Tag: fintech

  • Ketahui Apa itu Peer to Peer dan Penerapannya dalam Kripto

    Apakah Anda sering mendengar istilah ‘peer to peer’ (P2P)? Istilah ini memang sangat populer digunakan terutama dalam industri fintech. Namun, beberapa waktu belakangan istilah ini juga banyak terdengar di dunia kripto, lho! Yuk, ketahui pengertiannya serta penerapannya di dalam dunia kripto!

    Apa itu peer to peer? Peer to peer memiliki pengertian yang berbeda tergantung konteksnya

    Pengertian P2P secara umum menurut Merriam-Webster

    Kata ini merujuk pada sesuatu yang terjadi secara langsung antara manusia, antar teman, orang-orang yang serupa dalam usia, kelas, atau status. Sebagai contoh P2P mentoring artinya pendamping sejawat/dalam pekerjaan yang sama.

    Pengertian P2P dalam dunia komputer

    Peer to peer (P2P) adalah kumpulan dari beberapa perangkat komputer yang saling terhubung dan membuat sebuah jaringan, yang juga dikenal dengan sebutan P2P network. Lewat jaringan tersebut, tiap komputer memiliki tingkatan yang sama dan bisa saling bertukar data juga informasi, tanpa adanya satu perangkat komputer sebagai pusat.

    Ada 3 jenis peer to peer network :

    1. P2P tidak terstruktur

    Sesuai namanya, jenis P2P network yang satu ini terbentuk berkat node yang saling terhubung satu sama lain dengan tidak beraturan. Maka dari itu, biasanya P2P tidak terstruktur banyak digunakan untuk membangun platform di mana para penggunanya bisa bebas keluar dan masuk jaringan karena kuat dalam menahan churn

    Meski begitu, sistem pencarian pada jenis P2P network ini cenderung kurang efisien karena harus mencari secara acak dalam jaringan untuk menemukan sejumlah perangkat yang saling bertukar data tersebut. 

    1. P2P terstruktur

    Sementara itu, P2P terstruktur berarti jenis P2P network yang diatur oleh node yang diprogram untuk melakukan pencarian secara efisien. Umumnya, P2P network yang terstruktur berjalan dibantu dengan Distributed Hash Table (DHT) sehingga memudahkan untuk identifikasi nodes. Akan tetapi, jenis P2P network ini kurang kuat dalam menahan churn, dikarenakan setiap node harus terlebih dulu memiliki daftar yang sesuai kriteria.

    1. P2P hybrid 

    P2P hybrid adalah jenis P2P network hasil gabungan antara P2P dan client-server, alias jaringan yang terpusat. Oleh karena itu, P2P hybrid sangat berguna apabila diterapkan dalam sebuah jaringan yang membutuhkan server pusat tetapi dikelola secara P2P.

    Jenis P2P network yang satu ini juga dianggap paling efisien jika dibandingkan dengan dua jenis lainnya terutama dalam hal pencarian. Sebab, cara kerjanya dilakukan secara terpusat sambil memanfaatkan jaringan P2P tidak terstruktur.

    Pengertian P2P dalam dunia keuangan

    Konsep P2P banyak digunakan dalam industri keuangan dan teknologi, atau yang biasa disebut fintech. P2P dalam fintech mengacu kepada kegiatan pertukaran sejumlah uang, di mana seseorang (borrower) bisa memperoleh pinjaman uang secara online dari pemilik dana (borrower) tanpa harus melalui bank. Kegiatan inilah yang disebut sebagai P2P lending

    Pengertian P2P dalam blockchain dan dunia kripto

    Tak hanya di industri fintech saja, konsep P2P juga mulai marak diterapkan pada blockchain dan dunia aset kripto, di mana P2P diberlakukan dalam exchange kripto atau bursa pertukaran aset kripto.

    P2P exchange atau bursa kripto peer to peer merupakan jenis bursa kripto yang menggunakan konsep ini, di mana konsep ini memungkinkan para penggunanya untuk bertukar aset kripto langsung secara pribadi tanpa harus melalui pihak ketiga, seperti misalnya bank.

    Untuk lebih memahami P2P exchange mari kita lihat dulu konsep ini dalam blockchain.

    Konsep Peer to Peer dalam Blockchain

    ilustrasi peer to peer di teknologi blockchain

    Penerapan konsep ini memungkinkan pertukaran dilakukan secara tidak terbatas, dikarenakan tidak ada server pusat yang mengatur pertukaran tersebut alias sudah terdesentralisasi. 

