Tag: hajatan

  • Jangan Asal, Begini Adab Hajatan di Rumah biar Nggak Timbul Masalah


    Jakarta

    Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.

    Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.

    1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek

    “Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan,” ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.

    “Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan,” jelasnya.

    2. Lapor ke RT/RW

    Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.

    “Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja,” katanya.

    3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

    Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.

    “Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek,” tuturnya.

    4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

    Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

    “Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan


    Jakarta

    Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

    Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Meminta Izin ke Pemilik Lahan

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.


    Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

    “Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan,” ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

    Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

    Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

    Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

    Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

    “Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat,” kata Rizal.

    Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

    “Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Akhir Pekan, Main ke Lebaran Depok di Alun-Alun Timur GDC Yuk!



    Jakarta

    Lebaran Depok 2025 telah tiba. Warga Jabodetabek yang bingung mau akhir pekan di mana, bisa main ke Alun-alun Timur Grand Depok City (GDC) sambil seru-seruan.

    Hajatan itu berlangsung sampai Sabtu (17/5). Acara puncak diisi dengan berbagai kegiatan dan penampilan artis papan atas.

    Pukul 05.30 rombongan arak-arakan atau pawai dengan pakaian tradisional dari 33 provinsi sudah disiapkan untuk tampil di Alun-alun Timur GDC (Altim). Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan tradisi Berebud Dangdang, Nyorog dan bagi-bagi Fitrah.


    Lebaran Depok kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini dipentaskan ogoh-ogoh Bali, barongsai, dan tari kolosal reog Ponorogo. Wali Kota Supian Suri ingin Lebaran Depok bukan dimiliki satu etnis saja, tapi masyarakat yang telah menetap di Depok.

    Hajatan tahunan Depok itu memang fokus dalam pelestarian budaya Betawi Depok. Misi itu dituangkan dalam susunan acara, yakni dengan menggunakan tradisi Betawi saat menjelang Lebaran, seperti Ngubek Empang, Motong Kerbau Andil sampai Berebud Dangdang,

    Lebaran Depok 2025Lebaran Depok 2025 (Rifkianto Nugroho)

    “Kita berharap Lebaran Depok kali ini dan ke depan adalah lebaran yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Supian Suri pada Kamis (15/5).

    Bahkan, Persatuan Orang Manado Depok (Pomade) ikut andil dalam kegiatan ini.

    Kegiatan siang hari diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, pembagian door prize dan penyerahan hadiah lomba.

    Lebaran Depok 2025Lebaran Depok 2025 (Rifkianto Nugroho)

    Pengunjung bisa menikmati acara sambil wisata kuliner juga. Ibu Lintang, Kepala UPTD Hutan Raya Depok berkata bahwa acara ini dimeriahkan lebih dari 250 booth UMKM.

    Semakin sore, panggung akan semakin panas dengan berbagai penampilan budaya dari sanggar-sanggar tari Depok dan penampilan band.

    Sanggar Tari Denok adalah satu dari sekian sanggar tari yang tampil di Lebaran Depok 2025. Ibu Silvi (35), pemilik sanggar, mengaku sangat senang dengan acara tersebut.

    “Kami membawakan tari Ujung Alit, kesenian dari Jawa Timur,” kata dia.

    Ia mengaku sangat senang, karena acaranya meriah dan bagus untuk memperkenalkan budaya Depok.

    Lebaran Depok 2025Lebaran Depok 2025 (Rifkianto Nugroho)

    “Pesertanya anak kelas 3-7 SD,” ujar dia.

    Acara puncak berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Dua bintang tamu sudah disiapkan untuk menyemarakkan Lebaran Depok 2025, yaitu Band Naff dan Ayu Ting-Ting.

    Kegiatan akan berlangsung sampai pukul 22.00 WIB. Pengunjung diharapkan membawa payung dan jas hujan, mengingat kondisi cuaca yang belakangan cukup ekstrem.

    (bnl/fem)

    Sumber : travel.detik.com

    Alhamdulillah wisata mobil اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Thomas Tucker
  • Alun-Alun Barat Depok, Kebanggaan Warga Sawangan, Cocok buat Berakhir Pekan



    Depok

    Depok mempunyai dua alun-alun, ada yang di bagian timur dan barat. Alun-alun Barat (Albar) menyuguhkan pesona tersendiri sebagai tempat kumpul warga.

    Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar) berada di Sawangan lama, Depok masuk lewat perumahan Shila Sawangan. Albar terasa berbeda dari Altim, yang berada di Grand Depok City, terutama kontur dan luasnya.

    Dibangun pada 2024, Albar memiliki luas 2,1 hektar. Lebih kecil dari Altim, tapi tampak lebih mencolok dengan Jembatan Juara di atas Setu Tujuh Muara.


