Tag: gubernur

  • Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

    DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


    Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

    Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

    Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

    1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
    3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
    4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
    5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
    6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

    Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

    1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
    2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
    3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
    4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
    5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
    6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
    7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
    8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
    9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

    Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

    Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

    • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
    • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
    • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
    • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

    Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

    Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

    Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

    • Klaster 1: Rp 800.000
    • Klaster 2: Rp 950.000
    • Klaster 3: Rp 1.100.000
    • Klaster 4: Rp 1.250.000
    • Klaster 5: Rp 1.400.000

    Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus DTKS Untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online



    Jakarta

    DTKS merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Lantas, apa itu dan bagaimana cara mengurus DTKS?

    Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara mengurus DTKS, detikers bisa membaca penjelasan di bawah ini.


    Pengertian DTKS

    Menurut Portal Indonesia milik Komdigi, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

    Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

    Cara Mengurus DTKS

    Bagi pelamar KIP Kuliah yang perlu mengurus DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

    Cara Mengurus DTKS Offline

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Cara Mengurus DTKS Online

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Registrasi akun
    3. Isi data diri
    4. Verifikasi akun
    5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
    6. Pilih jenis bantuan sosial
    7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

    Cara Mengecek Status DTKS

    1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    5. Klik tombol “cari data”.
    6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Demikian cara mengurus DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat DTKS Buat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Siswa Cek Nih



    Jakarta

    DTKS adalah salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Bagi pelamar yang belum memiliki DTKS, bisa cek cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.

    Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftarannya, pelamar wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara membuat DTKS, kamu bisa membaca penjelasan di bawah ini.


    Pengertian DTKS

    Menurut Portal Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

    Sistem DTKS memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini nantinya berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

    Cara Membuat DTKS

    Bagi pelamar KIP Kuliah yang belum memiliki DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

    Cara Membuat DTKS Offline

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Cara Membuat DTKS Online

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Registrasi akun
    3. Isi data diri
    4. Verifikasi akun
    5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
    6. Pilih jenis bantuan sosial
    7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

    Cara Mengecek Status DTKS

    Setelah membuat DTKS, kamu bisa mengecek status DTKS dengan langkah berikut:

    1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    5. Klik tombol “cari data”.
    6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Demikian cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Ditutup Besok, Cek Cara Daftarnya di Sini



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tahap 2 akan segera ditutup besok 7 Agustus 2025. Bagaimana cara pendaftarannya?

    Seperti diketahui,KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Tujuan bantuan ini adalah untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa bisa dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.

    Bagaimana cara menjadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2

    Syarat Umum

    Siswa yang berusia 6-21 tahun.
    Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    Berdomisili di DKI Jakarta
    Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK kepada dinas sosial
    Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2

    Pendaftaran KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara:

    Download aplikasi JakEdu
    Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    Klik “Pendaftaran”
    Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    Tunggu pihak PemprovDKI memverifikasi data.

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa: 26-28 Juli 2025
    Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025
    Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli-8 Agustus 2025
    Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
    Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus-30 September 2025

    Itulah informasi pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2. Jangan sampai terlewat, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2 Dibuka, Mahasiswa Dapat Bantuan Rp 9 Juta Per Semester



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa KJMU 2025 tahap 2 dibuka pada Kamis, 18 September 2025. Apa saja yang syarat yang diperlukan?

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Para mahasiswa yang diterima sebagai penerima adalah mereka yang dinilai kurang mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik.


    Dana KJMU yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester hingga akhir masa studi. Untuk KJMU tahap 2 tahun 2025, terdapat kuota sebanyak 3.466 mahasiswa.

    Pendaftaran dibuka secara online di portal KJMU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Syarat Pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2

    Sebelum mendaftar KJMU 2025 tahap 2, cek dulu syarat-syaratnya berikut ini seperti dilansir dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki:

    1. Berdomisili di DKI Jakarta
    2. Memiliki KTP dan kartu keluarga DKI Jakarta
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    4. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

    Syarat Khusus KJMU 2025 Tahap 2 Calon Mahasiswa

    1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    2. Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

    Syarat Khusus KJMU 2025 Tahap 2 Mahasiswa On Going

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi mahasiswa:

    1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    2. Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    3. Pengajuan paling lama pada semester 4

    Cara Daftar KJMU 2025 Tahap 2

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan

    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal KJMU 2025 Tahap 2

    Pendaftaran KJMU khusus pendaftar baru: 18-22 September 2025

    Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 18-24 September 2025

    Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi untuk pendaftar baru dan penerima lanjutan: 18-29 September 2025

    Verifikasi dinas pendidikan: 30 September-6 Oktober 2025

    Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 7-16 Oktober 2025

    Demikian informasi mengenai pendaftaran KJMU 2025 tahap 2. Tertarik mendaftar?

