Tag: genius act

  • Senat AS Loloskan GENIUS Act: Regulasi Federal Pertama untuk Stablecoin

    Senat Amerika Serikat resmi mengesahkan GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) dengan hasil suara 68–30.

    Ini menjadi undang‑undang federal pertama yang menetapkan kerangka legal lengkap untuk stablecoin US dollar‑pegged, sebelum dikirim ke DPR untuk pertimbangan lebih lanjut.

    Apa Saja Isi Aturan Utamanya?

    1. Cadangan penuh 1:1
      Semua stablecoin harus didukung penuh oleh aset likuid, seperti USD atau Treasury Bills.
    2. Keterbukaan & audit
      Penerbit stablecoin dengan nilai pasar besar wajib melakukan audit dan menerbitkan laporan cadangan secara bulanan.
    3. Kepatuhan AML & CFT
      Penerbit harus memenuhi standar anti pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT).
    4. Larangan bagi anggota Kongres
      Anggota DPR dan Senat (beserta keluarga mereka) dilarang mendapatkan keuntungan langsung dari stablecoin. Namun, Presiden dan keluarganya dikecualikan meski ada kekhawatiran konflik kepentingan.

    Baca Juga: Deutsche Bank Pertimbangkan Stablecoin untuk Pembayaran Global

    Keterbukaan Bipartisan, Namun Ada Celah Kekhawatiran

    • GENIUS Act disetujui oleh 18 Senator Partai Demokrat dan mayoritas Republik, menunjukkan dukungan lintas partai.
    • Beberapa Demokrat, termasuk Elizabeth Warren, mengkritik ketidakhadiran klausul anti‑korupsi yang mencakup Presiden, serta potensi terbitnya stablecoin oleh raksasa teknologi seperti Amazon dan Meta.
    • Sen. Jeff Merkley menyatakan bahwa meski bill ini langkah maju, tetapi masih memungkinkan “akses pemerintah untuk keuntungan pribadi”, merujuk investasi keluarga Trump di stablecoin USD1.

    Dampak Bagi Industri & Konsumen

    • Stabilitas & kepercayaan: Aturan ini bisa meredam risiko bank-run pada crypto dan meningkatkan kepercayaan investor institusi.
    • Posisi kompetitif USD‑Coin (USDC): Circle kemungkinan diuntungkan, sementara penerbit stablecoin asing seperti Tether (USDT) mungkin menghadapi hambatan baru.
    • Peluang penggunaan lebih luas: Visa, Mastercard, Amazon, dan Walmart, yang tengah menjajaki stablecoin—akan mendapat kejelasan hukum untuk bergerak.

    Perjalanan Legislasi Selanjutnya

    • GENIUS Act kini berada di DPR, yang dikendalikan Partai Republik. Ada kemungkinan muncul revisi, seperti gabungan dengan CLARITY Act yang memperluas regulasi ke token kripto lainnya.
    • Presiden Trump menegaskan ingin menandatangani undang‑undang ini sebelum ajakan recess Agustus, menandakan dukungan eksekutif jika Partai Republik menerobos di parlemen.

    Apa yang Harus Diantisipasi?

    Poin Perhatian
    Regulator baru Likuidasi dan cadangan stablecoin akan lebih diawasi, memberikan jaminan lebih aman.
    Peluang investasi Stablecoin berbasis AS bakal lebih menarik—karena regulator menghimpun investor institusi.
    Pengaruh eksternal Tether dan stablecoin asing lainnya mungkin menghadapi syarat sertifikasi baru.
    Integritas kenegaraan Larangan bagi Kongres dan audit rutin mengurangi potensi skema manipulasi.

    Baca Juga: Société Générale Rilis Stablecoin Dolar Pertama di Ethereum

    GENIUS Act menandai era baru dalam regulasi stablecoin dengan transparansi, cadangan legal, dan perlindungan konsumen yang jelas.

    Meski menuai kritik soal konflik kepentingan Presiden dan potensi dominasi oleh Big Tech, langkah ini membuat Amerika lebih siap menghadapi pertumbuhan besar pasar $240 miliar tersebut.

    Hasil akhir akan tergantung pada revisi di DPR dan apakah Presiden Trump akan menandatanganinya sebelum batas waktu. Jika disahkan, sektor DeFi, pembayaran digital, dan stablecoin institusional bisa segera memasuki babak baru legitimasi dan ekspansi.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menatap Masa Depan Stablecoin: Partisipasi Publik Dalam GENIUS Act

    Departemen Keuangan AS baru saja membuka ruang partisipasi publik dalam merancang regulasi stablecoin melalui undangan komentar atas GENIUS Act.

    Menurut laporan Cointelegraph pada Selasa (19/8), Upaya pemerintah AS ini dinilai sebagai sebuah langkah penting dalam konsolidasi aset digital.

    Panggilan Publik untuk Mengimplementasikan GENIUS Act

    Pada 18 Agustus 2025, Departemen Keuangan AS resmi mengumumkan permintaan komentar publik terkait pelaksanaan Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Trump pada 18 Juli.

    Komentar publik dapat diajukan hingga 17 Oktober 2025 melalui situs resmi pemerintahan, sebagai bagian dari kewajiban regulasi aktif.