    Jembatan sepanjang 168 meter itu menghubungkan kelurahan Sawangan dan Bojongsari. Dibuat dengan menggunakan sling, jadilah jembatan gantung khusus orang.

    Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar)Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok Lintang Yuniar Pratiwi mengatakan jembatan itu aman dengan kapasitas 40-60 orang dalam satu waktu.

    “Motor nggak boleh lewat, sepeda juga. Hanya orang saja, karena ada CCTV, pos pantau dan keamanan,” katanya pada Kamis (14/5).

    Pengunjung atau warga yang ingin menyeberang tidak diperbolehkan untuk berhenti terlalu lama di tengah jembatan. Jalur jembatan pun dibuat khusus untuk dua arah, agar tidak ada kendaraan atau orang berkumpul di sepanjang area.

    “Jembatan kita fasilitasi penangkal petir, tapi kalau mulai mendung dengan potensi petir, akan kita tutup,” kata dia.

    Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar)Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Bukan cuma kendaraan bermotor, drone pun dilarang terbang tanpa izin.

    Selain jembatan gantung, Albar juga memiliki gedung serbaguna. Gedung berkapasitas 700-1.000 orang itu disewakan. Sejauh ini, mayoritas penyewa menggunakan gedung serbaguna itu untuk kegiatan sekolah atau hajatan.

    Dengan luas hanya setengah dari Altim, Albar didesain untuk terlihat lebih luas. Joging trek dipasang mengelilingi taman dengan variasi kolam dan sungai.

    Taman Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) berada di tengah. Perosotan, jungkat-jungkit, dan ayunan menjadi favorit anak-anak. Devan yang berusia dua tahun memilih perosotan sebagai kesukaannya.

    Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar)Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar) 9Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Iya tadi dia main perosotan,” kata salah satu ibu yang berkunjung pada Jumat (16/5).

    Saat pagi hari memang didominasi oleh keluarga yang membawa anak. Mereka bisa jogging, selagi anak bermain tanpa perlu khawatir.

    Salman, bayi yang berusia satu setengah tahun, juga ikut merasakan senangnya bermain di Albar. Bocah laki-laki itu berlarian di sepanjang jembatan tanpa alas kaki. Ia tampak senang, sesekali jongkok untuk melihat ke bawah air.

    “Sering saya bawa ke sini. Dia bisa bermain sambil berjemur kalau pagi-pagi,” kata ayah Salman.

    Hal lain yang menambah keestetikan Albar adalah kios khusus UMKM. Lintang berkata bahwa bangunan terdiri dari 12 unit yang diperuntukkan bagi 11 kecamatan dengan luas 3×3. Sayang, kios UMKM hanya buka di akhir pekan saja.

    Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar)Taman Alun-Alun Dan Hutan Kota Depok (Albar) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Untuk Kecamatan dua unit, karena lokasinya di Sawangan,” kata dia.

    Menurut Joni, seorang juru parkir Albar, alun-alun tersebut paling ramai dikunjungi saat akhir pekan. Warga sekitar datang pagi-pagi untuk olahraga. Minggu biasanya menjadi hari yang paling ramai pengunjung.

    “Di parkiran sini dibikin tiga layer, bisa sampai 300 motor,” kata dia.

    Di hari libur, parkir kerap overload, sementara pengunjung antre untuk masuk. Pengelola menyediakan parkir di sisi utara, parkir di bawah gedung serbaguna atau kantong parkir lainnya.

    “Kalau ada event kita koordinasi dengan petugas linmas dari kecamatan Bojongsari,” kata dia.

    Albar memang sengaja untuk memfasilitasi masyarakat Depok di bagian barat, sehingga pergerakan masyarakat tak melulu terpusat di Margonda. Masyarakat kini bisa menggunakan fasilitas berupa body gym, area akupuntur dan joging trek untuk berolahraga. Kawasan pohon jati di area jembatan gantung membuat suasana alun-alun semakin teduh.

    Alun-alun ini buka mulai pukul 06.00-18.00 WIB dan gratis.

    (bnl/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


    Jakarta

    Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

    Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

    Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

    Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


    Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

    Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

    Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

    Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

    Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

    Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

    Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

    Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

    “Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

    Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

    Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

    Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Hajat Ulang Tahun dalam Islam, Dilengkapi Arab Latin dan Artinya



    Jakarta

    Ulang tahun menjadi acara yang kerap dirayakan oleh banyak orang, mulai dari anak-anak hingga dewasa sekalipun. Biasanya, saat perayaan tersebut dibacakan doa hajat ulang tahun.