    Hal inilah yang membuat siapa saja pengguna blockchain bisa berpartisipasi dalam validasi transaksi aset kripto yang terjadi dan pembuatan blok di dalam blockchain, mengutip CoinMarketCap.

    Pada blockchain, terdapat banyak data transaksi yang dicatat dan dilengkapi oleh waktu, pengirim, dan penerima, sehingga informasi mengenai transaksi terbuka secara publik dan tidak bisa dipalsukan. 

    Nah, keberadaan P2P dalam blockchain ini bisa lebih meningkatkan keakuratan data transaksi, yaitu dengan cara menghubungkan beberapa perangkat komputer yang juga memiliki salinan buku besar tersebut. 

    Konsep P2P blockchain ini menciptakan sebuah bursa pertukaran aset kripto atau exchange. Tentunya, P2P exchange berbeda dengan exchange aset kripto biasanya yang masih tersentralisasi dan mengikuti aturan wilayah atau transaksi yang berlaku. Dengan P2P exchange, para penggunanya bahkan memungkinkan untuk bertransaksi aset kripto secara tunai, lho!

    Lantas, bagaimana cara kerja P2P exchange?

    Cara Kerja P2P Exchange

    ilustrasi mekanisme peer to peer

    Sederhananya, dengan P2P exchange, registrasi akun bisa langsung dilakukan tanpa harus melewati tahap verifikasi identitas terlebih dulu. Setelah berhasil mendaftar, pengguna pun bisa langsung memilih penawaran yang terdapat di dalam exchange

    Jika telah memilih salah satu penawaran, pembeli bisa menghubungi penjual dan melakukan pembelian sesuai dengan harga, biaya tambahan, hingga metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

    Selain tanpa adanya kehadiran pihak ketiga yang menjadi jembatan antara pembeli dan penjual aset kripto, terdapat beberapa hal lain yang membedakan P2P exchange dengan exchange biasa, yaitu pembelian aset kripto di P2P exchange bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau metode pembayaran lain yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara, di exchange kripto biasa mengharuskan pembelian dilakukan dengan sesama aset kripto.

    Beberapa P2P exchange yang populer dan banyak digunakan secara global antara lain Binance P2P, Bybit, Paxful, LocalBitcoins, Huobi, dan HODL HODL.

    Setelah mengenal secara umum mengenai P2P exchange, apakah Anda tertarik mencobanya? Sebelum itu, ketahui dulu kelebihan serta kelemahan dari P2P exchange berikut ini agar tidak salah langkah, ya!

    Kelebihan P2P exchange

    1. Transaksi dilakukan secara langsung

    Kelebihan pertama dari P2P exchange adalah tentu dari transaksi yang dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara. Hal ini memudahkan para pembeli untuk memilih penawaran milik penjual mana yang sesuai dengan kriterianya masing-masing. 

    Selain itu, metode pembayaran yang digunakan pun sifatnya lebih fleksibel dan aman karena bisa disesuaikan langsung dengan kedua belah pihak. Alhasil, biaya yang dikenakan juga lebih murah apabila dibandingkan dengan exchange biasa.

    1. Privasi lebih terjaga

    Dengan menggunakan P2P exchange, privasi para pengguna pun cenderung lebih terjaga. Kok bisa? Hal ini dikarenakan P2P exchange tidak melibatkan Know Your Customer (KYC) seperti halnya exchange biasa. 

    Umumnya, pengguna hanya perlu mengisi email dan password saja dan menggunakan sistem pembayaran escrow untuk tetap menjaga keamanan transaksi. Jadi, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

    Baca juga: Berikut Ini 3 Manfaat Penerapan KYC dalam Dunia Kripto!

    1. Mudah diakses

    Terakhir, dikarenakan menganut konsep peer to peer dan tidak ada pihak pusat yang mengatur berjalannya exchange, P2P exchange sangat mudah diakses. Pengguna hanya memerlukan perangkat dan sambungan internet saja. Bahkan, rekening bank sekalipun tidak diperlukan, lho.

    Kelemahan P2P exchange

    1. Proses lebih lama

    Meski transaksi bisa dilakukan dengan cepat, proses pertukaran aset kripto cenderung lebih lama. Hal ini dikarenakan tidak ada pihak ketiga yang bisa menjembatani pembayaran antar kedua belah pihak.