    Tujuan utama pengumpulan masukan ini adalah menemukan metode inovatif, seperti API, AI, digital ID, atau pengawasan blockchain untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan aset digital, sesuai ketentuan UU.

    Baca Juga: Senat AS Loloskan GENIUS Act: Regulasi Federal Pertama untuk Stablecoin

    Digital ID, AI, dan Smart Contracts: Masa Depan Kepatuhan

    Salah satu skema menarik adalah integrasi digital identity verification dalam smart contract DeFi, yang memungkinkan protokol otomatis memverifikasi identitas pengguna sebelum transaksi dilakukan.

    Sekadar informasi, ini adalah representasi nyata integrasi KYC dan AML langsung dalam layer blockchain.

    Langkah ini disebut-sebut dapat menekan biaya kepatuhan sambil menjaga privasi dan keamanan data, meski masih menyisakan tantangan etis dan teknis.

    Genius Act

    Kerangka Regulasi Baru: Genangan Stabilitas dan Kekhawatiran Dominasi

    GENIUS Act adalah regulasi federal pertama yang secara khusus mengatur stablecoin (token kripto yang dipatok dengan dolar AS) dan memberikan jalur legal bagi lembaga keuangan untuk mengeluarkannya.

    Rangkaian UU pelengkap yang sudah disahkan mencakup Stablecoin Transparency and Accountability (STABLE) Act, serta pembatasan CBDC (Central Bank Digital Currency), menunjukkan bahwa Kongres membentuk fondasi hukum baru di industri kripto.

    Dampak Makro: Mendorong Adopsi atau Melembagakan Risiko?

    UU ini dianggap jadi tonggak baru dalam elevasi stablecoin menuju mainstream.

    Sektor keuangan tradisional seperti Bank of America, JP Morgan, dan Citi telah menunjukkan keseriusan untuk terlibat—apakah sebagai penerbit stablecoin atau infrastruktur pendukung.

    Meski demikian, pengawas konsumen menyuarakan kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan, terutama jika produk stablecoin diluncurkan oleh entitas besar atau tokoh politisi aktif.

    Selain itu, perbedaan aturan antara penerbit swasta dan lembaga terdaftar masih jadi titik kelemahan regulasi.

    Baca Juga: Larangan Imbal Hasil Stablecoin: UU GENIUS, Alternatif Tokenisasi TradFi

    Antara Inovasi dan Kontrol

    Pendekatan “komentari dulu, undangkan belakangan” memperlihatkan karakter legislatif inovatif: bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga mengundang kolaborasi.

    Pembaruan ini memungkinkan masyarakat sipil dan pelaku industri menyuarakan pandangan tentang efektivitas teknologi deteksi kejahatan digital.

    Setelah periode komentar berakhir, Departemen Keuangan akan merangkum rekomendasi dan menyampaikannya ke Senate Banking Committee dan House Financial Services Committee

    Kenapa Ini Berarti untuk Publik dan Industri?

    1. Stabilitas Pasar Stablecoin – Regulasi jelas bakal meningkatkan kepercayaan, memperlancar adopsi stablecoin dalam transaksi sehari-hari.
    2. Integrasi Teknologi dalam Kepatuhan – AI, blockchain monitoring, dan verifikasi digital menjadi tumpuan utama menuju sistem finansial digital yang lebih aman.
    3. Model Kolaborasi Pemerintah-Khusus – Pendekatan ini bisa menjadi blueprint pembuatan kebijakan kripto di masa depan yang lebih transformatif dan responsif.

    Dengan membuka peluang kontribusi publik, AS memperkuat arah menuju sistem keuangan digital yang inklusif dan diasah teknologi.

    Namun keberhasilan GENIUS Act tidak hanya tergantung pada teks hukum, tapi juga komitmen kolektif dalam memastikan stablecoin menjadi alat intermediasi yang aman, transparan, dan inovatif.

    Jika Anda atau organisasi Anda tertarik dalam digital assets, ini adalah kesempatan untuk ikut merancang masa depan regulasi keuangan digital. Mari manfaatkan momentum ini untuk menciptakan ekosistem stablecoin yang kuat dan terpercaya!


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • UU GENIUS Picu Lonjakan Stablecoin: Pasar Kripto Menuju $300 Miliar?

    Disahkannya Undang-Undang GENIUS pada Juli lalu telah mengubah lanskap stablecoin secara drastis. Regulasi baru yang melarang penerbit menawarkan imbal hasil secara langsung justru memicu lonjakan permintaan terhadap stablecoin berbasis staking, yakni stablecoin yang menawarkan imbal hasil secara tidak langsung melalui protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    USDe dan USDS Catat Pertumbuhan Pesat

    Dilaporkan Tradersunion, salah satu dampak paling mencolok terlihat dari performa stablecoin berbasis Ethereum, USDe, yang melonjak hingga 70% menjadi $9,49 miliar dalam kapitalisasi pasar. Ini menjadikannya stablecoin terbesar ketiga di dunia. Sementara itu, USDS milik Sky juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 23%, dengan total suplai mencapai $4,81 miliar, naik ke posisi keempat dalam peringkat stablecoin global.

