Tag: haid

  • Catat! Ini 8 Perkara yang Diharamkan Wanita Muslim ketika Haid


    Jakarta

    Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

    Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

    Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,


    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

    Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

    8 Perkara yang Diharamkan bagi Wanita Haid dan Nifas

    1. Mandi Wajib atau Wudhu

    Mandi wajib memang disyariatkan ketika wanita selesai masa haid dan nifas. Namun, apabila masih dalam keadaan datang bulan maka haram hukumnya melakukan thahaharah untuk haid dan nifasnya.

    Hal ini dikarenakan haid dan nifas adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang bersuci. Meski demikian, mandi wajib tetap boleh dilakukan karena junub, ihram, memasuki Makkah dan semacamnya.

    2. Salat

    Haram atau dilarangnya salat bagi wanita haid dan nifas merujuk pada hadits Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi,

    “Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat,”

    Menurut ijma ulama, fardhu salat itu gugur dan tidak perlu melakukan qadha bagi wanita haid. Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

    “Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqadha puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqadha salat,”

    3. Puasa

    Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa, sebab kedua hal itu menghalangi sahnya puasa. Meski demikian, wanita muslim tetap wajib mengganti puasanya setelah masa haid dan nifasnya selesai.

    4. Thawaf

    Pelarangan thawaf bagi wanita haid didasarkan dari sabdar Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang berbunyi,

    “Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci,” (Muttafaq alaih dari Aisyah)

    5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

    Selanjutnya, diharamkan bagi wanita haid untuk membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an. Kondisi wanita yang datang bulan sama halnya dengan muslim yang berjunub.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79.

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”

    Walau begitu, ulama Syafi’i membuat pengecualian jika ada kekhawatiran Al-Qur’an akan tenggelam, terbakar, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir. Jika hal ini terjadi, maka wanita dalam keadaan haid dan nifas wajib membawa Al-Qur’an tersebut.

    6. Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid

    Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk masuk, duduk, dan beritikaf di masjid meskipun mereka berwudhu. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid,” (HR Abu Dawud)

    Namun, ulama Syafi’i dan Hambali memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas berlalu di dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Hukum mengotori masjid dengan najis atau sejenisnya adalah haram.

    7. Bersetubuh Meski dengan Penghalang

    Perkara yang diharamkan selanjutnya bagi wanita haid dan nifas ialah bersetubuh meskipun dengan penghalang. Terkait hal ini telah disetujui oleh seluruh ulama.

    Perlu dipahami, kegiatan seksual yang dilakukan pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang menurut jumhur ulama selain Hambali. Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222,

    “… Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci,” (QS Al Baqarah: 222)

    8. Talak

    Terakhir ialah talak. Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid’ah arena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang. Dalam surat At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

    ١ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru,”

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Keluar Darah Haid Saat Salat, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah


    Jakarta

    Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?

    Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

    فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


    Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

    Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

    Terkait lama masa haid, mazhab Syafi’i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

    Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid

    Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

    Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu’adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?”

    Maka Aisyah bertanya, “Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya,” atau Aisyah berkata, “Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

    Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid

    Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.

    Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.

    Dalam al-Fatawa juga dikatakan, “Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus.”

    “Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama,” imbuhnya.

    Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal

    Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.

    Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


    Jakarta

    Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

    Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

    Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


    Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

    Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

    “Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

    Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

    نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

    Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

    Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

    Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

    1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
    2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
    3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
    4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

    Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

    “Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

    Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wiladah bagi Wanita, Dipanjatkan setelah Melahirkan


    Jakarta

    Niat mandi wiladah perlu dilafalkan oleh wanita muslim setelah melahirkan. Mandi wiladah termasuk ke dalam kewajiban muslimah, meskipun saat melahirkan tidak keluar darah.

    Rizem Aizid dalam karyanya yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan menuturkan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan bagi wanita muslim yang baru melahirkan, begitu juga bagi yang mengalami keguguran meski masih berupa darah beku atau sudah menjadi daging. Wiladah berbeda dengan nifas.

    Menukil buku Terapi Shalat Sempurna susunan Ustaz Ahmad Baei Jaafar, nifas merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi. Jika sudah kering maka diwajibkan mandi besar.


    Sementara itu, wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.

    Meski termasuk kewajiban bagi wanita yang melahirkan, mandi wiladah tidak mesti disegerakan. Bagi wanita yang melahirkan anak dengan proses pembedahan seperti caesar diperbolehkan menunda waktu mandi.

    Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.

    Lantas, bagaimana bacaan niat dan tata cara mandi wiladah?

