Tag: hikmah

  • Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


    Jakarta

    Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

    Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

    Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


    “Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

    “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

    Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

    Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

    “Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

    Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

    “Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

    Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

    “Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam, Apakah Ada Kafaratnya?


    Jakarta

    Sumpah atas nama Allah memiliki kafarat jika dilanggar. Kafarat ini merupakan denda yang harus dibayar dan wajib hukumnya apabila sumpah tersebut dilanggar.

    Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Nabhani Idris, hukum sumpah dalam Islam berbeda-beda sesuai keadaan. Sumpah bisa menjadi wajib jika suatu kewajiban bergantung padanya, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa.


    Sebaliknya, sumpah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan atas perbuatan yang haram. Mazhab Syafi’i berpendapat hukum asal dari sumpah adalah makruh sebagaimana mengacu pada surah Al Baqarah ayat 224.

    وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Ada kalanya hukum sumpah menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwah di depan hakim serta kejujuran, bisa juga untuk menekankan suatu pernyataan.

    Lantas, bagaimana hukum membatalkan sumpah?

    Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam

    Mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada lima hukum terkait membatalkan sumpah. Apa saja itu?

    1. Wajib

    Wajib hukumnya membatalkan sumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Misalnya, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak salat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat atau denda pelanggaran.

    2. Haram

    Haram hukumnya membatalkan sumpah untuk salat fardhu atau tidak berzina. Dengan begitu, orang yang sudah bersumpah demikian harus memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.

    3. Dianjurkan

    Hukum bisa jadi dianjurkan ketika bersumpah untuk melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh.

    4. Makruh

    Hukum membatalkan sumpah bisa menjadi makruh ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.

    5. Menyalahi yang Terbaik

    Hukum menjadi menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga nama Allah SWT.

    Dari semua hukum dan keadaan di atas, wajib bagi seseorang membayar kafarat jika membatalkan sumpahnya. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i.

    Kafarat Membatalkan Sumpah

    Menurut buku Anta Tas’alu wal Islaamu Yujiibu susunan Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abu Abdillah Almansyur, kafarat terkait kafarat sumpah disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman,

    لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, dalam surah Al Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat atau denda melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar. Namun, kafarat ini tak berlaku apabila sumpah diucapkan secara tidak sengaja.

    Kafarat yang berlaku adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam waktu sepuluh hari. Makanannya haru sama mutunya dengan makanan yang sehari-hari dikonsumsi pembayar kafarat dan keluarganya.

    Selain itu, kafarat sumpah juga bisa berupa memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Bisa juga membayar kafarat dengan memerdekakan hamba sahaya yang diperoleh dengan cara membeli atau menawarnya dalam peperangan.

    Kafarat juga dapat dibayarkan dengan cara berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan di atas.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Setan dan Jin Sama? Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Setan dan jin adalah makhluk gaib yang tak kasat mata. Keberadaannya disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Menukil dari kitab Taudhihul Adilah 1 susunan KH M Syafi’i Hadzami, setan berasal dari kata syatana yang artinya jauh dari rahmat. Makna dari setan sendiri adalah sifat sehingga tidak memiliki bentuk atau asal tertentu.


    Selain itu, setan juga menjadi sebutan bagi bangsa jin atau manusia. Jin yang durhaka disebut dengan setan, begitu pula manusia yang bersifat durhaka berarti memiliki sifat setan. Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 112,

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ يُوحِى بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ ٱلْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

    Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”

    Sementara itu, jin merupakan makhluk yang asalnya dari nyala api. Hal ini tertuang dalam surah Ar Rahman ayat 15,

    وَخَلَقَ ٱلْجَآنَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

    Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.”

    Merujuk pada sumber yang sama, as-Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saggaf melalui kitab Al-Kaukabu Al-Ajuj menjelaskan bahwa jin memiliki dzat yang halus, bisa berubah-ubah bentuk. Terdapat jin yang beriman dan ada juga yang kafir, begitu pula jin yang taat dan yang durhaka.

    Menukil dari Al Madkhal ila Dirasah Al Akidah Al Islamiyyah susunan Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Muhammad Misbah, bangsa jin memiliki kesamaan dengan manusia yaitu sama-sama berakal, memiliki pengetahuan dan berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

    Jin diciptakan untuk menyembah kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 56,

    وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

    Namun, bangsa jin dan manusia memiliki perbedaan yang jauh. Salah satu yang mendasar adalah materi asal kejadiannya. Jin dinamai jin karena keberadaannya tak bisa dilihat oleh pandangan manusia.