    Ketika merayakan ulang tahun, selain menggunakan kue sebagai ikon ada juga yang melakukan syukuran dengan cara menggelar hajatan, membagikan makanan, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Menurut buku 136 Hal Seputar Masalah Sehari-hari Dunia Islam karya Ustaz M Syukron Maksum, Islam tidak mengajarkan terkait syukuran atau hajatan ulang tahun. Pun sebaliknya, tidak ada juga nas yang melarang dan menganjurkan perayaan tersebut.


    Dalam agama Islam, tidak ada sunnah terkait ulang tahun yang dirayakan. Tetapi, apabila didasarkan pada tradisi, maka hukumnya menjadi mubah.

    Apa yang dimaksud mubah? Mubah ialah segala sesuatu yang boleh dikerjakan, namun jika ditinggalkan atau dikerjakan tidak mendapat dosa maupun pahala. Tetapi, syukuran haruslah memperhatikan norma-norma agama, jika dirayakan dengan minum-minum alkohol dan lain sebagainya, tentu hukumnya menjadi haram.

    Bacaan Doa Hajat Ulang Tahun

    Saat perayaan ulang tahun, ada beberapa doa yang bisa dibaca. Menukil dari buku Mukjizat Doa-doa yang Terbukti Dikabulkan Allah karya Yoli Hemdi dan buku Langsung Hafal dan Paham Surat-Surat Pilihan (Yaasiin, Al-Waaqi’ah, dan Al-Mulk) susunan Ustaz Rusdianto berikut bacaannya.

    1. Doa Hajat Ulang Tahun Versi Pertama

    Membaca doa saat hajat ulang tahun bisa dengan melafalkan surat Maryam ayat 33, berikut bunyinya:

    وَٱلسَّلَٰمُ عَلَىَّ يَوْمَ وُلِدتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

    Arab latin: Was-salāmu ‘alayya yauma wulittu wa yauma amụtu wa yauma ub’aṡu ḥayyā

    Artinya: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,”

    2. Doa Hajat Ulang Tahun Versi Kedua

    اللهم طول عمورنا وصحح أجسادنا ونور قلوبنا وثبت إيماننا وأحسن أعمالنا ووسع أرزقنا وإلى الخير قربنا وعن الشر أبعدنا واقض حوائجنا في الدين والدنيا والآخرة إنك على كل شيء قدير.

    Arab latin: Allaahumma thawwil ‘umuuranaa washahhih ajsaadana wanawwir quluubana watsabbit imaananaa wa ahsin a’maalanaa wawassi’ arzaaqanaa wa ilal khairi qarribnaa wa ‘anisy syarri ab’idnaa waqdhi hawa-ijanaa fid diini wad dun-yaa wal aakhirati innaka ‘alaa kuli syai-in qadiir.

    Artinya: “Ya Allah, panjangkanlah umur kami, sehatkanlah badan kami, terangilah hati kami, kuatkanlah hati kami, baikkanlah amal kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami dengan kebaikan dan jauhkanlah kami dengan kejahatan, kabulkanlah semua kebutuhan kami dalam agama di dunia ataupun di akhirat. Sesungguhnya, hanya Engkau-lah Yang Maha Kuasa atas segala-galanya,”

    3. Doa Hajat Ulang Tahun Versi Ketiga

    اَللهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ

    Arab latin: Allahumma innaa nas-aluka salaamatan fiddiini wa’aafiyatan fil jasadi wa ziyaadatan fil ‘ilmi wa barakatan firrizqi wa taubatan qiblal mauti wa rahmatan ‘indal mauti wa maghfiratan ba’dal maut.

    Artinya: “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu keselamatan dalam agama, dan kesejahteraan pada tubuh dan tambahan ilmu, dan keberkahan rezeki, serta taubat sebelum meninggal dan rahmat di waktu meninggal dan ampunan setelah meninggal,”

    4. Doa Hajat Ulang Tahun Versi Keempat

    اللهم افتح علينا أبواب الخير وأبواب البركة وأبواب النعمة وأبواب الرزق وابواب القوة وأبواب الصحة وابواب السلامة برحمتك يا أرحم الراحمين.

    Arab latin: Allaahummaftah ‘alainaa abwaabal khairi, wa abwaabal barakati, wa abwaaban ni’mati, wa abwaabar rizqi, wa abwaabal quwwata, wa abwaabash shihhati, wa abwaabas salaamati, birahmatika yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Ya Allah, bukakanlah atas kami pintu kebajikan, pintu berkah, pintu nikmat, pintu rezeki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, dan pintu keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Pengasih di antara para pengasih,”

    Demikian pembahasan mengenai bacaan doa hajat ulang tahun. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com