Tag: fotokopi ktp

  • Apakah KTP-mu Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol? Cek di Sini

    Jakarta

    Ngerinya pinjaman online (pinjol) sudah merambah ke pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. KTP yang tersebar, dengan mudahnya bisa didaftarkan ke pinjol. Apakah kamu pernah mengalaminya?

    Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online kerap ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

    Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah KTP milikmu sudah pernah digunakan untuk mendaftar pinjaman online? Mengecek riwayat pinjaman atau aktivitas mencurigakan dengan KTP, bisa dilakukan dengan cara berikut.


    Cara Cek KTP Pernah Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. KTP pun rawan disalahgunakan, terlebih ada juga orang yang memanfaatkan fenomena untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain, lalu mendaftarkan pinjol tanpa izin.

    Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

    Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
    2. Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
    3. Pilih menu ‘Pendaftaran’.
    4. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
    5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
    6. Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
    7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    8. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    10. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.

    Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
    2. Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
    3. Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
    4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:

    • Telepon: 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081-157-157-157.

    Nah itulah tadi cara mengecek KTP dari pinjol. Dengan langkah ini, kamu bisa melindungi diri dari dampak penyalahgunaan data pribadi. Selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan identitas, terutama di era digital yang semakin rawan kebocoran data.

    (aau/fds)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Berapa Ukuran KTP di Word? Simak Cara Edit dan Mencetaknya

    Jakarta

    KTP hampir selalu menjadi syarat administrasi untuk berbagai kepentingan. Selain difotokopi, kamu juga bisa mencetaknya sendiri di rumah menggunakan printer. Kelebihannya, berkas salinan ini bisa dicetak berwarna.

    Untuk bisa mencetaknya, tentu kita perlu mendapat gambar KTP terlebih dahulu. Gambar ini bisa discan atau difoto menggunakan HP. Tapi ketika gambar dimasukkan ke Microsoft Word, biasanya gambar otomatis berukuran besar, sehingga kita harus memperkecilnya.

    Lantas berapa sih ukuran KTP di Word agar sesuai aslinya? Simak jawabannya di sini, lengkap dengan cara mengedit gambar di Word dan mencetaknya.


    Ukuran KTP di Word

    Ukuran KTP tentunya sudah dibuat standar agar seluruh kartu yang dimiliki warga Indonesia berukuran sama. Jika tak sempat mengukur sendiri menggunakan penggaris, kamu bisa menggunakan patokan berikut ini.

    Dilansir dari laman Pemkot Semarang, bentuk KTP elektronik yang sesuai dengan ISO 7810 adalah 53,98 mm x 85,60 mm. Dengan demikian, ukuran KTP di Word juga bisa dibuat sama, yaitu 85,60 mm x 53,98 mm.

    Jika dikonversi ke dalam sentimeter, maka ukurannya menjadi 8,56 cm x 5,398 cm. Sedangkan dalam inci, ukurannya menjadi 2,12 x 3,38 inci.

    Cara Mengedit dan Mencetak KTP di Word

    Setelah mengetahui ukuran KTP di Word dengan tepat, kita bisa mulai mengedit dan mencetaknya di Microsoft Word. Caranya adalah sebagai berikut:

    Mengedit KTP di Word

    KTP yang sudah difoto atau discan perlu dimasukkan ke dalam aplikasi/software Word untuk diedit. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka Microsoft Word di laptop atau komputer, buka dokumen kosong.
    • Masukkan gambar ke Word melalui menu Insert > Picture atau drag gambar dari File Explorer ke Word Hasil scan atau foto biasanya akan memenuhi lembar Word.
    • Pertama-tama crop dahulu foto KTP untuk menghilangkan bagian yang tidak perlu. Klik gambar KTP, pilih menu Picture Format > Crop > sesuaikan, lalu tekan enter.
    • Atur ukuran dengan mengklik kanan area gambar. Pilih ‘Size and Position’.
    • Hilangkan centang pada opsi ‘Lock aspect ratio’ dan ‘Relative to original picture size’.
    • Pada kolom ‘Height’ diisi dengan 5,398 cm, sedangkan pada kolom ‘Width’ diisi 8,56 cm.
    • Jika perlu mencetak sisi sebaliknya, lakukan dengan cara yang sama seperti di atas.
    • Pada menu Picture Format > Wrap Text, jangan pilih ‘In Line with Text’, supaya gambar bisa digeser sesuka hati.
    • Copy dan paste gambar sesuai kebutuhan jika ingin mencetak beberapa KTP dalam satu lembar kertas.

    Mencetak Salinan KTP

    Setelah membuat file-nya di Word, selanjutnya adalah mencetak gambar KTP ke atas kertas. Berikut langkah-langkahnya:

    • Tekan ‘Ctrl + P’ pada keyboard atau masuk ke menu File > Print untuk mencetak KTP di Word.
    • Atur ukuran kertas yang sesuai.
    • Pilih Grayscale jika ingin mencetak dalam mode hitam-putih.
    • Klik ‘Print’.
    • Salinan KTP sudah tercetak. Potong kertas jika dibutuhkan.

    Nah, sekarang detikers sudah tahu kan berapa ukuran KTP di Word? Lakukan sedikit penyesuaian ukuran di Word, baru kemudian cetak dengan printer sendiri. Selamat mencoba!

    (bai/inf)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

    Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

    Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

    1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
    4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

    Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
    • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
    • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

    Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com