    Meski demikian, jin mengalami kematian seperti manusia dan makhluk hidup lainnya. Terkait hal ini diterangkan dalam surah Ar Rahman ayat 26-28,

    كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

    Artinya: “Semua yang ada di atasnya (bumi) itu akan binasa. (Akan tetapi,) wajah (zat) Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?”

    Tetapi, pengetahuan terkait batas usia makhluk ghaib berada di luar batas kemampuan manusia. Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al Aqsa, Apa Fungsinya?



    Jakarta

    Israel mempercepat penggalian terowongan rahasia di bawah Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Penggalian tersebut telah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu.

    Berdasarkan laporan Al-Araby Al-Jadeed yang dikutip dari situs The New Arab pada Selasa (26/8/2025), terowongan rahasia itu membentang sekitar 550 meter dari Plaza Al Buraq di barat melewati Gerbang Maghariba hingga ke Gerbang Jaffa (Bab Al Khalil) di barat laut tembok masjid.


    Penggalian yang dilakukan Israel berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat sehingga warga Palestina setempat tidak mengetahui detail dari proses penggalian.

    Menurut keterangan Anggota Dewan Pengawas Masjid Al Aqsa Fakhri Abu Diab, hanya pegawai Otoritas Purbakala Israel yang bisa memasuki lokasi tersebut. Mereka bekerja di bawah penjagaan ketat, area penggalian juga ditutupi agar tak terlihat dari luar.

    “Perluasan terowongan ini melewati rumah dan toko warga Yerusalem secara tidak beraturan, sehingga langsung mengancam fondasi sisi barat daya Masjid Al-Aqsa. Pihak pendudukan tidak pernah mengumumkan proyek ini secara resmi, untuk menghindari kecaman,” katanya.

    Fakhri Abu Diab mengaku sempat mencoba mendekati lokasi, tetapi segera dihentikan oleh polisi Israel hingga identitasnya didokumentasikan. Terowongan tersebut melintasi kawasan bersejarah, termasuk jalan Romawi kuno Cardo yang membelah Kota Tua Yerusalem. Wilayah itu merupakan situs warisan dunia UNESCO yang seharusnya dilindungi, bahkan masih dihuni warga Palestina di atas area penggalian.

    Proyek penggalian terowongan dirancang agar dapat melewati peralatan berat dan kendaraan pemukim Yahudi. Jalur terowongan dimulai dari dalam Kota Tua dan berakhir di Bab Al-Khalil.

    Proyek terowongan itu juga dibahas dalam rapat dengan Menteri Urusan Yerusalem dan Warisan Israel pada 16 Juli 2025 lalu, selang beberapa jam sebelum ia mengundurkan diri. Keputusan proyek diyakini diambil tergesa-gesa agar tidak menimbulkan perdebatan publik.

    Kekhawatiran utama dari proyek itu adalah pondasi Masjid Al Aqsa. Sebagaimana diketahui, kelompok ekstremis Yahudi sangat berambisi merobohkan Masjid Al Aqsa dan membangun kuil.

    Al Quds International Institution mencatat terdapat paling sedikit 64 penggalian dan terowongan yang dibuka di bawah Masjid Al-Aqsa hingga 2025. Lembaga tersebut juga memperingatkan risiko serius terhadap stabilitas pondasi kompleks suci tersebut.

    Mantan Mufti Besar Yerusalem sekaligus Ketua Dewan Tertinggi Islam di Yerusalem, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa penggalian-penggalian Israel hanya upaya manipulasi sejarah. Ia menilai yang dipromosikan Israel sebagai jejak peradaban Yahudi sebenarnya adalah saluran air tua yang dahulu dipakai mengalirkan air ke Masjid Al Aqsa dan rumah-rumah di sekitarnya.

    Israel mengeringkan dan memperluas saluran itu agar terlihat seperti jaringan terowongan kuno. Beberapa bangunan di Yerusalem khususnya di kawasan Bab Al Silsila dan Bab Al Magharba bahkan telah retak hingga sebagian runtuh imbas dari gaian. Terowongan baru ini juga melewati area tempat kantor Dewan Tertinggi Islam berada.

    “Kami tidak akan meninggalkan Al-Aqsa maupun bangunan kami. Semua ini hanyalah propaganda, di mana kelompok Zionis berusaha meraih keuntungan dengan mengorbankan keberadaan warga asli Yerusalem,” tandas Sabri seperti dikutip dari sumber sebelumnya.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • UI Undang Akademisi Pro-Israel, Ketua MUI: Cederai Kemanusiaan



    Jakarta

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai tindakan Universitas Indonesia (UI) mengundang akademisi pendukung zionis Israel Peter Berkowitz mencederai rasa kemanusiaan. Meski begitu, ia mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh UI.

