Tag: het

  • Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


    Jakarta

    Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

    Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

    Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


    Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

    “Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

    “Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

    Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

    Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

    Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

    Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

    “Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

    Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

    Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

    “Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

    “Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

    Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

    Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

    Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

    Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

    Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

    Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

    Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

    “Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

    Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

    Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

    (akd/akd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Gedung di Surabaya yang Dijaga 2 Singa Sejak 123 Tahun yang Lalu



    Surabaya

    Di Surabaya, ada bangunan kolonial Belanda yang dinamakan Gedung Singa. Itu karena gedung ini dijaga oleh dua ekor singa sejak 123 tahun yang lalu.

    Gedung Singa beralamat di Jalan Jembatan Merah No 19 Surabaya. Gedung ini memiliki keunikan yang jadi ciri khasnya yakni dua patung singa yang diletakkan di depan Gedung.

    Kenapa ada dua patung Singa menjaga gedung tersebut?


    Dilansir dari buku Alweer een sieraad voor de stad: Het werk van Ed. Cuypers en Hulswit-Fermont in Nederlands-Indiƫ 1897-1927 karya Obbe Norburis, Gedung Singa yang saat ini sudah berusia 123 tahun, awalnya bernama Algemeene Maatschappij van Levensverzekering en Lijfrente (Perusahaan Umum Asuransi Jiwa dan Tunjangan Hidup).

    Sejak zaman dahulu, orang-orang Surabaya sering menyebut gedung yang dibangun pada tahun 1901 ini dengan nama Gedung Singa karena ada patung dua ekor singa yang ‘berjaga’ di depan pintu masuk.

    Patung Singa di depan pintu masuk utama gedung itu memiliki sepasang sayap. Singa bersayap ini jelas bukan merupakan singa lokal, melainkan terinspirasi dari sosok singa yang berasal dari luar negeri, seperti yang ada di Mesir.

    Gedung Singa SurabayaGedung Singa Surabaya Foto: Firtian Ramadhani

    Dalam budaya Mesir Kuno, singa dipandang sebagai hewan istimewa. Dengan nama latin Panthera leo, singa diasosiasikan dengan matahari dan Firaun, mewakili kekuatan hidup dan mati di Mesir Kuno.

    Karena itu, di bagian dada kedua Singa terdapat simbol matahari. Citra singa juga digunakan untuk objek kehidupan sehari-hari, seperti dengan kursi dan tempat tidur. Tidak hanya itu, dua patung singa di depan Gedung itu juga bisa digunakan sebagai perlindungan.

    Sejarawan Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo menjelaskan terkait alasan mengapa ada dua patung singa di depan Gedung Singa tersebut.

    Ia mengatakan bahwa peletakan patung singa itu didasarkan pada simbol teologi Yunani dengan arti kemakmuran.

    “Itu ada banyak filosofi, jadi tidak hanya patung singa saja. Lukisan atasnya juga memiliki banyak filosofi. Kalau singa itu bersayap simbol Yunani, itu teologi Yunani tentang kemakmuran. Di atas itu di lukisan lebih konkret lagi memaknai,” terang Kuncar, Kamis (17/10) lalu.

    Gedung Singa SurabayaGedung Singa Surabaya Foto: Firtian Ramadhani

    Lukisan porselen di bagian atas Gedung Singa juga dinilai Kuncar memiliki makna filosofi yang mendalam. Pasalnya, terdapat simbol Eropa kuno menggambarkan perkawinan dengan simbol-simbol pribumi dengan wujud perempuan berkebaya menggendong anak.

    “Ada juga simbol lain, menggendong bayi dan mengangkat bayi. Kakinya salah satu menghadap di salah satu sisi. Kemudian, ada angka 1880 dimana itu peringatan jaringan Asuransi pertama kali dibuka di Belanda,” jelasnya.

    Pada tahun 1957, Gedung Singa yang terletak di Jalan Jembatan Merah itu dinasionalisasi oleh PT Jiwasraya. Hingga kini, Gedung Singa tetap menjadi aset dari Jiwasraya.

    Namun sekarang, kantor asuransi itu telah berpindah ke tempat lain mengikuti perkembangan zaman. Kantor Asuransi Jiwasraya telah pindah ke tempat yang lebih modern.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJatim.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com