Tag: emas

  • Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


    Jakarta

    Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

    Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

    Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

    Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

    Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

    Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

    Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

    Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

    خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

    Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

    Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

    إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

    Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

    Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

    Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

    Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

    Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

    Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

    Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

    Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

    Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

    Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

    Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

    Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

    Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

    Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

    Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

    Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

    Wallahua’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Emas menjadi salah satu logam yang sering dijadikan perhiasan. Bagi muslimah, mengenakan beragam perhiasan emas hukumnya boleh.

    Sangat banyak jenis perhiasan emas yang dapat dikenakan wanita mulai dari cincin, kalung, anting-anting hingga gelang. Tidak ada larangan bagi wanita muslim untuk mengenakan perhiasan berbahan emas, demikian juga yang berbahan perak.

    Rasulullah SAW bersabda, “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).


    Mengutip buku Fiqhun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji oleh Adil Sa’di dijelaskan bahwa secara syariat, Islam tidak melarang muslimah mengenakan perhiasan emas. Berdasar pada hadits tersebut, para ulama sepakat tentang penggunaan perhiasan emas diperbolehkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki.

    Emas yang dikenakan sebagai perhiasan juga tidak wajib dizakati apabila memang sengaja untuk dipakai atau dipinjamkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi perhiasan.” (HR Tabrani)

    Hukum yang berbeda diterapkan bagi emas yang digunakan dengan tujuan perdagangan, disimpan untuk dijadikan nafkah, untuk mengabulkan suatu hajat, disimpan, atau untuk maksud yang lain seperti yang di atas, hukumnya kembali pada hukum asalnya, yaitu wajib dizakati.

    Kewajiban menzakati emas dan perak gugur apabila barang itu memang dipakai untuk perhiasan.

    Apabila emas tersebut dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan harta yang lain telah mencapai nisab maka hukumnya wajib dizakati. Akan tetapi, jika tidak mencapai nisab dan tidak mungkin digabung dengan harta lain, maka tidak wajib dizakati.

    Hukum Haram Pakai Emas

    Mengenakan emas sebagai perhiasan memang diperbolehkan namun emas juga bisa menjadi haram hukumnya.

    Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami oleh Syaikh Hasan Ayyub, dijelaskan sebuah hadits yang menegaskan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

    Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat. “(HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Alasannya pun telah disebutkan dalam hadits ini, yaitu menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia adalah untuk orang-orang musyrik sedangkan di akhirat, mereka disiksa di neraka ketika orang-orang mukmin bersuka ria di surga.

    Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak.”

    Haram juga menjadikan emas atau perak sebagai atap ataupun dinding rumah. Tidak boleh juga memakai emas dan perak untuk membuat kendaraan beserta kuncinya.

    Menjadikan emas sebagai alat tulis atau tinta juga termasuk perbuatan yang diharamkan karena hal itu menunjukkan kesombongan dan berlebih-lebihan.

    Allah SWT berfirman tentang larangan berlaku sombong, sebagaimana termaktub dalam Surah Luqman ayat 18:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Latin: Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā(n), innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhūr(in).

    Artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Semoga Allah SWT senantiasa menjaga umatnya yang beriman dengan memberi perlindungan serta dijauhkan dari segala hal yang dilarang.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com