Tag: hadits

  • Siapa Saja 7 Golongan yang Tidak Boleh Mencium Bau Surga?


    Jakarta

    Wangi surga tercium dari jarak seribu tahun perjalanan. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

    Beliau bersabda,

    “Baunya surga dapat dicium sejauh perjalanan seribu tahun. Demi Allah tidak akan menciumnya seseorang yang mendurhaka kepada ibu bapaknya dan orang yang memutuskan tali persaudaraan, orang tua yang berzina, dan orang yang memanjangkan pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong.” (HR Thabrani)


    Menukil dari buku Megahnya Surga tulisan Abdullah Syafi’ie, wangi surga seperti aroma kasturi sebagaimana dijelaskan Abu Hurairah RA dalam haditsnya. Rasulullah SAW bersabda,

    “Tanah surga berwarna putih, halamannya berupa batuan marmer. Ia dikelilingi kasturi seperti tuangan pasir. Di dalamnya terdapat sungai-sungai yang tersusun. Di sana penghuni surga dari tingkatan yang rendah dan tinggi bersua lalu saling berkenalan. Allah lalu menghembuskan angin rahmat, lalu tersebarlah wangi kasturi. Seorang laki-laki pulang menemui istrinya dalam keadaan yang semakin anggun dan wangi.”

    Ibnu Qayyim Al Jauziyyah melalui Hadiul Arwah ila Biladil Afrah yang diterjemahkan Fahdli Bahri menyebut bahwa ada dua macam aroma surga. Pertama, aroma yang hanya bisa ditemui dan dihirup selain arwah sehingga manusia yang masih hidup tidak bisa menciumnya.

    Kedua, aroma yang dideteksi panca indera khususnya penciuman seperti aroma bunga dan semacamnya. Aroma jenis ini bisa dijangkau seluruh penghuni surga di akhirat, baik dari tempat jauh maupun dekat.

    Meski demikian, ada beberapa golongan yang justru tidak diperbolehkan mencium bau surga. Siapa mereka?

    7 Golongan yang Tak Boleh Mencium Bau Surga

    Orang yang tidak diizinkan mencium bau surga disebutkan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW. Dikutip dari buku Ketika Ruh Dikembalikan susunan Rizem Aizid, berikut sejumlah golongannya.

    1. Pembunuh Orang Kafir yang Diharamkan untuk Dibunuh

    Maksud orang kafir yang diharamkan untuk dibunuh adalah mereka yang bukan musuh Islam. Setidaknya ada tiga jenis kafir yang tidak boleh dibunuh yaitu kafir mu’ahad yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, kafir dzimmi yang tunduk di bawah kekuasaan umat Islam, dan kafir musta’min yang mencari perlindungan keamanan dari kaum muslimin.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Barangsiapa membunuh seseorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mendapatkan baunya surga, padahal baunya surga bisa didapati dari perjalanan 70 tahun.” (HR Ahmad dan Nasa’i)

    2. Orang yang Sombong

    Orang sombong tidak diperbolehkan mencium bau surga. Rasulullah SAW bersabda,

    “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR Ahmad)

    3. Kaum yang Menyemir Rambutnya Jadi Hitam

    Seseorang yang menyemir rambutnya menjadi warna hitam termasuk kelompok yang tak dapat mencium bau surga. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pada masa akhir zaman akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka ini tidak akan mencium bau harum surga.” (HR Abu Dawud)

    4. Wanita yang Berbusana Tetapi Telanjang

    Yusuf Qardhawi dalam karyanya Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah yang diterjemahkan As’ad Yasin menyebut bahwa maksud berpakaian tetapi telanjang adalah pakaian yang tidak menutupi aurat. Artinya, busana tersebut bisa jadi tipis atau sempit sehingga menunjukkan lekuk tubuh atau auratnya.