    Lonjakan ini tidak hanya menggarisbawahi daya tarik imbal hasil staking, tapi juga memicu reli pada token tata kelola protokol terkait seperti ENA, yang mencatatkan kenaikan harga hampir 60% sejak pertengahan Juli.

    Baca juga: Aturan Stablecoin GENIUS: Maju, Penerbit Asing Buram

    Investor Beralih ke Imbal Hasil dari Protokol Staking

    Dengan larangan atas penawaran hasil langsung, investor kini mencari alternatif melalui protokol DeFi yang memungkinkan staking stablecoin untuk mendapatkan return. Dua aset yang kini paling menonjol adalah sUSDe dan sUSDS, yang masing-masing menawarkan APY sebesar 10,86% dan 4,75%. Setelah disesuaikan dengan inflasi AS, tingkat pengembalian riilnya mencapai 8,16% dan 2,05%.

    Julio Moreno dari CryptoQuant menjelaskan bahwa pendekatan ini menghindari pelanggaran hukum karena imbal hasil diberikan langsung dari dalam protokol, bukan oleh penerbit stablecoin. Perusahaan analitik Artemis bahkan menyebut stablecoin staking ini sebagai “pemenang mengejutkan” dari era pasca-UU GENIUS.

    Stablecoin Bisa Capai $300 Miliar di Akhir 2025

    Menurut data DefiLlama, total kapitalisasi pasar stablecoin telah naik dari $205 miliar di awal tahun menjadi $268 miliar saat ini—kenaikan 23,5%. Dengan tren ini, proyeksi pasar bisa menembus angka $300 miliar sebelum akhir 2025.

    Namun, tidak tanpa tantangan. Sektor keuangan tradisional juga mulai bergerak cepat, dengan tokenisasi dana pasar uang yang kini mulai menyaingi stablecoin dalam hal utilitas—dengan kejelasan regulasi yang lebih tinggi.

    Meski begitu, permintaan terhadap produk imbal hasil terdesentralisasi tetap tinggi, terutama karena hasil yang ditawarkan jauh mengungguli laju inflasi. Sebuah laporan terbaru menyebutkan bahwa lingkungan regulasi yang dinamis justru memperkuat adopsi aplikasi DeFi, khususnya di jaringan Ethereum.

    Asia Bergerak Cepat: Korea Selatan Jadi Contoh

    Menanggapi dinamika global, lembaga keuangan terkemuka di Korea Selatan disebut telah bergerak agresif untuk memanfaatkan peluang di sektor stablecoin dan kripto. Mereka bersiap menghadapi potensi reformasi legislatif yang lebih ramah terhadap aset digital—sebuah langkah strategis untuk tetap kompetitif di tengah inovasi teknologi finansial global.

    Baca juga: Larangan Imbal Hasil Stablecoin: UU GENIUS, Alternatif Tokenisasi TradFi


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Larangan Imbal Hasil Stablecoin: UU GENIUS, Alternatif Tokenisasi TradFi

    Undang-Undang Guaranteeing Essential National Infrastructure for Ubiquitous Stablecoins (GENIUS) yang baru disahkan di Amerika Serikat disambut dengan antusiasme sebagai tonggak besar dalam pengakuan regulasi terhadap stablecoin. Namun, sorotan tajam muncul terhadap salah satu ketentuannya yang melarang penerbit stablecoin untuk memberikan imbal hasil atau bunga atas kepemilikan token mereka.

    Dilaporkan Cointelegraph, ketentuan ini dinilai dapat mengurangi daya tarik stablecoin, khususnya dibandingkan dengan instrumen keuangan tradisional seperti money market funds (MMF) yang mulai ditokenisasi dan menawarkan fleksibilitas serta imbal hasil kepada pengguna.

    Mengapa Larangan Imbal Hasil Menjadi Kontroversial?

    Pasal kunci dalam UU GENIUS melarang penerbit stablecoin memberikan hasil (yield) kepada investor, baik ritel maupun institusional. Hal ini, menurut Temujin Louie, CEO Wanchain, bukanlah kemenangan penuh bagi ekosistem kripto. Dalam komentarnya kepada Cointelegraph, Louie menyatakan bahwa larangan tersebut “sebenarnya melindungi keuntungan utama reksa dana pasar uang,” yang saat ini menjadi alternatif unggulan dari dunia TradFi (keuangan tradisional).

    Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani UU GENIUS pada 18 Juli 2025. Di saat yang sama, para analis mulai menyoroti bagaimana money market fund yang ditokenisasi bisa menjadi “jawaban” Wall Street terhadap pertumbuhan stablecoin.

    Tokenisasi MMF: Ancaman atau Solusi?

    Menurut Teresa Ho, ahli strategi dari JPMorgan, tokenisasi MMF membuka potensi baru seperti penggunaannya sebagai agunan margin. Hal ini memungkinkan instrumen keuangan tradisional untuk bersaing langsung dengan stablecoin dari sisi fungsionalitas — tetapi dengan satu keunggulan utama: adanya imbal hasil.

