Tag: fintech

  • Fintech di RI Masih Bisa Berkembang, Bagaimana Caranya?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan di sektor industri financial technology (fintech) Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto.

    Djoko menyebut ada empat tantangan yang dihadapi pelaku industri fintech dalam negeri. Pertama, keberlanjutan bisnis. Menurutnya, keberlanjutan bisnis dapat dilihat dari dua aspek, yakni tata kelola perusahaan dan permodalan.

    “Nah banyak sekali perusahaan fintech yang berhenti di tengah jalan karena memang kurangnya tata kelola yang memandai. Dan juga permodalan atau kurang menarik buat investor untuk bisa menanamkan dananya untuk bisnis ini. Dan belum lagi kalau kita melihat dari data bahwa investor yang menginvestasikan dananya di fintech itu sekarang ini cenderung turun di tahun 2023 kemarin,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


    Meski begitu, dia menerangkan beberapa perusahaan fintech tengah membidik investor asing. Hal ini berdasarkan hasil dari survey yang dilakukan oleh Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH).

    Kemudian tantangan selanjutnya, yakni sumber daya manusia (SDM) atau talent. Dia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan bonus demografi. Pihaknya pun mengupayakan bagaimana SDM ini dapat memanfaatkan teknologi digital.

    “Nah kemudian tantangan berikutnya adalah kaitan dengan kemitraan dan kolaborasi. Nah ini juga yang menjadi tantangan kita bagaimana kita tetap terus bisa melakukan kemitraan atau kolaborasi ini dalam kegiatan apapun, any activities,” imbuh dia.

    Dia menerangkan pihaknya telah meluncurkan peta jalan terkait pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Di mana di dalamnya tertuang untuk pengembangan ITSK akan menekankan pada konsep pentahelix innovation hub yang melibatkan berbagai pihak, seperti perusahaan fintech, institusi/lembaga jasa keuangan, media, hingga akademisi. Kemudian dia menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang memadai untuk industri fintech.

    “Nah, kenapa lingkungan regulasi ini sangat penting? Ini karena tidak terlepas dari adanya inovasi yang terus berjalan dan terus berjalan tanpa kita ketahui barang itu apa. Dan sudah sangat lazim bahwa inovasi itu datangnya pasti lebih duluan dibandingkan dengan regulasi. Nah, jadi tidak pernah inovasi itu menunggu regulasinya ada nggak ya? Nggak. Selalu inovasi lahir duluan. Nah, pertanyaannya adalah apakah kita sudah cukup kemampuan untuk bisa meng-embrace itu semua? Apakah kita sudah punya kemampuan dan infrastruktur untuk bisa merangkul semua inovasi yang terjadi di dunia digital ini? Khususnya yang terkait dengan finansial,” jelasnya.

    Lihat Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Makin Cuan, Laba Pinjol Tembus Rp 806 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Sampai September 2024, laba pinjol tercatat tembus Rp 806,05 miliar.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laba Agustus 2024 yang mencapai Rp 656,80 miliar.

    “Per September 2024, laba industri LPBBTI meningkat sebesar 66,15% yoy menjadi Rp 806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional,” terang dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).


    Sementara jumlah pinjaman dari pinjol sendiri juga tercatat meningkat. OJK mencatat sampai September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73% secara tahun ke tahun menjadi sebesar Rp 74,48 triliun.

    “Dengan pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98%, sementara Lender perorangan sebesar 10,02%,” lanjut Agusman.

    Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

    “OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

    Saksikan juga video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

    “Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


    “Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

    “OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

    Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Asosiasi Buka Suara soal Anak Usaha KoinWorks Kena Tipu


    Jakarta

    Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Atas kasus ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, saat ini diskusi tengah dilakukan AFPI bersama dengan pihak KoinWorks. Karenanya, ia belum dapat merincikan langkah lanjutan asosiasi dalam upaya perlindungan para pemberi pinjaman (lender).

    “Kami sedang berdiskusi dengan pihak Management KoinWorks,” kata Entjik, kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).


    Selain itu, Entjik juga menepis isu tentang pembekuan dana lender secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara lender dan borrower.

    “Perlu kita luruskan, bukan dibekukan tetapi kesepakatan antara lender dan borrower, karena kasus ini disebabkan Business Risk,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

    Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

    “Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

    Di sisi lain, kondisi ini menuai keluhan dari para lender. Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

    “KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).

    Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

    “Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

    Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

    “Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

    Simak juga video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tokenisasi Jadi Tren Baru di Sektor Keuangan


    Jakarta

    Adopsi teknologi blockchain yang semakin pesat di sektor keuangan mendorong pengembangan tokenisasi aset oleh pelaku industri, tidak hanya fintech tetapi juga institusi keuangan tradisional. Tokenisasi, yang merupakan proses mengkonversi aset fisik atau riil menjadi aset digital melalui jaringan blockchain, menciptakan apa yang kemudian disebut sebagai tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA).

    Meskipun masih dalam tahap awal, tokenisasi RWA semakin menarik perhatian institusi keuangan karena menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus mendorong inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan (financial deepening).

