Tag: fintech p2p lending

  • Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan


    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menjelang sidang tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) setidaknya sudah empat kali dipanggil.

    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan KPPU sebelum sidang ini digelar untuk menjelaskan persoalan bunga pindar tersebut.

    “Apakah pernah diskusi dengan KPPU? Saya empat kali dipanggil, Pak. Sudah busa-busa ini mulut saya menjelaskan. Sorry to say, saya jelaskan dari awal bahwa kita tidak ada niat jahat. Kita hanya mau protect consumer. Kalau ada yang mau lebih murah silakan. Ada yang mau gratis lagi silakan,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


    Entjik menegaskan pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan harga atau melakukan price fixing demi kepentingan segelintir pihak.

    Ia menjelaskan penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

    Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

    “Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga-walaupun itu sudah arahan OJK-demi keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen agar bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

    Entjik juga mempertanyakan maksud KPPU yang menuduh industri fintech P2P lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

    “Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei, para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujarnya.

    Berdasarkan situs resmi KPPU, sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol akan digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pertama memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

    (shc/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU


    Jakarta

    Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar KPPU di Kantor KPPU Jakarta, kemarin. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dihadiri seluruh anggota majelis. Sidang tersebut membahas agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.

    “20 dari total Terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di hadapan sidang, selebihnya dianggap dibacakan. Semua menolak kecuali Terlapor 40 yang menolak sebagian,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).


    Secara rinci, Deswin menyampaikan sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara satu Terlapor belum menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

    Adapun Terlapor akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB. Sementara itu satu Terlapor sampai sidang kemarin berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

    “Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage),” pungkasnya.

    Simak Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (anl/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Daftar Lengkap Pinjol Berizin OJK


    Jakarta

    Sebanyak 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending dinyatakan sudah berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data tersebut dihitung per 31 Mei 2024.

    “Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

    Masyarakat diimbau menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Untuk mengecek statu penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.


    “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

    Berikut daftar lengkap 100 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

    1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree – PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha – PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
    5. Boost – PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL – PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT – PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK – PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO – PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO – PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin – PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI – PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini – PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA – PT Intekno Raya
    36. EASYCASH – PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK – PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI – PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Dhanapala – PT Semangat Gotong Royong
    50. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
    51. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
    52. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
    53. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
    54. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
    55. TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
    56. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
    57. Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
    58. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
    59. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
    60. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
    61. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
    62. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
    63. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
    64. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
    65. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
    66. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
    67. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
    68. Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
    69. Avantee – PT Grha Dana Bersama
    70. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
    71. Danacita – PT Inclusive Finance Group
    72. IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
    73. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
    74. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
    75. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
    76. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
    77. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
    78. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    79. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
    80. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
    81. Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
    82. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
    83. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
    84. Indosaku – PT Sens Teknologi Indonesia
    85. Jembatan Emas – PT Akur Dana Abadi
    86. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
    87. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
    88. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
    89. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
    90. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
    91. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
    92. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
    93. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    94. CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
    95. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
    96. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
    97. SAMIR- PT Sahabat Mikro Fintek
    98. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
    99. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
    100. Findaya – PT Mapan Global Reksa

    (ily/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


    Jakarta

    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

    Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

    “Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


    Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

    “Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

    Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

    “Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

    Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com