    Baca juga: UU GENIUS Disahkan Trump, Apa Dampaknya ke Regulasi Kripto AS?

    Paul Brody, Global Blockchain Leader di EY, menambahkan bahwa MMF tokenisasi dan deposito tokenisasi memiliki peluang besar untuk berkembang di ranah on-chain, justru karena stablecoin kehilangan daya tarik imbal hasil. “Dana pasar uang yang ditokenisasi bisa sangat mirip secara fungsional dengan stablecoin, namun dengan perbedaan mencolok: mereka memberikan bunga kepada penggunanya,” ujarnya.

    Meski begitu, Brody tetap menggarisbawahi bahwa stablecoin memiliki keunggulan sebagai aset pembawa (bearer assets) yang mudah digunakan di berbagai aplikasi DeFi dan sistem keuangan on-chain tanpa batasan akses dan kontrol yang kompleks.

    Lobi Industri Perbankan Diduga di Balik Ketentuan Ini

    Larangan imbal hasil dalam UU GENIUS bukan datang tanpa alasan. Sejumlah pengamat menduga bahwa lobi industri perbankan memegang peranan penting dalam pembentukan kebijakan ini.

    Austin Campbell, profesor NYU sekaligus konsultan blockchain, mengungkapkan bahwa lembaga-lembaga keuangan secara aktif melobi untuk memblokir stablecoin berbunga guna melindungi model bisnis konvensional perbankan. Setelah bertahun-tahun hanya menawarkan bunga minimal kepada nasabah, bank tentu khawatir kehilangan daya saing apabila stablecoin diperbolehkan memberikan hasil yang lebih tinggi dan instan.

    Meski begitu, pasar aset digital AS telah mengenal stablecoin dengan imbal hasil dalam format sekuritas. Sebagai contoh, pada Februari 2025, SEC menyetujui stablecoin penghasil imbal hasil pertama, yaitu YLDS yang diterbitkan oleh Figure Markets, dengan tawaran yield 3,85% saat peluncuran.

    Penutup: Momentum Tokenisasi TradFi?

    UU GENIUS memang memberikan kepastian hukum untuk stablecoin, namun larangan imbal hasil menjadi titik kritis dalam kompetisi antara stablecoin dan instrumen keuangan tradisional yang ditokenisasi. Di tengah perkembangan pesat tokenisasi aset, terutama MMF, kita mungkin akan melihat pergeseran minat investor dari stablecoin tanpa yield ke alternatif on-chain yang memberikan hasil nyata.

    Apakah hal ini akan menghambat adopsi stablecoin secara luas? Atau justru mempercepat integrasi TradFi ke dalam dunia blockchain? Jawabannya mungkin akan ditentukan oleh kemampuan regulator dan pelaku industri untuk menemukan keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

    Baca juga: Aturan Stablecoin GENIUS: Maju, Penerbit Asing Buram


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aturan Stablecoin GENIUS: Maju, Penerbit Asing Buram

    Undang-Undang GENIUS yang baru saja disahkan oleh Kongres AS menandai babak baru dalam regulasi stablecoin, menjadikannya kerangka hukum komprehensif pertama yang mengatur penerbitan stablecoin berbasis dolar AS. Regulasi ini digadang-gadang akan meningkatkan kepercayaan investor, mendorong adopsi secara luas, dan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global.

    Namun di balik kemajuan tersebut, masih tersisa kekhawatiran serius, khususnya terkait ketidakjelasan aturan bagi penerbit stablecoin asing seperti Tether. Hal ini dikhawatirkan bisa menciptakan ketimpangan persaingan yang merugikan penerbit dalam negeri.

    Tonggak Penting untuk Stablecoin Berbasis Dolar

    Dilaporkan Cointelegraph, Undang-Undang GENIUS membuka peluang besar bagi bank, perusahaan teknologi finansial, hingga ritel raksasa seperti Walmart dan Amazon untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri. Menurut Christian Catalini dari MIT Cryptoeconomics Lab, strategi stablecoin kini akan menjadi elemen vital dalam model bisnis banyak perusahaan jasa keuangan dan pembayaran.

    Stablecoin saat ini telah mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $267 miliar. Dalam konteks ini, regulasi yang ketat dianggap dapat mendorong pertumbuhan sehat sektor ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

    Stablecoin mencapai nilai pasar $267 miliar. Sumber: DefiLlama.
    Stablecoin mencapai nilai pasar $267 miliar. Sumber: DefiLlama.

    Baca juga: Visa Tambah 3 Stablecoin dan 2 Blockchain Baru

    “Celah” untuk Penerbit Asing: Ancaman Bagi Pesaing Lokal?

    Salah satu kritik utama terhadap Undang-Undang GENIUS datang dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan kebijakan. Timothy Massad, mantan Ketua CFTC, menyebut adanya “celah Tether” — yaitu ketidakjelasan regulasi terhadap penerbit stablecoin yang berbasis di luar negeri. Meskipun disebutkan bahwa penerbit asing harus tunduk pada standar “sebanding”, undang-undang ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah tersebut secara konkret.

