atau swasta semua gratis karena kita punya anggaran,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim, dalam Antara dikutip Sabtu (9/3/2024).

    Menurut politisi Partai NasDem ini, program pendidikan gratis di Jakarta sudah selayaknya menjangkau seluruh siswa baik sekolah swasta maupun negeri.


    Abdul menambahkan jika hanya siswa dan siswi yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang bisa merasakan pendidikan gratis. Sedangkan yang tidak lolos, terpaksa masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang tak murah.

    “Padahal, mereka belajar di sekolah swasta harus membayar iuran rutin, berbeda dengan sekolah negeri yang tidak memberlakukan hal tersebut,” ujarnya.

    KJP Plus sendiri adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada siswa. Bantuan berupa biaya pendidikan hingga uang saku.

    KJP Digagas Jokowi-Ahok, Zaman Anies Jadi KJP Plus

    KJP digagas oleh Gubernur DKI Jakarta ke-14, Joko Widodo (Jokowi) dan pertama kali diluncurkan 1 Desember 2012 lalu. Saat pertama diluncurkan KJP diperuntukkan sebagai biaya penunjang kebutuhan personal, semisal transportasi, buku, sepatu, baju, dan gizi.

    Setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden RI ke-7, program ini dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, wakil Jokowi yang kemudian menggantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

    Basuki atau Ahok menganggarkan Rp 2,3 T untuk KJP dalam APBD 2016. Kala itu, jumlah penerima KJP tahap pertama tahun 2016 mencapai 531.007 siswa.

    Menurut CNN Indonesia, pemegang KJP mendapatkan bantuan dana pendidikan setiap bulannya. Besaran nilai bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk penerima KJP berbeda-beda sesuai tingkatan pendidikan.

    Untuk sekolah negeri, SD/MI/SDLB menerima bantuan sebesar Rp 210 ribu. Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260 ribu. Sedangkan untuk SMAN/MA/SMALB bantuannya lebih besar lagi, yaitu Rp 375 ribu dan SMKN mendapat Rp 390 ribu.

    Adapun bantuan yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar. Untuk penerima jenjang SD, siswa mendapat bantuan sebesar Rp 340 ribu. Sementara itu siswa SMP menerima Rp 430 ribu, SMA menerima bantuan Rp 665 ribu, dan SMK Rp 630 ribu.

    Pengeluaran KJP juga dibagi atas dua bagian, yakni pengeluaran rutin dan berkala. Pengeluaran rutin terdiri dari transportasi, uang jajan, ekstrakurikuler, dan SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala terdiri dari pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.

    Program KJP dilanjutkan selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta ke-16, Anies Baswedan dengan nama KJP Plus. Anies menambahkan fasilitas dana tersebut bisa ditarik tunai oleh siswa

    Dana bantuan yang diberikan mengalami kenaikan. Siswa SD mendapat dana KJP Plus Rp250 ribu per bulan, siswa SMP, menerima dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu, dan siswa SMA dan SMK, mendapat masing-masing Rp420 ribu dan Rp450 ribu per bulan.

    Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana rutin KJP disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Duga Terpangkasnya Penerima KJMU karena Anggaran Dipotong



    Jakarta

    Berhentinya Bantuan KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta ramai dibahas. Diduga, kondisi ini diduga disebabkan oleh pemotongan anggaran oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya adalah penurunan anggaran KJMU, makanya kita sempat protes saat rapat badan anggaran (banggar),” ujar Ima Mahdiah selaku anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

    Ima menjelaskan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyesuaikan bantuan sosial biaya pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan mempertimbangkan persyaratan, persyaratan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyesuaian itu disebut mampu memudahkan warga Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.


    “Kita sempat protes dan akhirnya terjadi hari ini, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas,” ujarnya.

    Soroti Pendataan Peserta

    Ima juga menunjukkan penyebab lain untuk pemangkasan ini. Ia menemukan kurang telitinya proses pendataan peserta.

    Ia melihat terdapat warga yang memiliki mobil namun mendapatkan bantuan, sedangkan warga miskin tidak terpilih sebagai penerima manfaat.

