Tag: haram

  • Saudi Minta Jemaah Umrah Jaga Jarak Selama di Masjidil Haram



    Jakarta

    Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah imbauan bagi jemaah umrah. Pihaknya minta jemaah tidak berdesak-desakan dan menjaga jarak fisik saat melakukan ibadah di Masjidil Haram.

    Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Kementerian mengatakan menjaga jarak fisik memungkinkan menurunkan penularan penyakit menular dan infeksi saluran pernapasan.

    “Menghindari desak-desakan menjamin kita melaksanakan umrah dengan aman,” kata kementerian dalam unggahan X seperti dilansir dari Gulf News, Senin (23/9/2024).


    Kementerian sebelumnya berulang kali menganjurkan jemaah memakai masker di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah untuk melindungi diri dari infeksi virus dan pernapasan.

    Selain itu, jemaah juga dianjurkan minum air putih cukup, terutama saat cuaca panas, untuk menghindari dehidrasi.

    Kondisi cuaca di Tanah Suci belakangan ini cukup ekstrem. Otoritas setempat mengeluarkan peringatan badai petir yang melanda beberapa wilayah hingga Minggu kemarin. Badai petir sudah berlangsung sejak awal September ini.

    Diketahui, Arab Saudi telah membuka gerbang bagi jemaah umrah musim 1446 H sejak berakhirnya ibadah haji tahunan pada akhir Juni 2023. Menurut statistik Arab Saudi, sekitar 13,5 juta muslim menunaikan umrah pada tahun lalu.

    Gulf News turut melaporkan, Kerajaan Arab Saudi berencana menyambut 15 juta muslim untuk menunaikan umrah tahun depan. Sejumlah fasilitas diluncurkan untuk menarik kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara.

    Pihak berwenang telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Pemegang visa tersebut diizinkan memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut serta berangkat dari bandara mana pun.

    Pemegang visa masuk selain umrah, seperti visa pribadi, kunjungan, dan wisata, juga diizinkan menunaikan ibadah haji kecil itu dan mengunjungi Raudhah, makam Nabi Muhammad SAW yang berada di Masjid Nabawi.

    Pendaftaran umrah dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



    Jakarta

    Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

    Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

    Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


    Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

    Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

    Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

    Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

    Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

    Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

    Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


    Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

    “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

    Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

    Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

    Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

    Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

    Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

    “Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengunjung di Raudhah Meningkat, Arab Saudi Terapkan Izin via Aplikasi Nusuk



    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan baru bagi umat Islam yang ingin berkunjung ke Ar-Raudhah Asy-Syarifah. Mulai sekarang, setiap pengunjung diwajibkan untuk mendapatkan izin elektronik terlebih dahulu sebelum memasuki area makam Nabi Muhammad SAW.

    Melansir Gulf News, Jumat (15//11/2024), kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jumlah pengunjung, menghindari kepadatan, dan menjaga ketertiban di sekitar makam Nabi. Dengan adanya izin elektronik, para jemaah dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik dan memastikan mendapatkan kesempatan untuk berdoa di tempat yang sangat istimewa ini.

    “Hanya dengan izin, Anda memastikan mendapatkan kesempatan untuk melakukan salat di Ar-Raudhah Asy-Syarifah, menghindari kepadatan dan kemacetan, dan menjaga ketertiban,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah postingan di X.


    Untuk memudahkan proses perizinan, pemerintah Saudi telah menyediakan aplikasi Nusuk. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk mengurus izin kunjungan ke Ar-Raudhah Asy-Syarifah, tetapi juga untuk keperluan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram, Makkah. Dengan satu aplikasi, para jemaah dapat mengatur seluruh rangkaian ibadah mereka dengan lebih praktis.

    Selain mengatur izin kunjungan, pemerintah Saudi juga terus berupaya meningkatkan fasilitas dan keamanan di sekitar Ar-Raudhah Asy-Syarifah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengganti penghalang kayu yang mengelilingi Ruang Suci dengan penghalang kuningan berlapis emas. Penghalang baru ini tidak hanya lebih kokoh dan tahan lama, tetapi juga memiliki desain yang lebih estetik dan sesuai dengan arsitektur Masjid Nabawi.

    Seperti diketahui, popularitas Ar-Raudhah Asy-Syarifah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari 10 juta umat Islam telah mengunjungi tempat suci ini.