    “Bagus UI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktelitian ini. Akan tetapi, apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontra produktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (26/8/2025).


    Diketahui, Peter Berkowitz kerap kali memperlihatkan pandangan politik yang berpihak pada kebijakan militer Israel. Bahkan, tak jarang dirinya mengecam dukungan terhadap Palestina yang berkembang di lingkungan akademisi internasional.

    “Diundangnya pembicara pro-zionis ke kampus besar UI menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme yang menjangkiti unsur pimpinan perguruan tinggi terkait dengan penjajahan besar Israel yang didukung Amerika, serta genosida yang paling mengerikan,” terang Sudarnoto.

    Sudarnoto menilai ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan penting di kampus. Menurutnya ini menjadi preseden buruk yang tak boleh terulang.

    “Ini fenomena yang berbahaya. Seharusnya kampus tidak sekadar tempat transfer of knowledge, tapi harus menjadi tempat pendidikan karakter, memperkuat sensitivitas dan peduli kemanusiaan,” tegasnya.

    “Ini preseden buruk yang tidak boleh diulangi oleh UI dan semua perguruan tinggi di mana pun, bahkan oleh lembaga apapun di Indonesia. Zionis Israel sudah lama menanti dan memanfaatkan peluang apapun untuk menyebarkan zionisme di Indonesia,” sambungnya.

    Sudarnoto minta kampus dan masyarakat RI tak mudah terkecoh dengan reputasi akademisi dunia yang ternyata merupakan pendukung zionis. MUI menekankan, kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya jadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan dan tak memberi ruang bagi ideologi yang mendukung penjajahan.

    “Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI, teguhkan Pancasila, bela Palestina, dan hapuskan penjajahan,” pungkasnya.

    Dilansir detikNews, UI membenarkan mengundang Peter Berkowitz untuk memberikan orasi ilmiah pada Sabtu (23/8/2025). Meski demikian, UI menegaskan memegang penuh konstitusi negara untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

    “UI tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang terus memperjuangkan agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk terdepan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menghadapi penjajahan yang dilakukan Israel,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

    UI akhirnya mengaku khilaf dan minta maaf atas kehadiran Peter Berkowitz.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Koruptor Dihukum Mati dalam Islam?



    Jakarta

    Wacana terkait hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik Indonesia. Hukuman tersebut diyakini membuat para koruptor jera.

    Menukil dari buku Fiqh Kontemporer yang ditulis Dr H Sudirman S Ag M Ag, maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia beserta penanganan yang dinilai kurang maksimal memunculkan wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebetulnya hukuman tersebut tak lagi wacana karena disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berikut bunyinya.

    “(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 pada Bab II terkait Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2.


    Kemudian pada UU Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 bahwa kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Berikut bunyi perubahannya,

    “Pasal 2 Ayat 2

    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

    Meski demikian, dalam praktiknya hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak pernah diterapkan. Hukuman paling berat bagi koruptor saat ini yaitu penjara hingga 20 tahun.

    Dalam Islam, terdapat beberapa kejahatan yang dikecam dengan hukuman mati. Kejahatan itu mencakup murtad, memberontak, mencuri dengan batasan curian tertentu menurut ulama, merampok, berzina bagi pelaku yang muhsan, dan membunuh.

    Dari segi perbuatan, yang dilakukan oleh koruptor adalah khianat terhadap jabatannya, bangsa, dan negara. Khianat adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga pada tahap tertentu pelaku khianat bisa dijatuhi hukuman mati.

    Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 12,

    وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

    Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap janji-janji yang diikrarkan, menghina dan mengolok-olok terdapat kewajiban membunuh mereka agar berhenti dan kembali dari kekufuran, keingkaran serta kesesatan. Pendapat paling benar, ayat di atas sifatnya umum meski turunnya berkenaan dengan orang-orang musyrik Quraisy sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al Azhim oleh Ibnu Katsir.

    Kata innahum la aimana lahum (sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya), mengisyaratkan bahwa janji yang digaungkan, sumpah jabatan yang dikumandangkan tidak dilakukan dengan semestinya. Karenanya, dikatakan solusi terbaik untuk membasmi pengkhianat atau perampas uang rakyat adalah sanksi hukum mati seperti ditafsirkan dalam Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak, dikutip oleh M Ulinnuha Khusnan dalam jurnalnya yang bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an yang diterbitkan al-Mizan, Vol. 2, No. 1, bulan Juni 2012.

    Hukuman mati bagi koruptor dimaksudkan agar mereka jera sehingga orang lain tidak melakukan hal buruk yang sama. Masih dari sumber yang sama, itulah makna yang tersirat dari kata la ‘allahum yantahun (agar supaya mereka berhenti). Menurut kaidah bahasa, kata la ‘alla menunjukkan makna harapan optimistis, sementara kata yantahun menyiratkan makna keberlangsungan hingga masa mendatang.