    Bacaan Niat Mandi Wiladah

    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali M Ag, berikut bacaan niat mandi wiladah yang bisa dilafalkan oleh wanita muslim.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wiladah

    Berikut tata cara mandi wiladah seperti dikutip dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah oleh El-Hosniah.

    • Mencuci tangan sebanyak 3 kali
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
    • Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
    • Berwudhu seperti hendak salat
    • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
    • Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
    • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri

    Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,

    “Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Niat Mandi Wajib setelah Haid Beserta Tata Caranya


    Jakarta

    Doa niat mandi wajib sehabis haid dibaca ketika seorang muslimah hendak bersuci setelah menstruasi. Niat tidak selalu dilafalkan secara lisan, namun bisa juga dibaca dalam hati.

    Terkait kewajiban bersuci setelah haid dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Mengutip Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Wahbah Az-Zuhaili, niat adalah hal yang wajib dan tidak boleh terlewat dalam mengerjakan mandi besar. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut,” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).

    Doa Niat Mandi Wajib setelah Haid

    Merangkum arsip detikHikmah, berikut bacaan niat mandi wajib setelah haid yang dapat diamalkan muslimah.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala,”

    Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

    Merujuk pada sumber yang sama, ada sejumlah tata cara khusus ketika melakukan mandi wajib setelah haid, antara lain sebagai berikut:

    • Membaca doa niat mandi wajib setelah haid
    • Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
    • Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
    • Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
    • Berwudhu secara sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki
    • Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air
    • Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri
    • Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Itulah doa niat mandi wajib setelah haid beserta tata caranya. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?


    Jakarta

    Bagi sejumlah wanita muslim mungkin masih ada yang kebingungan mengenai persoalan hukum membaca surah Yasin saat sedang haid. Bolehkah membaca Yasin saat haid?

    Ada pemahaman yang meluas bahwa wanita haid diharamkan untuk membaca bahkan menyentuh Al-Qur’an sedikitpun. Sebab masyarakat percaya bahwa kitab Al-Qur’an adalah benda yang suci dan wanita haid adalah sedang dalam keadaan tidak suci.

    Oleh karena itu, sebagian mungkin memilih menghindari untuk membaca Al-Qur’an saat haid sebab mereka mengira hukumnya yang haram. Benarkah demikian?


    Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?

    Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis oleh Hafidz Muftisany, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits lain yang dikutip dari buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 oleh HM Anashary juga menguatkan keterangan tersebut. Berikut haditsnya yang bersumber dari Aisyah RA.

    وَعَنْ عَائِسَةَ قَالَتْ لَمَّا جِىٔنَا سَرَفَ حِضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجٌُ غَيْرَ أَ نْ لَا تُطَوِ فِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (متفق عَلَيْهِ)

    Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali berthawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaihi)

    HM Anashary menjelaskan, seseorang cenderung banyak mengisi kegiatan dengan amalan sholeh seperti membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat sedang menunaikan haji. Namun, dalam kedua hadits tersebut, Rasulullah SAW hanya melarang pengerjaan thawaf dan salat saja bagi wanita haid.

    “Sehingga apabila hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram, maka beliau pasti akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum salat ketika haid,” bunyi keterangan HM Anashary dalam bukunya.

    Syaikh Albani menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi bukti bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an, termasuk surah Yasin. Selain itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Juz 1 pun menegaskan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah SWT.

    Pendapat di atas didukung pula oleh Syaikh Ali Jaber. Pasalnya, menurut beliau, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid bukan perkara membacanya.

    “Banyak yang diartikan (tidak boleh) menyentuh (Al-Qur’an), seolah-olah tidak boleh baca. Itu beda, itu ada dua hukum. Bagaimana hukum menyentuh, bagaimana hukum membaca. Itu ada dua persoalan fiqih, bukan satu persoalan,” katanya dalam unggahan video dakwah melalui channel YouTube resmi Syekh Ali Jaber, dikutip dari arsip detikcom.

    Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

    Dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja, wanita yang haid malah dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dan bangun di sepertiga malam untuk berdoa. Sebab kondisi saat itu dinilai dari kondisi terjauh dari Allah SWT yakni, diharamkan untuk mendirikan sholat, berpuasa, dan thawaf. Untuk itu, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an demi mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala pengganti ibadah-ibadah wajib yang ia tinggalkan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid



    Jakarta

    Hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid barangkali masih menjadi pertanyaan para muslimah. Mengingat, ada pendapat yang menyebut wanita haid diharamkan menyentuh Al-Qur’an.

    Diharamkannya wanita haid menyentuh Al-Qur’an ini dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Ia mengatakan, semua yang diharamkan pada orang junub juga diharamkan bagi wanita haid.

