Tag: gaji

  • Pekerja Lepas di Argentina Bisa Digaji Bitcoin dan Ethereum

    Pertumbuhan pekerja lepas atau freelance di Argentina mengalami kenaikan signifikan. Menariknya, para freelance di negara kelahiran Maradona itu, bisa mendapatkan bayaran gaji dalam bentuk aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum dan lainnya.

    Sebuah laporan terbaru berjudul “State of Global Hiring 2021,” yang dibuat oleh Deel, sebuah perusahaan perekrutan global, menemukan bahwa orang Argentina dan negara-negara Amerika Latin pada umumnya, semakin fokus mencari pekerjaan pada perusahaan skala global.

    Laporan tersebut sekaligus menjelaskan banyak perusahaan global di Argentina yang menawarkan pembayaran gaji menggunakan aset kripto. Alhasil para peminat pekerjaan freelance meningkat tajam.

    Pekerja Freelance Meningkat

    Peningkatan peminat juga sejalan dengan dampak dari penurunan ekonomi dan pekerjaan lokal karena efek samping dari pandemi COVID-19. Namun, perusahaan mempekerjakan lebih banyak orang Argentina daripada sebelumnya.

    peluang investasi bitcoin

    Ilustrasi aset kripto Bitcoin.

    Baca juga: Tokocrypto Market Signal 2 Maret 2022: Pasar Mulai Pulih, Awas Bull Trap

    Situasi ini telah menciptakan peningkatan upah orang Argentina dalam enam bulan terakhir. Mereka bisa mendapatkan penghasilan 21 persen lebih banyak, jika bekerja di sektor pemasaran, produk, dan penjualan. Imbasnya penarikan aset kripto dari gaji ini juga turut meningkat pesat.

    “Kami melihat peningkatan penarikan aset kripto, di negara-negara seperti Argentina. Saat ini kami menawarkan penarikan dalam BTC -yang paling populer di Amerika Latin-, ETH, USDC dan SOL melalui Coinbase,” kata COO Deel, Dan Westgarth dilansir Bitcoin.com.

    Pekerja Argentina Bisa Dibayar Aset Kripto

    Berbeda dengan Indonesia, Argentina memperbolehkan perusahaan membayar gaji karyawan mereka dengan aset kripto. Bahkan transaksi aset kripto tunduk pada undang-undang pajak di Argentina.

    Pemerintah Argentina menerbitkan dekrit pada November tahun lalu, yang memasukan transaksi kripto tunduk pada undang-undang pajak kredit dan utang negara.

    Perbedaan ethereum dan bitcoin

    Ilustrasi aset kripto Bitcoin dan Ethereum.

    Baca juga: Dunia Blockchain, Kripto dan NFT Bisa Jadi Tempat Ramah Perempuan

    Keputusan tersebut dilaporkan bertujuan untuk memperjelas dan membatasi, pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga. Aturan baru juga mengkonfirmasi bahwa transaksi kripto sekarang merupakan aktivitas kena pajak.

    Sementara negara lain memiliki situasi hukum yang berbeda. Di Argentina, menerima mata uang kripto telah menjadi penyelamat bagi banyak pekerja lepas, membantu mereka menjaga daya beli dengan cara yang lebih efektif.

    Platform pekerjaan freelance ini, bersama dengan aset kripto dapat dikatakan membuka pasar baru untuk para pekerja. Mereka sekarang dapat dipekerjakan di tingkat dunia dengan proses pembayaran yang disederhanakan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Butuh Gaji Berapa Agar Bisa Cicil Rumah?



    Jakarta

    Kira-kira, butuh gaji berapa ya bisa biar bisa cicil rumah? Pertanyaan itu pasti sering terlintas di benak detikers.

    Memang, untuk bisa membeli rumah perlu disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan per bulan. Hal ini supaya saat mencicil rumah, kebutuhan penting lainnya masih bisa dipenuhi dari penghasilan yang didapat.

    Adapun, salah satu cara untuk membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah bekas atau second, adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dengan menggunakan KPR, kamu bisa mencicil rumah dengan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan dan tenor yang sudah ditentukan.


