Tag: hapus

  • Cara Menghapus Jejak Utang Pinjol Ilegal, Bisa Dilakukan!

    Jakarta

    Layanan pinjaman online (pinjol) sering dianggap sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana secara instan. Namun di balik kemudahannya, banyak pinjol ilegal justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

    Sebut saja bunga yang mencekik hingga debt collector yang mengintimidasi saat melakukan penagihan. Selain itu ada juga ancaman terbesar berupa penyalahgunaan data pribadi para pengguna.

    Data kontak hingga lokasi peminjam bisa diakses dan dimanfaatkan untuk meneror atau menyebarkan aib peminjam. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang pernah menggunakan aplikasi ini untuk memahami cara menghapus data dari pinjol ilegal.


    Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

    Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:

    1. Lunasi Pinjaman

    Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

    Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

    Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

    2. Lapor ke OJK

    Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

    Alamat email OJK: satgaspasti@ojk.go.id
    Situs resmi OJK: ojk.go.id
    WhatsApp OJK: 081-157-157
    Kontak resmi OJK: 157.

    3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

    Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

    – Buka aplikasi pinjol
    – Pilih menu Pengaturan
    – Klik opsi Hapus Akun
    – Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
    – Konfirmasi keinginan penghapusan akun
    – Akun di aplikasi sudah terhapus.
    – Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

    Sudah Lunasi Tagihan Tapi Masih Diteror, Langsung Lakukan Ini

    Dikutip dari detikNews, Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) menjelaskan beberapa cara yang harus dilakukan saat ditagih pinjol ilegal meski sudah melunasi tagihan. Berikut penjelasannya:

    1. Abaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal

    Masyarakat bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.

    2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

    Jika tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka blokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan.

    3. Lapor Polisi

    Slamet menyarankan untuk mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

    4. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi
    Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas Waspada Investasi atau yang kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengaduan ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

    Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

    – Terdaftar/berizin dari OJK
    – Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
    – Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
    – Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
    – Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
    – Memiliki layanan pengaduan
    – Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
    – Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
    – Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

    2. Pinjaman Online Ilegal

    – Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
    – Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
    – Pemberian pinjaman sangat mudah
    – Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
    – Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
    – Tidak mempunyai layanan pengaduan
    – Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
    – Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
    – Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

    Tonton juga video “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

    (ily/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


    “OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

    Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

    OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

    OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    “Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

    Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

    Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

    “Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

    Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

    Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id.

    Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

    Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

    Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Transaksi dan Penyebab di Baliknya

    Jakarta

    Aplikasi DANA eror atau tidak bisa melakukan transaksi? Masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari koneksi internet hingga gangguan dalam aplikasi itu sendiri.

    DANA sendiri adalah salah satu aplikasi dompet digital yang digunakan untuk berbagai transaksi, seperti transfer, pembayaran tagihan, hingga membeli produk secara online. Simak penyebab dan hal-hal yang harus dilakukan ketika DANA eror.

    Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Transaksi

    Penyebab transaksi gagal di DANA bisa disebabkan karena saldo yang tidak mencukupi atau kesalahan teknis.

    Dilansir laman resmi DANA, cara mengatasi DANA yang tidak bisa transaksi yaitu dengan cek saldo. Pastikan saldo DANA mencukupi untuk melakukan transaksi.


    Jika saldo cukup, namun transaksi tetap tidak bisa. coba lakukan transaksi beberapa saat kemudian. Bisanya, kendala ini disebabkan karena masalah teknis yang bersifat sementara. Hal ini bisa teratasi dengan sendirinya.

    Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Dibuka

    Penyebabnya bisa karena ada gangguan di aplikasi itu sendiri. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan jika aplikasi DANA eror:

    1. Restart HP

    Coba restart perangkat kamu. Lalu, coba buka kembali DANA.

    2. Update Aplikasi

    Biasanya, DANA yang tidak bisa dibuka karena belum update dalam versi terbaru. Caranya bisa buka DANA di App Store atau Google Play Store, klik tombol pembaruan.

    3. Instal Ulang Aplikasi DANA

    Jika masih gagal, cobalah untuk menghapus aplikasi DANA. Kemudian, download atau instal kembali DANA.

    4. Hapus Data dan Cache HP

    Aplikasi tidak bisa dibuka di beberapa kasus, karena cache HP yang penuh. Oleh sebab itu, cobalah untuk menghapus cache dan data aplikasi.

    • Buka pengaturan perangkat
    • Cari aplikasi DANA
    • Pilih “Hapus Cache”
    • Klik “Hapus Data”.

