Tag: fixed

  • Asosiasi Tepis Tuduhan KPPU soal Kartel Pinjol


    Jakarta

    Pengusaha membantah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituduh melakukan kesepakatan penentuan batas maksimum suku bunga alias dugaan kartel suku bunga.

    KPPU menilai puluhan perusahaan anggota AFPI melakukan kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

    AFPI dan 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan KPPU. Tuduhan tersebut dinilai tidak tepat, asosiasi menilai pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada kesepakatan antar perusahaan sama sekali.


    Pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

    Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

    Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

    “Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” papar Entjik.

    Entjik menambahkan bahwa pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing. Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

    Dalam tanggapan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.

    “Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

    Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (hal/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


    Jakarta

    Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    1. Suku Bunga Tetap (fixed)

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


    Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

    Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

    Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

    2. Suku Bunga Mengambang (floating)

    Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

    Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

    Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Archive Instagram Akan Dihapus, Ini Cara Amankan Video dan Foto Kamu


    Jakarta

    Lagi ramai kabar Instagram akan menghapus fitur Archive pada Instagram Story. Supaya tidak hilang, inilah cara mengamankan video dan foto kamu.

    Dihimpun detikINET dari berbagai sumber, sebenarnya yang terjadi bukan Instagram yang berniat menghapus fitur arsip Instagram. Namun terjadi bug yang menyebabkan arsip Instagram dihapus, hilang dan tidak bisa dipulihkan.

    “Due to a technical issue, this story is no longer available. While we’ve since fixed this issue, your story can’t be restored,” demikian pesan tersebut.


    Hal ini terjadi pada sebagian pengguna. Coba cek milik Anda, kalau masih ada, artinya aman dan tidak terkena bug seperti yang lain.

    Tapi, namanya jaga-jaga ya tidak ada salahnya melakukan back up data. Ada cara mengamankan arsip Instagram Story agak tidak hilang:

    5 Cara Amankan Video dan Foto di Arsip Instagram

    1. Simpan ke Google Drive

    • Buka aplikasi Instagram
    • Pilih profil Instagram di bagian kanan bawah
    • Pilih ikon tiga garis di kanan atas
    • Klik Pusat Akun
    • Pilih ‘Informasi dan Izin Anda’
    • Pilih unduh informasi Anda
    • Pilih sesuai keinginan (mengunduh/mentransfer informasi)
    • Pilih akun Instagram
    • Pilih transfer ke tujuan
    • Hubungkan Instagram dengan Google Drive
    • Pilih Izinkan meta mengakses akun Google Drive
    • Tunggu hingga proses unduhan selesai

    2. Transfer ke Google Foto

    • Buka aplikasi Instagram dan masuk ke pengaturan profil
    • Pilih informasi dan izin Anda
    • Pilih transfer salinan informasi Anda
    • Pilih akun Instagram
    • Pilih sesuai keinginan, (semua cerita dan postingan anda/beberapa cerita dan postingan anda)
    • Pilih Tujuan
    • Klik Google Foto
    • Hubungkan ke Google Foto
    • Pilih Izinkan meta mengakses akun Google Drive
    • Tunggu hingga proses unduhan selesai

    3. Simpan ‘Arsip Story’ ke Device melalui Aplikasi Instagram

    • Buka aplikasi Instagram
    • Pilih Profil Instagram di bagian kanan bawah
    • Pilih ikon tiga garis di kanan atas
    • Gulir ke bawah hingga menemukan menu ‘Archive’
    • Pilih sesuai keinginan (arsip cerita, arsip postingan, arsip siaran langsung)
    • Pilih opsi arsip cerita
    • Pilih cerita yang ingin diunduh
    • Buka cerita/story, klik ikon titik tiga di bagian kanan bawah tampilan
    • Pilih ‘Simpan foto’ atau ‘Simpan video’

    4. Simpan Menggunakan Fitur Download Your Information

    • Buka aplikasi Instagram
    • Klik ‘edit profil’
    • Pilih informasi dan izin Anda
    • Pilih unduh informasi Anda
    • Pilih Mengunduh atau mentransfer informasi
    • Pilih Akun Instagram
    • Klik Berikutnya
    • Pilih sesuai keinginan (semua informasi yang tersedia/beberapa informasi anda)
    • Pilih unduh ke perangkat

    5. Simpan ke Aplikasi Dropbox

    • Buka aplikasi Instagram dan masuk ke pengaturan profil
    • Pilih informasi dan izin Anda
    • Pilih transfer salinan informasi Anda
    • Pilih akun Instagram
    • Pilih sesuai keinginan, (semua cerita dan postingan/beberapa cerita dan postingan Anda)
    • Pilih Tujuan
    • Pilih Dropbox
    • Hubungkan ke Dropbox
    • Pilih Izinkan meta mengakses akun Google Drive
    • Tunggu hingga proses unduhan selesai

    Kelima cara ini bisa dicoba oleh detikers untuk menyimpan ‘Archive Story’ di akun Instagram kalian. Pasti banyak momen penuh kenangan yang harus dibuat cadangannya agar tidak hilang.

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com