    Akibatnya, penerbit stablecoin luar negeri seperti Tether bisa saja tetap mendominasi pasar tanpa tunduk pada pengawasan ketat yang kini diberlakukan kepada entitas AS. Hal ini memunculkan risiko insentif negatif bagi penerbit lokal yang harus menghadapi persyaratan lebih ketat terkait cadangan aset, transparansi keuangan, dan kepatuhan terhadap sanksi.

    Meski begitu, CEO Tether Paolo Ardoino menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang GENIUS, bahkan berencana meluncurkan stablecoin domestik berdasarkan kerangka hukum baru ini.

    Daya Tarik Bagi Penerbit Korporat dan Potensi Dampaknya

    Dengan GENIUS, peluang terbuka lebar bagi bank besar dan perusahaan non-kripto untuk ikut serta dalam ekosistem stablecoin. Namun hal ini juga memunculkan tantangan bagi pemain lama seperti USDC dan Tether.

    Menurut Catalini, keunggulan Tether di pasar internasional cukup kuat, sehingga dampak dari regulasi baru ini mungkin lebih terasa bagi pesaing lokal seperti USDC. Di sisi lain, banyak penerbit korporat diperkirakan akan melangkah secara hati-hati, dimulai dengan proyek percontohan skala kecil untuk membangun pengalaman dan kepercayaan.

    Efek pada Permintaan Utang AS dan Dominasi Dolar

    Pemerintah AS melihat peluang besar dari penerapan GENIUS. Menteri Keuangan Scott Bessent memperkirakan kapitalisasi stablecoin berbasis dolar bisa melonjak hingga $2 triliun, yang secara langsung akan meningkatkan permintaan atas aset-aset utang AS, mengingat stablecoin diwajibkan didukung 100% oleh dolar atau instrumen serupa.

    Namun tidak semua pihak sependapat. Markus Hammer dari HammerBlocks menyebut bahwa kepercayaan terhadap dolar AS justru mulai mengalami erosi, terutama di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang kompleks.

    Kapitalisasi pasar USDt sebesar $163,7 miliar mencakup 61,7% dari seluruh stablecoin. Sumber: CoinGecko.
    Kapitalisasi pasar USDt sebesar $163,7 miliar mencakup 61,7% dari seluruh stablecoin. Sumber: CoinGecko.

    Tanpa Imbal Hasil, Apakah Stablecoin AS Akan Ditinggalkan?

    Salah satu aturan kontroversial dalam Undang-Undang GENIUS adalah pelarangan pemberian bunga atau imbal hasil bagi pemegang stablecoin. Kebijakan ini berpotensi mengurangi daya tarik stablecoin domestik sebagai penyimpan nilai, khususnya di negara berkembang.

    Christopher Perkins dari CoinFund mengatakan bahwa tanpa imbal hasil, stablecoin menjadi aset yang terdepresiasi. Investor kemungkinan akan beralih ke protokol DeFi berbasis Ethereum untuk mencari return pasif, yang secara tidak langsung bisa menghidupkan kembali sektor DeFi sebagai alternatif investasi.

    Kesimpulan: Langkah Maju yang Masih Perlu Penyesuaian

    Undang-Undang GENIUS merupakan tonggak penting dalam sejarah regulasi stablecoin. Ia menetapkan standar baru untuk penerbitan token yang didukung dolar, memberi sinyal kuat terhadap adopsi arus utama dan legitimasi sektor stablecoin.

    Undang-Undang GENIUS mengizinkan stablecoin yang diterbitkan di luar negeri untuk dijual di AS jika mata uang tersebut tunduk pada rezim regulasi dan pengawasan yang “sebanding”. Sumber: Undang-Undang GENIUS/Kongres AS.
    Undang-Undang GENIUS mengizinkan stablecoin yang diterbitkan di luar negeri untuk dijual di AS jika mata uang tersebut tunduk pada rezim regulasi dan pengawasan yang “sebanding”. Sumber: Undang-Undang GENIUS/Kongres AS.

    Namun, tantangan besar tetap mengintai: mulai dari ketidakjelasan definisi untuk penerbit asing, potensi dominasi penerbit korporat besar, hingga dilema antara keamanan regulasi dan inovasi imbal hasil. Dengan stablecoin yang disebut sebagai aplikasi blockchain paling berguna hingga saat ini, regulasi GENIUS akan terus menjadi sorotan utama bagi masa depan ekosistem kripto global.

    “Stablecoin mungkin bukan alat pembayaran utama, tapi ia akan menjadi pemicu persaingan dalam sistem keuangan global,” ujar Timothy Massad, mantan Ketua CFTC.

    Baca juga: China Serius Garap Stablecoin-RWA, Ubah Peta Aset Digital Global


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • UU GENIUS Disahkan Trump, Apa Dampaknya ke Regulasi Kripto AS?

    Presiden Donald J. Trump secara resmi menandatangani Undang-Undang GENIUS menjadi undang-undang pada 18 Juli 2025, menandai tonggak penting dalam perjalanan regulasi industri kripto di Amerika Serikat. Undang-undang ini bertujuan memberikan kejelasan hukum bagi pelaku industri aset digital, terutama stablecoin, sekaligus memperkuat posisi AS sebagai pusat global inovasi keuangan berbasis blockchain.

