Tag: Ghozali Everyday

  • Mekanisme dalam Penetapan Pajak NFT dan Cara Bayarnya

    Sudah punya KTP dan memiliki penghasilan? Itu tandanya Anda sudah menjadi seorang Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang bijak dan taat hukum, kita harus selalu membayar pajak demi mendukung pembangunan negara. Apa pun itu profesi dan sumber penghasilan Anda, baik itu dari investasi, trading, hingga transaksi NFT, semua dikenakan pajak. Lalu, berapa tarif dan bagaimana cara membayar pajak NFT? Mari simak penjelasannya berikut ini!

    Apa itu NFT?

    Sebelum kita membahas soal pajak NFT dan mekanismenya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apa itu NFT? Menurut sejarahnya, NFT (Non-Fungible Token) pertama kali dirilis pada 7 Agustus 2015 dengan koleksi yang diberi nama Terra Nullius. Betul, sudah lewat enam tahun sampai akhirnya tren NFT meledak di seluruh dunia. NFT sendiri artinya tidak bisa digantikan oleh unit atau bentuk yang sama. Lain halnya dengan aset kripto kripto seperti Bitcoin yang bisa ditukarkan dengan BTC lainnya. 

    terra nullius nft

    Source: NFT Evening

    Contoh kasusnya, jika Anda pernah membeli Terra Nullius sejak awal perilisannya, maka Anda tidak bisa menukar Terra Nullius tersebut dengan Terra Nullius lainnya. Alias, Anda merupakan pemilik Terra Nullius satu-satunya. Jadi, NFT yang sudah dibeli tidak bisa ditukar dengan NFT yang sama, hanya bisa ditukar dengan NFT lain. 

    NFT termasuk dalam bagian blockchain Ethereum, protokol dalam aset kripto. NFT bisa berupa apa saja, umumnya seperti gambar, foto, dan lagu. Jadi, bagaimana caranya bisa cuan dengan membeli NFT? Sederhananya, praktiknya seperti mengoleksi seni yang hanya ada satu di dunia. Dengan membeli NFT, artinya Anda membeli kepemilikan atas karya tersebut. 

    Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ragam Jenis NFT yang Diperjualbelikan

    Bagi kreator NFT, mereka bisa menjual karyanya dengan cara yang unik dan menguntungkan. Terlebih jika karyanya viral, maka kreator akan mendapatkan persentase penjualan setiap kali NFT buatannya dibeli atau berpindah kepemilikan. Sementara bagi kolektor NFT, Anda dapat mendapatkan keuntungan ketika nilai NFT tersebut naik dan Anda jual kembali. 

    Benarkah Ada Pajak NFT?

    apakah nft dikenakan pajak

    Beberapa waktu belakangan ini, ramai dibicarakan soal Sultan Gustaf Al Ghozali, kreator NFT Ghozali Everyday yang viral. Ghazali menyambangi kantor pajak dengan niat untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh akan hukum. Nah, berapa nominal pajak yang harus dibayar oleh Ghozali atas hasil pendapatan NFT miliknya?

    Sampai artikel ini ditulis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih belum ada pemotongan pajak melalui pihak ketiga dalam transaksi NFT dan uang kripto lainnya. Sehingga, mekanisme pajak NFT masih bersifat self-assessment sebagaimana saat kita melaporkan SPT Tahunan. Meski begitu, sudah bisa dipastikan bahwa penghasilan yang didapatkan melalui transaksi NFT ini akan dikenakan pajak. Artinya, semakin besar pendapatan NFT Anda, maka semakin besar pula pajak tahunan yang harus dibayar.

    Baca juga: Serba-Serbi Kolektor Seni dan Caranya dalam Mendapatkan Cuan

    Mekanisme Pembayaran Pajak NFT

    Untuk membayar pajak NFT, ada beberapa cara yang bisa dipilih. Bagi Anda yang baru saja menjajal dunia NFT, melaporkan penghasilan yang disertai dengan bukti penghasilan dari transaksi NFT dalam SPT Tahunan menjadi pilihan yang tepat. Apabila total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selisihnya akan dikalikan dengan tarif pajak. 

