Tag: ekonomi digital

  • RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

    Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

    “Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


    Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
    setoran tahun 2025.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

    Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

    Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T


    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

    Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

    “Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


    Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

    Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

    Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

    “Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

    (aid/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


    Jakarta

    Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

    Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

    Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


    Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

    “Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

    Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

    “Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

    Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

    “Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

    PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

    Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

    “Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

    Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Orang RI Doyan Main Kripto, Begini Dampaknya buat Ekonomi


    Jakarta

    Industri kripto disebut mempunyai potensi menciptakan hingga 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital nasional. Hal ini berdasarkan studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

    Masih dari studi yang sama, kontribusi industri kripto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp 189,46 hingga Rp 260,36 triliun atau 0,86-1,18%. Pada 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja baru.

    Potensi ini dapat terealisasikan apabila pendapatan dari perdagangan aset kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.


    Vice President Indodax Antony Kusuma, menilai pertumbuhan industri kripto bukan sekadar angka transaksi, melainkan peluang nyata bagi penguatan ekonomi digital Indonesia. “Industri kripto memberikan ruang bagi inovasi, tenaga kerja digital, dan kontribusi signifikan terhadap PDB jika dikelola secara tepat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Antony menekankan pentingnya keseimbangan regulasi dan inovasi. Menurutnya, regulasi yang tepat akan menciptakan iklim industri yang kompetitif, aman, dan mendorong partisipasi masyarakat secara luas.

    Ia menyebut pembaruan aturan periklanan untuk platform berizin juga dianjurkan agar edukasi dan transparansi publik tetap terjaga, sambil mendorong penggunaan platform legal. Pihaknya aktif mendukung inisiatif ini melalui program internal yang meningkatkan literasi digital dan edukasi keamanan aset kripto bagi penggunanya.

    “Kami melihat literasi dan keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri. Tanpa itu, potensi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak akan optimal,” imbuhnya.

    Ia menilai akan ada efek multiplier yang mendorong pertumbuhan sektor riil lainnya. Dengan meningkatnya transaksi digital, platform kripto legal menjadi penting sebagai jembatan bagi investor untuk berpartisipasi secara aman dalam ekosistem ini.

    Ia menilai industri kripto bukan hanya soal investasi, tetapi tentang pembangunan ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi lokal. Pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi pertumbuhan industri kripto yang sehat, mendukung regulasi yang tepat, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

    Antony Kusuma menekankan bahwa peran platform digital tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem yang mendukung inovasi dan lapangan kerja baru.

    “Kita harus melihat industri ini sebagai peluang strategis untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang inklusif, mendorong adopsi teknologi, dan membuka kesempatan kerja bagi generasi muda Indonesia,” terangnya.

    Lihat juga Video Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com