Tag: FF

  • Falcon Finance (FF) Terbang Tinggi: Kenaikan Harga 17%

    Falcon Finance (FF), salah satu token di pasar kripto yang semakin mencuri perhatian, mencatatkan kenaikan harga yang signifikan sebesar 17,18% dalam 24 jam terakhir.

    Saat ini, harga FF berada di level $0,1618 per token, memperkuat posisi token ini di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.

    Baca Juga: Falcon Finance (FF) Terbang Tinggi: Kenaikan Harga 17%, Likuiditas Makin Menggigit

    Kapitalisasi Pasar Mencapai $379 Juta

    Dengan harga tersebut, kapitalisasi pasar Falcon Finance kini menembus angka sekitar $379 juta, menandai pertumbuhan yang solid bagi proyek yang terus berkembang ini.

    Sirkulasi token yang beredar saat ini mencapai 2,34 miliar FF dari total pasokan maksimum 10 miliar token, memberikan ruang bagi pertumbuhan lebih lanjut di masa depan.

    Investor semakin tertarik melihat peluang yang ditawarkan oleh FF, didukung oleh volume perdagangan 24 jam yang besar, mencapai lebih dari $206 juta.

    Volume yang tinggi ini menunjukkan likuiditas yang kuat dan aktivitas perdagangan yang aktif di berbagai bursa.

    Performa Harga dan Tren dalam Jangka Panjang

    Dalam periode 30 hingga 90 hari terakhir, harga FF mengalami koreksi kecil sebesar 1,44%, turun sekitar $0,00237 dari nilai sebelumnya.

    Namun, dalam sepekan terakhir, token ini menunjukkan tren positif dengan kenaikan harga sekitar 10,76%.

    Kenaikan tajam 17,18% dalam 24 jam terakhir menandai momentum bullish yang kuat. Lonjakan ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk sentimen positif pasar, pengembangan proyek, serta potensi adopsi yang meningkat di ekosistem DeFi dan NFT yang sedang menjadi sorotan.

    Statistik Harga dan Volume Perdagangan Terbaru

    • Harga Saat Ini: $0,1618 per FF
    • Kapitalisasi Pasar: $379,13 juta
    • Volume Perdagangan 24 Jam: $206,51 juta
    • Sirkulasi Pasokan: 2,34 miliar FF
    • Total Pasokan Maksimum: 10 miliar FF
    • Perubahan Harga 1 Hari: +3,14%
    • Perubahan Harga 7 Hari: +10,76%
    • Perubahan Harga 30 Hari: -1,44%

    Meski ada sedikit koreksi dalam 30 hari terakhir, tren harga jangka pendek yang positif menunjukkan bahwa Falcon Finance memiliki potensi pertumbuhan yang kuat, terutama jika didukung oleh pengembangan teknologi dan kerja sama strategis.

    Prospek dan Faktor Pendukung Falcon Finance

    Falcon Finance merupakan proyek yang fokus pada solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang menggabungkan berbagai inovasi seperti yield farming, staking, dan integrasi NFT.

    Potensi ini menarik minat komunitas kripto yang semakin mencari alternatif investasi dengan imbal hasil yang menarik di luar Bitcoin dan Ethereum.

    Volume perdagangan yang besar dan kapitalisasi pasar yang meningkat menunjukkan kepercayaan pasar terhadap FF.

    Selain itu, proyek ini terus melakukan pembaruan teknologi dan menjalin kemitraan strategis yang dapat memperkuat ekosistem dan meningkatkan nilai token di masa depan.

    Tantangan dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Seperti proyek kripto lainnya, Falcon Finance juga menghadapi tantangan berupa volatilitas pasar yang tinggi dan risiko regulasi.

    Token FF yang belum mencapai total pasokan maksimum juga berpotensi mengalami dilusi harga jika suplai baru masuk ke pasar secara besar-besaran.

    Investor disarankan untuk memantau perkembangan terbaru dari proyek ini dan memperhatikan sentimen pasar secara keseluruhan.

    Keputusan investasi sebaiknya diambil dengan mempertimbangkan risiko dan potensi jangka panjang.

    Baca Juga: Pasca Likuidasi Massal, Pasar Berbalik Arah, Altcoin Siap Balas Dendam?

    Falcon Finance (FF) berhasil menunjukkan performa yang mengesankan dengan kenaikan harga 17,18% dalam 24 jam terakhir, didukung oleh kapitalisasi pasar hampir $379 juta dan volume perdagangan yang tinggi.

    Meski terdapat koreksi jangka panjang kecil, momentum bullish dalam beberapa hari terakhir memberikan sinyal positif bagi para investor.

    Dengan inovasi di bidang DeFi dan potensi adopsi yang terus berkembang, FF menjadi salah satu token yang layak diperhatikan dalam portofolio investasi kripto.

    Namun, investor harus tetap waspada terhadap risiko pasar dan perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi harga secara signifikan.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com