    1. Rawan disalahgunakan

    Dikarenakan proses pertukaran aset kripto ini dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, besar kemungkinan transaksi ini sulit terlacak. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan hal tersebut untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

    1. Tidak lagi bersifat anonim

    Jika anonimitas dijunjung tinggi pada setiap transaksi yang dilakukan di blockchain, dengan menggunakan P2P exchange maka Anda harus siap untuk kehilangan privilege tersebut. Sebab, tidak jarang sistem pembayaran yang dilakukan adalah tunai sehingga sang pembeli dan penjual saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu, beberapa P2P exchange juga mencatat transaksi aset kripto pada profil pengguna secara terbuka.

    Itu dia penjelasan mengenai peer to peer secara umum dan penerapannya dalam dunia aset kripto untuk jual-beli aset. Sebelum mulai bertransaksi aset kripto, pastikan Anda telah melakukan riset yang mendalam dan menetapkan tujuan agar tidak salah kaprah, ya. Kunjungi Tokonews untuk informasi dan edukasi lainnya seputar aset kripto dan jangan lupa untuk gabung di komunitas Tokocrypto sekarang!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mengerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2022, terdapat 102 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 Penyelenggara Konvensional dan 7 Penyelenggara Syariah. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa dari sisi neraca, total aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech lending adalah sebesar Rp 5.512 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 2.468 miliar dan ekuitas sebesar Rp 3.043 miliar (OJK, 2023).

    Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech terus mengalami peningkatan. Pada bulan Januari 2022, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech hanya sebesar Rp 4.274 miliar, dengan liabilitas sebesar Rp 1.766 miliar dan modal sebesar Rp 2.507 miliar. Namun, yang lebih menarik adalah laporan laba rugi penyelenggara fintech.

    Berdasarkan laporan OJK, pendapatan operasional penyelenggara fintech di Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2022. Pada Januari 2022, pendapatan operasional yang dilaporkan oleh fintech adalah sebesar Rp 549 miliar. Sedangkan pada bulan Desember 2022, jumlah pendapatan operasional yang diterima oleh penyelenggara fintech mencapai Rp 9.825 miliar.

    Pemerintah, menyadari potensi besar dalam industri crowdfunding teknologi finansial, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada bulan Maret 2022. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial dan memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap jasa penyedia pinjaman konvensional lainnya.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Dalam peraturan tersebut diatur bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam peer to peer lending terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% apabila pemberi pinjaman merupakan WP DN atau PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila pemberi pinjaman merupakan WP LN. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Namun, jika pembayaran bunga diberikan melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK, maka penerima pinjaman yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman.

    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai, beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial terhutang PPN. Jasa ini meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, Layanan Pinjam Meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

    Kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari industri P2P lending. Berdasarkan konferensi pers kemenkeu pada akhir 2022, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari industri P2P lending adalah sebesar Rp 209,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 88,15 miliar (Tempo, 2022).

    Secara keseluruhan, pemerintah telah memberikan pedoman yang jelas mengenai objek dan subjek pajak peer to peer lending di Indonesia. Namun, masih ada kekurangan dalam mekanisme pemajakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK. Fintech Indonesia melaporkan bahwa anggota mereka terdiri dari 352 perusahaan fintech, sehingga masih terdapat shadow economy dalam industri berbasis teknologi tersebut.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tukar Mata Uang di Jenius Bisa Tiap Hari, ke Luar Negeri Jadi Praktis


    Jakarta

    Libur lebaran menjadi waktu yang tepat nggak hanya untuk mudik ke kampung halaman, tapi juga untuk mewujudkan ide liburan ke luar negeri yang belum sempat terealisasi.

    Liburan ke luar negeri saat libur Lebaran menjadi pengalaman yang berkesan dan pasti berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nah, biar makin siap, jangan lupa menukarkan uang rupiah ke mata uang negara tujuan ya.

    Untuk memudahkan persiapan berlibur ke luar negeri, Jenius dari Bank BTPN memiliki fitur Mata Uang Asing yang dapat diakses dengan mudah langsung dari aplikasi Jenius.