    Cara Mengatasi Top Up di DANA Gagal

    Penyebab top up di DANA gagal bisa jadi karena salah memakai metode pembayaran yang digunakan atau masalah input angka. Berikut cara untuk mengatasi gagal top up di DANA:

    1. Periksa Metode Pembayaran

    Pilih dan pastikan metode pembayaran sesuai, seperti menggunakan kartu kredit atau transfer bank.
    Periksa juga batasan waktunya.
    Periksa adakah masalah dari bank penyedia pembayaran yang kamu digunakan.

    2. Input Ulang Nomor

    Pastikan nomor virtual account atau nomor rekening sesuai saat melakukan top up.

    3. Coba Metode Pembayaran yang Lain

    Jika metode sebelumnya tatap gagal, cobalah metode pembayaran yang tersedia di DANA yang lain.

    Ciri-ciri Akun DANA Dibekukan

    Bagi pengguna yang tidak bisa melakukan transaksi DANA, selain eror bisa jadi akun DANAnya dibekukan.

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi @danawallet (07/11/2024), ciri-ciri akun DANA yang dibekukan adalah akun tidak bisa login dan tidak bisa melakukan transaksi.

    Sementara, penyebab akun DANA yang dibekukan dapat terjadi karena Kakak salah PIN akun DANA dan adanya pelaporan terkait indikasi penipuan.

    Cara mengatasi masalah pada aplikasi DANA, bisa disesuaikan dengan jenis masalah dan penyebabnya. Pastikan juga koneksi internet stabil, data yang dimasukkan sesuai, dan mengikuti arahan sesuai dengan ketentuan yang ada di DANA. Semoga berhasil.

    Simak juga video: Cerita Dharma Pongrekun Dibuat Pusing Cari Dana Bayar Saksi

    [Gambas:Video 20detik]

    (khq/fds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Catat, Ini Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

    Jakarta

    Aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Sayangnya, banyak aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

    Saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi. Diketahui bahwa pinjol ilegal mempunyai sejumlah resiko, seperti penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu, peminjam yang berurusan dengan pinjol legal harus mengetahui cara menghapus data di aplikasi.

    Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

    Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:


    1. Lunasi Pinjaman

    Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

    Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

    Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

    2. Lapor ke OJK

    Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

    • Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
    • Situs resmi OJK: ojk.go.id
    • WhatsApp OJK: 081-157-157
    • Kontak resmi OJK: 157.

    3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

    Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

    • Buka aplikasi pinjol
    • Pilih menu Pengaturan
    • Klik opsi Hapus Akun
    • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
    • Konfirmasi keinginan penghapusan akun
    • Akun di aplikasi sudah terhapus.

    Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

    Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

    • Terdaftar/berizin dari OJK
    • Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
    • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
    • Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
    • Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
    • Memiliki layanan pengaduan
    • Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
    • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
    • Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

    Pinjaman Online Ilegal

    • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
    • Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
    • Pemberian pinjaman sangat mudah
    • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
    • Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
    • Tidak mempunyai layanan pengaduan
    • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
    • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
    • Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

    (row/row)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

    Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

    Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


    Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

    Apa Itu Roya?

    Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

    Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

    Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

    Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

    (1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

    (2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

    (3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

    (4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

    (5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

    (6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

    (7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

    (8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

    (9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

    Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

    Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

    Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
    7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

    1. Informasi Identitas diri
    2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
    3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

    Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Langkah Membersihkan Noda Tinta pada Kain Sofa agar Tidak Menyebar


    Jakarta

    Noda tinta pada sofa kain memang sangat mengganggu, tetapi untungnya noda tersebut dapat dihilangkan dengan barang-barang rumah tangga yang sederhana dan murah. Noda tinta bisa disebabkan oleh pulpen atau spidol.

    Kunci untuk menghilangkan noda tinta dari sofa kain adalah dengan segera mengatasinya dan menggunakan penghilang noda serta metode yang tepat. Penting untuk tidak menggosok noda yang kuat karena akan menyebabkannya menyebar dan menempel.

    Dilansir dari The Spruce, Sabtu (12/10/2024), berikut cara dan tips menghilangkan noda tinta dari sofa kain kamu dengan sabun cuci piring.


    1. Hapus Tinta

    Gunakan tisu untuk menyerap tinta sebanyak mungkin. Tepuk-tepuk noda tinta dengan lembut, tetapi jangan digosok karena akan menyebabkan noda menjadi menyebar atau menempel.