    Didukung secara bipartisan, Undang-Undang GENIUS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan suara 308-122 dan Senat dengan suara 68-30. Dalam sambutannya, Trump menyebut regulasi ini sebagai “validasi besar-besaran” bagi masa depan industri kripto. “Saya berjanji bahwa kami akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika dan menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kami lakukan,” ujarnya.

    Baca juga: Trump Siap Teken RUU Kripto, Regulasi Digital Baru AS Dimulai

    Keuntungan GENIUS Act

    Salah satu poin utama dari Undang-Undang GENIUS adalah mandat cadangan 100% bagi stablecoin yang didukung oleh Dolar AS. Artinya, setiap stablecoin yang beredar harus dijamin penuh oleh aset likuid atau obligasi pemerintah jangka pendek, untuk menjamin transparansi dan perlindungan investor. Ketentuan ini diperkirakan akan berdampak pada entitas penerbit stablecoin utama seperti Tether (USDT), USD Coin (USDC), dan DAI.

    Komisaris SEC Paul Atkins menyambut baik regulasi ini dan menyebutnya sebagai “aturan main yang jelas” untuk industri kripto. Reaksi pasar juga menunjukkan antusiasme positif. Para pemimpin industri menghadiri langsung upacara penandatanganan dan menyoroti potensi undang-undang ini dalam mendorong iklim investasi yang lebih aman dan terpercaya.

    Menurut data CoinMarketCap per 19 Juli 2025, Tether (USDT) masih mendominasi pasar stablecoin dengan kapitalisasi mencapai $160,93 miliar dan harga yang stabil di kisaran $1. Dominasi pasarnya tercatat di angka 4,16%, dengan fluktuasi harga yang sangat kecil selama 90 hari terakhir.

    Pergerakan harga Tether (USDT/USDT) pada Sabtu, 19 Juli 2025. Sumber: Tokocrypto.
    Pergerakan harga Tether (USDT/USDT) pada Sabtu, 19 Juli 2025. Sumber: Tokocrypto.

    Wawasan dari tim riset Coincu menyebut bahwa kejelasan regulasi akan menciptakan iklim yang lebih sehat bagi pertumbuhan stablecoin dan adopsi teknologi keuangan berbasis blockchain. Peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum juga diharapkan mampu mendorong inovasi yang lebih luas di sektor keuangan digital.

    Sebagai catatan, Undang-Undang GENIUS ini mengikuti langkah Uni Eropa yang lebih dulu mengesahkan kerangka MiCA (Markets in Crypto-Assets) pada 2024. Dengan arah regulasi yang kini semakin jelas, AS diposisikan untuk menjadi pemain sentral dalam peta industri kripto global.

    Baca juga: Trump Beralih Sikap: Kini Dukung RUU Kripto Pasca Kegagalan DPR


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Trump Siap Teken RUU Kripto, Regulasi Digital Baru AS Dimulai

    Amerika Serikat berada di ambang tonggak sejarah baru dalam regulasi aset digital. Presiden Donald Trump dijadwalkan akan menandatangani Undang-Undang GENIUS, rancangan undang-undang kripto besar pertama yang disahkan oleh DPR, dalam sebuah upacara resmi besok. RUU ini mengatur penerbitan stablecoin dan mendapat dukungan bipartisan yang kuat, menandai kemenangan signifikan bagi industri kripto.

    Dalam pemungutan suara pada Kamis sore, Undang-Undang GENIUS disahkan dengan dukungan 206 anggota Partai Republik dan 102 anggota Demokrat. RUU ini memberikan kerangka kerja federal yang jelas untuk menciptakan dan mengatur stablecoin—aset digital yang dipatok terhadap dolar AS dan dianggap sebagai penghubung vital antara dunia kripto dan sistem keuangan tradisional.

    Tak lama sebelumnya, DPR juga meloloskan Undang-Undang CLARITY, yang mengatur struktur pasar kripto secara lebih luas. Meskipun sempat diragukan, RUU ini mendapatkan dukungan mengejutkan dari 78 anggota Partai Demokrat, memperkuat momentum bipartisan dan membuka jalan menuju pembahasan di Senat.

    Baca juga: Trump Beralih Sikap: Kini Dukung RUU Kripto Pasca Kegagalan DPR

    “Disahkannya undang-undang stablecoin hari ini menandai pencapaian bersejarah bagi Amerika Serikat, kemenangan gemilang bagi inovasi, dan langkah besar menuju pembentukan kerangka regulasi yang jelas bagi aset digital,” ujar Amanda Tuminelli, Direktur Eksekutif DeFi Education Fund.

    Industri Menyambut dengan Antusias

    Keberhasilan legislatif ini langsung disambut oleh pelaku industri. Beberapa bank besar, termasuk Bank of America, telah menyatakan kesiapan untuk meluncurkan stablecoin mereka sendiri begitu undang-undang resmi berlaku. CEO Bank of America, Brian Moynihan, menyatakan bahwa peluncuran stablecoin “hanya tinggal menunggu waktu dan regulasi.”

    Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa lembaga keuangan konvensional siap menyelami sektor kripto secara lebih dalam, seiring dengan kepastian hukum yang mulai terbentuk.

    Dinamika Politik di Balik “Pekan Kripto”

    Ketiga RUU yang disahkan—GENIUS, CLARITY, dan larangan terhadap Central Bank Digital Currency (CBDC)—merupakan bagian dari “Pekan Kripto”, sebuah inisiatif DPR yang dipimpin oleh Partai Republik dan didukung Gedung Putih. Meskipun sempat hampir gagal karena perpecahan internal terkait klausul anti-CBDC dan isu kontroversial seputar nama Jeffrey Epstein, kompromi berhasil dicapai dengan menyisipkan ketentuan anti-CBDC ke dalam RUU pertahanan nasional.

    RUU anti-CBDC sendiri disahkan dengan margin tipis, mendapat dukungan penuh dari Partai Republik namun ditentang mayoritas Demokrat. Isu ini tetap menjadi topik panas di Senat, mengingat memerlukan dukungan bipartisan untuk bisa lolos.

    Tantangan Selanjutnya di Senat

    Kini, semua mata tertuju pada Senat yang akan membahas versi mereka sendiri dari RUU struktur pasar. Meski jalan masih panjang, dukungan bipartisan yang muncul di DPR menjadi sinyal positif bagi kelanjutan reformasi regulasi aset digital di Amerika Serikat.

    Jika berhasil ditandatangani menjadi undang-undang, langkah ini akan menjadi dasar hukum pertama yang komprehensif dalam sejarah AS terkait kripto, membuka jalan bagi legitimasi industri yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu hukum.

    Baca juga: Trump Ancam Rusia dengan Tarif 100% untuk Kesepakatan Damai


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • AS Buka Konsultasi Publik Aturan Stablecoin via GENIUS Act

    Pemerintah Amerika Serikat kembali memperjelas arah regulasi stablecoin dengan membuka masa komentar publik atas rancangan aturan baru yang akan menentukan batas kewenangan antara regulator federal dan negara bagian.

    Inisiatif ini dipimpin oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat sebagai bagian dari implementasi kerangka legislasi yang lebih luas di bawah GENIUS Act.

    Dalam proposal tersebut, pemerintah federal membuka ruang bagi negara bagian untuk tetap berperan dalam pengawasan stablecoin, namun dengan batasan yang cukup ketat.

    Negara bagian diperbolehkan mengawasi penerbit stablecoin dengan kapitalisasi pasar di bawah US$10 miliar, selama rezim regulasinya dianggap “setara” dengan standar federal.

    Langkah ini mencerminkan pendekatan hibrida, memberikan fleksibilitas di level lokal, namun tetap menjaga kontrol pusat atas risiko sistemik yang lebih besar.

    Baca Juga: Senat AS Loloskan GENIUS Act: Regulasi Federal Pertama untuk Stablecoin

    Standar Ketat untuk Menjaga Stabilitas

    Rancangan aturan ini menegaskan bahwa tidak semua model stablecoin akan mendapatkan ruang.

    Untuk dapat beroperasi di bawah pengawasan negara bagian, issuer wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang berfokus pada stabilitas dan transparansi.

    Stablecoin harus didukung cadangan penuh 1:1 dengan kas atau aset yang sangat likuid, memastikan bahwa setiap token yang beredar memiliki jaminan yang jelas.

    Selain itu, issuer diwajibkan melakukan pelaporan bulanan secara rutin, mematuhi regulasi anti pencucian uang (AML) dan sanksi, serta dilarang melakukan praktik rehypothecation, yakni penggunaan ulang aset cadangan untuk tujuan lain yang berisiko.

    Kerangka ini secara eksplisit menutup celah bagi model stablecoin yang selama ini mengandalkan struktur cadangan kompleks atau praktik yang kurang transparan.

    Menyaring Model Bisnis di Industri Stablecoin

    Laporan dari Cointelegraph menyoroti bahwa pendekatan ini bukan sekadar soal pembagian kewenangan, tetapi juga upaya menyaring model bisnis dalam industri stablecoin.

    Tim Research Tokocrypto menilai arah kebijakan ini sudah cukup tegas dalam menentukan siapa yang akan diuntungkan dan siapa yang akan tersingkir.

    “Arah regulasinya jelas: stablecoin boleh tumbuh di level negara bagian, tapi sandbox-nya sempit dan nggak ada ruang buat model cadangan abal-abal. Kerangka ini menguntungkan issuer yang sudah siap patuh dan transparan, sekaligus menekan model yield-bearing atau struktur agresif yang selama ini hidup dari area abu-abu hukum,” kata Tim Research Tokocrypto.

    Pernyataan ini menegaskan bahwa regulasi baru tidak hanya berfungsi sebagai pengaman sistem, tetapi juga sebagai filter bagi inovasi yang dianggap terlalu berisiko.

    Keseimbangan antara Inovasi dan Risiko

    Dengan membuka masa komentar publik, Departemen Keuangan AS memberi kesempatan bagi pelaku industri, regulator lokal, dan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum aturan ini difinalisasi.