    Selain itu, ada juga ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang larangan korupsi dan kemungkinan diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 29,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Mengacu tafsir sebelumnya, ayat di atas melarang memakan harta secara batil atau yang bukan haknya. Kata tijaratan an taradin (perniagaan atas dasar sukarela) menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan harus didasari kesukarelaan. Tidak diperbolehkan adanya kezaliman, manipulasi dan kecurangan dalam proses memperolehnya.

    Adapun terkait memperoleh harta secara batil, menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, contohnya mencuri, riba, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap, dan sebagainya.

    Sementara itu, redaksi wa la taqtulu anfusakum (dan janganlah kamu membunuh dirimu) mengisyaratkan akibat buruk yang akan diterima koruptor. Selain itu, kata tersebut mengisyaratkan diperbolehkannya sanksi mati bagi koruptor karena ketika melakukan aksinya secara tidak langsung, koruptor sedang membunuh dirinya sendiri, bukan orang lain. Karenanya, larangan korupsi diungkapkan dalam redaksi tersebut.

    Turut dijelaskan dalam buku Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam susunan Tinuk Dwi Cahyani bahwa fatwa ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati.

    “Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” bunyi putusan dalam Munas dan Konbes NU 2012 terkait hukuman mati bagi koruptor, seperti dikutip dari NU Online.

    Sementara itu, M Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur’an menyebut bahwa ayat-ayat tentang pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam semangat keadilan. Ia menilai hukuman mati hanya dapat dipertimbangkan apabila korupsi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat.

    Adapun, Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Pengantar Hukum Islam menyebut bahwa hukuman bagi koruptor termasuk wilayah ta’zir sehingga negara memiliki otoritas untuk menentukan jenis hukumannya sesuai kemaslahatan. Apabila kemaslahatan publik menuntut hukuman mati, hal itu sah secara hukum Islam.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi


    Jakarta

    Rabiul Awal adalah salah satu nama bulan dalam kalender Hijriah. Banyak peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi pada Rabiul Awal.

    Menukil Sirah Nabawiyah susunan Ibnu Hisyam yang diterjemahkan Ali Nurdin, Rabiul Awal bahkan menjadi bulan kelahiran Rasulullah SAW. Sang nabi lahir pada Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Menurut pernyataan sejarawan, tahun Gajah bertepatan dengan 570 atau 571 M.

    Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan muslim pada Rabiul Awal?


    Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal

    Menurut buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah susunan Siti Zamratus Sa’adah, berikut sejumlah amalan yang bisa dikerjakan pada Rabiul Awal bagi muslim.

    1. Mengenang Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW

    Mengenang momen kelahiran Rasulullah SAW termasuk bentuk cinta seorang muslim kepada sang nabi. Umat Islam biasa merayakan hari tersebut dengan sebutan Maulid Nabi.

    Dalam surah Al Anbiya ayat 107, Rasulullah SAW disebut sebagai rahmat seluruh alam. Allah SWT berfirman,

    وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ١٠٧

    Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

    2. Membaca Sholawat

    Masih dari sumber yang sama, sholawat termasuk amalan yang dapat dikerjakan pada Rabiul Awal. Sebagaimana diketahui, sholawat adalah doa dan pujian yang ditujukan kepada Rasulullah SAW.

    Membaca sholawat juga termasuk ibadah yang berpahala. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 56,

    اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    Mengutip dari buku Hadits Shahih Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan, bacaan sholawat yang autentik adalah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Salah satunya adalah sholawat yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’di RA. Saat para sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang cara membaca sholawat untuk beliau, Nabi Muhammad SAW menjawab:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ‘ala aali Ibrahim, wa baarik ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyatihi kama baarakta ala aali Ibrahim innaka hamidun majid.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR Bukhari)

    3. Puasa Sunnah

    Puasa sunnah dapat dikerjakan pada bulan Rabiul Awal. Berbagai puasa sunnah yang termasuk yaitu puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh pada pertengahan bulan Hijriah.

    4. Sedekah

    Amalan lainnya yang dapat dilakukan pada Rabiul Awal adalah sedekah. Sebetulnya, sedekah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ketentuan waktu.

    Keutamaan sedekah disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya sebagai berikut:

    “Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung.” (HR Bukhari)

    5. Melakukan Banyak Kebaikan

    Selain ibadah-ibadah sunnah, muslim juga bisa melakukan banyak kebaikan pada Rabiul Awal. Misalnya seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta amalan-amalan saleh lainnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com