    “Dari total 19 ribu, jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya,” ujarnya.

    Ima juga menegaskan seharusnya penerima KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun, tetapi otomatis berlanjut hingga tuntas. Menurutnya, jika seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan di awal, bantuan akan dijamin diterima sampai selesai.

    DPRD Siap Panggil Disdik Jakarta

    Jhonny Simanjuntak selaku anggota Komisi E DPRD DKI menyebut Komisi E siap memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta terkait masalah KJMU dan KJP Plus.

    Menanggapi ramainya isu KJMU dan KJP, Pejabat Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan jika penerima KJP dan KJMU harus mematuhi persyaratan. Selain itu, peserta juga wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” ujar Heru.

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Terima Laporan soal Penyalahgunaan KJP Plus: Dana Dipakai Kredit Motor



    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerima laporan terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia mengatakan kalau KJP banyak digunakan untuk membayar keperluan orang tua, seperti kredit motor.

    “Jadi banyak KJP yang dipakai orang tua bukan untuk anak di bidang pendidikan, tapi untuk kredit motor, kredit TV, kredit baju, dan itu uangnya berbunga,” kata Jhonny dalam detikNews dikutip Selasa (30/7/2024).

    “Aku berani mengatakan itu karena aku lagi bicara dengan ibu-ibu semua ini. ‘Banyak, Pak Jhonny, mayoritas ini. Walaupun nggak semua’,” sambungnya.


    Jhonny menyebutkan, para oknum memanfaatkan uang bulanan Rp 350 ribu dari KJP untuk membeli keperluan lain yang tidak berkaitan dengan keperluan pendidikan anaknya.

    Seperti diketahui, KJP merupakan bantuan dana dari pemerintah Jakarta yang digunakan khusus untuk keperluan pendidikan penerima.

    “Mereka pinjam sama seseorang, pembayarannya pakai itu (KJP), setiap bulan itu diambil. Nah, makanya dengan cara seperti itu, itu pun bunga, mereka bayar bunga lagi,” ujarnya.

    Berimbas pada Ijazah Siswa

    Ia pun menyoroti banyak kasus soal ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran sekolah.

    “Bisa bayangin, masa udah dapat KJP, ijazah masih ditahan. Berarti nggak dia gunakan. Makanya menurut aku lebih bagus digratiskan aja sekolah-sekolah ini. Tarik lagi itu yang namanya KJP itu. Nggak guna” tuturnya.

    Jhonny berpendapat jika sebaiknya Pemprov DKI mencanangkan adanya sekolah gratis. Hal ini agar tak ada lagi penyalahgunaan KJP.

    “Iya, gratiskan sekolah, karena kan besar nih kalau menggratiskan. Karena fakta di lapangan (KJP) banyak disalahgunakan. Bukan untuk peruntukan anak-anak,” imbuhnya.

    Eks Gubernur Jakarta Ingatkan Pengawasan yang Baik

    Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menanggapi temuan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut KJP disalahgunakan oleh orang tua. Menurutnya, pengawasan mesti dilakukan sejak awal.

    “Lagi-lagi, buat sistem yang baik, kemudian mekanisme pengawasan yang baik dan dalam mekanisme pengawasan itu ada sistem early warning. Ketika ada penyimpangan, early warning-nya itu berfungsi, sehingga tidak berkepanjangan,” ujar Anies dalam detikNews, dikutip Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, tidak ada program dari pemerintah yang bisa sempurna 100 persen. Namun, pemerintah bisa menentukan indikasi penyalahgunaan sehingga dapat dicarikan solusinya.

    “Karena kita tahu, di dalam pelaksanaan apa pun program di seluruh dunia, tidak mungkin bisa mengharapkan nol masalah atau 100 persen lancar semua. Pasti akan ada deviasi. Nah, deviasi itulah yang perlu ada mekanisme untuk bisa mendeteksi segera supaya tidak berkepanjangan,” tutupnya.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kecurangan Beasiswa JFLS Terbukti, Pemprov Jabar Bakal Cabut Beberapa Penerima



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan mencoret beberapa nama dari penerima program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2024 karena dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin usai menerima laporan dari Inspektorat Jabar.