    Kira-kira, begini tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

    • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: tarif pajak sebesar 5%
    • Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun: tarif pajak sebesar 15%
    • Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun: tarif pajak sebesar 25%
    • Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 30%
    • Penghasilan melebihi Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 35%

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa baik itu kreator maupun kolektor NFT, mereka juga dapat menggunakan skema PPh Final UMKM yang mematok tarif 0,5% selama memenuhi persyaratannya, ya.

    Jadi, begitulah penjelasan mengenai pajak NFT di Indonesia. Hal yang perlu Anda ingat sebagai kreator juga kreator NFT adalah untuk selalu aware akan pendapatan yang Anda peroleh dari NFT dan langsung sertakan pada self-assessment, ya! Oh iya, jangan ragu untuk mulai menjual atau membeli NFT pertama Anda. Percayakan TokoMall sebagai marketplace NFT pilihan, juga jangan lupa untuk bergabung dengan Komunitas NFT TokoMall di Discord juga Telegram!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Fenomena Ghozali Everyday, NFT dari Indonesia yang Terjual Miliaran

     

    Sudah dengar soal Ghozali Everyday? Baru-baru ini, publik dibuat ramai dengan berita mengenai NFT yang terjual dengan harga fantastis. Hebohnya lagi, NFT tersebut merupakan buatan Warga Negara Indonesia. Bahkan, pembuatnya pun masih berusia muda, yaitu seorang mahasiswa jurusan animasi bernama Sultan Gustaf Al Ghozali. Seperti apa kisahnya dan bagaimana cara mengikuti jejak kesuksesan Ghozali Everyday? Simak artikel berikut!

    Berawal dari ide iseng belaka

    Jika melihat keterangan yang dicantumkan Ghozali dalam akun OpenSea miliknya, Ghozali Everyday merupakan kumpulan foto diri (selfie) yang diambilnya mulai dari tahun 2017-2021. Ghozali mengklaim bahwa seluruh foto adalah benar-benar dirinya yang sedang berdiri di depan komputer sejak ia berusia 18 hingga 22 tahun.

    Mulanya, proyek NFT Ghozali Everyday ini tak disengaja. Tujuan awal Ghozali adalah membuat sebuah video yang nantinya akan diunggah di layanan streaming YouTube. Rencana awalnya, Ghozali akan membuat sebuah time-lapse yang menggambarkan perjalanannya hingga akhirnya lulus kuliah.

    Ketika harganya meroket dan inilah alasannya

    Namun, ternyata saat proyek iseng tersebut diubah menjadi NFT, Ghozali berhasil meraup untung. NFT yang mulanya hanya dijual dengan harga sekitar US$ 3 meroket hingga mencapai 1 ETH pada puncaknya. Meski kini sudah turun, jumlahnya pun masih terbilang fantastis, sekitar 0.329 ETH atau sekitar US$1.111 (kurang lebih Rp15 juta) untuk satu selfie. Dengan total 933 foto, Ghozali bisa meraup untung hingga sekitar Rp15 miliar!

    Tentunya, untung besar yang diraih Ghozali Everyday tidak datang dalam sekejap. Pada awalnya, NFT yang dijual Ghozali pun dibanderol dengan harga yang lumrah, sekitar US$ 3. Namun, angka tersebut meroket tinggi. 

    contoh nft ghozali everyday

    Photo Credit: OpenSea

    Bagaimana hal ini bisa terjadi?

    Kesuksesan Ghozali Everyday tidak bisa dilepaskan dari orang pertama yang melakukan shilling atau promosi pertama kali pada Ghozali Everyday, yaitu akun Jejouw. Tak lama, NFT Ghozali Everyday semakin hype saat dibicarakan oleh sweettoothnft, TheBoggartt, Nate_Rivers, hingga Barthazian.

