Tag: hukum islam

  • Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

    Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

    Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


    Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

    Hukum Sedekah dalam Islam

    Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

    Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

    Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

    Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

    Manfaat Sedekah

    Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

    Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

    • Menumbuhkan rasa kasih sayang
    • Mempererat hubungan antar sesama
    • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
    • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
    • Melunakkah hati yang keras
    • Menambah umur
    • Mencegah wafat su’ul khatimah
    • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
    • Menambah keberkahan harta benda
    • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
    • Sebagai naungan di hari kiamat

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



    Jakarta

    Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

    Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

    Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

    Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

    Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

    Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

    وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

    Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

    Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

    Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

    1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

    2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

    3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

    4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

    Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

    Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

    Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

    أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

    “Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

    Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

    Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

    Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    (kri/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

  • Ini Jenis Hadits yang Tak Boleh Dijadikan Landasan Hukum


    Jakarta

    Kaum muslim bisa menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam. Namun, ada hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum.

    Hadits adalah sesuatu yang datang atau bersumber dari Nabi SAW atau disandarkan pada beliau SAW, sebagaimana diterangkan dalam buku Ulumul Hadits karya Abdul Majid Khon. Hadits terdiri dari tiga komponen, yakni hadits perkataan (qauli), hadits perbuatan (fi’li), dan hadits persetujuan (taqriri).

    Ada juga ulama yang memasukkan sifat (washfi) baik fisik (khalqiyah) maupun perangai (khuluqiyah), sejarah (tarikhi), dan cita-cita (hammi) Rasulullah SAW sebagai komponen dalam mendefinisikan hadits.


    Para pakar hadits juga menyebut hadits sebagai sunnah, khabar, dan atsar. Namun, ada beberapa aspek yang membedakan keempatnya.

    Hadits bersandar dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang sifatnya lebih khusus, sekalipun dilakukan sekali, sedangkan sunnah bersandar pada Nabi SAW dan para sahabat dari aspek perbuatan yang sifatnya menjadi tradisi.

    Adapun, khabar bersandar pada Nabi SAW dan selainnya baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sifatnya lebih umum, dan atsar berasal dari perkataan dan perbuatan sahabat dan tabi’in yang bersifat umum.

    Masih mengacu pada sumber yang sama, jika dilihat dari sandarannya, hadits terbagi menjadi dua jenis, yakni hadits nabawi yang bersandar pada nabi sendiri, dan hadits qudsi yang bersandar pada Tuhan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW.

    Hadits merupakan sumber hukum yang kedua dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Setiap hadits memiliki kualitas yang kemudian menentukan mana jenis hadits yang bisa dijadikan landasan hukum dan mana yang tidak boleh.

    Penentuan kualitas hadits bisa dilihat dari strukturnya. Dalam buku Ilmu Memahami Hadits Nabi karya M Ma’shum Zein disebutkan ada empat struktur hadits, yakni isnad, sanad, musnid, dan musnad.

    Secara umum kualitas hadits terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif, seperti dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi. Hadits yang bisa dijadikan landasan hukum adalah hadits shahih. Hadits jenis ini diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan (hafalannya), memiliki sanad bersambung, tidak cacat, dan tidak janggal.

    Hadits-hadits shahih dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Beberapa di antaranya Shahih Bukhari dan Muslim, Al-Muwaththa, Mustadrak Al-Hakim, Shahih ibn Hibban, dan Shahih ibn Khuzaemah.

    Hadits Tertolak Tidak Bisa Dijadikan Landasan Hukum

    Sementara itu, hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum adalah hadits mardud atau hadits yang tertolak. Hadits mardud ini tidak memenuhi syarat qabul atau tidak diterima sebagai dalil hukum. Hadits jenis ini adalah semua hadits yang dihukumi dhaif (lemah).

    Hadits Dhaif yang Bisa Diamalkan

    Ulama hadits Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan dalam kitab Silsilah-Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu’ah, menurut asy-Syekh Ali al-Qari’, hadits dhaif bisa dijadikan landasan untuk melakukan amalan keutamaan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan hadits. Hadits jenis ini tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan bentuk amalan yang utama.