    Wanita dengan busana seperti ini termasuk golongan yang tak boleh mencium bau surga. Hal ini tertuang dalam hadits berikut,

    “Dua golongan termasuk ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya. Golongan pertama: suatu kaum memegang ‘cambuk’ seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia, dan golongan kedua: wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka (2 golongan tersebut) tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim)

    5. Orang yang Mencambuki Manusia

    Mengacu pada hadits di atas, orang yang mencambuki manusia termasuk golongan yang tak boleh mencium bau surga. Para ulama berpendapat orang yang mencambuk ini melakukannya tanpa alasan yang benar, lain halnya jika seseorang mencambuk karena alasan yang jelas.

    Sebagai contoh, dalam surah An Nur ayat 2 diterangkan bahwa pezina perempuan dan pezina laki-laki harus dicambuk. Allah SWT berfirman,

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ

    Artnya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

    6. Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan Jelas

    Istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan jelas atau tidak sesuai syariat maka termasuk orang yang tidak bisa mencium bau surga. Terkait hal ini diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut,

    “Wanita mana saja yang meminta perceraian dari suaminya ‘tanpa alasan yang benar, maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud)

    7. Belajar Agama untuk Kepentingan Dunia

    Golongan lainnya yang tidak bisa mencium bau surga adalah orang yang mempelajari agama untuk kepentingan duniawi. Orang seperti ini hanya menggunakan ilmunya untuk urusan dunia.

    Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah (yaitu ilmu agama), tidaklah ia mempelajarinya melainkan untuk memperoleh harta dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya bau Surga di hari Kiamat.” (HR Abu Dawud)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Zakat dan Non Zakat, Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Infaq adalah salah satu amalan yang erat kaitannya dengan harta. Anjuran infaq ini ditujukan kepada mereka yang memiliki rezeki berlebih.

    Meski rezeki sudah diatur oleh Allah SWT, dalam harta yang diberikan kepada manusia terdapat hak untuk orang miskin. Dengan demikian, Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq seperti termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 261.

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ


    Arab latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

    Apa Itu Infaq?

    Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII yang disusun oleh Tantri Agustiana S Pd, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Secara khusus, arti infaq berkaitan dengan sesuatu yang berbentuk materi.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sementara arti infaq menurut terminologi yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Karenanya, infaq berbeda dengan zakat karena tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.

    Pemberian infaq sendiri tidak harus diperuntukkan bagi mustahik, melainkan siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapapun

    Hukum Infaq

    Hukum infaq terbagi ke dalam 3 macam, yaitu wajib, sunnah, dan haram. Berikut pembahasan lengkapnya sebagaimana dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

    1. Wajib

    Hukum infaq yang pertama ialah wajib. Dalam hal ini, infaq menjadi wajib jika diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab penginfak, contohnya anak, istri, serta orang tua. Perlu diketahui, zakat mal dan zakat fitrah juga termasuk ke dalam infaq kategori wajib.

    2. Sunnah

    Selanjutnya adalah sunnah. Hukum infaq ini berlaku jika harta ditujukan kepada lembaga-lembaga sosial, fakir miskin, anak yatim, dan sumbangan lainnya.

    3. Haram

    Hukum infaq yang terakhir ialah haram. Maksud dari haram yakni jika harta diberikan untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberi sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama.

    Dalil yang Membahas Infaq

    Selain surat Al Baqarah ayat 261, ada sejumlah dalil yang juga membahas terkait infaq. Mana saja? Berikut pembahasannya.

    1. Surat Ali Imran Ayat 134

    الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

    Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan,”

    2. Surat Al Baqarah Ayat 215

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,”

    3. Hadits Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah

    Imam Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan menyampaikan firman Allah:

    أنفق يا ابن آدم ينفق عليك

    Artinya: “Berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu,” (HR Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah).

    Itulah pengertian mengenai infaq dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Sedekah Paling Utama Menurut Hadits, Apa Saja?



    Jakarta

    Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan hanya mengharap ridha dari Allah SWT. Ada beberapa sedekah yang disebutkan dalam hadits sebagai sedekah paling utama sebab besar pahalanya.

    Di balik amalan sedekah, terdapat juga banyak keutamaan yang bisa diraih. Sedekah juga menjadi amalan yang dapat memperlancar rezeki.