    Ide serupa sebenarnya sudah pernah muncul, yakni NFT milik Beeple yang diberi judul EVERYDAYS: The First 5000 Days. Konsepnya pun sama, menjual foto yang diambil dalam durasi panjang. Keuntungannya tak usah ditanya lagi. Beeple bisa meraih untung yang memecahkan rekor penjualan NFT, yaitu sekitar US$69,3juta.

    Cara membuat karya dan jual melalui NFT

    marketplace-nft

    Kesuksesan Ghozali Everyday ini tentu menginspirasi untuk ikut terjun di dunia NFT. 

    Namun, sebenarnya, bagaimana cara membuatnya? Apakah benar semudah upload foto di internet?

    Benar, membuat NFT sebenarnya tidak sulit. Anda hanya perlu membuat akun dalam marketplace yang khusus menjual NFT. Setelah memiliki akun pada marketplace NFT, Anda bisa langsung mulai membuat karya. Pastikan karya yang akan Anda minting menjadi NFT benar-benar karya asli, bukan plagiat atau mengambil karya orang lain. 

    Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

    1. Pada marketplace yang sudah terdaftar, pilih opsi “Create”. Setelah itu, Anda akan diberikan opsi untuk memilih file. NFT bisa berupa foto, gambar, ilustrasi, video, bahkan audio.
    2. Selanjutnya, masukkan nama NFT dan sertakan pengaturan lainnya. Pengaturan ini umumnya digunakan untuk mengatur muatan konten. Misalnya, konten yang mengandung unsur kekerasan bisa diberi peringatan terlebih dulu.
    3. Atur blockchain yang Anda pakai.
    4. Setelah memastikan semua data terisi benar dan file sudah tepat, klik tombol “Create” pada bagian bawah.
    5. NFT sudah bisa langsung Anda jual.

    3 Platform NFT marketplace terbaik 

    Sekarang, pertanyaannya, di manakah Anda bisa menjual NFT? Manakah marketplace NFT yang bisa dituju dan terjamin keamanannya? 

    Untuk Anda yang berada di Indonesia bisa langsung meluncur ke marketplace NFT berikut:

     

    marketplace nft pertama di indonesia

    TokoMall merupakan pelopor marketplace NFT di Indonesia. Marketplace yang mengusung konsep sebagai “jembatan antara dunia nyata dengan dunia digital” ini tidak sekadar menyediakan tempat jual-beli NFT, tapi juga menyediakan wadah bagi para artis lokal Indonesia untuk memopulerkan karya mereka.

    opensea sebagai marketplace nft terbesar

    https://drive.google.com/file/d/1M7ZNIjRhN6pVbm6uiZOaRh3jCPdw306k/view?usp=sharing 

    Inilah marketplace yang digunakan untuk menjual NFT Ghozali Everyday. OpenSea merupakan platform jual-beli NFT terbesar di dunia untuk saat ini. Di sana, Anda bisa bertemu dengan kreator NFT lain dari seluruh dunia.

     

    marketplace nft rarible

    Terakhir ada Rarible. Marketplace yang satu ini menyediakan wadah bertemunya kreator dan kolektor NFT. Di Rarible, kreator bisa memilih untuk menahan karya atau melepasnya kepada kolektor meski katakanlah harga yang diberikan sudah cocok.

    Melirik keuntungan yang diraup Ghozali Everyday memang tidak menutup kemungkinan bahwa NFT akan semakin besar di masa mendatang. Berminat untuk menjadi kreator NFT? Anda bisa bergabung dengan TokoMall dan menjadi Official Partner.

    Di TokoMall, Anda tidak sekadar memperjualbelikan karya NFT, tapi juga bisa berkomunikasi dengan Creator dan Official Partner lainnya. Yuk, segera buat akun dan minting NFT pertama Anda bersama TokoMall!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ghozali Everyday Raup Rp 28 Miliar Dalam Presale Memecoin

    Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday, mahasiswa Indonesia yang menjadi sensasi internet pada tahun 2022 karena menjual NFT senilai jutaan dolar AS yang menampilkan selfie hariannya, kembali menjadi sorotan dengan presale koin meme.