    Dengan semangat #ThinkUnthinkable yang diusung lewat beragam inovasi fitur, Jenius memfasilitasi kamu untuk tukar mata uang asing selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa libur langsung di aplikasi Jenius tanpa perlu lagi repot ke money changer atau pindah aplikasi.

    Saat ini, terdapat 9 pilihan mata uang asing yang dapat dibeli melalui Jenius, antara lain Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Dolar Australia (AUD), Poundsterling Inggris (GBP), Dolar Hong Kong (HKD), Yuan Tiongkok (CNY), dan Baht Thailand (THB). Kamu bebas memilih ingin mengaktifkan seluruhnya atau hanya mata uang yang dibutuhkan saja.

    Sebelum membeli mata uang asing, kamu perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Namun jangan khawatir karena prosesnya mudah dan simpel. Selain tersedia selama 24 jam, kamu juga tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun untuk tukar mata uang asing di Jenius tanpa biaya tambahan apa pun, dan dengan minimum transaksi yang terjangkau.

    Pertama-tama, buka aplikasi Jenius milikmu, Selanjutnya pilih tanda (+) pada halaman home, di atas kotak Saldo Aktif. Nanti kamu akan diarahkan untuk memilih mata uang asing, tujuan pembelian hingga melakukan pembayaran.

    Setelah melakukan pembelian, kamu dapat menghubungkan saldo mata uang asing tersebut ke m-card (Kartu Debit Utama Jenius berwarna oranye). Dengan ini setiap transaksi yang kamu lakukan dengan m-Card baik itu tarik tunai di seluruh jaringan ATM Visa internasional atau mesin EDC akan langsung memotong saldo Mata Uang Asing milikmu tanpa harus konversi lagi ke Rupiah. Mantap bukan?

    Kamu juga bisa melakukan transfer dan transaksi online dengan mata uang asing melalui aplikasi saat di luar negeri. Yang tidak kalah praktis, Jenius juga menyediakan fitur untuk mempermudah kamu mengecek nilai kurs terkini, sekaligus melakukan simulasi nilai tukar. Kamu jadi lebih mudah menghitung nilai konversi mata uang asing yang akan ditransaksikan.

    Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan bunga 3% p.a.* setiap menabung dolar Amerika Serikat (USD) tanpa saldo minimum lewat fitur Mata Uang Asing di aplikasi Jenius. Bunga 3%* ini bisa membantumu menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan dengan lebih optimal.

    Jadi, sudah siap mewujudkan wishlist traveling ke luar negeri bersama Jenius sesuai dengan apa yang kamu mau?

    (anl/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Tingkatkan Ekonomi Akar Rumput, Amartha Gelar Asia Grassroot Forum


    Jakarta

    PT Amartha Mikro Fintek menggelar The 2024 Asia Grassroots Forum yang jadi bagian dari kegiatan ulang tahun Amartha yang ke-14. Amartha merupakan prosperity platform yang menghadirkan layanan keuangan digital inklusif untuk komunitas akar rumput.

    Dalam agenda ini, Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menyebut forum ini bertujuan membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk membahas ekonomi akar rumput, khususnya usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau small and medium-sized enterprises (SMEs).

    “Ekonomi akar rumput di Indonesia, Vietnam, kemudian Thailand memiliki karakteristik yang serupa. Termasuk (karakter) di antaranya woman SMEs, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujar Taufan, dalam agenda Press Briefing Asia Grassroots Forum, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).


    “Indonesia masih punya banyak potensi untuk ditunjukkan, kami ingin menyatukan para stakeholder di industri UMKM,” sambungnya.

    Melalui kolaborasi antar stakeholder, Taufan menyebut pihaknya ingin mendorong lebih banyak pemain dan melihat potensi dari segmen UMKM Tanah Air. Maka dari itu, forum ini menghadirkan para pengusaha, inovator, investor, finance leader untuk mendiskusikan soal ekonomi masyarakat di piramida terbawah.

    “Kita akan berdiskusi soal-soal yang bisa kita relate, seperti ‘bagaimana cara untuk meningkatkan potensinya?’, ‘bagaimana kita menghadapi segmen UMKM?,” kata Taufan.

    “Karena peluangnya sangat besar, maka kita bisa mengakselerasi dampaknya,” lanjutnya.

    Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM), usaha mikro yang menjadi paling dominan dalam struktur UMKM nasional yang berjumlah 63,9 juta atau mengisi 99,62% dari total unit usaha di Indonesia. Taufan menyebut solusi skala besar untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air yaitu melalui kolaborasi.