    Imam as-Suyuthi mengatakan dalam Tadrib ar-Rawy fi Syarh Taqrib an-Nawawi sebagaimana dinukil Al Mukaffi Abdurrahman dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, seseorang boleh mengamalkan hadits dhaif dengan syarat bahwa hadits tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah, yakni tentang sifat Allah SWT, perkara yang boleh dan mustahil bagi-Nya, dan penjelasan firman-Nya.

    Hadits dhaif juga boleh diamalkan selain pada hukum halal dan haram. Kata Imam as-Suyuthi, boleh pada kisah-kisah, fadha’il (keutamaan) amal dan nasihat.

    Lebih lanjut Imam as-Suyuthi menjelaskan, seseorang boleh mengamalkan hadits ini jika tidak terlalu dhaif, yakni perawinya bukanlah pendusta, tertuduh sebagai pendusta, atau terlalu banyak kekeliruan dalam periwayatannya. Kemudian, bernaung pada hadits shahih dan tidak diyakini sebagai ketetapan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian saja.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits, Sumber Hukum Islam yang Kedua setelah Al-Qur’an



    Jakarta

    Ada empat sumber hukum Islam yang disepakati ulama. Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits.

    Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam yang selanjutnya akan menjadi pokok dari ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam yang ditulis oleh Bachrul Ilmy.

    Sumber hukum Islam memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Sumber hukum ini juga tidak akan pernah mengalami kemandegan, kefanaan, ataupun kehancuran. Sumber hukum Islam menurut kesepakatan ulama ada empat, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma dan qiyas. Ijma dan qiyas sering juga disebut ijtihad para ulama.


    Sedikit pembahasan mengenai Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Al-Qur’an adalah wahyu yang datangnya dari Allah SWT dan disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disebarkan sebagai pedoman hidup manusia.

    Sumber Hukum Islam yang Kedua: Hadits

    Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits Rasulullah SAW. Secara bahasa hadits didefinisikan sebagai ucapan atau perkataan, sedangkan menurut istilah, hadits adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang dicontoh oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

    Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi,

    وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

    Artinya: “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

    Hal ini semakin diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW,

    تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْن لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكُتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)

    Artinya: “Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunah Nabi- Nya.” (HR Malik)

    Adapun beberapa fungsi hadits yang perlu diketahui antara lain:

    1. Penjelas Ayat Al-Qur’an (Bayan At-Tafsir)

    H. Aminudin dan Harjan Syuhada dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Hadis menjelaskan fungsi hadits adalah untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas dan rinci, serta menafsirkan ayat yang umum, menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur’an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum.

    2. Penguat Ayat Al-Qur’an (Bayan At-Taqrir)

    Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya.

    3. Penetapan Hukum (Bayan At-Tasyri’)

    Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum. Artinya, hadits berguna untuk menetapkan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur’an secara terperinci.

    Hadits dalam segala bentuknya (qauli, fi’li, dan taqriri) juga dinyatakan sebagai suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an.

    Contohnya adalah hadits yang menjelaskan zakat fitrah, di mana hal ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an.

    أَن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعَامِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ عَلَى كُلِّ حَرٍ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)

    Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Hadits Qauli yang Bersumber dari Perkataan Nabi


    Jakarta

    Hadits merupakan hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Salah satu jenis hadits yang dikenal dalam ajaran Islam adalah hadits qauli.

    Dikutip dari buku Sejarah Peradaban Islam Terlengkap oleh Rizem Aizid, dari segi bahasa, hadits bermakna kabar, berita, atau hal yang diberitakan secara turun-temurun. Sementara menurut istilah, hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan), atau hal yang sepadan dengannya.

    Hadits Qauli dan Contohnya

    Menurut buku Ilmu Memahami Hadits Nabi: Cara Praktis Menguasai Ulumul Hadits & Mustholah Hadits oleh KH. M. Ma’shum Zein, hadits qauli adalah segala sesuatu yang disandarkan dari Nabi Muhammad SAW dalam bentuk perkataan atau ucapan. Isinya memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan keyakinan, syariat, akhlak dan lain sebagainya.