    “Memang ada beberapa yang mungkin akan kita hentikan. Yang afirmasi, saya rapatkan dulu dengan Pak Sekda (Herman Suryatman) dan Bu Inspektur (Eni Rohyani), seperti apa,” ujar Bey Machmudin dalam Antara dikutip Kamis (14/11/2024).

    Terkait penerima beasiswa Program JFLS 2024 yang akan dicoret, dia mengatakan belum mendapat data karena masih ada di Inspektorat Jabar. Namun ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat.


    “Tapi sudah ada jumlahnya gitu. Udah ada temuan, ada di Bu Inspektur. Nanti saya update itu,” ujar Bey Machmudin.

    Kecurangan Beasiswa JLFS 2024

    Beasiswa JFLS merupakan beasiswa khusus pelajar asli Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dimulai sejak 2019, beasiswa ini telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 100 juta setiap tahunnya.

    Dalam pelaksanaan JFLS tahun ini, banyak desas-desus kecurangan. Kecurangan yang ada antara lain perguruan tinggi yang menjadi rekanan tidak jelas, panitia JFLS tidak pernah memberi laporan berita acara rekrutmen, hingga proses rekrutmen tidak transparan.

    Kemudian pada JFLS 2024, dari 46 ribu pendaftar hanya 400 orang yang lolos. Namun hasilnya tidak pernah diumumkan dengan dalih untuk meredam konflik.

    Awal Mula Dugaan Kecurangan Beasiswa JFLS

    Dugaan kecurangan beasiswa JFLS 2024 tercium mulai bulan lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut jika pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.

    “Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya,” ucap Jaenudin dalam detikJabar Kamis (24/10/2024) lalu.

    Sementara itu KepalaSatpol PP JabarAdeAfriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur JabarBeyMachmudin telah meminta pembenahan administrasiJFLS.

    Inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau benar ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.

    Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.

    “Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya,” harap Ade.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



    Jakarta

    DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

    Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

    “Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


    Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

    Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

    “Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

    “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

    Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

    Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

    “Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

    Tentang KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Nasib KJP saat Sekolah Swasta Gratis Bergulir? Ini Jawaban Ketua DPRD



    Jakarta

    Sekolah swasta gratis di DKI Jakarta akan segera dimulai pada tahun ajaran mendatang. Lantas, bagaimana nasib program KJP?

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan yang didanai APBD Jakarta untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa bantuan tunjangan pendidikan dan SPP sekolah swasta.

    Mengenai hal ini, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin memastikan jika program KJP Plus akan tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah, seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.


    “Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” ujar Khoirudin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (4/12/2024).

    Masih Perlu Regulasi yang Kuat

    Lebih lanjut, Khoirudin mengatakan jika pihaknya telah menganggarkan Rp2,3 Triliun untuk Program Sekolah Swasta Gratis. Saat ini, masih diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis.

    “Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” ujar Khoirudin.

    Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan segera direvisi agar aturan mengenai Program Sekolah Swasta Gratis memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya agar kualitas pendidikan di DKI Jakarta memiliki kualitas yang sama, baik negeri maupun swasta.

    “Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” harap Khoirudin.

    Alasan akan Ada Sekolah Swasta Gratis

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan jika program ini diusulkan karena banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Banyak dari siswa tidak mampu itu akhirnya kesulitan melunasi biaya sekolah sehingga beberapa dari mereka putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.

    “Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerima KJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakai KJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” jelasnya dalam laman DPRD Provinsi DKI Jakarta Selasa (12/11/2024) dikutip Rabu (4/12/2024)

    Sekolah Swasta Gratis di Kawasan Padat Penduduk

    Terkait penerapan kebijakan ini, Ima mengatakan sekolah swasta gratis akan berada di kawasan padat penduduk.

    “Yang pasti pertama, sekolah tersebut memang wilayah sekolah swasta di padat penduduk, yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya,” kata Ima pada Kamis (7/12/2024) lalu dalam detikNews dikutip Rabu (4/12/2024).