    Sedekah yang Paling Utama

    Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah sedekah-sedekah yang paling utama menurut hadits Nabi.


    1. Sedekah dalam Keadaan Sehat

    Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 yang ditulis oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i disebutkan hadits marfu’ dari Abu Hurairah yang tertulis, “Sedekah yang paling utama ialah hendaknya kamu bersedekah dengan engkau masih sehat, tidak ingin memberi, mendambakan kekayaan, dan mengkhawatirkan kemiskinan.”

    Hal tersebut menjelaskan bahwa kondisi seseorang yang tengah dalam keadaan sehat maka akan lebih sulit untuk bersedekah karena sifat kikir dan pelitnya. Oleh karena itu, apabila seseorang bersedekah dalam kondisi tersebut maka besar pahalanya.

    2. Sedekah untuk Keluarga yang Memusuhi

    Islam melarang setiap penganutnya untuk memutus tali bersaudaraan. Apabila sesama muslim saling memusuhi maka tidak akan ada berkah di antara mereka. Rasulullah menganjurkan pada umatnya untuk tidak bermusuhan satu sama lain, bahkan mengajarkan untuk bersedekah pada keluarga dekat yang memusuhi.

    Mengutip buku Hidup Berkah Dengan Sedekah yang disusun oleh Ustadz Masykur Arif, Rasulullah bersabda: “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud).

    Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bersedekah yang paling utama dan banyak pahalanya adalah kepada keluarga dekat yang memusuhi kita. Hal tersebut dikarenakan tujuan mulia dari sedekah, agar keluarga dekat berhenti memusuhi sehingga hati mereka menjadi lebih lembut.

    3. Sedekah Suami untuk Keluarganya

    Bagi seorang suami atau laki-laki dewasa yang telah berkeluarga, terdapat sedekah yang pahalanya sangat besar dan utama, yakni menafkahi istri dan anaknya. Rasulullah bersabda, “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari).

    Melansir buku Solusi Sedekah Tanpa Uang yang ditulis oleh Ust. Haryadi Abdullah, seorang istri dan anak-anaknya adalah tanggungan bagi suami. Berdasarkan hal tersebut, wajib hukumnya bagi suami untuk memenuhi semua kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun biologis. Adapun wajib pula baginya untuk menafkahi dan mencukupi seluruh keperluan finansialnya.

    Untuk menegaskan hal tersebut, dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) ” تَصَدَّقُوا ” فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ: ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقَ بِهِ عَلَى حَادِمِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” أَنْتَ أَبْصَرُ “. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحْحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim).

    4. Sedekah di Bulan Ramadan

    Diriwayatkan oleh Anas RA, sedekah di bulan Ramadan sangatlah diutamakan dibandingkan dengan bulan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

    “Dari Anas dikatakan: Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab: Sedekah di bulan Ramadan. (HR At-Tirmidzi).

    Terlebih, apabila seseorang bersedekah kepada orang yang berpuasa. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedi Muslim, “Barangsiapa memberi makanan atau minuman untuk berbuka puasa kepada orang yang berpuasa dari harta yang halal, maka para malaikat mendoakannya di jam-jam bulan Ramadan dan Jibril juga akan mendoakannya di malam Lailatul Qadar.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Abu Asy-Syaikh).

    Itulah 4 sedekah yang paling utama menurut hadits. Perlu diingat bahwa mengamalkan kebiasaan bersedekah dalam kehidupan sehari-hari dapat membuka pintu rezeki dan juga menghapuskan sifat-sifat tamak, kikir, dan pelit.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

    Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

    Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

    Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

    Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

    … وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

    Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

    4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

    Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

    1. Pewakaf (wakif)

    Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf ‘alaih

    Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Manfaat dan Keutamaan Wakaf

    Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

    1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

    3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

    4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

    5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

    Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Batas Waktu Sedekah Subuh, Sebaiknya Kapan Diamalkan?


    Jakarta

    Sedekah subuh merupakan amalan yang dianjurkan pada pagi hari di waktu subuh. Sedekah sendiri diartikan sebagai wujud rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT atas rezeki yang ia terima.