    Tigran Adhiwirya, co-CEO D3 Labs mengatakan, tokenisasi bukan gimmick semata, melainkan membawa nilai tambah nyata bagi industri keuangan, khususnya dalam aspek likuiditas dan inklusivitas. Tigran melihat sektor tokenisasi di Indonesia dapat menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan menjadi salah satu motor penting bagi ekonomi nasional


    “Dengan minat pasar yang tinggi terhadap solusi dari tokenisasi dan juga dukungan dari regulator terhadap blockchain melalui pelaksanaan regulatory sandbox (ruang uji coba), membuat potensi pengembangan tokenisasi di Indonesia masih sangat besar,” kata Tigran, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Salah satu contoh implementasi tokenisasi di Indonesia adalah kolaborasi BTN bersama D3 Labs dalam mengembangkan produk tokenisasi aset properti pertama di Indonesia. Melalui skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbasis teknologi blockchain, BTN sudah mempersiapkan tokenisasi aset properti.

    Setiyo Wibowo, Direktur Risk Management BTN menjelaskan implementasi tokenisasi di sektor properti bisa berdampak pada kontribusi industri yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan bagaimana tokenisasi RWA dapat mendukung pendanaan program strategis pemerintah seperti target membangun tiga juta rumah per tahun, karena memungkinkan likuiditas yang tinggi.

    “Sebagai banker, pendanaan bisa kita dapatkan, antara lain dari third party fund, time deposit, dan current account, yang pertumbuhannya rata-rata paling tinggi di kisaran 10-12 persen per tahun. Karena itu, diperlukan pendanaan dari instrumen pasar seperti Mortgage Backed Securities (MBS) atau DIRE. Lewat tokenisasi, perluasan akses ke instrumen seperti MBS bisa dilakukan sehingga mendukung pendalaman pasar (financial deepening),” kata Setiyo dalam salah satu sesi diskusi di Indonesia Blockchain Week 2024.

    Tidak hanya Properti, asset lain berupa emas juga dapat menjadi salah salah satu aset riil lain yang bisa ditokenisasi. Dengan adanya tokenisasi diperkirakan bakal mempermudah masyarakat dalam memiliki aset emas.

    “Permintaan terhadap emas itu tinggi, untuk itu tokenisasi menjadi penting karena dapat membuat prosesnya lebih mudah, efisien, dan juga lebih likuid,” kata Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian.

    Selain memudahkan masyarakat dalam hal membeli dan menyimpan emas, tokenisasi juga memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar lebih luas. “Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya milyaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” tambah Teguh.

    Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menjelaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan regulasi untuk memastikan kemajuan blockchain di Indonesia, termasuk tokenisasi. Kedepan menurutnya, teknologi ini akan mewarnai semua ranah kehidupan.

    “Kita butuh layanan yang cepat, efisien, dan transparan, dan (ini) terjawab dengan teknologi blockchain. Tokenisasi, khususnya, akan meningkatkan likuiditas dan inklusivitas karena investor bisa membeli dalam jumlah kecil karena aset sudah bisa dipecah. Tantangan kedepan adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan digital. Kolaborasi dan kerja sama jadi kunci,” ungkap Djoko.

    Kini, ada sekitar 18,5 juta orang Indonesia atau 6,7% dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor. Hal ini menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.

    (rrd/rir)



    Sumber : finance.detik.com

  • Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Pinjaman online ilegal saat ini masih banyak beredar di masyarakat. Karena itu dibutuhkan literasi dan inklusi keuangan yang tinggi untuk masyarakat.

    Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

    Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.


    Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas. Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

    Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman online (pinjol) berizin.

    Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjol terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017. Ini terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening, serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp 950 triliun per Agustus 2024.

    Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Ia berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025 mendatang.

    “Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” jelas Nucky dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Menurutnya, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai.Di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.

    Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu dengan likuiditas yang terjaga diharapkan praktik pinjol ilegal bisa dihindari.

    “Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

    Adapun jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup tembus 9,180 entitas.

    Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal adalah melalui kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala.

    “Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” ucap Nucky.

    Nucky menambahkan, kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional.

    Simak juga video: Banyak Perempuan Jadi Korban Pornografi di Deep Fake

    [Gambas:Video 20detik]

    (ily/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

    “Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


    Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

    Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

    “Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

    Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

    [Gambas:Video 20detik]

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Perusahaan Fintech Investasi Ini Masuk Regulatory Sandbox OJK


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulatory sandbox atau ruang uji coba alias pengembangan inovasi. Regulatory sandbox ini bertujuan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru melakukan uji coba.

    Regulatory sandbox ini diharapkan bisa memberantas investasi bodong dengan peraturan yang lebih ketat.

    Salah satu perusahaan investasi properti fraksional, GORO menjadi salah satu peserta regulatory sandbox OJK dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

    Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.

    Co-founder & CEO GORO Robert Hoving mengungkapkan pihaknya berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.

    “Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/12/2024).

    GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan. Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.

    Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.

    Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.”

    Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi dan memahami inovasi yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

    Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

    “Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


    Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

    “Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

    “Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


    Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

    Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

    Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

    Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

    Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com