    Nah, jika ingin mengetahui besaran gaji yang diperlukan agar bisa mencicil rumah, hal itu tergantung dari harga dan daerah rumah yang diinginkan.

    Misalnya kamu ingin membeli rumah subsidi di Bangka Belitung. Untuk harga rumah subsidi terbaru di sana paling maksimal Rp 173 juta.

    Nah, kalau kamu mau beli rumah subsidi di Bangka Belitung seharga Rp 173 juta, dengan bunga fixed 5%, DP 10%, dan tenor 20 tahun, maka cicilan yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,2 juta per bulan.

    Untuk bayar cicilan, maksimal 30% dari penghasilan. Hal itu supaya calon debitur masih bisa menggunakan sisa penghasilan untuk kebutuhan lainnya.

    Untuk bisa membayar cicilan tersebut, maka gaji yang diperlukan adalah Rp 4 juta per bulan.

    Lain halnya jika ingin membeli rumah komersial. Biasanya, saat membeli rumah komersial, bunga KPR akan berbeda, ada yang fixed rate dan floating rate.

    Misalnya kamu ingin membeli rumah di wilayah Banyuwangi seharga Rp 320.000.000, berikut ini perkiraan gaji yang harus dimiliki untuk membayar cicilan.

    Harga rumah: Rp 320.000.000
    DP: 30%
    Bunga fixed selama 3 tahun sebesar 6%
    Bunga floating selama 15 tahun sebesar 10%
    Tenor: 18 tahun

    Maka cicilan yang harus dibayarkan dengan bunga fixed sekitar Rp 1,8 juta. Lalu, saat bunga floating diterapkan maka cicilan yang harus dibayarkan Rp 2,4 juta.

    Untuk bayar cicilan, maksimal 30% dari penghasilan. Hal itu supaya calon debitur masih bisa menggunakan sisa penghasilan untuk kebutuhan lainnya.

    Jika menggunakan perhitungan itu, maksimal cicilan 30%, maka untuk bisa membayar cicilan Rp 1,8 juta per bulan, kamu harus memiliki gaji setidaknya Rp 6 juta. Ketika cicilan bunga floating diterapkan yaitu Rp 2,4 juta per bulan, maka setidaknya kamu memiliki penghasilan Rp 8.000.000 per bulan.

    Sebagai catatan, hal itu akan berbeda dengan harga rumah yang dibeli, daerah rumahnya, serta penghasilan yang dimilikinya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Selamat Hari Buruh! Segini Minimal Gaji Pekerja buat Beli Rumah


    Jakarta

    Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei untuk menghormati perjuangan dan kontribusi pekerja. Awal mula dicetuskan peringatan ini dari kelompok pekerja Amerika Serikat yang menuntut haknya, di antaranya perbaikan waktu kerja yang lebih singkat, minimal gaji yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman.

    Gaji memang menjadi topik penting bagi kelompok bekerja karena dibutuhkan buat memenuhi kebutuhan dari makanan hingga hunian. Tentunya rumah merupakan keinginan banyak orang, termasuk para pekerja.

    Namun, tidak semua orang dapat memilikinya. Kamu perlu mengetahui minimal gaji untuk membeli rumah supaya bisa memperkirakan rumah yang mampu kamu beli berdasarkan gaji yang dimiliki.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nah, untuk bisa mengajukan KPR dan menanggung cicilan setiap bulannya, perlu disesuaikan dengan gaji kamu saat ini.

    Perhitungan Minimal Gaji buat KPR

    Kalau ingin mengajukan KPR untuk rumah subsidi maupun komersial, kamu perlu mengetahui syarat minimal gaji dan cicilan maksimal KPR. Berikut ini simulasi perhitungan KPR dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan

    Rp 28,24 juta

    Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan

    Rp 42,36 juta

    Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan

    Rp 56,48 juta

    Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Syarat Minimal Gaji KPR Rumah Subsidi

    Bagi yang belum memiliki gaji dua digit, jangan berkecil hati karena kamu masih bisa membeli rumah subsidi. Syarat membeli rumah subsidi ada tidak ada gaji minimal, melainkan batas maksimum gaji yang didapatkan per bulan yaitu Rp 8 juta atau Rp 10 juta khusus wilayah Papua dan Papua Barat, baik untuk gaji tetap maupun tidak tetap.

