Tag: emas

  • Dilarang dalam Islam, Deretan Benda yang Haram Ada di Rumah


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.

    Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.

    Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.


    Benda-benda yang Haram Ada di Rumah

    1. Lukisan dan Gambar

    Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul.Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul. Foto: Johann Friedrich Carl Kreul via Wikimedia Commons

    Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.

    Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Patung

    Patung SocratesPatung Socrates Foto: Osama Shukir Muhammed Amin FRCP(Glasg) (Wikimedia Commons)

    Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

    3. Perabotan Emas dan Perak

    tusuk gigi terbuat dari emastusuk gigi terbuat dari emas Foto: Dok. House of Solid Gold

    Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.

    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

    Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

    Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Perabotan Emas-Sutra Tidak Dianjurkan Ada di Rumah Menurut Islam



    Jakarta

    Mengisi rumah dengan perabotan dan perlengkapan yang indah dan estetik menjadi hal yang sering kita pertimbangkan. Alih-alih mengutamakan fungsi, sisi keestetisan membuat penghuni rumah suka membeli barang atau sesuatu agar isi rumah kelihatan nampak mewah. Namun, hal tersebut justru sangat tidak dianjurkan oleh Islam.

    Berdasarkan jurnal ilmiah yang berjudul “Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout” yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, Islam melarang umatnya menghias rumah dengan kemewahan, misalnya perlengkapan makan yang terbuat dari emas dan perak. Barang itu bisa berupa piring, cangkir, garpu, dan sendok.

    Nabi Muhammad pernah bersabda “Barangsiapa minum di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Hadis Sahih Mutaffaq ‘alaih)


    Selain emas dan perak, dalam artikel disebutkan bahan lain yang juga sebaiknya dihindari adalah kain sutra. Bahan sutra yang digunakan pada seprai dan sarung bantal tidak dianjurkan bagi umat Islam. Namun, hal ini masih diperbolehkan bila dalam keadaan tertentu menyangkut masalah kesehatan.

    Bahan emas, perak, serta sutra tersebut memang tidak dianjurkan Nabi Muhammad SAW untuk ada di perabotan rumah. Hal ini semata-mata bermaksud untuk tidak membangga-banggakan sesuatu yang dimiliki serta tidak bermewah-mewahan. Perabotan rumah sebaiknya bertujuan menurut fungsinya serta dapat memberikan ketenangan bagi penghuni rumah dengan senantiasa bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.

    Selain bahan tersebut, ada juga barang yang sebaiknya tidak diletakkan di dalam rumah sebagai hiasan. Misalnya adalah lukisan berwujud makhluk hidup yang dipajang pada dinding. Tak hanya itu, patung atau pahatan yang berbentuk tiga dimensi menyerupai makhluk hidup juga dilarang oleh Islam. Keberadaan patung ini dapat menyebabkan malaikat tidak masuk ke dalam rumah. Namun, patung untuk boneka atau mainan masih diperbolehkan karena ditujukan sebagai mainan anak-anak.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Belum Terlambat! Ini Cara Ampuh Cegah Hidup ‘Kere’ di Masa Tua


    Jakarta

    Masa tua sering identik dengan penurunan produktivitas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Karena itu, menyiapkan strategi keuangan sejak dini jadi kunci agar tetap tenang dan mandiri di usia tua.

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan profil risiko, mulai dari emas, reksa dana, obligasi, hingga Surat Berharga Negara (SBN). Dengan pemilihan jenis investasi yang tepat, masa depan finansial Anda bisa lebih terjamin.

    1. Emas


    Emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan tahan terhadap inflasi. Saat terjadi gejolak ekonomi, logam mulia ini justru sering mengalami kenaikan harga karena dianggap sebagai aset lindung nilai. Hal ini membuat emas tetap relevan untuk investasi jangka panjang.

    Kini, investasi emas pun semakin mudah dijangkau. Selain membeli emas fisik, masyarakat juga bisa berinvestasi lewat tabungan emas maupun emas digital dengan harga yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Fleksibilitas ini menjadikan emas sebagai pilihan populer di kalangan investor.