    Menengok ke belakang, dulu koleksi foto selfie yang diberi nama “Ghozali Everyday” ini diambil sebagai refleksi pribadi perjalanan akademisnya ini menampilkan dirinya sedang duduk atau berdiri di depan komputer dengan berbagai pose. Koleksi ini dengan cepat mendapatkan daya tarik dalam komunitas kripto, menghasilkan Ghozali, seorang pelajar pada saat itu, lebih dari $1 juta.

    Ghozali mengumumkan edisi kedua “Ghozali Everyday” pada tanggal 24 Maret 2024. Proyek ini secara unik memadukan koin meme dengan NFT di blockchain Base. Prapenjualan proyek ini melampaui target awalnya sebesar 400 Ether (ETH), mencapai 527 ETH.

    Pada tanggal 22 Maret, setelah absen dari X selama beberapa bulan, Ghozali kembali di tengah meningkatnya minat terhadap koin meme. Dia membuat pengumuman penting tentang iterasi kedua dari proyeknya, “Ghozali Everyday,” yang sekarang menggabungkan koin meme dan NFT dalam format ERC-404 di blockchain Base. Sebagai permulaan, dia memprakarsai airdrop untuk pemegang Ghozali Everyday NFT pertama.

    Setelah itu, pada tanggal 24 Maret, Ghozali meluncurkan bagian kedua dari “Ghozali Everyday.” Dia mengungkapkan alamat pra-penjualan dengan batas yang ditetapkan sebesar 400 ETH. Namun, prapenjualan dengan cepat melampaui batas ini, mencapai 527 ETH, setara dengan sekitar $1,8 juta atau sekitar Rp 28,4 miliar pada saat penulisan.

    Meskipun mendapat tanggapan yang luar biasa, Ghozali melalui X mengumumkan bahwa dia akan mengembalikan uang mereka yang mengirim lebih dari 2 ETH setelah batasnya tercapai. Ia juga mengklarifikasi bahwa batas tersebut tidak akan dinaikkan, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.

    Kegilaan Koin Meme

    Baca juga: Fenomena Ghozali Everyday, NFT dari Indonesia yang Terjual Miliaran

    Di tengah kenaikan harga Bitcoin (BTC) baru-baru ini, minat terhadap koin meme meningkat , terutama didorong oleh pedagang di blockchain Solana. Khususnya, data menunjukkan bahwa proyek pra-penjualan di Solana berhasil mengumpulkan $100 juta hanya dalam waktu tiga hari, dari tanggal 15 hingga 18 Maret.

    Lonjakan pendanaan ini mencerminkan tren di mana para pendiri koin meme memanfaatkan prapenjualan untuk mengumpulkan sejumlah besar koin yang belum dirilis. Mekanisme pra-penjualan biasanya melibatkan investor yang mengirimkan mata uang kripto ke alamat dompet tertentu dengan imbalan distribusi token setelah koin diluncurkan secara resmi. Namun demikian, tidak ada jaminan untuk menerima token sebagai imbalannya, sehingga membuat prapenjualan rentan terhadap penipuan dan penipuan.

    Kegilaan baru-baru ini seputar prapenjualan koin meme mencapai puncaknya dengan peluncuran Book of Meme pada tanggal 14 Maret. Dibuat oleh seniman nama samaran Darkfarms1, koin tersebut awalnya memiliki penilaian sekitar $4 juta tetapi meroket hingga 36,000% hanya dalam waktu 56 jam, mencapai a kapitalisasi pasar puncak sebesar $1,45 miliar.

    Meskipun profitabilitas koin meme telah memikat ruang kripto, kekhawatiran tentang model pra-penjualan dan risiko terkait pun muncul.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


    Jakarta

    Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

    Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

    Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


    Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

    Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

    Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

    Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

    Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

    Regulasi Aset kripto

    Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

    Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

    Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

    OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

    Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

    Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

    Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

    Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

    Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

    Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

    Piter Abdullah Redjalam

    Ekonom Senior Segara Research Institute

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com