    “Dan yang kedua itu, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas,” lanjutnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Minta Nilai Minimal 70 bagi Penerima KJP Dicabut, Khawatir Putus Sekolah Meningkat



    Jakarta

    Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apakah akan dinaikkan?

    Sebaliknya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan nilai akademik tidak bisa menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab, anak-anak memiliki prestasi di bidang masing-masing.

    Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.


    “Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata Justin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dorong Nilai Minimal untuk Penerima KJP Dicabut

    Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.

    “Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.

    Wacana Penetapan Nilai Minimal 70 Bagi Penerima KJP

    Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima KJP Plus. Syarat itu berupa nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

    “Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Sarjoko dalam Antara, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Ia menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.

    “Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” ujarnya.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Penampakan Gedung Tempat Orang Majalengka Dihukum Gantung



    Majalengka

    Ada satu gedung bersejarah di Majalengka. Gedung itu bernama Gedung Juang, di sini lah orang-orang dijatuhi hukuman gantung pada zaman kolonial Belanda.

    Kabupaten Majalengka menyimpan banyak tempat bersejarah. Salah satunya adalah Gedung Juang. Lokasinya berada di kawasan kantor DPRD Majalengka. Gedung ini memiliki peran penting pada masa penjajahan Belanda.

    “Gedung Juang Majalengka dibangun sekitar tahun 1860-an pada zaman pemerintahan kolonial Belanda, dibangun bersamaan dengan pendopo,” kata penikmat sejarah sekaligus Ketua Yayasan Galur Rumpaka Majalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana atau akrab disapa Naro, Senin (10/3/2025).


    Menurut Naro, gedung ini dibangun sebagai kantor Asisten Residen Keresidenan Cirebon. Oleh karena itu, dulunya, gedung ini dikenal sebagai gedung AR (Asisten Residen).

    “Gedung Juang adalah kantor sekaligus rumah dinas Asisten Residen. Kantor ini adalah tempat berkantornya sekaligus rumah dinas dari Asisten Residen sebagai perwakilan Residen Cirebon yang ditempatkan di Majalengka,” jelas Naro.

    “Pada 1860, Asisten Residen Majalengka yang pertama ditugaskan adalah J.J Meider. Saat itu, Residen Cirebon dipegang oleh Kein Van Der Poll,” sambungnya.

    Gedung ini tidak hanya berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Namun juga dikenal sebagai tempat eksekusi bagi para pribumi yang dianggap melawan pemerintahan Belanda.

    “Gedung asisten residen, katanya, kata orang tua dulu itu sebagai landraad, atau tempat mengeluarkan hukuman atau melakukan eksekusi,” ujar Naro.

    Di masa itu, hukuman gantung sering dilakukan di depan gedung ini sebagai peringatan bagi masyarakat.

    “Banyak orang yang digantung di depan di situ. Pengeksekusian itu hukum digantung. Orang-orang pribumi yang bersalah ya digantung di situ,” ucap Naro.

    Selain menjadi simbol kekuasaan kolonial, Gedung Juang juga menjadi saksi perjuangan rakyat Majalengka. Di masa perang kemerdekaan tahun 1945, gedung ini sempat diduduki oleh para pejuang Majalengka, meskipun akhirnya kembali direbut oleh Belanda.

    “Memasuki pendudukan tentara Jepang, kemudian beralih lagi masa agresi militer Balenda, banyak pejuang Majalengka yang tertangkap dan mengalami penyiksaan berat di Gedung AR (atau Gedung Juang). Bahkan para pejuang yang dieksekusi tak tahu rimbanya, makamnya di mana,” beber Naro.

    Gedung Ini Nyaris Hancur Dibom Jepang

    Bahkan, pada masa penjajahan Jepang, gedung ini hampir dihancurkan oleh bom. Namun bom tersebut tidak meledak.

    “Waktu zaman Jepang itu pernah mau dibom, dihancurkan. Cuman katanya si bomnya mati. Alhamdulillah selamat sampai sekarang,” tutur Naro.