    Syarat Minimal Gaji KPR Rumah Komersial

    Sementara KPR rumah komersial, setidaknya harus memiliki gaji minimal Rp 6 juta per bulan agar bisa membeli rumah seharga Rp 200 juta-an. Meski saat ini memang masih ada rumah dengan harga Rp 200 juta-an, lokasinya biasanya agak jauh dari pusat kota.

    Tips Mengajukan KPR

    Adapun tips mengajukan KPR dijelaskan berikut ini, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (1/5/2024).

    1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

    KPR dengan bunga rendah memang menarik, terutama kalau punya budget yang ketat. Akan tetapi, pastikan dulu skema bunga KPR yang ditawarkan. Jangan sampai menyesal dan merasa keberatan di tengah jalan.

    Apabila kamu merasa nggak yakin sama bunga KPR yang ditawarkan, kamu bisa cek website OJK di menu suku bunga dasar kredit.

    2. Hitung Kemampuan Finansial

    Sebelum memutuskan beli rumah, pastikan dulu besaran cicilan KPR telah sesuai dengan kemampuan finansial kamu. Kamu bisa gunakan perencanaan keuangan yang diulas pada media sosial maupun minisite.

    Lalu, kamu bisa buat budgeting alokasi gaji 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan/utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    3. Cek Kredibilitas Pengembang

    Langkah yang tak kalah penting adalah memeriksa kredibilitas pengembang agar tidak tertipu. Kamu bisa melihat rekam jejak developer tersebut dalam membangun properti pada tahun-tahun sebelumnya.

    Selidiki berapa banyak proyek yang telah berhasil dibangun beserta berapa lama developer tersebut telah berkecimpung di dunia properti. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu developer perumahannya apakah telah terdaftar atau belum lewat website sireng.pu.go.id.

    Demikian minimal gaji pekerja untuk beli rumah. Semoga membantu!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Penghasilan Maksimal Ortu agar Lolos KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Detikers mau daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024? Sebelumnya, perlu diketahui salah satu syaratnya terkait maksimal penghasilan orang tua penerima.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, KIP Kuliah digelontorkan sebagai bantuan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang terkendala ekonomi, tetapi mempunyai prestasi.

    “Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima pada program-program studi terbaik di Indonesia melalui KIP Kuliah Merdeka,” tutur Nadiem dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip Jumat (16/2/2024).


    Untuk bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2024, siswa harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, termasuk kesesuaian penghasilan orang tua. Berapa syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah 2024? Simak informasinya berikut:

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

    • Penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
    • Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.
    • Mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.
    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
      – Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
      – Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
      – Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
      – Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    Syarat Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2024

    Jika siswa telah memenuhi syarat di atas, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial, apakah masih bisa mendaftar? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat penghasilan orang tua sebagai berikut:

    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
    • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan diusulkan oleh setiap perguruan tinggi kepada Puslapdik sesuai dengan rataan besaran UKT mahasiswa non-KIP Kuliah. Ketentuan biaya pendidikan ini adalah sebagai berikut:

    • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000

    2. Tunjangan Hidup

    Tunjangan hidup KIP Kuliah ini setiap wilayah berbeda dan mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah yakni:

    • Klaster 1: Rp800.000
    • Klaster 2: Rp950.000
    • Klaster 3: Rp1.100.000
    • Klaster 4: Rp1.250.000
    • Klaster 5: Rp1.400.000

    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024

    • Pendaftaran Akun KIP-Kuliah : 12 Februari – 31 Oktober 2024
    • Seleksi di perguruan tinggi : 1 Juli – 31 Oktober 2024
    • Penetapan penerima baru : 1 Juli – 31 Oktober 2024

    Itulah penjelasan terkait syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah. Semoga menjawab pertanyaan dari detikers ya.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Besar Gaji Ortu agar Bisa Daftar KIP Kuliah di SNBT 2024



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP)) Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 sudah dibuka sejak 20 Maret 2024 lalu. Ada satu syarat yang harus diperhatikan pendaftar, yakni besaran gaji orang tua atau wali.