    Tahun 2024, pengunjung Raudhah meningkat 26% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah pengunjung ini menunjukkan betapa pentingnya tempat ini bagi umat Islam di seluruh dunia.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag RI Bertemu Menteri Haji Saudi di Masjidil Haram, Ini yang Dibahas



    Jakarta

    Menteri Agama RI Nasaruddin Umar baru saja bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Ada sejumlah hal penting yang dibahas dalam pertemuan ini.

    Kegiatan pertemuan dua menteri ini berlangsung di Masjidil Haram, Makkah.

    Menag Nasaruddin menjelaskan pertemuan ini untuk membahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan ibadah haji hingga pemberdayaan umat. Pertemuan ini juga berlangsung akrab dan hangat.


    “Alhamdulillah kami melakukan pertemuan dengan Menteri Haji, dr Tawfiq Al Rabiah. Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Masjidil Haram. Ternyata di Masjidil Haram itu ada tempat pertemuan yang sangat luar biasa,” ujar Menag Nasaruddin sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah.

    “Kita membicarakan banyak hal, antara lain: beliau meminta Kemenag RI untuk lebih siap menghadapi haji mendatang. Sebab, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan,” lanjut Menag.

    Menag juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Badan Penyelenggara Haji yang diharapkan mampu memberikan bantuan yang sangat signifikan terhadap penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji Indonesia.

    Poin Pembahasan Menag RI dan Menhaj Saudi

    Berikut sejumlah poin penting yang dibicarakan Menag RI dan Menhaj Saudi:

    Pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah itu diapresiasi,” ucap Menag.

    Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

    “Jadi petugas haji kami mohon ditambah, minimal dipertahankan seperti haji tahun lalu dengan segala konsekuensinya karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur,” ucap Menag.

    “Tanggapan Menteri Haji akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,’ lanjut Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

    Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji.

    Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia.

    “Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,” sebut Menag.

    “Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan,” lanjutnya.

    Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki juga banyak melaksanakan hal yang sama.

    Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia.

    “Kalau memang itu lebih siap, sebetulnya lebih bagus, melonggarkan pergerakan di Mina,” ucap Menag.

    Isu keenam yang didiskusikan adalah terkait maskapai penerbangan. Keduanya mendiskusikan kemungkinan penggunaan Garuda dan Saudia, serta maskapai lain sebagai alternatif. “Ini kita akan diskusikan lebih lanjut,” ucap Menag.

    Ketujuh, Menteri Tawfiq mengimbau Indonesia segera kontrak layanan hotel jika ingin mendapat lokasi lebih dekat, khususnya ke Masjid Nabawi di Madinah. Perlu lebih cepat karena pendekatannya adalah first come first served, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal.

    Topik Pemberdayaan Umat

    Pertemuan Menag dan Menhaj Saudi di Masjidil Haram tidak hanya membahas urusan haji. Kedua tokoh ini juga membincang masalah pemberdayaan umat.

    Menag Nasaruddin mengaku punya pandangan yang sama dengan Menhaj Tawfiq berkenaan perlunya upaya mengangkat harkat dan martabat umat Islam, bukan saja di Indonesia dan Saudi Arabia tapi juga dunia Islam.

    Kepada Menteri Tawfiq, Menag usul agar bisa dibangun Museum Hadits di Masjid Istiqlal, seperti yang ada di Madinah.

    “Menhaj bertanya ada tidak space untuk dibangun? Saya bilang ada dan lengkap,” ujar Menag.

    “Dalam waktu dekat ini, insya Allah beliau akan melakukan pendekatan – pendekatan, kemungkinan untuk kita membuka Museum Hadits di Istiqlal,” sambungnya.

    Selain Makkah, Menag juga akan melakukan kunjungan kerja ke Madinah. Menhaj Tawfiq meminta Menag untuk mengunjungi beberapa tempat penting di Kota Nabi.

    Menag tiba di Jeddah pada 23 November 2024. Menag telah menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menag juga sempat meninjau wisma baru KUH yang saat ini dalam tahap renovasi. Wisma baru ini rencananya akan mulai ditempati pada akhir Desember 2024.

    Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

    Turut hadir dalam pertemuan terbatas ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary, dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Makkah Dilanda Hujan, Jemaah Diimbau Pakai Payung



    Jakarta

    Makkah diguyur hujan lebat pada Senin, (25/11/2024). Masjidil Haram mengeluarkan imbauan keselamatan bagi para jemaah yang tengah melaksanakan ibadah.

    Melansir Gulf News, Otoritas Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci merilis panduan di media sosial. Mereka mengimbau jemaah untuk waspada dan mengikuti instruksi petugas.

    Beberapa diantaranya seperti berlindung di area yang aman, menggunakan payung genggam dan tetap mendapatkan informasi terbaru tentang peringatan cuaca. Selain itu, jemaah juga diminta untuk mengikuti instruksi dari para pejabat, menghindari penggunaan ponsel saat petir, dan menghubungi layanan darurat untuk melaporkan bahaya atau masalah.


    Seiring dengan turunnya hujan deras, Pemerintah Kota Makkah telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi demi keselamatan penduduk dan jemaah umrah. Mereka juga akan melaksanakan rencana darurat untuk mengatasi genangan air.

    Lebih dari 600 pekerja lapangan, 52 kendaraan khusus, dan 32 kapal tanker besar dikerahkan untuk memompa air dan membersihkan jalan. Para pejabat mengatakan tim beroperasi sepanjang waktu dalam koordinasi dengan otoritas lokal untuk meminimalkan gangguan.

    “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kota suci dan pengunjungnya,” kata pemerintah kota dalam sebuah pernyataan.

    Seperti diketahui, Makkah sedang dilanda curah hujan sedang disertai dengan angin kencang. Pusat Meteorologi Nasional mengeluarkan peringatan dini akan potensi badai petir, hujan es, dan banjir bandang di seluruh wilayah Arab Saudi. Termasuk Jazan, Asir, Al Baha, Riyadh, dan Provinsi Timur.

    Penduduk dan jemaah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari daerah-daerah rendah yang berpotensi tergenang, dan senantiasa mengikuti informasi terkini terkait kondisi cuaca. Cuaca buruk diperkirakan masih akan berlangsung hingga malam hari, namun diprediksi membaik pada akhir pekan.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan bagi Muslimah ketika Umroh, Catat Ya!



    Jakarta

    Setiap umat Islam yang mengerjakan umroh harus memperhatikan hal-hal yang diatur secara syariat. Termasuk mempelajari larangan ketika umroh bagi jemaah perempuan.

    Umroh termasuk ibadah yang diidamkan banyak muslim. Umroh dikerjakan di Tanah Suci, tempat yang menjadi tujuan bagi seluruh umat Islam di dunia karena memiliki banyak keutamaan.

    Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh karya DR. Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa memiliki arti berkunjung. Umroh menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i.


    Rukun umroh adalah thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

    Salah satu keutamaan umroh dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang pergi menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah haji tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi mengerjakan iabdah umroh kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah umroh tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi berjihad di jalan Allah kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala jihad tersebut untuknya hingga hari kiamat.”

    Begitu besar pahala umroh, sehingga jemaah harus memastikan ibadah umroh dikerjakan sesuai syariat.

    Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan seorang muslimah ketika mengerjakan ibadah umroh.

    Larangan Umroh Bagi Jemaah Perempuan

    Merangkum buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far dan buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab karya Arifin dan Sundus Wahidah ada beberapa larangan bagi muslimah ketika mengerjakan umroh. Berikut di antaranya:

    1. Memakai Wewangian

    Dalam hadits dari Ibnu Umar berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus dikenakan seseorang saat ihram?” Rasulullah SAW bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan baju imamah, celana, mantel dan sepatu. Kecuali jika ada seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Menggunting Kuku dan Mencukur Bulu Badan

    Para ulama sepakat bahwa memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan (ketiak, kemaluan) termasuk hal yang dilarang. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan mencabutnya dengan tetap membayar fidyah dengan ketentuan khusus.