    Proses ini penting mengingat kompleksitas ekosistem stablecoin yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari inovasi teknologi hingga stabilitas keuangan.

    Pendekatan yang diambil menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin sepenuhnya mematikan inovasi di level negara bagian. Namun, ruang eksperimen yang diberikan tetap dibatasi secara ketat untuk mencegah potensi krisis yang bisa merembet ke sistem keuangan yang lebih luas.

    Dalam konteks ini, batas kapitalisasi US$10 miliar menjadi garis pemisah yang jelas. Stablecoin yang tumbuh melampaui ambang tersebut kemungkinan akan berada di bawah pengawasan federal yang lebih ketat, mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak sistemiknya.

    Implikasi bagi Masa Depan Stablecoin

    Rancangan aturan ini berpotensi membentuk ulang lanskap stablecoin di Amerika Serikat.

    Issuer yang sudah mengedepankan transparansi dan kepatuhan kemungkinan akan semakin diuntungkan, sementara model yang mengandalkan imbal hasil tinggi atau struktur kompleks akan menghadapi tekanan regulasi yang lebih besar.

    Di sisi lain, negara bagian masih memiliki peluang untuk menjadi pusat inovasi, meski dalam ruang yang lebih terbatas. Kompetisi antar yurisdiksi lokal bisa tetap terjadi, namun dalam koridor yang lebih terstandarisasi.

    Pada akhirnya, langkah ini mencerminkan upaya regulator untuk menemukan titik keseimbangan antara mendorong inovasi dan menjaga stabilitas.

    Bagi industri kripto, ini menjadi sinyal bahwa era regulasi yang lebih terstruktur semakin dekat—dan hanya pemain yang siap beradaptasi yang akan mampu bertahan.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bitcoin Cetak Rekor Baru Tembus Rp 1,94 MIliar!


    Jakarta

    Harga Bitcoin tembus rekor baru ke level US$ 120.000 atau Rp 1,94 miliar (kurs Rp 16.217) untuk pertama kalinya pada Senin (14/7). Capaian ini menandai tonggak sejarah bagi mata uang kripto terbesar di dunia.

    Dilansir dari CNN, Selasa (15/7/2025), Bitcoin mencapai rekor tertinggi di US$ 122.571 atau Rp 1,98 miliar, sebelum akhirnya sedikit melemah hingga perdagangan terakhir di US$ 121.953 atau Rp 1,97 miliar.

    Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS akan membahas serangkaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menyediakan industri aset digital dengan kerangka peraturan negara yang telah lama dituntut.


    Tuntutan tersebut telah mendapat sambutan dari Presiden AS Donald Trump yang menyebut dirinya presiden kripto dan mendesak para pembuat kebijakan untuk merombak aturan agar menguntungkan industri.

    “Saat ini Bitcoin sedang diuntungkan oleh sejumlah faktor pendorong (seperti) permintaan institusional yang kuat, ekspektasi kenaikan lebih lanjut dan dukungan dari Trump sebagai alasan di balik optimisme tersebut,” kata analis pasar IG, Tony Sycamore.

    Sycamore bahkan memperkirakan Bitcoin akan dengan mudah mencapai level US$ 125.000. Lonjakan Bitcoin yang telah naik 29% sepanjang tahun ini telah memicu reli yang lebih luas di seluruh mata uang kripto lainnya selama beberapa sesi terakhir, bahkan di tengah tarif Trump yang bikin geger banyak negara.

    Ether, token terbesar kedua mencapai level tertinggi lebih dari lima bulan di US$ 3.059,60, sementara XRP dan Solana masing-masing naik sekitar 3%. Total nilai pasar sektor ini telah membengkak menjadi sekitar US$ 3,81 triliun, menurut data dari CoinMarketCap.

    “Yang kami temukan menarik dan kami pantau dengan saksama adalah tanda-tanda bahwa Bitcoin sekarang dipandang sebagai aset cadangan jangka panjang, tidak hanya oleh investor ritel dan institusi, tetapi bahkan beberapa bank sentral,” kata CEO OKX Singapura, Gracie Lin.

    “Kami juga melihat peningkatan partisipasi dari investor yang berbasis di Asia. Ini merupakan tanda-tanda kuat peran bitcoin dalam sistem keuangan global dan pergeseran struktural dalam cara pandangnya, yang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar reli yang didorong oleh sensasi,” tambahnya.

    Awal bulan ini, Washington mendeklarasikan tanggal 14 Juli sebagai ‘pekan kripto’, di mana anggota Kongres akan memberikan suara untuk Genius Act, Clarity Act dan Anti-CBDC Surveillance State Act. RUU yang paling signifikan adalah Genius Act, yang akan menciptakan aturan federal untuk stablecoin.

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Trump Luncurkan Stablecoin, Kripto yang Bikin Dolar AS Perkasa


    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, disebut stablecoin. Penandatanganan dilakukan Trump pada Jumat (18/7/2025)

    Dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025), langkah ini menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

    Rancangan undang-undang yang dinamakan GENIUS Act ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung program tersebut.


    Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.

    Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.

    “Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara,” sebut Trump.

    Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

    Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.

    Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

    Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah.

    Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan. Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

    Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com