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Gedung Arsip Nasional Ternyata Dulu Rumah Gubernur Jenderal Hindia Belanda



    Jakarta

    Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berada di Jalan Gajah Mada No. 111, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, sangat mencolok di antara bangunan lain di sekitarnya. Ternyata, dulu rumah tinggal gubernur jenderal Hindia Belanda.

    Merujuk catatan sejarah, bangunan tersebut milik seorang Belanda yang bernama Gubernur Jenderal Reiner de Klerk. Sebelum diangkat menjadi gubernur jenderal, ia adalah anggota Raad van Indie atau organisasi pusat Pemerintah Hindia-Belanda. Dan, saat masih menjadi anggota Raad van Indie, di tahun 1755, itulah ia membeli tanah di Jalan Gajah Mada itu.

    Kemudian, pada 1760 bangunan megah dengan arsitektur khas tersebut berdiri.


    Kini, setelah 264 tahun, bangunan utama rumah pribadi itu masih kokoh. Bangunan itu bisa dilihat dari pinggir jalan ketika melintasi jalanan Gajah Mada.

    Selain bangunan utama, di kedua sisinya juga terdapat paviliun-paviliun yang digunakan untuk menyambut tamu sebelum masuk ke dalam rumah.

    detikTravel menyambangi bekas kediaman sang Belanda tersebut dan melihat keindahan bangunannya secara langsung, Kamis (18/7/2024). Pada tahun 1777 diangkatlah Reiner menjadi Gubernur Jenderal Hindia-Belanda dan rumah pribadinya pun berubah menjadi istana negara.

    Menurut salah satu pemandu di Gedung Arsip Nasional mengatakan bahwa Reiner merupakan seorang pejabat yang agamis. Itu bisa dilihat dari ukiran-ukiran yang berada di atas pintu-pintu rumah itu (loster angin) seperti perempuan yang sedang memegang salib, perempuan memegang jangkar, perempuan di atas kerbau, vas bunga, dan lelaki di atas singa

    “Ornamen-ornamen di rumah ini tuh memiliki simbol, punya filosofi bukan hanya sekadar pemanis ruangan seperti ini perempuan megang salib itu filosofinya adalah si Tuang Reiner itu orang yang taat terhadap agama. Terus pintu utama itu perempuan memegang jangkar itu adalah ucapan selamat datang,” kata pemandu yang enggan disebutkan namanya tersebut.

    “Terus ada vas bunga itu filosofinya tuh si Tuan Reiner itu berharap rumah ini berkembang, harum, dan ini wanita di atas kerbau jadi harapannya si Tuan Reiner VOC atau Belanda itu tidak kekurangan pangan. Sebelah sini ada lelaki di atas singa, singa kan salah satu simbol kekuatan jadi Belanda atau VOC itu bisa menguasai dunia,” ujar dia sambil berjalan.

    Dari ceritanya gedung bersejarah ini masih terjaga sekitar 90% keasliannya mulai dari pintu, lantai, hingga langit-langit atapnya masih terawat hingga sekarang. Bekas kediaman Reiner ini memiliki dua tingkat.

    Gedung Arsip Nasional di JakartaGedung Arsip Nasional di Jakarta (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

    Selain agamis, dari bangunan rumah itu, Reiner juga merupakan sosok yang senang berkumpul bersama teman dan kolega-kolega. Tinggalan itu berupa lantai dua yang berfungsi untuk menjamu kedatangan tamu-tamu Reiner.

    Di bagian atas setelah menaiki tangga yang ikonik akan terlihat ruang luas yang di tengahnya terdapat meja makan kayu yang panjang. Di tempat inilah Reiner akan menikmati hari bersama rekan dan koleganya, ada cerita menarik dari ruang perjamuan ini.

    Pemandu itu bercerita ketika Reiner dan rekan serta koleganya sudah masuk ke dalam ruang tersebut maka pintu utama yang berada di tengah akan di tutup.

