Tag: enforcement

  • Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

    Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

    Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    “Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

    “Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

    OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

    “Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

    Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

    “Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

    Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

    (igo/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beli Mobil-Motor Bekas Jangan Buru-buru Deal, Cek ke Samsat Dulu



    Jakarta

    Membeli mobil atau motor bekas menjadi salah satu opsi untuk memiliki kendaraan. Sebab, mobil atau motor bekas mungkin harganya lebih terjangkau bagi sebagian orang ketimbang membeli kendaraan baru.

    Namun, dalam membeli kendaraan bekas jangan asal deal. Pastikan kendaraan tersebut sehat, tidak banyak masalah, dan yang terpenting terhindar dari modus kejahatan.

    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan beberapa tips untuk pembeli kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor. Utamanya adalah mengecek apakah kendaraan yang akan dibeli tersebut bermasalah secara administrasi atau tidak.


    “Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, apabila kita melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor apakah itu mobil ataukah motor, silakan lakukan pengecekan, datang ke Samsat. Di situ kita harus ngecek, apakah nopol (nomor polisi/pelat nomor) ini kendaraan bermasalah atau tidak,” kata Ojo dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Menurut Ojo, yang perlu dicek adalah apakah kendaraan tersebut diblokir oleh kepolisian. Dengan mendatangi Samsat, calon pembeli kendaraan bisa mengecek apakah kendaraan tersebut terkena tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) atau tidak.

    “Pertama yang harus dicek apakah kendaraan ini terblokir ETLE atau tidak, atau terblokir pencurian atau tidak, atau terblokir leasing atau tidak,” ujar Ojo.

    Dia bilang, di Samsat juga bisa melakukan pengecekan fisik. Di sana, kendaraan bisa dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.

    “Nomor rangka/nomor mesin itu harus sama antara dokumen kendaraan di BPKB/STNK dengan di fisik kendaraan. Kalau itu sama berarti oke tidak ada masalah, silakan transaksi jual-beli yang penting cocok harganya,” ucap Ojo.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com