    3. Membunuh Binatang

    Larangan ini termaktub dalam surat Al-Ma’idah ayat 95, Allah SWT berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

    4. Menikah

    Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Seorang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain dan meminang.” (HR Muslim)

    5. Larangan Memakai Cadar

    Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

    Sementara itu, menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI 2024, larangan wanita ketika umroh terutama setelah ihram antara lain:

    • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
    • Menutup muka dengan cadar
    • Memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umrah
    • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
    • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
    • Memakan hasil buruan
    • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
    • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
    • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
    • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
    • Melakukan kejahatan dan maksiat
    • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Penitipan Bagasi Gratis di Masjidil Haram, Ini Lokasinya


    Jakarta

    Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi meluncurkan layanan baru untuk jemaah umrah. Kini, mereka menyediakan fasilitas penyimpanan loker gratis di dua lokasi strategis sekitar Masjidil Haram.

    Dilansir dari Kantor Berita Saudi, SPA, lokasi pertama loker gratis itu terletak di sisi timur masjid, dekat dengan Perpustakaan Makkah. Sementara itu, lokasi kedua berada di sisi barat masjid, dekat dengan Gerbang 64.

    Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kenyamanan jemaah umrah selama menjalankan ibadah. Otoritas setempat juga berencana untuk memperluas layanan penyimpanan ini ke semua area di sekitar Masjidil Haram.


    Syarat Menggunakan Loker Gratis di Masjidil Haram

    Untuk menggunakan layanan ini, jemaah umrah diharuskan menunjukkan izin umrah mereka melalui aplikasi Nusuk. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

    1. Jenis bagasi: Hanya tas yang diizinkan untuk disimpan. Barang dalam bentuk lepas atau karung tidak diperbolehkan.
    2. Batas berat: Berat maksimum bagasi yang dapat disimpan adalah 7 kg.
    3. Durasi penyimpanan: Bagasi dapat disimpan hingga maksimal 4 jam.
    4. Jenis barang: Barang berharga, barang terlarang, makanan, dan obat-obatan tidak diperkenankan untuk disimpan.
    5. Tiket klaim: Jemaah wajib menyimpan tiket klaim untuk pengambilan bagasi.

    Masjidil Haram adalah satu dari dua masjid suci yang ada di Arab Saudi. Masjid ini menjadi pusat ibadah haji dan umrah umat Islam dari berbagai belahan dunia.

    Saat ini, Masjidil Haram tengah menerima kedatangan jemaah umrah musim 1446 H. Jemaah yang akan menunaikan umrah dan memanfaatkan berbagai fasilitas dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Nusuk. Setelah itu, Nusuk akan mengeluarkan izin kunjungan bagi jemaah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Dirjen PHU Jabarkan Perkiraan Layanan Haji 1446H/2025 M, Mulai Transportasi Udara hingga Konsumsi



    Jakarta

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan rancangan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Hal ini disebutkan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

    Hilman Latief menyebutkan pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota jemaah sebanyak 221 ribu jemaah. Total ini kemudian dibagi dengan rincian jemaah reguler sebanyak 201.063 jemaah, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

    Dalam kesempatan ini, Hilman Latief juga menyebutkan PHU telah melakukan seleksi pada layanan transportasi udara yang nantinya akan digunakan oleh jemaah haji. Sebanyak tiga maskapai terpilih setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.


    “Lion Air untuk trasnportasi udara dalam negeri, Garuda Airlines serta Saudia Airlines untuk layanan luar negeri,” jelas Hilman.

    Layanan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji

    Hilman juga menjabarkan layanan akomodasi dan juga konsumsi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

    “Akomodasi di Makkah, mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Paling jauh jarak hotel 4.500 meter dari Masjidil Haram dan menggunakan satu rute bus shalawat. Sementara dari Madinah maksimal jarak dari hotel ke masjid yakni 1000 meter,” jelas Hilman.

    Untuk layanan konsumsi, Hilman mengatakan jemaah akan mendapat konsumsi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali makan selama di Arafah, Musdalifah dan Mina.

    Sementara untuk layanan transportasi antar kota Madinah-Makkah atau Jeddah-Makkah digunakan shuttle bus Shalawat, sama seperti layanan pada tahun sebelumnya.

    Disampaikan Hilman bahwa Indonesia menjadi magnet bagi syarikah-syarikah di Saudi. “Ada ratusan syarikah yang menawarkan diri kepada Indonesia, antusiasmenya besar sekali. Hotel ada 600 pengajuan dan dapur ada 400 pengajuan padahal yang kita gunakan hanya sekitar 25-30 persen daripada itu,” jelas Hilman.

