Tag: hanafi

  • Taman Kota Waduk Ria Rio di Jakarta Timur Pas untuk Menyongsong Petang



    Jakarta

    Di Jakarta Timur terdapat tempat yang asyik untuk menikmati sore, Taman Kota Waduk Ria Rio. Taman itu merupakan tempat favorit warga lokal menyambut petang.

    detikTravel berkunjung ke Taman Kota Waduk Ria Rio pada Senin (15/7/2024) saat matahari mulai meredup. Area yang semula hanya terdapat beberapa orang, mulai banyak dikunjungi sekitar pukul 16.00 WIB.

    Tampaknya, mereka mengetahui betul spot terbaik untuk mendapatkan sore paling indah. Di antara mereka ada yang duduk-duduk di pinggir waduk, ada pula yang menggelar tikar di area rerumputan yang luas.


    Taman Kota Waduk Ria Rio tak sulit untuk ditemukan. Taman itu berada di pinggir jalan, serta tak terlalu jauh dari Halte Cempaka Putih. Lanskap gedung-gedung pencakar langit dan hamparan waduk jadi pemandangan indah yang disuguhkan Taman Kota Waduk Ria Rio ini.

    Rafa bersama rekan-rekannya biasa menghabiskan waktu sepulang sekolah di taman ini. Dia dan rombongannya biasa nongkrong di Taman Kota Waduk Ria Rio dengan alasan enggak terlalu gerah saat sore di sini

    “Pemandangannya bagus sih di sini, ya paling di sini juga nongkrong-nongkrong aja sama teman. Di sini enak anginnya sepoi-sepoi enak buat nyantai,” ujar Rafa.

    Rafa mengatakan sudah sering datang ke sini, sudah lebih dari sepuluh kali.

    Taman Kota Waduk Ria Rio adalah tempat favorit masyarakat sekitar untuk menikmati penghujung hari. Taman ini sejuk dengan pohon baobab yang besar.Taman Kota Waduk Ria Rio adalah tempat favorit masyarakat sekitar untuk menikmati penghujung hari. Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

    Ada pula pengunjung yang baru pertama kali datang ke taman, Roni. Dia datang bersama istri dan anak.

    Sebelumnya, dia hanya melihat dari jauh taman itu, yakni saat menuju Jalan Pulo Mas. Tertarik dengan adanya Taman Kota Ria Rio, dia pun mengajak istri dan anaknya ke sana di lain hari.

    “Suasananya enak adem terus juga nggak terlalu rame juga sih. Waktu itu sih pernah lewat sekali saya bilang enak ‘ntar lah sama keluarga’ gitu akhirnya ke sini,” kata Roni, yang tengah duduk di rerumputan.

    Selain hamparan rerumputan yang luas, kursi-kursi, dan view waduk serta udara yang sejuk. Taman Kota Ria Rio juga memiliki ciri khas tersendiri, yakni terdapat tiga pohon baobab.

    Saat berada di taman ini, detikTravel melihat beberapa pengunjung yang tengah berfoto dengan latar belakang pohon tersebut.

    Satu berada di dekat tempat parkir dan dua lainnya berada di tanah yang menggunung seperti bukit di pinggiran waduk. Biasanya dua pohon baobab yang berada di bukit tersebut yang menjadi incaran para pengunjung untuk berfoto duduk santai.

    Taman Kota Waduk Ria Rio ini bisa dikunjungi oleh masyarakat umum, dan jika ingin menggelar acara seperti kumpul-kumpul dengan lebih dari lima orang bisa menghubungi pengelola Taman Kota Waduk Ria Rio yakni PT Pulo Mas Jaya yang kantornya terletak tak jauh dari taman.

    Pengelola Taman Waduk Kota Ria Rio, Dimas, menyebutkan fungsi awal dari area ini adalah untuk resapan air dengan bentuk seperti taman. Dari hal itu lah area ini banyak didatangi oleh masyarakat yang ingin menikmati suasana asri dan sejuk.

    Taman Kota Waduk Ria Rio adalah tempat favorit masyarakat sekitar untuk menikmati penghujung hari. Taman ini sejuk dengan pohon baobab yang besar.Taman Kota Waduk Ria Rio adalah tempat favorit masyarakat sekitar untuk menikmati penghujung hari. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

    “Memang Taman Kota Waduk Ria Rio ini tujuan atau fungsi utamanya adalah sebagai resapan air yang digunakan sebagai pengendali banjir, itu sih tujuan sebenarnya. Makanya di create dalam bentuk taman sehingga ketika di sudah menjadi taman kan fungsinya jadi lebih banyak lagi bisa untuk tempat rekreasi,” katanya Dimas saat ditemui di kantor.

    Taman Kota Waduk Ria Rio ini bisa dikunjungi setiap harinya mulai pukul enam pagi hingga enam sore. Untuk parkir pun pengunjung tak perlu khawatir karena taman ini memiliki tempat parkir yang luas dan juga tak dipungut biaya, selain itu di area parkir juga terdapat warung serta toilet umum.

    “Kalau mengenai jam bukannya taman ini mulai buka jam 06.00 dan tutup jam 18.00 WIB, biasanya ramenya kalau hari biasa tuh sore ya itu sedang lah. Tapi kalau rame-ramenya itu weekend Sabtu-Minggu, ada yang olahraga, ada yang duduk-duduk aja menikmati danaunya,” kata Danru Keamanan yang sedang bertugas, Hanafi.

    “Jam 18.00 sudah clear area, jam 17.45 kita udah kontrol ke dalam mengarahkan pengunjung supaya keluar,” kata Hanafi.

    Alamat lengkap Taman Kota Waduk Ria Rio ini terletak di Jalan Pulo Mas Utara Blok E Nomor 1, Jakarta Timur. Cocok untuk kamu yang ingin lepas sejenak dari ruwetnya Ibu Kota dan menikmati udara sejuk dengan pemandangan gedung serta waduk di kawasan Jakarta Timur.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com