Tag: halal haram

  • Crypto Halal atau Haram Begini Ketentuannya

    Akhir-akhir ini, crypto sedang menjadi pembicaraan hangat. Topik yang berkaitan dengan crypto selalu menjadi pembahasan menarik. Salah satunya adalah mengenai apakah crypto halal atau haram.

    Hal ini sebenarnya tidak mengherankan. Beberapa instansi pemerintahan dunia memang belum punya aturan yang jelas mengenai crypto. Komisi Layanan Keuangan Amerika Serikat bahkan baru menetapkan regulasi crypto pada 2020. Itu pun masih terus mengalami perubahan karena sifat crypto yang dinamis.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan daftar mata uang crypto yang diakui. Di samping itu, aset kripto juga dikenai PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 (mulai berlaku sejak 1 Mei 2022). Lalu, bagaimana dengan hukum Islam, apakah crypto halal atau haram?

    Crypto, Halal atau Haram?

    Sebenarnya, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai crypto dari para pakar syariat Islam. Beberapa lembaga menganggap penggunaannya haram, tapi ada juga yang menilainya halal. Jika menyesuaikan dengan ajaran dalam syariat Islam, memang ada beberapa aspek dalam crypto yang masih sulit untuk ditetapkan. Berikut beberapa pendapat dari para ahli mengenai halal atau haramnya crypto.

    Alasan Crypto Dianggap Haram

    Salah satu lembaga yang menilai crypto haram adalah Dar al-Ifta Mesir. Menurut Grand Mufti Mesir, Sheikh Shawki Allam, crypto haram karena mengandung unsur risiko penipuan, kurangnya pengetahuan, dan kecurangan.

    Lembaga lain yang mengharamkan crypto adalah Direktorat Urusan Agama Turki. Pada 2017 lalu, instansi yang juga disebut Diyanet tersebut mengumumkan bahwa investasi mata uang crypto dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam karena mengandung unsur spekulasi dalam mengukur nilainya.

    Alasan Crypto Dianggap Halal

    Perdebatan crypto halal atau haram memang masih bergulir hingga saat ini. Selain lembaga dan pakar yang menganggap haram, ada juga yang berpendapat bahwa mata uang crypto halal. Pendapat yang menyatakan kehalalan aset digital tersebut datang dari Darul Uloom Zakariyya.

    Darul Uloom Zakariyya merupakan sebuah universitas Islam yang berada di Afrika Selatan. Para pakar ekonomi syariah di universitas tersebut menilai bahwa penggunaan crypto termasuk halal. Namun, perlu diingat, kehalalan tersebut juga harus menimbang beberapa aspek. Crypto akan berubah menjadi haram jika penggunaannya bertentangan dengan kaidah syariat Islam.

    Baca juga: Amankan Masa Depan Anda dengan Investasi Bitcoin

    Bagaimana Pernyataan MUI Terkait Crypto Halal atau Haram?

    ilustrasi membeli bitcoin

    Lalu, bagaimana dengan Indonesia sendiri? Sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia, Indonesia tentu memiliki lembaga yang khusus mengatur halal-haramnya suatu hal. Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut adalah MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

    MUI sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan crypto. Fatwa hukum crypto telah disetujui dan disahkan pada gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII pada 9-11 November 2021 lalu. Dalam kegiatan rutin tiga tahunan tersebut, MUI menetapkan tiga aturan mengenai crypto, yaitu:

    1. Crypto dianggap haram jika dipergunakan sebagai mata uang. Sebab, crypto memiliki sifat dharar atau mengandung potensi kerugian. Di samping itu, crypto juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Crypto dianggap halal jika dipergunakan sebagai aset atau komoditi digital selama memenuhi syarat sebagai sil’ah (sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan manusia dan mengandung manfaat). Aset digital tersebut sah untuk diperjualbelikan.
    3. Crypto yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah secara syar’i maka dianggap tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset yang dianggap tidak bisa menjadi sil’ah berarti mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (transaksi yang tidak baik).