    2. Campurkan Larutan Sabun Cuci Piring

    Ambil mangkuk kecil dan tambahkan sabun cuci piring cair secukupnya ke air hangat untuk menghasilkan busa saat kamu mengaduk campuran.

    3. Bersihkan Noda

    Ambil kain microfiber bersih dan celupkan ke dalam air sabun hangat, lalu tepuk-tepuk noda. Ulangi proses hingga noda hilang.

    4. Bersihkan Sisa Sabun

    Ambil kain microfiber lain dan basahi dengan air hangat, lalu tepuk-tepuk area yang terkena noda untuk menghilangkan sisa sabun.

    5. Biarkan Kering

    Jika area yang terkena noda terlalu basah, ambil kain microfiber kering dan tekan untuk menyerap kelebihan air dan biarkan kain mengering sepenuhnya sebelum duduk atau menaruh bantal di sofa.

    Tips Menghilangkan Noda dari Sofa Berbahan Kain

    • Hilangkan noda tinta secepat mungkin untuk mencegahnya menempel.
    • Jangan pernah menggosok noda agar tidak menyebar. Bersihkan noda dengan memberikan tekanan lembut dan mulai dari bagian luar ke dalam.
    • Selalu uji larutan penghilang noda di tempat tersembunyi dahulu. Hal ini memastikan larutan tersebut tidak mengubah warna atau merusak kain sofa.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Hapus Duplikat Foto di Android dan iPhone, Ini Langkah-langkahnya

    Jakarta

    Dalam era digital saat ini, penyimpanan data di perangkat seluler seperti Android dan iPhone menjadi salah satu kebutuhan utama. Mulai dari foto, video, hingga aplikasi memerlukan ruang penyimpanan yang memadai.

    Namun, seringkali kita tak menyadari bahwa ada banyak file duplikat yang tersimpan di perangkat. File duplikat ini dapat memenuhi ruang penyimpanan bahkan bisa memperlambat kinerja perangkat.

    Cara Menghapus File Duplikat di Android

    Menghapus file duplikat menjadi langkah yang penting untuk memaksimalkan penggunaan ruang penyimpanan. Pengguna android dapat melakukan cara berikut ini untuk menghapus file duplikat.


    File by Google

    Jika ingin mengosongkan ruang penyimpanan, kamu bisa menari dan menghapus file duplikat di perangkat. Berikut langkah-langkahnya mengutip laman Google Support:

    1. Buka File by Google di Perangkat Android
    2. Klik menu dengan ikon tiga garis, lalu pilih Clean
    3. Pada File Duplikat, klik Select File
    4. Pilih file yang akan dihapus
    5. Di bagian bawah, klik Move x File (s) to Trash
    6. Pada dialog konfirmasi klik kembali Move x File (s) to Trash

    Google Photos

    Layanan Google Photo memang tidak mempunyai fitur bawaan untuk menghapus file duplikat, Namun, ada alat yang bisa digunakan untuk menghapus salinan yang dicadangkan. Berikut caranya menurut laman Android Police

    1. Buka aplikasi Google Photo
    2. Buka Library, lalu Utilities
    3. Scroll ke bawah, kemudian klik Free up space
    4. Foto akan menunjukkan ukuran berkas yang bisa dibersihkan. Klik Free Up di bagian bawah layar
    5. Klik Allow untuk konfirmasi. Aplikasi akan menghapus gambar yang dicadangkan pada perangkat.

    Cara Menghapus File Duplikat di iPhone

    Pengguna iPhone dapat menghapus file duplikat melalui aplikasi Foto di iPhone. Begini langkah-langkahnya menurut halaman CNet:

    1. Buka aplikasi Photos di iPhone
    2. Klik tab Albums di bagian bawah layar
    3. Scroll ke bawah ke bagian Utilities, klik Duplicates
    4. Di sini, kamu akan melihat semua foto duplikat iPhone. Kamu bisa menghapusnya satu per satu ataupun sekaligus
    5. Untuk memilih foto, klik pilih di sudut kanan atas
    6. Klik Select All untuk menggabungkan semua foto duplikat di iPhone dan menghapus secara bersamaan.

    Itulah beberapa cara menghapus file duplikat di android dan juga iPhone. Selain cara ini, ada juga berbagai aplikasi pihak ketiga yang dapat didownload di Google Play Store dan App Store untuk menghapus duplikat file, seperti Duplicate Files Fixer dan Duplicates Cleaner.