    Singkat cerita pada tahun 1945, gedung ini dijadikan Kantor Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Sebelumnya, lembaga ini dikenal sebagai Regenscaftraad dan College van Gecomitterden, yang dibentuk oleh Bupati Majalengka RMAA Suriatanudibrata, yang menjabat dari tahun 1922-1944.

    Tidak berhenti di situ, gedung tersebut juga menjadi basis penting saat pasukan gerilya Indonesia kembali dari perlawanan di pegunungan pada tahun 1949.

    Gedung ini kemudian menjadi markas bagi Komando Militer Distrik (KMD), yang dipimpin oleh Lettu M. Challil. Gedung ini juga lalu berubah menjadi PDM (Pos Distrik Militer).

    “Setelah pasukan gerilya kembali turun gunung dan menempati pos pertahanan di Majalengka, tahun 1949 di Gedung AR berdiri KMK/KMD yang dipimpin oleh Lettu M. Challil, yang kemudian berganti PDM. Dan sekarang markas TNI itu menjadi Kodim 0617 Majalengka yang bermarkas di Tonjong,” ucapnya.

    Gedung ini, kini masih berdiri sebagai pengingat sejarah kelam penjajahan, serta simbol perjuangan rakyat Majalengka yang tak pernah padam. Gedung Juang saat ini masih digunakan sebagai kantor beberapa organisasi, seperti PEPABRI, FKPPI, PP Polri, PPAD, PPM dan Grumala.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Diusulkan Warga, Kampung Pelangi di Dago Ganti Nama Jadi Lembur Katumbiri



    Bandung

    Salah satu wilayah di Bandung yakni Dago kini bersolek kembali. Tempat itu adalah kawasan wisata tematik Kampung Pelangi yang mulai hidup lagi, namanya pun berganti jadi Lembur Katumbiri.

    Nama Lembur Katumbiri diusulkan langsung oleh warga untuk menggantikan nama sebelumnya dengan harapan lebih mencerminkan identitas lokal dan menghindari stereotipe.

    “Katumbiri” dalam bahasa Sunda berarti pelangi, tetapi dengan rasa kultural yang lebih dalam dan kontekstual.


    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan kawasan wisata tematik Lembur Katumbiri di RW 12, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong. Mengutip situs resmi Pemkot Bandung, Farhan menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas dinas, komunitas, dan seniman yang menjadikan kawasan ini hidup dengan warna, cerita, dan identitas lokal.

    Kampung tersebut direvitalisasi dengan pengecatan ulang 347 rumah menggunakan 504 galon cat senilai Rp190 juta, melibatkan 150 personel lapangan.

    Ia menyebut kehadiran Lembur Katumbiri sebagai bukti bahwa pembangunan Kota Bandung kini tak lagi sekadar urusan infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek seni, budaya, dan kebersamaan warga.

    “Kami ingin Bandung punya cerita. Jangan sampai kota ini hanya jadi tempat lewat, tetapi tak memberi kenangan. Mural di dinding harus punya narasi, seperti yang kita lihat di Leiden, Belanda dengan puisi Khairil Anwarnya,” ungkap Farhan.

    Farhan juga menyinggung pentingnya menjaga keteraturan kota, termasuk penataan PKL dan parkir liar. Ia berharap Lembur Katumbiri bisa menjadi contoh kawasan wisata lokal yang rapi, inklusif, dan bernilai edukatif.

    Jangan Hanya Jadi Simbol

    Mengutip detikJabar, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan pihaknya menyambut baik niat Pemkot Bandung yang menata kawasan Dago untuk menjadi daya tarik wisata dengan mengedepankan nilai-nilai seni dan budaya. Namun Asep meminta pemerintah harus menghadirkan sesuatu hal yang dapat memberi manfaat untuk kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan Lembur Katumbiri tersebut.

    “Kami merespon positif apa yang dilakukan oleh pemerintah, namun bukan sekadar dinamakan Lembur Katumbiri. Harus ada yang substantif di sana, bagaimana ciri khas di sana, diberdayakan, misal jadi pasar tradisional sehingga buat masyarakat sendiri bukan sekedar orang menikmati keindahan warna-warni,” kata Asep.

    (ddn/upd)



    Sumber : travel.detik.com