    2. Reksa Dana

    Reksa dana merupakan instrumen investasi yang praktis dan cocok untuk pemula karena dikelola oleh manajer investasi. Investor cukup menanamkan modal, sementara pengelolaan portofolio akan dilakukan oleh pihak profesional. Modal awal yang dibutuhkan pun relatif kecil, mulai dari Rp100 ribu saja.

    Instrumen ini hadir dalam berbagai jenis, mulai dari reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, hingga syariah. Dengan variasi tersebut, investor dapat memilih produk yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangannya.

    3. Obligasi

    Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan dengan imbal hasil berupa kupon. Investor akan menerima bunga secara rutin hingga jatuh tempo, sehingga instrumen ini menarik bagi mereka yang mencari pendapatan stabil. Risikonya pun lebih rendah dibandingkan saham.

    Jenis obligasi juga cukup beragam, mulai dari kupon tetap, kupon variabel, hingga zero coupon. Pemerintah bahkan menawarkan produk ritel seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang bisa dibeli masyarakat. Dengan karakteristik tersebut, obligasi menjadi alternatif bagi investor yang ingin keuntungan lebih tinggi dibanding tabungan biasa atau deposito.

    4. SBN

    Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai APBN dan pembangunan nasional. Produk ini mencakup Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Dengan modal mulai Rp1 juta, masyarakat sudah bisa berpartisipasi dalam pembelian seri ritel.

    Keunggulan SBN sendiri terletak pada keamanannya karena pembayaran pokok dan imbal hasil dijamin negara. Tingkat imbalannya juga kompetitif dengan pembayaran rutin setiap bulan. Selain memberi keuntungan, membeli SBN berarti ikut mendukung pembangunan Indonesia.

    Supaya investasi makin cuan, dompet digital DANA menghadirkan promo menarik sepanjang 1-31 Agustus 2025. Ada diskon hingga Rp 80 ribu untuk transaksi emas, reksa dana, obligasi, e-SBN, dan isi saldo DANA+. Tak ketinggalan, ada juga diskon 80% untuk asuransi Xtra Protection yang bisa melindungi seluruh aset investasi.

    Berikut daftar promonya:

    • Beli emas di DANA dapat voucher eMAS sampai Rp80 ribu untuk pembelian kedua.

    • Investasi Reksa Dana di DANA diskon sampai Rp80 ribu.

    • Isi Saldo DANA+ diskon sampai Rp80 ribu.

    • Investasi e-SBN di DANA cashback sampai Rp80 ribu.

    • Investasi obligasi di DANA cashback sampai Rp80 ribu.

    • Beli asuransi Xtra Protection di DANA diskon sampai 80%.

    Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan promo investasi di DANA sekarang juga dan bikin rencana keuanganmu lebih siap untuk masa depan.

    Tonton juga video “Reksadana Jadi Opsi Terbaik Untuk Investor Pemula Di Kondisi Market Saat Ini” di sini:

    (prf/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bukan Pesugihan, Ini Tips Untung Pakai Duit THR hingga Bisa ‘Beranak’


    Jakarta

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran 2024/1445 H, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu khususnya bagi para pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Dengan adanya uang tambahan ini kamu bisa memenuhi kebutuhan selama Hari Raya.

    Biasanya uang THR ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mulai dari kewajiban berzakat, ongkos perjalanan mudik bagi yang pulang kampung, atau sekadar beli baju baru.

    Namun jika tidak mengatur keuangan dengan baik, uang THR bisa ‘menguap’ dan habis begitu saja. Lantas bagaimana cara agar dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik bahkan bisa memberikan keuntungan di kemudian hari?


    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad, mengatakan pengeluaran untuk kebutuhan selama Lebaran biasanya bersifat konsumtif seperti membeli kue atau makanan, baju baru, hingga parcel atau hampers.

    Karena itu, alih-alih menghabiskan uang THR untuk keperluan konsumtif yang hanya bisa dinikmati sesaat, ia berpendapat ada baiknya dana itu dialokasikan untuk investasi yang bisa digunakan memenuhi kebutuhan di kemudian hari.