    “Ketika kita merasa lebih nyaman, ketika kita lebih percaya diri, kita bisa lebih optimis dengan pertumbuhan industri, ini adalah solusi yang dapat kita lihat di lapangan. Dan itulah yang kami pelajari,” kata Taufan.

    Taufan berharap forum ini dapat mempertemukan semua like-minded individual atau para pemimpin. Meskipun ini merupakan tahun pertama, ia berharap forum ini dapat memberikan dampak yang besar untuk perekonomian di negara-negara berkembang, khususnya di ASEAN.

    “Dan tahun ini kami (Asia Grassroot Forum) mengadakan berbagai diskusi dialog dan kolaborasi untuk memberikan dampak yang lebih besar pada sektor ini dan di pasar negara-negara berkembang ASEAN,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Asia Grassroot Forum berlangsung pada 21-22 Mei 2024. Hadir dalam Press Briefing, CEO Accion Michael Schlein dan Chief Investment Officer of Women’s World Banking Christina Juhasz.

    (anl/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Karyawan Curi Ratusan HP Rp 450 Juta buat Bayar Pinjol, Begini Respons Asosiasi


    Jakarta

    Terjebak pinjaman online (pinjol) tak jarang membuat si peminjam jadi gelap mata hingga nekat melakukan banyak cara, salah satunya mencuri. Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) menyayangkan kejadian tersebut terjadi.

    Director of Marcom & Community Development AFTECH Abynprima Rizki mengaku memang makin marak yang kejadian tersebut terjadi hingga dapat merutinkan pihak lain.

    Aby, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut tak lepas dari kultur masyarakat yang kurang peduli pentingnya perencanaan keuangan. Padahal pihaknya selalu menekankan agar penggunaan produk Fintech tepat guna.


    “Banyak kejadian kayak gitu ya sekarang, ya memang kami selalu mengedepankan penggunaan produk Fintech tepat guna. Saya juga meyakini perencanaan keuangan yang baik adalah modal awal tidak terjebak situasi yang sulit seperti yang terjadi. Jadi, edukasi perencana keuangan nomor satu yg kita harus lakukan, asosiasi industri regulator,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

    Menurutnya, gaya hidup sebagai pemicu banyak orang terjebak pinjaman online. Untuk itu, dia menekankan apabila harus meminjam, masyarakat juga perlu menyadari kemampuan untuk membayar. Dia bilang jangan sampai terlena untuk tidak membayar.

    “Kalo memang harus meminjam harus didasari oleh kemampuan bayar jangan sampai terlena, kita sebagai peminjam menggampangkan situasi tersebut tidak melakukan pembayaran. Saya juga banyak melihat fenomena-fenomena yang cenderung merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

    Pihaknya bersama juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna. Dia tidak menilai meminjam online merupakan hal yang salah. Justru, pinjol dapat membuat produktif, misalnya untuk bangun usaha.

    “Jangan sampai abis pinjam gali lobang tutup lubang kualitas hidup kita dikatakan tidak baik tentu memburukkan. Kalau sisi Asosiasi harus ada kode etik, bagaimana panduan komunikasi dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih termasuk teman-teman di Asosiasi,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati di Batam ditangkap polisi usai dilaporkan adanya pencurian di sebuah perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung, perempuannya tersebut sudah mencuri 143 unit handphone senilai Rp 450 juta.

    Dilansir dari detiksumbagsel, pelaku inisial E ini mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan mencapai Rp 450 juta.

    “Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan.

    Lihat juga Video: Saling Tanya Ganjar-Anies-Prabowo: Soal Pinjol, Internet, hingga Kurang Dokter

    [Gambas:Video 20detik]

    (rrd/rir)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

    Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang legal dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

    “Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).


    Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

    Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

    Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

    “Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

    Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    (eds/eds)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

    Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


    “Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

    Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

    (hns/hns)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

    Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

    Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


    “Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

    “(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

    Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

    Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

    “Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

    Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

    “Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

    Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

    “Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

    Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay, Lengkap dengan Syaratnya

    Jakarta

    Kerap kali kita butuh waktu cepat untuk transfer saldo antar dompet digital, seperti dari DANA ke GoPay. Kedua layanan ini banyak digunakan di Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran tagihan, belanja online, hingga transaksi di merchant offline.