    Ulama Syafi’iyyah, Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah-nya turut menyebut bahwa dilarang membaca Al-Qur’an meskipun sedikit. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, mungkin yang dimaksud Sayyid Sabiq tersebut adalah membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf Al-Qur’an.


    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan, orang-orang yang hafal Al-Qur’an tidak diharamkan membaca hafalannya (tanpa menyentuh mushaf), seperti halnya wanita-wanita penghafal Al-Qur’an yang mengalami haid. Mereka bisa membaca hafalannya tanpa harus memegang mushaf Al-Qur’an.

    Sayyid Sabiq turut menyebutkan pendapat dari Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Al-Bukhari mengatakan dari Ibrahim, “Tidak apa-apa bagi orang yang haid membaca ayat Al-Qur’an.’”

    Ibnu Hajar mengomentari pendapat ini, “Menurut Bukhari, tidak ada satu pun hadits shahih yang membahas masalah ini, yakni larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid.”

    Ia melanjutkan, meskipun semua hadits yang menerangkan masalah ini dijadikan dalil oleh sebagian orang, tapi pada dasarnya, kata Ibnu Hajar, mayoritas dari hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran.

    Boleh Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid

    Wanita haid juga boleh membaca Al-Qur’an di HP, seperti dikatakan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah seperti dikutip Ninih Muthmainnah dalam buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman.

    Syaikh Khalid Al-Musyaiqih berpendapat bahwa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang mensyaratkan harus suci saat menyentuhnya. Oleh karenanya, wanita haid tetap bisa membaca Al-Qur’an lewat HP.

    “Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Namun, agar lebih aman, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja,” jelasnya.

    Dalam buku Fiqih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany turut disebutkan kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dengan bersandar pada hadits tentang haji dan umrah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

    “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikatakan, ketika Rasulullah SAW menyebutkan hadits ini kepada Aisyah RA, beliau SAW menyadari bahwa pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, perkara yang dilarang hanya thawaf dan salat.

    Di sisi lain, ada ulama yang menghukumi Al-Qur’an digital sama seperti mushaf Al-Qur’an. Menurut pendapat ini, hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid tetap haram. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Buya Yahya. Menurutnya, keharaman ini berlaku jika sengaja membuka Al-Qur’an di HP.

    “Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur’an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya,” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Simak Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid bagi Wanita



    Jakarta

    Niat dan tata cara mandi wajib setelah haid penting dipahami oleh wanita muslim. Mandi wajib dilakukan ketika seseorang dalam keadaan junub, baik wanita maupun pria.

    Aturan mandi wajib setelah haid bagi wanita terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, beliau bersabda:

    “Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat,” (HR Bukhari).


    Terlebih, darah haid termasuk ke dalam golongan hadats besar. Karenanya, wanita tidak diperbolehkan salat sebelum menyucikan dirinya dengan cara mandi wajib.

    Dalam surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban menyucikan diri bagi wanita usai haid,

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

    Selain haid, ada juga perkara lainnya yang menyebabkan seorang wanita mandi wajib. Menukil dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, perkara tersebut antara lain:

    • Keluarnya mani dengan syahwat
    • Setelah berhubungan badan walau tidak mengeluarkan air mani
    • Masuk Islamnya seseorang
    • Ketika seorang wanita meninggal dunia
    • Keluarnya nifas

    Niat Mandi Wajib setelah Haid

    Berikut merupakan bacaan niat mandi wajib wanita setelah haid yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala,”

    Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

    Merujuk pada buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa, berikut ini merupakan tata cara mandi wajib setelah haid yang perlu dipahami oleh wanita muslim.

    1. Menggunakan sabun atau pembersih lain yang digunakan bersama dengan air, sesuai sabda Rasul SAW kepada Asma.

    2. Mengurai rambut dan melepaskan kepangnya jika akan mandi wajib dari haid dan nifas, sebagaimana dalam riwayat Aisyah.

    3. Usai mandi wajib, terdapat anjuran mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi wewangian, dan kemudian digunakan untuk membersihkan sisa bau darah. Sesuai riwayat Aisyah, ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW tentang mandi dari haid, maka beliau bersabda:

    “Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas).” (HR Muslim)

    Itulah niat dan tata cara mandi wajib setelah haid bagi wanita muslim. Semoga bermanfaat!

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Dilengkapi dengan Tata Cara dan Dalil Terkaitnya



    Jakarta

    Niat mandi wajib setelah haid wajib dipanjatkan oleh muslimah. Niat mandi wajib bisa dinyatakan di dalam hati atau secara lisan ketika membasuh bagian tubuh untuk pertama kalinya.

    Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam wa Adilatuhu memaparkan bahwa niat menjadi hal wajib yang tidak boleh terlewat dalam mengawali mandi junub. Bahkan, dalam sebuah hadits yang bersumber dari Umar bin Khattab, Nabi SAW bersabda:

    “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut,” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).


    Dijelaskan dalam Fiqih Niat susunan Umar Sulaiman, ulama mazhab Hanafi menyebut wudhu dan mandi wajib tanpa niat tetap sah. Tetapi, mereka tidak mendapat pahala dari wudhu dan mandi wajib tanpa niat.

    Niat Mandi Wajib setelah Haid: Arab, Latin dan Artinya

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala,”

    Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

    Merujuk pada sumber yang sama yaitu buku Fiqih Islam wa Adilatuhu, berikut tata cara mandi wajib setelah haid bagi muslimah.

    1. Membaca niat mandi wajib

    2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali

    3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri

    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih

    5. Berwudhu secara sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki

    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air

    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri

    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Dalil Mengenai Mandi Wajib setelah Haid

    Aturan mengenai mandi wajib setelah haid tercantum dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

    “Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat,” (HR Bukhari).

    Haid merupakan darah yang keluar dari ujung rahim perempuan ketika dalam keadaan sehat, bukan semasa melahirkan atau sakit. Karenanya, bacaan niat mandi wajib setelah haid berbeda dengan bacaan ketika akan bersuci dari nifas dan lainnya.

    Dalam Al-Qur’an sendiri, anjuran mengenai muslimah yang perlu bersuci sebelum melakukan salat setelah haid dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 222,

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

    Demikian niat mandi wajib setelah haid beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan oleh Muslimah sewaktu Haid


    Jakarta

    Wanita dalam keadaan haid dilarang untuk mengerjakan salat dan puasa, namun ada beberapa amalan yang masih bisa dikerjakan. Haid sendiri diartikan sebagai darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab dan dalam waktu yang diketahui.

    Menurut buku Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah susunan Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf, haid merupakan peristiwa pengalaman biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid menjadi tanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi.

    Dalil mengenai dilarangnya wanita haid untuk salat dan puasa terdapat pada surat Al Baqarah ayat 222,


    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

    Dalam sebuah hadits juga dijelaskan terkait larangan salat dan puasa bagi wanita haid. Dinukil dari buku Fikih Haid karya KH Muhammad Syakur AH MH, hadits ini diterangkan oleh Rasulullah SAW kepada putrinya Fathimah, berikut bunyinya:

    “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat. Saat durasi waktu haid telah tuntas, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah salat.” (HR Bukhari & Muslim)

    Lantas, amalan apa yang bisa dikerjakan oleh wanita haid? Simak bahasannya berikut ini.

    Amalan yang Bisa Dikerjakan oleh Wanita Haid

    1. Bersedekah

    Abdul Syukur al-Azizi melalui karyanya yang berjudul Buku Lengkap Fiqh Wanita, menjelaskan sedekah adalah amal yang paling dianjurkan. Bagi wanita haid yang mampu bisa mengerjakannya.

    2. Beristighfar

    Selain bersedekah, Rasulullah SAW menganjurkan wanita muslim untuk perbanyak istighfar. Dengan beristighfar, Allah SWT menjamin ampunan dan pahala yang besar bagi siapa saja yang meminta.

    3. Mempelajari Ilmu Agama

    Mempelajari ilmu agama juga bisa dilakukan oleh wanita ketika haid dan tidak bisa untuk melaksanakan salat serta puasa. Cara mempelajarinya bisa dengan mendengar ceramah guru atau ustaz. Dalam surat Al Mujadalah ayat 11, Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    4. Berzikir

    Dalam mengisi kekosongan waktu, wanita muslim yang sedang haid bisa berzikir dengan bertasbih dan menyebut nama-nama Allah SWT. Dengan mengerjakan amalan ini, maka hati seorang muslimah akan merasa tenang dan tentram.

    Pada surat Al Ahzab ayat 41-42, Allah SWT mengingatkan kaum muslimin untuk berzikir,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ. وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا.

    Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanużkurullāha żikrang kaṡīrā. Wa sabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan zikir sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang,”

    5. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Lembaran Mushaf

    Dijelaskan dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu susunan Ustazah Umi A Khalil, amalan lainnya yang bisa dikerjakan wanita haid ialah membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel atau tablet yang terdapat aplikasi Al-Qur’an online.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com