    “Bagus banget kalau uang THR untuk investasi, karena ini kan bisa bermanfaat buat kita nanti tanpa harus menghambur-hamburkan buat Lebaran. Boleh dibilang kan pengeluaran untuk Lebaran itu kan konsumtif ya seperti kue dan baju baru,” kata Teja kepada detikcom, ditulis Rabu (27/3/2024).

    Lebih lanjut, Teja menjelaskan dana itu bisa digunakan untuk investasi di berbagai instrumen sesuai kebutuhan. Misalkan untuk kebutuhan dana darurat, THR bisa digunakan untuk membeli emas karena punya nilai lindung aset yang tinggi. Dengan investasi emas, maka nilai THR pun bisa terus bertambah setiap tahun, tak tergerus inflasi.

    “Investasi itu tergantung untuk tiap orang perlunya apa, ada yang merasa ‘saya belum punya dana darurat nih, saya mau tambah dana daruratnya’, berarti bisa beli emas atau sekedar reksa dana pasar uang saja, itu bisa untuk dana darurat,” terang Teja.

    “Misalnya saya mau nikah nih tahun depan, berarti uangnya bisa di reksa dana pasar uang jangka pendek atau reksa dana pendapatan tetap. Atau ‘saya mau buat jangka panjang nih, buat pensiun’, nah kita bisa beli saham atau reksa dana saham,” jelasnya lagi.

    Oleh sebab itu, ia tidak bisa memastikan jenis investasi apa yang paling sesuai dengan menggunakan dana THR. Sebab pada akhirnya pilihan investasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

    “Jadi sesuaikan investasi yang dipilih dengan tujuan kita, saat ini kita lagi mau apa sih, yang jadi prioritas buat kita apa?” tegasnya lagi.

    Meski begitu ia tetap mengingatkan berinvestasi menggunakan uang THR sebaiknya dilakukan setelah menyelesaikan kewajiban yang dimiliki, semisal zakat atau utang jika ada. Tips mengelola serupa juga disampaikan juga oleh perencana keuangan Eko Endarto.

    Menurutnya uang THR sedari awal memang diperuntukkan sebagai tambahan biaya di luar gaji untuk mengatasi kebutuhan yang biasanya meningkatkan jelang Hari Raya. Walaupun menurutnya kondisi ini jarang terjadi, namun jika uang THR yang diterima masih memiliki sisa alias berlebih, yang bersangkutan bisa menggunakan dana tersebut untuk investasi.

    Menurutnya investasi dengan sisa THR merupakan pilihan yang bagus mengingat dana ini merupakan pendapatan di luar gaji alias tambahan uang. Artinya jika uang ini habis pun, kondisi keuangan yang bersangkutan tidak akan terpengaruh.

    “Agak jarang berlebihan (ada sisa THR). Sebab saat hari besar jenis pengeluaran bertambah dan harga-harga juga naik. Tapi kalau bisa ya bagus, investasikan kemana saja (sesuai kebutuhan) nggak masalah. Tapi kalau dibuat prioritas, lunasi utang dulu baru investasi,” terangnya

    Tentu menurutnya pemanfaatan THR untuk investasi ini sebaiknya dilakukan setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban seperti melunasi utang-utang jika memang ada.

    Setelah membayar utang, jika dirasa perlu yang bersangkutan juga bisa menggunakan uang THR yang diterimanya untuk belanja kebutuhan Lebaran. Semisal untuk ongkos mudik bagi yang pulang kampung atau sekedar membeli baju baru, dan lainnya.

    “Alokasi dan prioritas THR idealnya pertama untuk mengurangi utang kalau ada. Kedua baru untuk kebutuhan lebaran, mulai dari biaya mudik kalau mudik dan biaya prioritas lainnya,” kata Eko.

    Namun perlu diingat dana yang bisa dihabiskan ini hanya sebatas THR yang diterima, bukan keseluruhan uang yang dimiliki termasuk yang berasal dari gaji. “Gaji sebagian harus disisihkan untuk kebutuhan hidup setelah Lebaran. Sebab biasanya gaji bulanan diberikan bareng sama THR,” tegasnya.