    Sebagaimana tujuannya, beasiswa KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin. Besaran gaji orang tua/wali menjadi salah satu pertimbangan lolos atau tidaknya pendaftar.

    Untuk itu, perhatikan dulu syarat dan besar gaji orang tua agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2024. Mengutip buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut informasi selengkapnya:


    Syarat Ekonomi Daftar KIP Kuliah 2024

    1. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    2. Berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
    5. Pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisir pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan sebagai bukti termasuk golongan miskin.

    Syarat Besar Gaji Ortu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

    Syarat gaji orang tua berlaku bagi calon penerima yang tidak termasuk ke dalam 5 kelompok yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, gaji orang tua/wali dijadikan sebagai syarat.

    Berikut ketentuan besar gaji orang tua agar bisa daftar KIP Kuliah 2024:

    • Pendapatan gabungan kotor orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota maksimal Rp 750 ribu.

    Manfaat Beasiswa KIP Kuliah 2024

    1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk jalur UTBK SNBT 2024
    2. Pembebasan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran:
      – Prodi akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
      – Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
      – Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta
    3. Bantuan biaya hidup dengan besaran sesuai wilayah dan dibedakan menjadi 5 klaster yakni Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulannya.

    Jadwal Penting KIP Kuliah dan SNBT 2024

    • Pendaftaran KIP Kuliah: 20 Maret – 4 April 2024
    • Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret – 5 April 2024
    • Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 30 April dan 2 – 7 Mei 2024
    • Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 14 – 20 Mei 2024
    • Pengumuman hasil SNBT : 13 Juni 2024
    • Masa unduh sertifikat UTBK : 17 Juni – 31 Juli 2024
    • Seleksi KIP-K di perguruan tinggi : 1 Juli – 31 Oktober 2024
    • Penetapan penerima baru : 1 Juli – 31 Oktober 2024

    Begitulah syarat gaji orang tua atau wali agar bisa daftar KIP Kuliah di SNBT 2024. Detikers tertarik daftar beasiswa KIP Kuliah ini?

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Besar Gaji Orang Tua agar Bisa Dapat KIP Kuliah 2025, Cek Ketentuannya!


    Jakarta

    Beasiswa KIP Kuliah dibuka untuk beberapa kriteria prioritas penerima. Salah satu kriterianya mensyaratkan gaji orang tua.

    Lantas, berapa besaran gaji orang tua supaya bisa dapat KIP Kuliah?

    Gaji Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah

    Kriteria gaji orang tua untuk dapat menerima KIP Kuliah dijelaskan dalam acara Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 yang dilansir oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktidsaintek) beberapa waktu lalu dalam YouTube resmi.


    Siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dan memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    Selain itu, calon penerima beasiswa tersebut wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan yang disertai bukti dukung dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    Ada delapan jenis prioritas penerima KIP Kuliah berdasarkan syarat ekonomi, yaitu:

    1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTS.
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau mendapat bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN.
    6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    7. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS.
    8. Lulus seleksi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS serta memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dengan:
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan dan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan dengan disertai bukti dukung dan akan diverifikasi perguruan tinggi.

    Nah, itulah syarat gaji orang tua agar bisa mendapat KIP Kuliah serta penerima prioritas lainnya.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Vinicus Salah jika Tuntut Gaji Sebesar Mbappe


    Madrid

    Negosiasi kontrak baru Vinicius Junior dengan Real Madrid dilaporkan sedang mandek. Vinicius dinilai tidak seharusnya meminta gaji sebesar Kylian Mbappe.

    Bintang sepakbola Brasil itu tinggal memiliki sisa dua tahun di kontraknya. Pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak Vinicius sudah digelar, tapi belum juga mencapai kesepakatan karena persoalan gaji.

    Vinicius Junior saat ini dibayar sebesar 20,8 juta per tahun (sebelum pajak) atau sekitar Rp 400,2 miliar, ditambah 4,2 juta euro (Rp 80,8 miliar) per tahun sebagai bonus terkait performa. Pesepakbola berusia 25 tahun itu merupakan salah satu dari lima pemain Los Blancos bergaji terbesar.