    Dari sini, pertanyaan mengenai crypto halal atau haram pun telah terjawab. Mengikuti fatwa MUI, hukum crypto mengikuti penggunaannya. Jika crypto dijadikan mata uang, maka dianggap haram. Namun, diperbolehkan untuk menggunakan crypto sebagai aset digital yang diperjualbelikan asal telah memenuhi syarat sebagai sil’ah.

    Baca juga: Apakah Bitcoin Aman? Inilah Status Legalitasnya di Indonesia

    Peredaran crypto sebagai aset digital sendiri diawasi ketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan tersebut memastikan bawa aset crypto yang beredar legal di Indonesia memiliki underlying jelas sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tertarik untuk mulai investasi aset crypto? Tokocrypto adalah jawabannya. Di Tokocrypto, Anda bisa menemukan aset crypto yang legal dan tentunya memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MUI. Masih ragu? Anda bisa mempelajari crypto terlebih dulu di portal informasi Tokonews. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan crypto halal atau haram. 

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dunia kripto, Anda bisa mendaftarkan diri Anda di Tokocrypto dan gabung di komunitas Tokocrypto di Telegram dan Discord sekarang juga! 



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Begini Proses Pengiriman Air Zamzam dari Makkah ke Madinah


    Jakarta

    Air zamzam kerap dijadikan buah tangan bagi muslim yang pergi ke Tanah Suci, baik ketika menunaikan umrah maupun haji. Di sana, penyediaan air zamzam dilakukan sepanjang waktu.

    Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, pada 2024 lalu Departemen Air Zamzam memasok 300 ton air dari sumbernya di Makkah menuju Masjid Nabawi setiap hari. Air diangkat menggunakan kapal tanker.

    Selain itu, dijelaskan pada situs Arab News bahwa pengangkutan air zamzam dari Makkah ke Masjid Nabawi di Madinah menggunakan truk tangki yang dilengkapi peralatan khusus. Masing-masing truk tangki itu membawa hingga 20 ton air.


    Sesampainya di Madinah, pengawas administrasi akan bertanggung jawab membongkar dan mengirim sampel air ke laboratorium. Demi memastikan keamanan air zamzam, staf teknis mengambil lebih dari 80 sampel setiap hari. Dengan begitu, air zamzam tersebut dipastikan aman sebelum mengosongkan air di tempat penyimpanan.

    Proses penyediaan air zamzam di Masjid Nabawi diawasi oleh 520 karyawan, pekerja, dan pengawas yang terlatih. Air zamzam dipasok ke masjid hingga 400 ton per hari selama bulan Ramadan, kemudian didistribusikan dalam 14.000 wadah air untuk jemaah dan 10.000 wadah cadangan.

    Air zamzam yang diberikan kepada jemaah melalui proses pendinginan dan pengisian ulang. Pendingin air zamzam ini jumlahnya mencapai ribuan dan selalu dibersihkan sesuai jadwal yang ditentukan. Otoritas Saudi juga meningkatkan kuantitas air zamzam mengikuti jumlah jemaah selama musim haji.

    Keutamaan Air Zamzam dalam Hadits

    Menukil dari buku Rahasia Kedahsyatan 12 Waktu Mustajab untuk Berdoa yang ditulis Nurhasan Namin, terdapat keutamaan tersendiri dari air zamzam. Hal tersebut dijelaskan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW.

    Air zamzam merupakan air yang diberkahi sebagaimana sabda Nabi SAW,

    “Sesungguhnya, air zamzam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR Muslim)

    Selain itu, dalam hadits lainnya diterangkan bahwa zamzam menjadi air yang paling baik di permukaan bumi baik itu secara syar’i maupun medis. Rasulullah SAW bersabda,

    “Lalu turunlah malaikat Jibril, kemudian ia membedah dadaku dan mencucinya dengan air zamzam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Menurut buku Halal-Haram Ruqyah susunan Musdar Bustaman, peristiwa pembelahan dada sang nabi membuktikan bahwa air zamzam memiliki keistimewaan.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com