    Simak juga Video: Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR: Teguran-Pembatasan Usaha

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Mau Dompet Makin Tebal di Tahun Politik? 2 Investasi Ini Bisa Dicoba Biar Cuan


    Jakarta

    Sebagai tahun politik, 2024 dianggap sebagai tahun yang penuh ketidakpastian. Konflik Eropa Timur dan Timur Tengah diiringi dengan hadirnya Pemilu 2024 membuat kondisi perekonomian tidak stabil. Lantas, investasi apa yang cocok pada 2024?

    Ini dua rekomendasi investasi ala perencana keuangan Aidil Akbar di tahun politik 2024:

    Emas

    Emas masih jadi favorit masyarakat untuk berinvestasi. Banyaknya pilihan cara dalam berinvestasi emas dan harganya yang cenderung stabil membuat masyarakat percaya untuk memilih emas sebagai produk investasi.


    Aidil mengungkapkan bahwa emas, selain cocok bagi pemula, juga cenderung aman pada tahun politik. Sebab, Aidil meramal harga emas tidak akan turun meski guncangan isu dan kondisi sosial ekonomi terjadi di mana-mana.

    “Di Indonesia ‘kan tahun politik. Itu penuh dengan ketidakpastian. Cenderung orang asing nggak mau masuk dulu ke Indonesia. Bisa jadi, saham bisa turun karena asing cenderung nahan diri,” jelas Aidil kepada detikcom, Jumat (29/12/2023).

    Obligasi

    Tahun 2024 sebagai tahun politik dianggap Aidil tidak akan membawa cuan bagi yang berinvestasi di pasar saham. Ia melandasi pendapat ini dengan ramalan saham turun akibat perusahaan asing cenderung menahan diri melihat kondisi politik.

    Oleh sebab itu, Aidil sarankan agar berinvestasi di surat utang pemerintah atau obligasi. Ia meramal ada kemungkinan banyak obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Diimbangi dengan suku bunga yang tinggi, harapannya Anda bisa cuan pada akhir tahun nanti.

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Raja dan Putra Mahkota Saudi Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80


    Jakarta

    Raja Arab Saudi, Penjaga Dua Masjid Suci, Salman bin Abdulaziz Al Saud, bersama Putra Mahkota yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

    Ucapan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) dan dipublikasikan melalui akun resmi mereka di platform X (sebelumnya Twitter).

    “The Custodian of the Two Holy Mosques and HRH the Crown Prince Congratulate the President of #Indonesia on Independence Day. (Penjaga Dua Masjid Suci dan Putra Mahkota mengucapkan selamat kepada Presiden Indonesia pada Hari Kemerdekaan.)” tulis unggahan SPA, dikutip Minggu 17 Agustus 2025.


    Pesan ini menunjukkan kedekatan hubungan antara kedua negara yang terus mengalami kemajuan di berbagai bidang.

    Komitmen Dua Negara untuk Memperkuat Kerja Sama

    Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman di Istana Al-Salam, Jeddah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin menyepakati peningkatan kerja sama strategis di sektor ekonomi, investasi, dan energi.

    Dikutip dari laman resmi Presiden RI, nilai perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam lima tahun terakhir telah mencapai USD 31,5 miliar. Kedua negara sepakat untuk terus meningkatkan volume perdagangan, memperkuat kerja sama bisnis melalui forum Saudi-Indonesian Business Council, serta mempercepat penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC).

    Di bidang energi, kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi mencakup pasokan minyak, pembangunan kilang, industri petrokimia, pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi, hidrogen bersih, hingga penerapan kecerdasan buatan (AI).

    Kedua negara juga sepakat untuk mendorong transfer teknologi, riset bersama, serta menyusun peta jalan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor mineral. Kesepakatan ini menjadi bagian dari visi jangka panjang yang sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030 dan Visi Indonesia Emas 2045.

    Penguatan Layanan Haji dan Umrah

    Hubungan erat juga terlihat dalam sektor transportasi, khususnya pelayanan jemaah haji dan umrah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al-Rabiah, di Jakarta pada 30 April 2025 lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI dan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA). MoU ini membahas keselamatan penerbangan, keamanan, serta penambahan rute penerbangan.