    Dengan demikian, sedekah subuh berarti kegiatan mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi mereka yang membutuhkan dan di jalan Allah usai melaksanakan salat Subuh. Dikutip dari buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir SPd MSi, sedekah subuh tergolong ke dalam amalan yang istimewa sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

    “Setiap awal pagi saat Matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’, malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim)


    Sedekah subuh bisa dikerjakan dengan memberi makan orang fakir miskin, memasukkan uang melalui kotak amal serta bersedekah kepada keluarga sendiri. Lantas, kapan batas waktu mengamalkan sedekah subuh?

    Batas Waktu Mengamalkan Sedekah Subuh

    Menurut buku Bahagia Tanpa Jeda oleh Nurhasanah Leubu, batas waktu sedekah subuh sama seperti salat Subuh, yaitu ketika fajar terbit. Sebenarnya, sedekah dapat dilakukan kapan saja, namun paling diutamakan ketika subuh.

    Anjuran tersebut sesuai dengan hadits yang telah diterangkan pada bahasan sebelumnya. Hitungan kasar waktu subuh dan awal Matahari terbit sangat dekat, kurang lebih selama 1 jam. Oleh sebab itu, hendaknya sedekah diberikan usai melaksanakan salat Subuh.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Salwa Shalihah melalui bukunya yang berjudul Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya, keutamaan sedekah subuh ialah didoakan oleh para malaikat. Selain itu, sedekah subuh juga membuat doa yang dipanjatkan lebih cepat terkabul.

    Hal itu dikarenakan Subuh termasuk ke dalam waktu terbaik sehingga segala doa yang dipanjatkan kaum muslimin akan Allah SWT kabulkan. Tak sampai disitu, rajin mengamalkan sedekah subuh akan mendapat naungan dari Allah di akhirat kelak.

    Lalu, dikatakan juga dalam sebuah hadits bahwa mereka yang rajin bersedekah akan dijauhi dari api neraka.

    “Jauhilah api neraka, walau hanya bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah,” (HR Bukhari)

    Niat dan Doa Sedekah Subuh

    Menukil dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat dan doa sedekah subuh yang bisa dipanjatkan.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

    Adapun, doa yang dibaca setelah sedekah subuh ialah:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Jumat Lebih Mulia Dibanding Hari Lain, Ini Dalilnya



    Jakarta

    Sedekah Jumat bisa menjadi amalan yang bernilai pahala besar. Ketika seorang muslim melakukan sedekah di hari Jumat maka pahalanya lebih mulia dibandingkan sedekah di hari lain.

    Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan pahala sedekah Jumat melalui beberapa hadits. Salah satu hadits tersebut bersumber dari Kitab Al Umm Juz 1 karangan Imam Syafi’i.

    بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


    Artinya: Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, “Perbanyaklah membaca sholawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya sholawat itu tersampaikan dan aku dengar.” Rasulullah bersabda, “Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan.”

    Dalam riwayat lain disebutkan keutamaan melakukan sedekah pada hari Jumat. Salah satunya, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Hadits lainnya menyebutkan, “Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih utama dibanding hari Jumat. Bersedekah pada hari Jumat lebih besar pahalanya daripada semua hari lainnya.” (HR Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

    Mengutip buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) oleh Bagenda Ali disebutkan bahwa budaya bersedekah pada hari Jumat sudah menjadi kebiasaan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia.

    Sedekah Jumat kerap dilakukan oleh beberapa sekolah dan instansi pemerintah maupun swasta, banyak juga pelaku usaha atau bahkan masyarakat biasa yang semangat melakukan sedekah ketika tiba hari Jumat.

    Perlu diingat, meski sedekah di hari Jumat mempunyai banyak keutamaan, bukan berarti hari lain tidak baik dijadikan momen untuk sedekah. Lagipula sedekah menjadi amalan yang terbilang mudah dilakukan.