    Dalam rapat ini juga Hilman menjabarkan usulan biaya haji 1446 H/2025 M yakni sebesar Rp 89,6 juta. Angka ini masih berupa usulan karena rapat penetapan BPIH haji 2025 akan dilanjutkan sore ini pukul 15.30 WIB.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Plus


    Jakarta

    Haji furoda menjadi salah satu pilihan bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Program ini menawarkan berbagai kelebihan, termasuk keberangkatan yang lebih cepat dan fasilitas eksklusif yang membuat perjalanan ibadah lebih nyaman.

    Berbeda dengan haji plus yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI, haji furoda diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui visa khusus yang dikenal sebagai visa Mujamalah. Kedua program ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari proses keberangkatan hingga fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah.

    Apa Itu Haji Furoda?

    Mengacu pada buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, dkk, haji furoda adalah program haji resmi nonkuota yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Saudi.


    Program ini disediakan khusus untuk jamaah yang mendapatkan undangan haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi dan dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Haji furoda menjadi solusi bagi jemaah yang ingin melaksanakan haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada program haji reguler, meskipun biayanya cenderung lebih tinggi.

    Secara hukum, pelaksanaan haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada Pasal 18.

    Pasal tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa kuota reguler dan visa mujamalah yang merupakan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan jamaah tersebut diwajibkan melapor kepada Menteri Agama.

    Fasilitas Haji Furoda

    Fasilitas yang diterima oleh jamaah haji furoda jauh lebih lengkap dibandingkan dengan haji reguler maupun haji plus. Berdasarkan catatan dari detikcom, berikut beberapa fasilitas yang disediakan bagi jemaah haji furoda:

    • Proses antrean yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
    • Mendapatkan visa haji resmi yang tercatat secara online melalui aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus untuk ibadah haji.
    • Akomodasi berupa penginapan di hotel bintang lima, bergantung pada jenis paket yang dipilih.
    • Perjalanan menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan penerbangan langsung menuju Jeddah atau Madinah.
    • Fasilitas maktab khusus untuk haji furoda (nomor 93-96).
    • Disediakan hotel transit di Mina.
    • Tenda ber-AC di Arafah.
    • Durasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.

    Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

    Dikutip dari buku Ekosistem Haji oleh Endang Jumali, haji plus dan haji furoda memiliki perbedaan mendasar dalam kuota dan pengelolaannya.

    Haji plus merupakan program haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi yang telah ditetapkan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) untuk haji plus disertai jaminan kemampuan finansial, termasuk adanya jaminan bank untuk mendapatkan tempat dari 8 persen kuota haji Indonesia.

    Sementara itu, haji furoda adalah program haji nonkuota yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah. Program ini juga dikelola oleh PIHK, tetapi kuotanya tidak termasuk dalam kuota haji yang ditetapkan pemerintah Indonesia, sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang seperti haji plus atau reguler.

    Selain itu, berikut ini adalah perbedaan lengkap antara haji plus dan haji furoda:

    1. Biaya

    Dari segi biaya, pada umumnya haji furoda lebih mahal dari haji plus. Sebagai contoh, biaya haji plus tahun 2024 berkisar antara Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta, tergantung pada paket yang dipilih. Sementara itu, biaya keberangkatan haji furoda lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 373,4 juta hingga Rp 974,2 juta.

    2. Visa

    Visa haji plus diterbitkan oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sebaliknya, visa haji furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan dikenal sebagai visa mujamalah atau visa khusus.

    3. Waktu Tunggu

    Jemaah haji furoda tidak perlu menunggu lama untuk keberangkatan karena dapat berangkat di tahun yang sama dengan penerbitan visa. Di sisi lain, calon jemaah haji plus biasanya harus menunggu selama 5-9 tahun untuk mendapatkan giliran keberangkatan.

    4. Durasi Tinggal

    Durasi tinggal untuk jemaah haji plus di Arab Saudi adalah sekitar 25 hari. Sedangkan jemaah haji furoda memiliki masa tinggal yang lebih singkat, yakni sekitar 16-24 hari.

    5. Fasilitas

    Haji plus menawarkan fasilitas penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, konsumsi, dan akomodasi yang sudah termasuk dalam biaya paket. Sementara itu, fasilitas pada haji furoda umumnya lebih eksklusif, seperti penerbangan langsung dengan Saudi Airlines dan hotel transit di Mina.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com