    Kini, pesawat dari Arab Saudi dapat mendarat di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

    Sebaliknya, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju Jeddah, Riyadh, Dammam, Madinah, dan Taif. Selain itu, pemerintah Indonesia juga meminta tambahan slot penerbangan Garuda Indonesia saat musim haji, serta pemindahan terminal kedatangan jemaah dari Terminal Haji ke Terminal 1 di Bandara Internasional Raja Abdulaziz, Jeddah.

    Menteri Tawfiq menyambut positif usulan tersebut dan menyampaikan dukungan penuh untuk peningkatan kerja sama transportasi, khususnya dalam layanan haji dan umrah.

    Ucapan selamat dari Raja dan Putra Mahkota Arab Saudi kepada Presiden Indonesia menggambarkan hubungan kedua negara yang erat dan saling mendukung di berbagai bidang. Indonesia dan Arab Saudi terus memperkuat kerja sama berdasarkan kepercayaan bersama, visi pembangunan jangka panjang, serta komitmen untuk menghadapi tantangan global bersama.

    (inf/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Nisab Adalah Batas Minimal Harta Wajib Zakat, Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Nisab adalah harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Secara sederhana, nisab merupakan nilai minimum harta diwajibkan zakat.

    Zakat sendiri termasuk ke dalam kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin, hal ini termaktub pada surat At Taubah ayat 34,

    وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


    Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,”

    Menurut buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, nisab adalah standar atau batas minimal harta yang wajib dibayar zakatnya. Dengan demikian apabila harta seseorang telah mencapai nisabnya, maka ia wajib berzakat.

    Setiawan Badi Utomo dalam Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat menjelaskan bahwa jika harta seseorang belum mencapai nisabnya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dengan yang lainnya berbeda, setidaknya ada 4 jenis harta dengan nisab yang berbeda yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Kapan Perhitungan Nisab Dilakukan?

    Merujuk pada sumber yang sama, perhitungan nisab emas sebesar 85 gram atau nisab pertanian 5 wasaq (520 kg) ketentuannya ialah untuk waktu satu tahun. Namun, proses perhitungannya sendiri selain bisa langsung dalam satu tahun bisa juga dibagi per bulan.

    Umat Islam yang berpenghasilan tinggi, terpenuhi kebutuhannya, dan mempunyai uang lebih, maka perhitungan zakatnya berdasarkan penghasilan kotor. Sebaliknya, mereka yang pendapatannya pas-pasan dan kurang memenuhi standar hidup, perhitungan nisabnya diambil dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.

    Jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati

    Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, ada sejumlah jenis harta benda yang wajib dizakati yaitu:

    1. Emas dan Perak

    Ema dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haulnya. Perintah untuk menunaikan zakat emas dan perak terdapat pada surat At Taubah ayat 34.

    2. Harta Perniagaan

    Selain emas dan perak, ada juga harta perniagaan. Harta ini harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat-syarat yang ditentukan syara’. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Daud).

    3. Hasil Pertanian

    Setiap panen, maka hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141,

    ۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

    Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

    Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

    4. Hewan Ternak

    Begitu pula dengan hewan ternak jika sudah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Beberapa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

    5. Barang Temuan (Rikaz)

    Terakhir adalah barang temuan atau rikaz. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal serta tidak ada ukuran nisab dan batas minimal.

    Nabi Muhammad bersabda,

    “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).

    Jumlah Nisab dari Beberapa Jenis Kekayaan

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa jumlah nisab dari sejumlah harta atau kekayaan.

    1. Emas: 85 gram (haul satu tahun)
    2. Perak 672 gram (haul satu tahun)
    3. Uang kertas 85 gram (haul satu tahun)
    4. Hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen)
    5. Harta perniagaan: 85 gram (haul satu tahun)
    6. Barang temuan atau rikaz: Tidak ada nisab dan haul

    Demikian pembahasan tentang nisab dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



    Jakarta

    Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

    Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

    Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


    Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

    Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

    Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

    “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

    Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

    Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

    Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

    Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

    Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

    Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

    Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

    Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

    Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

    Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

    Nabi Muhammad bersabda,

    “Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Syarat Zakat Emas

    Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

    Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?


    Jakarta

    Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

    Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

    Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

    Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

    Jenis Emas yang Wajib Dizakati

    Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din).

    Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

    Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

    Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

    Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu’aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

    “Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

    Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.”(HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

    Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com