    Hadits qauli meliputi semua perkataan Nabi Muhammad SAW yang diucapkan dalam berbagai bidang, mulai dari ranah hukum (syariat), akhlak, akidah, pendidikan, dan lain sebagainya. Berikut di antaranya beberapa hadits qauli.

    1. Hadits Qauli dalam Bab Syariat

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dengan niat dan bagi tiap-tiap orang menurut apa niatnya.”

    Hadits ini mengandung hukum syariat tentang niat. Niat yang dimaksud merujuk pada kewajiban dalam segala amal perbuatan agar mendapat pengakuan sah dari syara’.

    Contoh lainnya yakni:

    الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

    Artinya: “(Air laut) itu suci dan dapat dipakai untuk bersuci serta halal bangkainya.”

    2. Hadits Qauli dalam Bab Akhlak

    نَضَّرَ اللَّهِ امْرَأَ سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلَغَهُ غَيْرَهُ فَإِنَّهُ رُبَّ حَامِلِ فِقْهِ لَيْسَ بِفَقِيْهِ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهِ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ. ثَلَاثُ حِصَالٍ لاَ يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ أَبَدًا إِخْلَاصُ الْعَمَلِ للَّهِ وَمُنَاصَحَةُ ولَاةِ الْأَمْرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرَائِهِمْ. رَوَاهَ أَحْمَدُ

    Artinya: “Semoga Allah memberikan suatu kebaikan kepada orang yang telah mendengar perkataanku, lalu menghafalnya dan menyampaikannya kepada orang lain. Sebab banyak orang berbicara tentang fiqh tapi ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan muncul rasa dengki dalam diri seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata hanya kepada Allah Swt., menasihati, taat dan patuh kepada pihak penguasa dan setia terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari belakang.” (HR Ahmad)

    Hadits ini mengandung ajaran akhlak agar selalu berakhlak mulia, ikhlas, dan patuh kepada pimpinan.

    3. Hadits Qauli dalam Bab Perbuatan Baik

    Nabi Muhammad SAW mengatakan melalui hadits qaulinya kepada umatnya agar mau meninggalkan pekerjaan yang tiada gunanya demi membentuk pribadi muslim secara sempurna. Beliau bersabda,

    مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْيِ تَرُكْهُ مَا لَا يُعْنِيهِ (رَوَاهُ الثَّرْمُنِي)

    Artinya: “Di antara kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan apa- apa yang tidak bermanfaat.”

    Demikian pengertian dari hadits qauli dan contohnya. Semoga bermanfaat.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Pakai Baju Bergambar Hukumnya Makruh, Ini Dalilnya


    Jakarta

    Syariat Islam mewajibkan memakai baju ketika salat. Namun demikian, ada beberapa baju yang hukumnya makruh karena sebab tertentu. Salah satunya baju bergambar.

    Kewajiban berpakaian ketika salat bersandar pada hadits riwayat Umar bin Abu Salamah yang termuat dalam kitab Shahih Bukhari. Dalam hadis tersebut, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya dikaitkan.

    Dikutip dari Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan Abu Khadijah, ada hadits lain yang menyebut kewajiban berpakaian ketika salat.


    Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa’, dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang gemar berburu. Bolehkah aku mengerjakan salat dengan hanya memakai satu kain?” Beliau menjawab: “Boleh, tetapi kancinglah meskipun dengan duri (agar auratmu tidak kelihatan).” (HR Abu Dawud dan Nasa’i. Dihasankan Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

    Kewajiban berpakaian ketika salat bagi wanita juga disebutkan dalam hadits Ummu Salamah bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi SAW “Bolehkah seorang wanita salat dengan hanya memakai baju kurung dan kerudung tanpa melapisi kain lagi di luarnya?” Beliau menjawab, “Boleh, jika baju kurung tersebut lebar dan sampai menutupi kedua telapak kakinya.” (HR Abu Dawud)

    Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan, “Rasulullah melaksanakan salat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun.” (HR Bukhari)

    Hukum Memakai Baju Bergambar ketika Salat

    Ada beberapa riwayat perihal memakai baju bergambar ketika salat, salah satunya Imam Bukhari. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Setelah selesai beliau berkata,

    اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

    Artinya: “Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku.”

    Dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga, Ahmad Jad mengatakan hadits tersebut mengandung pengertian bahwa baju bergambar membuat kekhusyukan Rasulullah SAW terganggu. Adapun, dalam Syarah Fathul Qarib dikatakan baju bergambar tersebut membuat lalai dalam salat sehingga umat Islam dianjurkan mengenakan baju berwarna putih ketika salat.

    Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah berpendapat bahwa mengenakan baju atau pakaian yang bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Menurutnya, pakaian tersebut dapat melalaikan dirinya dan orang lain yang berada di samping atau belakangnya.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika salat adalah makruh. Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah yang diterjemahkan M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu’tashim Billah. Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Shalat yang Sempurna karya Maftuh Ahmad.

    Selain mengenakan pakaian bergambar dalam salat, hal makruh lain ketika salat yaitu mengarahkan pandangan ke atas. Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang berbunyi,

    “Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, “Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan salat.” Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga Beliau bersabda, “Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi)

    Selain itu, dalam salat juga dimakruhkan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis penuturan Aisyah RA.

    “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ihwal menoleh saat sedang mendirikan salat. Beliau menjawab, “Itu merupakan suatu tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba.” (HR Bukhari, at-Tirmidži, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Orang Terzalimi, Benarkah Cepat Dikabulkan Allah?



    Jakarta

    Orang yang terzalimi memiliki keutamaan di hadapan Allah SWT. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits yang menyebutkan bahwa doa orang terzalimi adalah mustajab.

    Hadits mengenai doa orang yang terzalimi disebutkan dalam kitab Mukhtashar Shahih Bukhari yang ditulis oleh M. Nashiruddin Al-Albani (Syekh Al-Albani) dan diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan A. Ikhwani.

    Dalam buku tersebut menjelaskan hadits yang diriwayatkan dari Aslam bahwa Umar RA menjadikan seorang budaknya yang bernama Hunay untuk menjaga himaa (tempat penggembala ternak). Umar berkata, “Wahai Hunay, janganlah kau menzalimi orang-orang muslim dan takutlah dari doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya doa orang yang dizalimi terkabulkan.”


    Umar RA melanjutkan bicaranya, “Izinkanlah orang-orang yang hanya memiliki sedikit unta dan sedikit domba untuk masuk ke dalam himaa tersebut. Jangan utamakan ternak Ibnu Auf dan ternak Ibnu Affan. Karena jika ternak keduanya rusak, mereka dapat kembali kepada pohon-pohon kurma dan tanaman mereka.”

    “Dan sesungguhnya, jika ternak milik orang-orang yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba rusak, maka mereka mendatangi saya dengan membawa anak-anak mereka, seraya berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, wahai Amirul Mukminin, apakah saya biarkan mereka terlunta-lunta?’”

    “Menyediakan air dan rerumputan lebih ringan bagi saya daripada memberikan emas dan perak. Demi Allah, sesungguhnya mereka melihat saya telah menzalimi saya. Sesungguhnya ini adalah negeri mereka. Pada masa jahiliah, mereka berperang melindunginya dan mereka masuk Islam agar tetap di dalamnya.”

    “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya bukan karena harta (unta ternak lainnya) yang saya siapkan fi sabilillah, pasti saya tidak akan menjadikan sejengkal tanah mereka sebagai himaa.” (HR Bukhari)

    Selain itu, ada hadits lain yang menyebut bahwa doa orang yang terzalimi adalah mustajab. Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi) dalam buku Sunan at-Tirmidzi jilid 3 menyebutkan hadits berikut:

    ٢٠١٤ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِي، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ بَعَثَ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: ((اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ)). وفي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي سَعِيدٍ. وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو مَعْبَدٍ اسْمُهُ : نَافِذُ ((صَحِيحُ أَبي دَاوُدَ)) (١٤١٢) : ق).
    2014.