    Rasulullah SAW bersabda,
    “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya),” (HR Ahmad)

    Irfan Maulana dalam bukunya yang berjudul Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula menjelaskan pelipatgandaan pahala sedekah di hari Jumat disebabkan oleh kemuliaan waktu. Di mana ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu amal dilipatgandakan
    pahalanya.

    Di antaranya karena keutamaan waktu dan tempat kapan dan di mana amalan tersebut dilakukan. Keutamaan sedekah di Hari Jumat dikarenakan adanya gabungan dua kebaikan itu, sedekah dan hari Jumat. Kedua hal ini sama-sama mulia dan penuh keutamaan.

    Mengutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis MAg, dalam hadits riwayat Muslim dikatakan bahwa jika seorang muslim tidak mampu bersedekah dengan harta maka ia bisa membaca takbir, tahmid, tasbih, tahlil, dan lain sebagainya.

    Para ahli fikih mengatakan bahwa sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Ini sejalan dengan sebuah hadits yang mana ketika Rasulullah SAW ditanya sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab:

    “(Sedekah) secara sembunyi-sembunyi kepada orang fakir dan sekemampuan orang yang sedikit harta,” Allah telah memuji orang yang sangat merahasiakan sedekah. Nabi bersabda, “Ketika Allah menciptakan bumi yang membentang, Dia menciptakan gunung dan memancangkan di atasnya sehingga menjadi stabil. Malaikat pun takjub dengan penciptaan gunung. Ia bertanya, “Wahai Rabb, adalah makhluk-Mu yang lebih kuat dari gunung?”, Dia menjawab, “Ya (ada), besi.” Malaikat bertanya lagi, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari besi?” Dia menjawab, “Ya (ada), api.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari api?” Dia menjawab, “Ya (ada), angin.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari angin?”, Dia menjawab, “Ya (ada), yaitu anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya yang ia sembunyikan dari tangan kirinya.” (HR Tirmidzi).

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Paket Istimewa Perbanyak Pahala


    Jakarta

    Secara umum, amalan sholeh dalam bentuk apapun lebih utama bila dikerjakan pada hari Jumat, tidak terkecuali dalam bersedekah. Ada sejumlah keutamaan sedekah di hari Jumat yang dijelaskan Rasulullah SAW.

    Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

    Keutamaan sedekah di hari Jumat disebutkan dalam hadits dari Kitab Al Umm Juz 1 karangan Imam Syafi’i. Ada hadits dari Abdillah bin Abi Aufa yang menjelaskan tentang pelipatgandaan pahala sedekah pada hari Jumat.

    بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


    Artinya: Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, “Perbanyaklah membaca sholawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya sholawat itu tersampaikan dan aku dengar.” Rasulullah bersabda, “Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan.”

    Dalam riwayat lain disebutkan hal senada mengenai sedekah pada hari Jumat sebagai salah satu perkara utama, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Hadits lainnya menyatakan hal serupa dalam redaksi yang berbeda, “Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih utama dibanding hari Jumat. Bersedekah pada hari Jumat lebih besar pahalanya daripada semua hari lainnya.” (HR Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

    Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juga menyebutkan adanya kesunnahan untuk bersedekah pada hari Jumat. Sebab, hari Jumat merupakan hari yang istimewa dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam Islam.

    Orang yang bersedekah pada pagi hari termasuk hari Jumat akan mendapat ganjaran berupa doa dari para malaikat. Dari Abu Hurairah RA, berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua Malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak.” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, keistimewaan hari Jumat juga turut disebutkan oleh Abu Hurairah RA yang pernah mengutip sabda Rasulullah SAW,

    خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

    Artinya: “Sebaik-baik hari yang disinari matahari adalah hari Jumat. Pada hari itu, Nabi Adam AS diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya. Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat.” (HR At Tirmidzi)

    Adab Sedekah di Hari Jumat

    Untuk meraih sejumlah keutamaan sedekah di hari Jumat, alangkah baiknya bila sedekah juga diamalkan dengan adab yang tepat. Salah satunya sedekah yang lebih utama dilakukan dengan sembunyi-sembunyi meski tetap boleh diperlihatkan.

    Orang yang menyembunyikan sedekahnya dikatakan lebih dekat kepada keikhlasan, juga dapat menjaga diri dan kehormatan orang yang menerima sedekah. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, sedekah sembunyi-sembunyi lebih utama karena hal itu menghindarkan diri dari riya (pamer). Namun, bila ada maslahat yang lebih penting sehingga menuntut seseorang untuk menampakkan sedekahnya, seperti agar diikuti orang lain, maka cara ini lebih utama.

    (rah/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Apa yang Paling Besar Pahalanya? Ini Jawaban Rasulullah SAW


    Jakarta

    Salah seorang umat Rasulullah SAW pernah bertanya langsung padanya mengenai bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Keterangan tersebut bersumber dari riwayat Abu Hurairah RA dalam kitab Zakat.

    Hadits tersebut menceritakan tentang seorang lelaki yang mendatangi Rasulullah SAW. Kemudian ia bertanya hal berikut,

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.


    Aritnya: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Beliau bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan,’ padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

    Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 menafsirkan hadits di atas bahwa kondisi sedekah dalam keadaan sehat adalah bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Sebab, menurutnya, sifat kikir dalam seseorang paling terlihat saat dalam keadaan sehat.

    “Bila ia bersikap dermawan dan bersedekah, dalam keadaan sehat, maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cintanya yang besar pada Allah SWT,” jelas Imam an-Nawawi.

    Keadaan tersebut berbeda dengan kondisi orang yang sudah sakit atau berada di penghujung ajalnya. Menurut Imam an-Nawawi, kondisi tersebut membuat seseorang melihat harta bukan lagi miliknya karena sudah putus asa dengan hidup.

    Senada dengan itu Asy Syarqawi mengatakan, hadits tersebut menunjukkan anjuran muslim untuk bersedekah pada saat sehat, kaya, dan kikir untuk meraih pahala besar.

    Sebab menurut keterangannya yang diterjemahkan Syaikh Muhammad Musthafa Imarah dalam Jawahir Al-Bukhari, keadaan demikian menunjukkan kebenaran tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan utnuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bukan sebaliknya, bersedekah dalam keadaan sakit atau menjelang kematian.

    Dalil Keutamaan Sedekah

    Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.

    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

    Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

    عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

    Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

    (rah/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


    Jakarta

    Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

    Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

    Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


    Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    وداوُوا مرضاكم بالصدقة

    “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

    Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

    فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

    Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

    Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

    Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

    Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

    “Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

    Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

    Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

    Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

    (hnh/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Amalan sedekah perlu ditunaikan dengan niat tuntunan yang tepat. Sebab, ada sejumlah bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam.

    Menurut Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, bersedekah harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata mengharap rida Allah SWT. Bila sebaliknya maka pahala sedekahnya gugur dan tak diterima oleh-Nya.

    Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.


    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

    Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

    عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

    Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

    Sebaliknya, ada perbuatan dari sedekah yang bukannya mendatangkan keutamaan namun malah mendatangkan kecaman dari Allah SWT. Simak informasi selengkapnya mengenai bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam berikut.

    Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam

    1. Bersedekah dengan Riya

    Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, salah satu bentuk sedekah yang dilarang yakni, adanya riya atau kesombongan dalam diri orang yang bersedekah. Seperti, orang yang bersedekah tersebut mengungkit-ungkit pemberiannya atau menyebut-nyebutnya sehingga melukai perasaan yang menerima sedekah.

    Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

    Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa riya termasuk dalam salah satu jenis syirik. Beliau bersabda, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

    2. Bersedekah dengan Harta Haram

    Melakukan sedekah dengan harta yang haram adalah suatu perkara terlarang. Harta yang haram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 267,

    … وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

    Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…”

    Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah sebanyak satu butir kurma dari penghasilan baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima sedekah itu (sekalipun kecil) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia suburkan sedekah itu bagi pemiliknya seperti salah seorang dari kalian memelihara seekor anak kedelai sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

    Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam juga menyebutkan bahwa sedekah dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim, Ahmad, & Tirmidzi)

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com