Tag: hapusnya

  • https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1

    https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanda HP Android Dibajak dan Diintip Tampak Jelas, Ini Cara Hapusnya


    Jakarta

    Ada banyak kasus saat HP menjadi sangat lambat atau bahkan hang. Bisa jadi ini karena ponsel terkena malware. Malware dapat mengintip isi ponsel Android. Jadi kita perlu berhati-hati jika ada tanda-tanda seperti itu.

    Infeksi malware di HP bisa terlihat dari beberapa ciri-ciri. Misalnya, adanya file APK yang mencurigakan atau tidak dikenali di dalam ponsel. Selain itu lonjakan penggunaan data yang tidak biasa.

    Ciri-ciri lain adalah iklan pop up dan baterai yang cepat habis. Demikian kamu perlu segera menghapus malware dari berbagai aplikasi yang mencurigakan. Jangan lupa juga gunakan keamanan atau antivirus. Berikut adalah caranya:


    Cara Hapus Malware di HP Android

    Ikuti cara berikut untuk menghapus malware:

    Cara Hapus Aplikasi Mencurigakan

    • Buka aplikasi Pengaturan
    • Klik Aplikasi atau Manajemen Aplikasi
    • Hapus instalasi aplikasi yang mencurigakan atau tidak dikenali

    Cara Bersihkan Cache dan Data Browser

    • Buka aplikasi Pengaturan
    • Masuk ke menu Aplikasi
    • Cari browser yang digunakan
    • Klik Hapus Cache dan Hapus Data

    Pakai Aplikasi Keamanan atau Antivirus

    Ada beberapa aplikasi antivirus yang bisa digunakan untuk menghalau malware. Ingat, hanya gunakan aplikasi asli dan berasal dari toko aplikasi Google Play Store.

    Cari semua aplikasi keamanan tersebut di Play Store. Berikutnya pasang di ponsel dan pindai seluruh perangkat.

    (jsn/fay)



    Sumber : inet.detik.com