    Untuk itu, para pelayan tak boleh melewati pintu utama selagi Reiner dan yang lainnya sudah di dalam. Akses masuk para pelayan berada di pintu samping dekat tangga untuk masuk ke dalam ruangan.

    “(Pintu) ini ketika acara sudah dimulai dia lewat situ jadi ketika si tuan sudah ready dan perjamuan makan sudah di mulai, (pintu) ini ditutup, pintu itu ditutup, nah yang ini dibuka. Jadi ini dibuka khusus pelayan yang menyajikan makanan,” kata pemandu itu sambil menutup pintu.

    Selain terdapat berbagai furniture yang sudah ratusan tahun, di area ini juga terdapat beberapa peta dan lukisan-lukisan jadul. Reiner juga merupakan ketua organisasi sejarah Hindia-Belanda yang oleh karenanya terdapat banyak koleksi peta-peta zaman dahulu.

    Beranjak dari bangunan utama, di belakang yang terdapat halaman luas itu berdiri deretan ruangan di setiap sisi yang dulu dipakai untuk tempat tinggal para pelayan di rumah Reiner. Adapun replika lonceng yang digunakan untuk menentukan jam kerja para pelayan.

    Reiner meninggal pada tahun 1780 dan sepeninggalnya bangunan ini diwariskan kepada sang cucu Franz Reiner. Mulai dari peristiwa inilah bangunan tersebut banyak berganti kepemilikan dan berganti fungsi.

    Setelah Tak Didiami Reiner: Rumah Yatim Piatu, Gedung Arsip

    Satu tahun setelah Reiner meninggal, Gubernur Jenderal Hindia-Belanda beralih kepemimpinan di bawah Johannes Siberg. Dia membeli rumah Reiner itu pada 1786.

    Kemudian, ia meninggal pada 1817. Di tahun yang sama rumah itu pun kembali beralih kepemilikan ke tangan Ketua Dewan Keuangan Hindia-Belanda, Lambertus Zeegers.

    Hanya satu tahun memegang kuasa penuh rumah ini, Leendert Miero, berhasil membeli rumah dengan arsitektur Closed Dutch Style itu. Puluhan tahun berlalu, tepatnya 1844 bangunan itu kemudian dibeli oleh College van Diakenen dari Gereja Protestan.

    Oleh diakenen, bangunan itu digunakan sebagai rumah yatim piatu.

    Gedung Arsip Nasional di JakartaGedung Arsip Nasional di Jakarta (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

    Di tahun 1900 Pemerintah Hindia-Belanda mengambil alih bagunan tersebut karena dianggap sudah tak layak digunakan. Setelah itu dialihfungsikan kembali menjadi kantor Dinas Pertambangan kala itu.

    Kemudian, mulai 1925 Pemerintah Hindia-Belanda kantor Dinas Pertambangannya menjadikan rumah itu sebagai kantor arsip milik pemerintah.

    Dari sinilah silsilah kantor arsip miliki Hindia-Belanda menjadi kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kini, gedung itu tidak lagi berfungsi sebagai gedung arsip, karena semua arsipnya dipindahkan ke Gedung ANRI yang berada di Jalan Ampera.

    Selain daya tarik tentang bangunan bersejarah itu, di kawasan tersebut juga terdapat Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan. Pusat studi itu ,menyimpan arsip tentang perjalanan Presiden Soekarno.

    Jam Operasional dan Tiket masuk

    Masyarakat yang ingin berkunjung dan melihat bangunan bekas rumah Reiner de Klerk bisa berkunjung setiap harinya mulai dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB, tanpa dipungut biaya.

    Sama halnya dengan Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan pengujung tidak perlu mengeluarkan biaya dan bisa datang di jam yang serupa, namun hanya bisa dikunjungi dari hari Senin sampai Jumat.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Kuil Murugan, Simbol Toleransi Umat Hindu Keturunan India Selatan



    Jakarta

    Kuil Murugan, rumah ibadah paling warna-warni dan termegah se-Asia Tenggara, hadir di Jakarta Barat. Kuil itu menjadi tanda toleransi Nusantara.

    Ada kerinduan panjang, sekitar 75 tahun, untuk dapat mewujudkan Kuil Murugan atau Murugan Temple. Berlokasi di Jalan Bedugul, Daan Mogot No.2, RT.6/RW.17, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, kuil ini sukses menarik perhatian dunia.

    Baru diresmikan pada 2 Februari 2025, bertepatan dengan Maha Kumbh Mela, Kuil Murugan didapuk sebagai kuil hindu terbesar se-Asia Tenggara. Menara setinggi 47 meter menjulang megah.


    Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD (61), inisiator dari pembangunan Kuil Murugan menceritakan bagaimana perjuangan rumah ibadah ini. Umat hindu keturunan India Selatan sudah cukup lama mendambanya, sekitar 75 tahun perjuangan.

    “Tempat ini lahir di latar belakangnya sebuah kerinduan panjang oleh masyarakat Hindu perantau dari Sumatra Utara yang ada di Jakarta selama 75 tahun tidak punya rumah ibadah,” katanya kepada rombongan wartawan ditemui di Kuil Murugan pada Sabtu (2/8).

    “Kalau mau ibadah numpang-numpang,” kenangnya.

    Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan TempleDr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan Temple Foto: (Andhika Prasetia/detikFoto)

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa umat hindu perantauan biasanya masyarakat Sumatra Utara yang berasal dari India Selatan, suku Tamil atau orang India yang bisa berbahasa Tamil.

    “Kebetulan di India Selatan itu dewa favoritnya Murugan,” jelasnya.

    Dewa Murugan dalam agama hindu dikenal sebagai dewa perang, keberanian dan kebijaksanaan. Ia adalah putra Dewa Siwa dan Dewi Parwati, adik dari Dewa Ganesha.

    Sebelum kuil ini hadir, jemaat beribadah ke Durga Temple di Tangerang atau Karawaci. Namun, dewa di kuil-kuil tersebut bukanlah Dewa Murugan.

    Dengan air muka yang cerah, Kobalen menceritakan bagaimana Gema Sadhana menjadi payung dan organisasi yang memperjuangkan pembangunan Murugan Temple. Sebagai ketua umum, dirinya mengaku ada banyak orang yang membantu pembangunan rumah ibadah sejak perencanaannya digemakan.

    “50 persen pembangunan dari kuil ini merupakan bantuan dari non-hindu. Kebanyakan mengirimkan bahan bangunan,” jelasnya.

    Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Tahun 2019 Gema Sadhana, organisasi kesetaraan dan keragaman agama yang berada di bawah naungan Partai Gerindra mulai bergerak untuk meminta izin pembangunan kepada gubernur DKI. Pada 27 Oktober 2019, saat perayaan Hari Raya Depawali di Ancol, Anies Baswedan yang waktu itu menjabat sebagai gubernur menyetujui permohonan itu secara verbal di depan 4500 orang.

    Singkat cerita 14 Februari 2020 diadakan peletakan batu pertama. Di tengah pandemi pembangunan sempat mandek, sampai dua tahun. Setelah itu perlahan-lahan wujud bangunan terlihat berkat bantuan material dan donasi dari masyarakat.

    Mantap dengan pondasi, barulah pengurus kuil mendatangkan tenaga ahli seni dari India. “Hampir 61 orang tenaga seni di sini, 44 orang mengerjakan arca yang sudah indah itu di India,” ungkapnya.

    Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Melihat banyaknya dukungan dari berbagai agama, Kobalen menjanjikan Murugan sebagai simbol kebhinnekaan Indonesia. Selain rumah ibadah, kuil tersebut memang akan dijadikan sebagai tempat wisata. Ia mengapresiasi banyak pihak yang turut mendukung pembangunan kuil.

    Saat ini Kuil Murugan masih ditutup untuk umum karena pekerjaan konstruksi dan masih belum menandainya dengan tanda tata tertib. Kolaben mengatakan bahwa saat ini pengurus kuil sedang mengerjakan situs resmi dan aplikasi khusus pengunjung, sehingga di masa depan wisatawan bisa masuk tanpa antrean panjang seperti kemarin.

    (bnl/ddn)



    Sumber : travel.detik.com

  • Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

    Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

    “Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


    Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

    Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

    Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

    Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

    Respons Pemkab Klungkung

    Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

    “Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

    Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

    Respons Wamenpar

    Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

    “Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

    Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

    Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

    Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

    Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

    Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

    “(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

    Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

    Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

    1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
    2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
    3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
    4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
    5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com