    Sebagai perbandingan bayaran Kylian Mbappe memang jauh di atas Vinicius yaitu sebesar 31,3 juta euro (Rp 600,4 miliar) setahun (sebelum pajak). Superstar sepakbola Prancis itu juga mendapatkan bonus tahunan sebesar 30 juta euro (Rp 577,3 miliar).

    Eks pemain dan bos Real Madrid Predrag Mijatovic mengatakan, gaji besar Mbappe berkaitan dengan kepindahan gratis setelah menghabiskan kontraknya di Paris Saint-Germain. Jadi, Vinicius diyakini akan sulit menuntut gaji serupa. Selain itu, Vini diperingatkan karena Madrid tidak segan melego bintang-bintangnya terkait perselisihan gaji.

    “Real Madrid selama ini mengatur gaji dengan sangat baik selama lebih dari satu dekade terakhir. Dengan pembaruan kontrak Cristiano (Ronaldo), (Luka) Modric, dan (Sergio) Ramos, mereka dilepas karena mereka tidak ingin terlibat dalam perang penawan untuk menggaji para pemain itu lebih besar,” ucap Mijatovic di Mundo Deportivo.

    “Jika dia ingin dibayar sebesar Mbappe, saya kira dia membuat kesalahan. Mbappe kan digaji sangat besar karena dia datang secara gratis, dan karena Madrid tidak membayar biaya transfer dia, dan lain-lain, dan lain-lain…”

    “Hal-hal ini kan sangat jelas. Tidak perlu mencari persaingan dalam hal ini, siapa yang digaji lebih besar. Jika Anda merasa bahagia, bertahanlah, dan jika tidak, cari saja kehidupan baru di luar klub,” lugas Mijatovic terkait situasi kontrak Vinicius Junior.

    (rin/krs)



    Sumber : sport.detik.com

  • Menag Prihatin Guru Madrasah Dibayar Rp 100 Ribu Sebulan, Bahkan Tak Digaji



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan fakta memilukan tentang nasib guru madrasah di Indonesia. Menurutnya, masih banyak guru yang hanya mendapatkan upah Rp 100 ribu per bulan, bahkan tak sedikit yang mengajar tanpa digaji sama sekali.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Lembaga Keagamaan 2025 di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/8/2025).

    “Iya, bahkan banyak yang nggak digaji,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan.


    Namun, guru-guru tersebut masih tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Menurut Nasaruddin Umar, mereka ikhlas mengajar kerena Allah SWT.

    “Tetap jalan karena lillahi ta’ala,” tuturnya.

    Maka dari itu, pemerintah hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Nasaruddin Umar mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, kepedulian tersebut terlihat dari berbagai program yang diluncurkan. Seperti sekolah rakyat, makanan gratis, koperasi merah putih, perumahan rakyat, dan cek kesehatan gratis.

    Nah, inilah tugasnya pemerintah. Kita bersyukur, berterima kasih. Pak Prabowo sangat aktif membaca sesuatu yang hidup dalam masyarakat kita,” ujarnya.

    “Hasil pembacaan beliau maka lahirlah sekolah rakyat, makanan gratis, koperasi merah putih, lahirlah perumahan rakyat, lahirlah cek kesehatan gratis. Luar biasa, itu sangat memihak kepada rakyat,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Nasaruddin berharap, program-program tersebut dapat terus berlanjut dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Terutama para guru madrasah yang selama ini berjuang tanpa imbalan yang layak.

    “Kita doakan ya, semoga program-program ini berlanjut dan menyentuh semua lapis bawah,” pungkasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya


    Jakarta

    Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

    Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.


    Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

    Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

    Arti Zakat Profesi

    Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

    Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

    Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

    Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

    Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

    Nisab dan Kadar Zakat Profesi

    Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

    Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

    Cara Menghitung Zakat Profesi

    Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

    2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

    Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

    Hukum Membayar Zakat Profesi

    Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

    “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

    Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

    (dvs/nwk)



    Sumber : www.detik.com