    (elk/row)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 10 Cara Mengatasi Memori HP Android Penuh, Langsung Tanpa Ribet


    Jakarta

    Memori HP penuh tentu bikin pusing karena kita jadi tidak bisa menyimpan foto, video, download file dan hal penting lainnya. Inilah cara mengatasinya dengan cepat.

    Seiring berkembangnya teknologi, aplikasi, foto, dan video semakin banyak membutuhkan kapasitas penyimpanan. Jika terus menumpuk, performa ponsel akan menurun karena kapasitas memori mengecil.

    Dikutip dari CNBC, berikut 10 cara yang dapat dilakukan untuk menjadi solusi dari masalah memori HP penuh.


    Cara Mengatasi Memori HP Penuh:

    1. Hapus Aplikasi

    Hal pertama yang harus dilakukan saat memori Anda penuh adalah mengecek aplikasi apa saja yang memakan memori besar. Cara menghapus aplikasi cukup mudah. Cukup tekan ikon aplikasi, lalu pilih opsi ‘uninstall’.

    2. Gunakan Fitur File Clean

    Keuntungan bagi pengguna android adalah memiliki tool untuk membantu menjaga memori HP dari file tidak penting. Anda dapat membuka aplikasi ‘Files’ untuk menemukan fitur ini. Aplikasi tersebut akan memberikan rekomendasi file untuk dihapus yang bisa mengosongkan kapasitas memori.

    3. Hapus Foto dan Video

    Untuk menghindari memori penuh, Anda dapat rutin menghapus foto dan video beresolusi tinggi. Jika tersinkronisasi dengan Google Photos, Anda bisa membuka aplikasi dan pilih profil. Selanjutnya, pilih opsi ‘Free up space’ dan ikuti instruksi di layar. Sistem akan menghapus file backup yang masih ada di perangkat, sembari tetap mengamankannya di Google Photos.

    4. Gunakan Penyimpanan Tambahan

    Jika bersedia mengeluarkan uang, Anda dapat membeli layanan cloud untuk menyimpan foto dan video. Layanan yang dapat digunakan, seperti Google Photos, Amazon Drive, Autosync, Dropbox, Nextcloud, dan Tresorit. Selain itu, Anda juga dapat membeli kartu memori eksternal untuk menambah kapasitas.

    5. Hapus File Download

    Rajin mengecek dan menghapus folder download adalah cara ampuh untuk mengantisipasi memori penuh. Sebab, biasanya file download sudah tidak digunakan lagi setelah berbulan-bulan. Misalnya file PDF tiket online, menu restoran, dan lain sebagainya.

    6. Hapus Area Offline di Google Maps

    Fitur offline dari Layanan Google Maps dapat memakan kapasitas. Jika sudah tidak memerlukan file offline Google Maps, Anda bisa menghapusnya dengan cara memilih ‘Offline maps’, kemudian tekan menu tiga titik di samping area yang di-download, dan tekan ‘Delete’.

    7. Rekam Video Resolusi Rendah

    Saat ini banyak ponsel yang mendukung perekaman video resolusi tinggi seperti 4k bahkan 8k. File yang dihasilkan akan sangat besar. Untuk itu, sebaiknya menggunakan penyetelan resolusi rendah, jika video yang direkam hanya untuk diunggah ke media sosial atau dikirim ke chat.

    8. Hapus Media WhatsApp

    Jika menggunakan WhatsApp, kemungkinan Anda mengirim dan menerima berbagai format file, mulai dari video hingga gift. Bisa jadi perangkat akan turut menyimpan file tersebut dan memakan memori. Ada dapat mengosongkannya dengan cara memilih menu titik tiga, tekan settings, storage and data, manage storage, terakhir review and delete items.

    9. Bersihkan Cache

    Tujuan dari Cache pada aplikasi adalah untuk memberikan proses yang lebih cepat dan pengalaman lebih smooth saat mencoba aplikasi. Namun, kemudahan itu berdampak pada memori yang terserap. Anda bisa menghapus cache pada aplikasi dengan cara buka settings, apps, see all, storage and cache, lalu clear cache.

    10. Hapus File Berukuran Besar

    Jika memakai opsi deep clean untuk mengosongkan memori HP, Anda akan diberi tahu aneka file berukuran paling besar. Mungkin ada beberapa file yang sebenarnya sudah tidak dibutuhkan lagi. Hapus saja untuk memberikan ruang lebih banyak di memori HP.

    Nah, itu dia 10 cara mengosongkan memori HP yang penuh dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/agt)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt