Tag: hikmah

  • Ini Ciri-ciri Rumah yang Tidak Akan Dikunjungi Malaikat, Seperti Apa?


    Jakarta

    Rumah menjadi tempat berlindung bagi setiap manusia. Dalam Islam dikatakan bahwa malaikat berkunjung ke rumah untuk memberi berkah dan rahmat dari Allah SWT.

    Malaikat merupakan makhluk yang Allah SWT ciptakan dari cahaya. Terkait hal ini disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits berikut,

    “Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian.” (HR Muslim)


    Menukil dari buku Mengundang Malaikat ke Rumah yang disusun Mahmud asy Syafrowi, malaikat menyukai rumah yang bersih dan wangi. Sebagaimana diketahui, Islam menjunjung tinggi kebersihan. Bahkan, syarat sah sejumlah ibadah adalah suci dari najis.

    Berkaitan dengan itu, ada juga sejumlah ciri dari rumah yang enggan dikunjungi oleh malaikat. Seperti apa rumah itu?

    Rumah yang Tidak Dikunjungi Malaikat

    Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad Ash Shayim melalui kitab Buyuut La Tad Khuluha asy-Syayaathiin yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk menyebut beberapa ciri rumah yang membuat malaikat enggan berkunjung ke dalamnya. Seperti apa rumah itu?

    1. Rumah Orang yang Memelihara Anjing

    Ciri pertama dari rumah yang tidak ingin dikunjungi malaikat adalah yang di dalamnya terdapat anjing. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW,

    “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing di dalamnya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Thalhah Al Anshari)

    Dalam riwayat lainnya dari Aisyah RA diceritakan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW memiliki janji temu bersama Jibril, tiba-tiba ia tidak datang karena ada seekor anak anjing di bawah tempat tidur. Rasulullah SAW bersabda,

    “Allah tidak mungkin mengingkari janji-Nya, tetapi mengapa Jibril belum datang?”

    Tatkala Rasulullah menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut, “Entahlah.” Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril.

    “Mengapa engkau terlambat?” tanya Rasulullah kepada Jibril. Jibril pun menjawab, “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR Muslim)

    2. Rumah yang Ada Lukisan dan Patung

    Menurut kitab Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad SAW wa Maadza Yukrihu susunan Andan Tharsyah yang diterjemahkan Nur Faizah Dimyathi, Imam Nawawi melalui Keterangan Shahih Muslim berkata,

    “Para ulama berpendapat bahwa sebab terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya, karena itu merupakan perbuatan dosa sebab meniru ciptaan Allah, bahkan sebagian gambar ada yang disembah.” tulisnya.

    Hadits terkait malaikat yang enggan masuk ke rumah karena ada patung disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW sebelumnya. Riwayat lainnya berbunyi sebagai berikut,

    “Sesungguhnya mereka yang melukis gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat.’ Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar, tidak dimasuki malaikat.” (HR Bukhari)

    3. Rumah yang Kotor

    Rumah yang kotor juga tidak akan dikunjungi oleh malaikat. Dalam Islam, kebersihan disebut sebagian dari iman.

    Malaikat menyukai aroma wangi dan akan merasa terganggu dengan bau busuk. Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim)

    4. Rumah Orang yang Jadi Pemutus Tali Silaturahmi

    Silaturahmi artinya menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan, serta menolak sesuatu yang memungkinkan terjadinya keburukan dalam batas kemampuan. Keutamaan silaturahmi tercantum dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda:

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghubungkan tali silaturahmi. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Rumah yang Tidak Pernah Dibacakan Al-Qur’an

    Rumah yang tidak pernah dilantunkan bacaan ayat suci Al-Qur’an, sholawat, dan semacamnya membuat malaikat enggan berkunjung. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya, rumah yang di dalamnya dibacakan Al-Qur’an, maka lapanglah penghuninya, banyak kebaikan, malaikat menghadirinya dan setan-setan meninggalkannya. Sebaliknya, rumah yang tak dibacakan Al Qur’an, maka sempitlah penghuninya, sedikit kebaikannya, malaikat meninggalkannya dan setan-setan mendekatinya.” (HR Ibnu Sirin)

    Rumah yang Tidak Dimasuki oleh Malaikat Rahmat

    Mengacu pada sumber yang sama, ada juga beberapa rumah yang enggan dimasuki oleh Malaikat Rahmat, yaitu:

    1. Rumah yang tidak disebutkan Asma Allah
    2. Rumah yang banyak caci maki dan laknat di dalamnya
    3. Rumah yang ada lonceng
    4. Rumah yang digunakan minum khamr
    5. Rumah yang ditempati perjudian
    6. Rumah yang penghuninya hidup boros
    7. Rumah yang digunakan untuk kekejian atau dosa besar
    8. Rumah yang memakan riba
    9. Rumah orang yang durhaka kepada orang tua
    10. Rumah orang yang memakan harta anak yatim

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Harta Haram dan Bagaimana Cara Bertaubatnya?


    Jakarta

    Keberkahan harta sangat erat kaitannya dengan cara memperolehnya. Harta yang didapat secara tidak benar tidak hanya membawa dosa, tetapi juga bisa menjadi penghalang diterimanya amal ibadah. Allah SWT memperingatkan dalam surat An-Nisa ayat 29,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).


    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

    Apa Itu Harta Haram?

    Harta haram adalah segala hal dalam kepemilikan yang bertentangan dengan syariat Islam, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri membagi harta haram menjadi tiga kategori utama:

    1. Harta yang Haram dari Zatnya

    Contohnya adalah khamr (minuman keras), babi, dan barang najis. Barang-barang seperti ini tidak sah dipergunakan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk sedekah. Satu-satunya tindakan yang dibenarkan adalah memusnahkannya agar tidak memberi manfaat kepada siapa pun.

    2. Harta yang Haram Karena Merugikan Hak Orang Lain

    Seperti barang hasil curian, misalnya handphone atau kendaraan. Harta ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tetap digunakan atau disedekahkan, maka tidak sah dan tetap dianggap berdosa.

    3. Harta yang Haram Karena Cara Memperolehnya

    Ini mencakup hasil dari usaha yang dilarang, seperti riba atau jual beli barang haram. Meski bentuknya mungkin tampak biasa, namun secara syariat tidak bisa diterima. Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula shadaqah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224)

    Cara Bertaubat dari Harta Haram

    Taubat dari harta haram tidak cukup dengan penyesalan di dalam hati. Harus ada tindakan nyata untuk membersihkannya. Dalam buku Tanya Jawab Islam PISS KTB, merujuk kepada Kitab Al-Majmu’, Imam Al-Ghazali memberikan panduan sebagai berikut:

    1. Mengembalikan kepada Pemiliknya

    Jika diketahui siapa pemiliknya dan orang tersebut masih hidup, maka harta itu wajib dikembalikan kepadanya atau wakilnya.

    2. Menyerahkan kepada Ahli Waris

    Jika pemilik sudah wafat, maka harta tersebut harus diberikan kepada ahli warisnya yang sah.

    3. Dialokasikan untuk Kepentingan Umat Islam

    Jika pemiliknya tidak diketahui atau mustahil ditemukan, maka harta itu digunakan untuk keperluan umum yang bermanfaat bagi umat Islam, seperti membangun masjid, jembatan, pesantren, atau memperbaiki jalan.

    4. Diberikan kepada Fakir Miskin

    Bila tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan umum, maka harta tersebut bisa diberikan kepada fakir miskin. Bukan sebagai sedekah yang mengharap pahala, tetapi sebagai tanggung jawab untuk membersihkan diri dari sesuatu yang haram.

    Memiliki harta yang halal dan bersih adalah fondasi bagi keberkahan hidup dan diterimanya segala amal ibadah. Jika sudah menyadari bahwa sebagian harta berasal dari sumber yang tidak halal, maka hendaknya segera mengambil langkah taubat yang sesuai dengan tuntunan agar mendapatkan ketenangan hati dan dijauhkan dari hal-hal batil.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

    Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

    Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


    Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

    Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

    “Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

    ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    Hukum Menerima BSU dalam Islam

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    “Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

    Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

    Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

    “Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

    Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

    Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

    Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

    “Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

    Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

    “Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

    Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Muslim Bersalaman dengan Lawan Jenis?


    Jakarta

    Jabat tangan adalah bentuk sapaan yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan sosial, gestur ini sering dianggap sebagai tanda hormat dan keramahan.

    Namun, dalam Islam, setiap bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah persoalan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

    Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:


    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…”

    Ayat ini menjadi landasan penting bahwa Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada dosa. Salah satu penerapan dari perintah tersebut adalah menjaga adab saat berinteraksi, termasuk dalam hal bersalaman atau berjabat tangan.

    Anjuran Bersalaman antara Sesama Jenis

    Sebelum membahas hukum bersalaman dengan lawan jenis, penting untuk mengetahui bahwa Islam justru menganjurkan bersalaman dalam konteks tertentu.

    Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa bersalaman antara sesama jenis, yaitu antara dua laki-laki atau dua perempuan, termasuk perbuatan yang disunnahkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain lalu mengucapkan salam kepadanya sambil meraih tangannya (menyalaminya), maka dosa-dosa keduanya akan berguguran seperti daun-daun yang gugur dari pohon.”

    Dari hadits ini, bisa dipahami bahwa berjabat tangan sesama jenis tidak hanya sebagai cara untuk menunjukkan sikap baik, tetapi juga amalan yang mendatangkan pahala karena bisa menghapus dosa-dosa kecil.

    Larangan Bersalaman dengan Lawan Jenis

    Berbeda dengan sesama jenis, Islam menetapkan aturan tegas ketika menyangkut interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

    Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya saya tidak menyalami perempuan.”

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari godaan dan menjaga kehormatan, serta mencegah hal-hal yang bisa membawa kepada dosa.

    Pendapat Ulama tentang Hukum Jabat Tangan

    1. Madzhab Syafi’i

    Menurut madzhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan, hukumnya haram secara mutlak. Hukum ini tetap berlaku meskipun tidak ada rasa syahwat atau perempuan tersebut sudah lanjut usia.

    2. Madzhab Hanbali

    Imam Ahmad bin Hanbal dari madzhab Hanbali memandang bahwa berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak menarik secara fisik hukumnya makruh. Bahkan, beliau bersikap sangat hati-hati hingga tidak menganjurkan bersalaman dengan perempuan mahram tertentu, seperti saudara perempuan sesusuan.

    Namun, beliau tetap membolehkan seorang ayah untuk menyentuh tangan anak perempuannya, dan juga membolehkan bersalaman dengan perempuan tua yang sudah tidak membangkitkan syahwat.

    3. Jumhur Ulama

    Mayoritas ulama selain Syafi’iyah memberikan pandangan yang lebih longgar. Mereka membolehkan berjabat tangan dengan perempuan tua selama tidak menimbulkan syahwat dan dilakukan dalam batas sewajarnya. Dalam hal ini, jabat tangan dipandang sebagai cara bersikap ramah dalam hubungan sosial yang tidak mengarah pada hal yang dilarang.

    Dalam situasi tertentu, para ulama juga membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis apabila tidak terjadi sentuhan langsung antara kulit, misalnya dengan menggunakan kain atau sarung tangan sebagai pembatas. Meski demikian, niat dan sikap tetap harus dijaga agar tidak mengarah pada hal yang meragukan.

    Kaitannya dengan Bentuk Interaksi Lain

    Larangan berjabat tangan dengan lawan jenis juga berkaitan dengan bentuk interaksi lainnya. Jika menyentuh saja tidak diperbolehkan, maka berdua-duaan, berjalan bersama, atau bepergian juga termasuk hal yang dilarang jika dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”

    Hadits ini menjadi pengingat bahwa Islam mengatur batasan bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa merugikan.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

    Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

    “Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


    Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

    “Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

    Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

    Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

    “Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu Menggunakan Air Bak Mandi, Apakah Tetap Sah?


    Jakarta

    Sebelum salat, muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Biasanya, wudhu dilakukan menggunakan air yang mengalir.

    Menukil dari kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan yang diterjemahkan Asmuni, ketika berwudhu muslim harus menghilangkan apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya seperti tanah, adonan, kotoran atau pewarna harus dihilangkan agar air dapat mengalir di atas kulit anggota wudhu langsung tanpa pembatas.

    Mengambil wudhu hendaknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika air diambil dari wadah seperti bak atau gayung? Apakah wudhu seseorang tetap sah?


    Mengambil Wudhu dengan Air Bak Mandi Tetap Sah

    Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan bahwa sah-sah saja mengambil air di bak mandi untuk wudhu. Selama airnya suci maka tidak masalah.

    “Air bak mandi di rumah kamar mandi Anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” ujarnya dalam salah satu tayangan yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.

    Namun, jika ada benda haram di dalam air atau sesuatu yang dapat menimbulkan najis maka air itu dihukumi najis. Ini berlaku untuk air di bak mandi maupun air yang mengalir sebagaimana mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

    Syafi’i Hadzami melalui Tadhihul Adillah menjelaskan bahwa memindahkan air di bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku walau ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.

    Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ditemukan dalil yang melarang seseorang mengambil wudhu dengan air yang berasal dari bak mandi atau wadah lain. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dikatakan pernah berwudhu menggunakan air gayung.

    Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,

    “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Cara Wudhu yang Baik dan Benar

    Mengutip dari buku Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah karya H M Amrin Rauf.

    1. Diawali dengan membaca basmalah
    2. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
    3. Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali
    4. Membaca niat sambil membasuh muka sebanyak tiga kali
    5. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
    6. Mengusap sebagian rambut kepala tiga kali
    7. Membersihkan telinga dari bagian luar hingga dalam sampai tiga kali
    8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali
    9. Setelah wudhu, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca doa

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholawat Bahriyah Kubro: Bacaan Lengkap dan Keutamaannya


    Jakarta

    Sholawat bahriyah kubro adalah salah satu sholawat yang sering dilantunkan masyarakat Indonesia. Pada dasarnya, sholawat berisi pujian dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW.

    Dalam Islam, anjuran bersholawat disebutkan dalam surah Al Ahzab ayat 56. Allah SWT berfirman,

    إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا


    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

    Diterangkan dalam buku Syariat Bersholawat susunan Muhammad Habib Mustofa, membaca sholawat merupakan bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW. Karenanya muslim diperintahkan untuk bersholawat.

    Menurut buku Menjadi Tentram dan Bahagia dengan Shalat karya Muhammad Fadlun, sholawat termasuk bacaan yang mulia. Rutin mengamalkan sholawat menjadikan muslim ahli surga.

    Sholawat dapat menenangkan hati siapa saja yang membacanya. Bahkan, sholawat bisa melepaskan perasaan duka, bimbang, dan memudahkan urusan seseorang.

    Bacaan Sholawat Bahriyah Kubro

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut bacaan sholawat bahriyah kubro.

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً يَطْمَئِنُّ بِهَا قَلْبِي وَتَنْفَعُ بِهَا عُلُومِي وَتَقْضِي بِهَا حَوَائِجِي وَتَرْفَعُ بِهَا دَرَجَتِي وَتَهْدِي بِهَا قَوْمِي وَتُخْلِصُ بِهَا قَلْبِي
    وَتُلْهِمُنِي بِهَا عُلُومَ اللَّدُنِّي وَتُكْرِمُنِي بِهَا بِالسَّعَادَةِ وَالْكَرَامَةِ مَعَ ذُرِّيَّتِي وَتُكَثِّرُ بِهَا أَمْوَالِي وَأَصْحَابِي وَتَلَامِيذِي وَأَتْبَاعِي وَضُيُوفِي وَتَرْزُقُنِي
    اللَّهُمَّ تَمَامَ نِعْمَتِكَ وَتَمَامَ رَحْمَتِكَ وَتَمَامَ رِضْوَانِكَ وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ مَا خَلَقْتَ وَ رَزَقْتَ وَأَمَتَّ وَأَحْيَيْتَ إِلَى يَوْمٍ تُحْشَرُ فِيهِ الْخَلَائِقُ أَجْمَعِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

    Allahumma shalli ‘alaa sayyidina Muhammaddin shalaatan yatmainnu bihaa qalbii wa tanfa’u bihaa ‘uluumii wa taqdhi bihaa hawaajii wa tarfa’u bihaa darajatii wa tahdii bihaa qawmii wa tukhlisu bihaa qalbii

    Wa tulhimunii bihaa ‘uluumul ladunnii wa tukrimunii bihaa bissa’adati wal karoomati ma’a dzurriyyatii wa tuktsiru bihaa amwaalii wa ashaabii wa talaamiidzii wa atbaa’ii wa dhuyaafii wa tarzuqunii

    Allahumma tamaama ni’matika wa tamaama rahmatika wa tamaama ridhwaanika wa shalli wa sallim wa baarik ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa shohbihi ‘adada maa khalaqta wa razaqta wa amatta wa ahyaita ilaa yaumin tuhsyaru fiihil khalaa’iqu ajma’iina wal hamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya:

    “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, shalawat yang dapat menenangkan hati, bermanfaat bagi ilmu-ilmuku, menyelesaikan segala kebutuhanku, mengangkat derajatku, memberi petunjuk kepada kaumku, dan menyucikan hatiku.

    Dan ilhamkanlah kepadaku dengan shalawat ini ilmu-ilmu laduni (pengetahuan langsung dari Allah) dan muliakanlah aku dengan kebahagiaan dan kemuliaan bersama keturunanku. Perbanyaklah hartaku, sahabat-sahabatku, murid-muridku, pengikut-pengikutku, dan tamu-tamuku serta berikanlah aku rezeki.

    Ya Allah, sempurnakanlah nikmat-Mu, rahmat-Mu, dan ridha-Mu kepadaku. Berikanlah shalawat, salam, dan berkah kepada beliau (Nabi Muhammad), keluarganya, dan sahabat-sahabatnya, sebanyak apa yang telah Engkau ciptakan, rezekikan, matikan, dan hidupkan hingga hari ketika semua makhluk dikumpulkan. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    Keutamaan Membaca Sholawat Bahriyah Kubro

    Mengutip dari buku Mari Bersholawat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman, berikut beberapa keutamaan membaca sholawat bahriyah kubro.

    1. Didoakan oleh para malaikat
    2. Mendapat ketenangan dan ketentraman dalam keluarga
    3. Diselamatkan dari 600.000 macam bala dunia dan akhirat
    4. Rezekinya dicukupkan serta dikabulkan segala hajat dan keinginannya
    5. Mendapat kemudahan dalam mencapai tujuan dunia dan akhirat

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Makna dan Cara Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari


    Jakarta

    Rukun iman menjadi pedoman bagi setiap muslim dalam beragama. Dalam Islam, rukun iman terdiri dari 6 unsur yang tercantum dalam surah An Nisa ayat 36.

    Allah SWT berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِى نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”

    Makna Rukun Iman dalam Islam

    Mengutip dari buku Aqidah Dasar Salafiyah oleh Abu Fawwaz Nasrul Mas’udi, berikut makna rukun iman dalam Islam.

    1. Iman kepada Allah

    Rukun iman yang pertama adalah beriman kepada Allah SWT. Dengan begitu, kita meyakini bahwa Allah SWT satu-satunya Tuhan yang disembah.

    Sebagai muslim, kita wajib mempercayai sepenuh hati keberadaan Allah SWT. Meski tidak pernah melihat Sang Khalik, eksistensinya harus diyakini.

    2. Iman kepada Malaikat

    Rukun iman yang kedua adalah iman kepada malaikat. Sebagaimana diketahui, malaikat adalah makhluk ghaib yang Allah SWT ciptakan dari cahaya.

    Meski tidak pernah melihat malaikat, kita harus mengimani keberadaannya. Tiap-tiap malaikat diberi tugas oleh Allah SWT.

    3. Iman kepada Kitab-kitab Allah

    Beriman kepada kitab-kitab Allah juga termasuk rukun iman. Tak hanya Al-Qur’an, melainkan juga kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat, Zabur dan Injil.

    Allah SWT berfirman pada surah Ali Imran ayat 3,

    نَزَّلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنزَلَ ٱلتَّوْرَىٰةَ وَٱلْإِنجِيلَ

    Artinya: “Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.”

    4. Iman kepada Para Rasul

    Allah SWT mengutus para rasul untuk memberi peringatan dan kabar kepada manusia. Keberadaan para rasul dijelaskan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya surah Ar Ra’d ayat 38:

    وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

    Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).”

    5. Iman kepada Hari Kiamat

    Kiamat merupakan akhir dari kehidupan alam semesta. Mengimani keberadaan hari kiamat termasuk rukun iman yang kelima.

    Allah SWT berfirman dalam surah Taha ayat 15,

    اِنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ اَكَادُ اُخْفِيْهَا لِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا تَسْعٰى ١٥

    Artinya: “Sesungguhnya hari Kiamat itu (pasti) akan datang. Aku hampir (benar-benar) menyembunyikannya. (Kedatangannya itu dimaksudkan) agar setiap jiwa dibalas sesuai dengan apa yang telah dia usahakan.”

    6. Iman kepada Qadha dan Qadar

    Iman kepada qadha dan qadar termasuk rukun iman poin terkahir. Qadha merupakan ketetapan Allah SWT sejak sebelum alam semesta diciptakan, sedangkan qadha adalah takdir.

    Terkait qadha dan qadar disebutkan pada surah Al Ahzab ayat 38,

    مَّا كَانَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ ٱللَّهُ لَهُۥ ۖ سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا

    Artinya: “Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.”

    Cara Menerapkan Rukun Iman dalam Kehidupan Sehari-hari

    Berikut beberapa contoh penerapan rukun iman dalam kehidupan sehari-hari yang dikutip dari buku Akidah Akhlak karya Masan AF.

    1. Iman kepada Allah SWT bisa dilakukan dengan cara mengerjakan salat lima waktu, berzakat dan melakukan ibadah wajib lainnya
    2. Iman kepada malaikat bisa dilakukan dengan meniru sifat baik dari malaikat yang selalu merasa takut kepada Allah SWT
    3. Iman kepada kitab-kitab Allah SWT bisa dilakukan dengan selalu membaca, menghafal atau mengamalkan yang terkandung dalam Al-Qur’an
    4. Iman kepada para rasul Allah dapat dilakukan dengan rajin bersholawat
    5. Iman kepada hari akhir atau kiamat bisa dilakukan dengan mengimani tanda-tanda kiamat, adanya hisab dan sebagainya
    6. Iman kepada qadha dan qadar bisa dilakukan dengan berprasangka baik kepada Allah SWT dan selalu bersyukur akan takdir yang dialami

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com