    Meski DANA dan GoPay berasal dari perusahaan yang berbeda, kamu tetap bisa melakukan transfer saldo dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya dengan beberapa langkah mudah. Proses ini bisa dilakukan dengan cepat, asalkan akun sudah terverifikasi dan memenuhi syarat tertentu.

    Syarat dan Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay

    Sebelum mengirim saldo dari DANA ke GoPay, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pengguna. Simak berikut syaratnya, dirangkum dari laman petunjuk penggunaan GoPay:


    • Akun DANA harus sudah di-upgrade ke versi premium.
    • Jumlah minimum yang dapat ditransfer adalah Rp 10 ribu.
    • Untuk setiap transaksi, batas maksimum transfer yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta.
    • Setiap transaksi dikenakan biaya admin sebesar Rp 999.
    • Jika dalam satu bulan pengguna melakukan lebih dari 10 kali transfer, biaya admin akan naik menjadi Rp 2.500 per transaksi.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi saldo GoPay menggunakan DANA:

    1. Buka aplikasi DANA.
    2. Pilih menu Kirim di halaman utama.
    3. Pilih opsi Kirim ke e-Wallet.
    4. Pilih GoPay sebagai tujuan transfer, lalu masukkan nomor ponsel penerima.
    5. Masukkan jumlah saldo yang ingin dikirim, kemudian tekan Lanjutkan.
    6. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, termasuk nomor tujuan dan jumlah transfer.
    7. Jika sudah benar, tekan Konfirmasi.
    8. Klik tombol Bayar, lalu masukkan PIN DANA 6 digit untuk menyelesaikan transaksi.
    9. Buka aplikasi GoPay untuk memastikan saldo telah masuk.

    Syarat dan Cara Transfer dari Akun GoPay ke DANA

    Transfer saldo pun bisa dilakukan sebaliknya, dari akun GoPay ke DANA. Simak berikut syarat dan caranya:

    • Pastikan akun GoPay sudah di-upgrade ke versi premium.
    • Jumlah minimal transfer yang diperbolehkan adalah Rp20.000.
    • Tidak ada biaya admin untuk transaksi transfer dari GoPay ke DANA.
    • Proses transfer dapat memakan waktu hingga tiga hari kerja, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur.
    • Jika menggunakan sumber dana dari akun virtual (virtual account/VA), transaksi harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati waktu yang ditetapkan, transaksi akan otomatis gagal.

    Jika ingin melakukan transfer saldo dari GoPay ke DANA, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama:

    1. Buka aplikasi GoJek.
    2. Pilih menu Bayar di halaman utama.
    3. Pilih opsi Ke rekening bank.
    4. Klik Transfer instan ke rekening baru.
    5. Pilih bank yang sesuai dengan nomor virtual account yang telah dibuat di aplikasi DANA.
    6. Masukkan nama pemilik rekening sesuai dengan akun DANA.
    7. Masukkan kode virtual pada kolom nomor rekening.
    8. Tentukan jumlah saldo yang akan dikirim, pastikan saldo GoPay mencukupi. Perlu diketahui, ada biaya administrasi sebesar Rp2.500.
    9. Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan di halaman konfirmasi.
    10. Tekan Konfirmasi untuk memproses transaksi.
    11. Masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan proses transfer.

    Untuk mendapatkan kode virtual yang diperlukan pada langkah ke-5, ikuti panduan berikut:

    1. Buka aplikasi DANA.
    2. Tekan menu Top Up di halaman utama.
    3. Pilih bank yang akan digunakan sebagai tujuan transfer.
    4. Kode virtual account akan muncul.
    5. Salin dan simpan kode virtual tersebut untuk digunakan dalam transaksi di GoPay.

    Nah, itulah syarat dan cara transfer dana dari akun DANA ke GoPay, begitupun sebaliknya. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Warga RI Makin Banyak Pakai Pinjol dan Paylater, Ini Buktinya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pinjaman masyarakat di pinjol tercatat tembus Rp 80,7 triliun hingga akhir Februari 2025.

    Angka itu tumbuh 31,6% (yoy) dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4/2025).


    Kemudian tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang kita kenal dengan TWP 90 ikut naik dan berada di posisi 2,78%. Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari yang lalu tercatat 2,52%.

    Sementara pinjaman masyarakat menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan pada Februari 2025, mencapai Rp 21,98 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

    “Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” terang Dian.

    (ada/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir