Tag: fintech

  • Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


    Jakarta

    Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

    Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

    Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


    “Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

    “Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah

    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Kewajiban Nasabah

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Perketat Syarat Ngutang ke Pinjol, Ini Kata Asosiasi


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

    “Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


    Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

    Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

    Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

    “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

    Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

    Simak Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

    “Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


    Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

    Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

    Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

    “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

    Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Perusahaan Ini Bangkrut, Duit Ribuan Nasabah Rp 1,4 T Lenyap


    Jakarta

    Kebangkrutan perusahaan fintech bernama Synapse membuat ribuan nasabah di Amerika merugi. Sebab imbas dari kebangkrutan itu, banyak saldo nasabah yang hilang. Bahkan jika ditotal, kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah.

    Synapse merupakan fintech menyediakan platform yang memungkinkan perusahaan fintech lain, seperti Yotta dan Juno, untuk menawarkan layanan perbankan tanpa harus memiliki lisensi perbankan sendiri.

    Namun Synapse tiba-tiba tutup dan mengajukan kebangkrutan pada April 2024. Bersamaan dengan itu, perusahaan membekukan dana nasabah yang disimpan di bank mitra seperti Evolve Bank, American Bank, AMG National Trust, dan Lineage Bank


    Akibatnya, nasabah fintech yang tergabung dalam jaringan Synapse tidak dapat mengakses saldo sekitar US$ 265 juta atau Rp 4,3 triliun (kurs Rp 16.248/dolar AS) hingga enam bulan lebih. Parahnya lagi, setelah bank mitra berhasil membuka akses dana nasabah, sekitar US$ 90 juta atau Rp 1,46 triliun dana nasabah hilang tidak diketahui keberadaannya.

    Terkait hal ini, CNBC kemudian berbicara kepada belasan nasabah yang kehilangan saldo. Nasabah-nasabah ini punya tabungan mulai dari US$ 7.000 (Rp 113,73 juta) hingga lebih dari US$ 200.000 (Rp 3,24 miliar). Mulai dari kurir FedEx, pemilik usaha kecil, guru, hingga dokter gigi.

    Salah satu nasabah bernama Kayla Morris harus kehilangan uangnya senilai US$ 282.153,87 atau Rp 4,58 miliar. Dalam sidang tuntutan kehilangan dana tersebut, dirinya mengatakan akunnya terkunci selama enam bulan setelah masalah itu terjadi.

    Saat itu ia berharap uang miliknya masih aman. Namun ternyata uang miliknya kemungkinan tak kembali utuh, karena Evolve disebut cuma akan membayar US$ 500 atau Rp 8,12 juta.

    “Kami diberitahu bahwa Evolve hanya akan membayar kami US$ 500 dari saldo saya senilai US$ 282.153,87. Ini sangat kacau,” kata Morris.

    Kemudian ada juga nasabah Bernama Andrew Meloan, seorang insinyur kimia dari Chicago, yang mengaku punya tabungan sekitar US$ 200.000 di Yotta. Namun sejauh ini, uangnya baru dikembalikan dari Evolve sebesar US$ 5 atau Rp 81.240.

    “Ketika saya mendaftar, mereka memberi saya nomor rekening Evolve. Sekarang mereka mengatakan bahwa mereka hanya memiliki US$ 5 dari uang saya, dan sisanya ada di tempat lain. Saya merasa seperti telah ditipu,” kata Meloan.

    Hal serupa juga terjadi pada salah seorang nasabah Yotta, Zach Jacobs, yang mengatakan punya tabungan US$ 94.468,92 atau Rp 1,53 miliar, namun hanya akan mendapatkan pengembalian dana US$ 128,68 atau setara Rp 2,09 juta.

    Karena hal itu dia mulai bertindak membuat perkumpulan dengan korban lainnya bernama ‘Fight For Our Funds’. Hal ini dilakukan agar para korban bisa mendapatkan perhatian lebih dari media dan politisi.

    Setidaknya ada 3.454 orang yang mendaftar kelompok tersebut dengan total dana yang hilang mencapai US$ 30,4 juta atau Rp 493,93 miliar. Hal ini menunjukkan bagaimana masifnya dampak kebangkrutan fintech Synapse terhadap nasabah di AS. Sementara Synapse dan mitranya, termasuk Evolve Bank & Trust, masih saling menyalahkan tentang pemindahan saldo yang tidak semestinya.

    “Ketika Anda memberi tahu orang-orang tentang hal ini, rasanya seperti, ‘Tidak mungkin ini bisa terjadi’. Tapi sebuah bank baru saja merampok kami. Ini adalah perampokan bank terbaik pertama dalam sejarah Amerika,” kata Jacobs.

    Simak juga Video ‘Pengguna ChatGPT Bakal Dikenakan Biaya Langganan Rp 334 ribu Per Bulan’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Harus Paham dan Mampu Bayar Kembali


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menilai pinjaman daring (pindar) sebagai salah satu jalan pintas untuk keluar dari tekanan ekonomi.

    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menekankan masyarakat perlu memandang pinjaman sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

    “Keputusan untuk mengambil pinjaman harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).


    AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan Pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

    Entjik mengatakan banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pinjaman yang tidak terencana.

    Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

    Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti Pindar dari layanan ilegal.

    Adapun baru-baru ini telah terjadi tragedi kemanusiaan di mana seorang ayah di Cirendeu mengakhiri hidupnya dan nyawa anak istrinya akibat tekanan ekonomi dan beban utang. AFPI turut prihatin atas tragedi kemanusiaan yang baru-baru ini terjadi,

    Di mana kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan literasi keuangan dalam memanfaatkan layanan fintech lending.

    Ia mengatakan bahwa Pindar, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

    Pindar diatur secara ketat melalui regulasi OJK, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga. Namun, layanan ini tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

    “Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola,” ujar Entjik.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ajaib Kripto Jadi Ajaib Alpha, Hadirkan Fitur Unggulan buat Investor


    Jakarta

    Ajaib Group mengumumkan produk baru yaitu perpetual futures kripto. Selain itu, Ajaib Group juga melakukan transformasi branding aplikasi menjadi Ajaib Alpha yang hadir dengan semua fungsionalitas Ajaib Kripto dan futures kripto untuk kesempatan cuan global.

    Co-Founder dan CEO Ajaib, Anderson Sumarli menuturkan Ajaib Alpha adalah wujud komitmen Ajaib Group untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi para investor di Indonesia.

    “Ke depannya Ajaib Alpha akan terus berkembang dengan menambahkan berbagai asset class baru yang menarik di masa mendatang, sehingga semua orang dapat mencapai tujuan keuangan mereka. Hal ini sesuai dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru ke layanan keuangan modern,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).


    Hal ini sejalan dengan antusiasme dan kepercayaan investor yang terus meningkat. Terbukti, jumlah investor di Ajaib Kripto meningkat pesat dibandingkan tahun lalu. Adapun beberapa fitur unggulan Ajaib Alpha di antaranya.

    1. Trading Futures Kripto

    Ajaib Alpha memungkinkan pengguna untuk melakukan trading futures kripto dengan leverage 25 kali lipat dan berbagai pilihan aset kripto populer, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.

    Fitur ini memberikan fleksibilitas bagi para trader untuk mendapatkan keuntungan baik saat harga aset kripto naik maupun turun, serta dapat memaksimalkan potensi keuntungan dengan modal yang lebih kecil melalui penggunaan leverage.

    2. Kemudahan dalam Membeli, Menjual, dan Menyimpan Aset Kripto

    Ajaib Alpha tetap menyediakan kemudahan dan keamanan dalam membeli, menjual, dan menyimpan berbagai jenis aset kripto. Pengguna dapat mengakses pasar kripto dengan mudah dan cepat, serta menyimpan aset kripto mereka dengan aman di dalam platform.

    3. Akses Informasi dan Edukasi

    Ajaib Alpha menyediakan berbagai informasi dan edukasi seputar aset kripto, mulai dari artikel, video, hingga webinar dengan para ahli. Hal ini membantu pengguna, baik pemula maupun yang berpengalaman, untuk meningkatkan literasi dan mengambil keputusan investasi yang lebih baik.

    Ajaib Alpha adalah aplikasi khusus aset global seperti aset kripto dari Ajaib Group, platform investasi digital terbesar di Indonesia, yang juga menaungi aplikasi Ajaib.

    Ajaib Alpha memungkinkan pengguna untuk trading aset kripto, termasuk crypto futures, sedangkan aplikasi Ajaib menyediakan akses investasi ke instrumen reksa dana, saham, dan obligasi.

    Bagi pengguna Ajaib Kripto yang telah memiliki aplikasi Ajaib Kripto, cukup perbarui aplikasi Ajaib Kripto yang ada untuk menikmati semua fitur Ajaib Alpha. Bagi pengguna baru, Ajaib Alpha dapat diunduh di Play Store dan App Store.

    Lihat juga video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

    [Gambas:Video 20detik]

    (anl/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

    Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

    “Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

    “Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

    Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

    Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

    Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

    “Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

    Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

    OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

    Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • 21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

    “Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

    “Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

    Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

    “Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

    Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

    SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

    “Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

    “Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

    Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

    “Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

    “Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

    Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com