Tag: hasan fawzi

  • Hasan Fawzi Terpilih Jadi DK OJK Pengawas Kripto, Ini 7 Pilar Strateginya

    Komisi XI DPR RI telah memutuskan Hasan Fawzi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028 usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada hari Senin (10/7).

    Hasan Fauzi akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Selain Hasan, DPR juga menobatkan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK.

    Hasan bukan orang baru dibidang keuangan. Ia merupakan mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan memulai karir di PT Kliring Depositori Efek Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997).

    Kemudian Hasan bergabung dengan KPEI dengan posisi terakhir sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia sempat menjadi Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).

    Strategi INOVASI

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

    Pria lulusan Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini akan memperkuat program perlindungan investor dan konsumen industri teknologi sistem keuangan. Ia menginginkan agar investasi di aset kripto bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebab, menurutnya saat ini investasi aset kripto masih sangat eksklusif. Oleh karena itu, OJK harus berperan untuk membuka ruang inklusivitas.

    “OJK harus menjadi pusat inovasi dengan membangun kapasitas yang merangkum seluruh ekosistem seluruh pelaku,” kata Hasan dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senin (10/7).

    Adapun, kerangka kebijakan yang diajukan Hasan terdiri dari tujuh pilar strategi yang disingkat INOVASI. Dia menjelaskan implementasi dari strategi INOVASI dilakukan melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif.

    Berikut penjabaran tujuh pilar strategi INOVASI:

    1. Investor Protection and Consumer Protection melalui program perlindungan investor dan konsumen secara holistik di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital (AKD), dan aset kripto (AK).
    2. Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang dan kolaboratif.
    3. Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
    4. Variasi strategi dan program ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
    5. Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru.
    6. Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri.
    7. Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan uang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.

    Siap Kolaborasi

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

    Baca juga: Pertumbuhan Investor Aset Kripto RI Capai 17,4 Juta pada Mei 2023

    Terpilihnya Hasan Fawzi mendapat apresiasi dari pelaku usaha di industri aset kripto Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, turut mengucapkan selamat atas terpilihnya Hasan Fawzi sebagai DK OJK yang baru. Dia berharap Hasan akan membawa perubahan positif terhadap pasar kripto di Indonesia.

    “Harapannya, DK OJK terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah baru dengan baik sehingga dapat membawa Indonesia dalam menyongsong era baru keuangan digital yang sehat, tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan perlindungan konsumen seperti yang telah disampaikan,” ujar Teguh dalam keterangannya.

    Senada dengan Manda, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, berharap nanti DK OJK yang terpilih dapat mengembangkan industri aset kripto Indonesia ke arah yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, mengedepankan inovasi, transparan, dan berkelanjutan.

    “Kami tentu menantikan pengumuman hasil seleksi dan siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Komisioner OJK yang baru dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia,” pungkas Yudho.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


    Jakarta

    Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

    “Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


    “Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

    “Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

    (acd/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Nilai Transaksi Kripto RI Melesat Tembus Rp 276,45 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi kripto Juli 2025 mencapai Rp 52,46 triliun. Dengan demikian, total transaksi kripto sepanjang 2025 tembus Rp 276,45 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, capaian pada Juli melesat 62,26% dibandingkan Juni sebesar Rp 32,31 triliun.

    “Nilai transaksi aset kripto sepanjang periode Juli 2025 tercatat sebesar Rp 52,46 triliun yang juga meningkat signifikan sebesar 62,36% jika dibandingkan posisi Juni 2025 yang mencatat angka sebesar Rp 32,31 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).


    Jumlah investor kripto mencapai 16,5 juta, naik 4,11% dibandingkan Juni yang sebesar 15,85 juta. Dari sisi kapitalisasi pasar aset kripto hingga Juli mencapai Rp 36,58 triliun, tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 31,24 triliun.

    Di samping itu, Hasan juga merespons huru-hara beberapa waktu terakhir. Menurutnya, industri aset kripto, pemeringkatan kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan, atau terkait inovasi teknologi sektor keuangan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

    “Ini ditandai dengan kami mencatat angka permintaan data skor kredit kepada pemeringkat kredit alternatif, nilai transaksi yang diselesaikan oleh penyelenggara agregasi jasa keuangan maupun angka nilai aktivitas penempatan dan penarikan dana dan aset kripto yang tercatat di pedagang aset keuangan digital, berada dalam kisaran normal,” ujar Hasan.

    Hasan berharap kondisi ini juga dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar pada industri Aset Keuangan Digital (AKD) tetap terjaga dengan baik.

    Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


    Jakarta

    Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

    Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

    Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


    “Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

    Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

    “Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

    “Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

    Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

    “Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

    Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

    Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

    Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

    “Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

    Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

    Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

    Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

    “Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

    Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

    Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

    Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

    Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

    “Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

    Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

    Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

    (anl/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Buka Suara soal Dana Member Indodax Lenyap


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus hilangnya dana milik member Indodax. Sebelumnya, Indodax menyatakan hilangnya dana member terjadi akibat faktor eksternal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengaku telah mempertemukan manajemen Indodax dengan member yang mengklaim kelihangan dana. Saat ini, Indodax juga masih melakukan penelusuran.

    “Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


    Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

    “Belum dapat kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

    William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

    “Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

    Lihat juga Video ‘Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR’:

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Tunggu Hasil Penelusuran Indodax soal Dana Member Lenyap


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil penelusuran manajemen Indodax terkait hilangnya dana member beberapa waktu lalu.

    Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara hilangnya dana tersebut.

    “Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


    Apalagi, menurut Hasan, ada dua versi pernyataan dari sisi Indodax maupun member terkait raibnya dana member. Kabarnya dana yang lenyap sebesar Rp 600 juta.

    “Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” terang Hasan.

    Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

    “Belum dapet kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

    William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

    “Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024. Transaksi aset kripto tercatat tembus Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.

    “Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

    Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.


    “Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

    Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

    “Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini,” ucapnya.

    Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergerseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.

    “Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor,” pungkasnya.

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

    “Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


    Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

    Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

    CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

    Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

    “Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

    Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

    Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

    “Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

    “Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

    Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

    “Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

    (shc/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Melesat 354%! Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 344,09 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Secara akumulatif dari Januari-Agustus 2024 nilainya mencapai Rp 344,09 triliun, tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).

    “Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan.


    Khusus Agustus 2024, transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun. Nilai itu tercatat tumbuh dari sebelumnya Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

    Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024.

    “Sehubungan dengan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia, pada Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali dibandingkan di Juli 2024 yang berjumlah 20,59 juta investor,” jelas Hasan.

    (aid/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

    “Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


    Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

    “Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

    Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

    “Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

    Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com