    Artinya: (Shahih) Dari Abu Kuraib, dari Waki, dari Zakariya bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW, mengutus Mu’adz ke Yaman, dan beliau bersabda kepadanya, “Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya itu dengan Allah.” Dalam tema ini terdapat riwayat dari Anas, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Abu Sa’id. Ini adalah hadits hasan shahih. Nama Abu Ma’bad adalah Nafidz. (Shahiih Abu Dawud, No. 1412: Muttafaq `alaih)

    Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Al-Jihad yang diterjemahkan Irfan Maulana Hakim dkk menyebutkan sebuah hadits shahih yang berisi anjuran menolong saudara yang dizalimi.

    Rasulullah SAW bersabda, “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolongnya karena ia dizalimi, lalu bagaimana kami menolong orang zalim?” Beliau menjawab, “Mencegahnya dari kezaliman, karena itu adalah pertolongan untuknya.”

    Menolong orang yang terzalimi bukan hanya dilakukan oleh kekuasaan hukum atau pemerintah. Tetapi, hal itu merupakan perkara yang wajib bagi setiap warga negara dan organisasi masyarakat.

    Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban dari mereka dan memperhitungkan pengurangan dalam memberikan hak kepada Allah. Apabila menolong orang yang terzalimi sudah bisa kita lakukan, maka langkah kita akan teguh ketika langkah manusia-manusia lain itu tergelincir.

    Sebab, kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat nanti. Allah telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan menjadikan kezaliman di antara kita sebagai perbuatan yang haram.

    Mengutip buku Mutiara Hadis Qudsi yang ditulis oleh Ahmad Abduh Iwadh disebutkan bahwa seorang muslim harus membantu orang yang terzalimi. Apabila seseorang tidak bisa mencegah kezaliman atau tidak bisa memberikan haknya, sesungguhnya engkau tidak akan bisa menanggung beban, apabila engkau telah jatuh dalam kezaliman ini.

    Oleh karena itu, hendaklah engkau membantu orang yang terzalimi, yaitu dengan cara memberinya ketegaran dengan perbuatan dan ucapan.

    Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melepaskan kesempitan dari seorang mukmin dari kesempitan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesempitan di hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan kesulitan orang lain, niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutup aib seorang mukmin, niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya. Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah untuk membaca Al-Quran dan mempelajarinya, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat akan menyelimuti mereka, malaikat akan menurunkan sayapnya kepada mereka, dan Allah akan selalu mengingat mereka di sisi-Nya.” (HR Muslim)

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid



    Jakarta

    Hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid barangkali masih menjadi pertanyaan para muslimah. Mengingat, ada pendapat yang menyebut wanita haid diharamkan menyentuh Al-Qur’an.

    Diharamkannya wanita haid menyentuh Al-Qur’an ini dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Ia mengatakan, semua yang diharamkan pada orang junub juga diharamkan bagi wanita haid.

    Ulama Syafi’iyyah, Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah-nya turut menyebut bahwa dilarang membaca Al-Qur’an meskipun sedikit. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, mungkin yang dimaksud Sayyid Sabiq tersebut adalah membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf Al-Qur’an.


    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan, orang-orang yang hafal Al-Qur’an tidak diharamkan membaca hafalannya (tanpa menyentuh mushaf), seperti halnya wanita-wanita penghafal Al-Qur’an yang mengalami haid. Mereka bisa membaca hafalannya tanpa harus memegang mushaf Al-Qur’an.

    Sayyid Sabiq turut menyebutkan pendapat dari Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Al-Bukhari mengatakan dari Ibrahim, “Tidak apa-apa bagi orang yang haid membaca ayat Al-Qur’an.’”

    Ibnu Hajar mengomentari pendapat ini, “Menurut Bukhari, tidak ada satu pun hadits shahih yang membahas masalah ini, yakni larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid.”

    Ia melanjutkan, meskipun semua hadits yang menerangkan masalah ini dijadikan dalil oleh sebagian orang, tapi pada dasarnya, kata Ibnu Hajar, mayoritas dari hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran.

    Boleh Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid

    Wanita haid juga boleh membaca Al-Qur’an di HP, seperti dikatakan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah seperti dikutip Ninih Muthmainnah dalam buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman.

    Syaikh Khalid Al-Musyaiqih berpendapat bahwa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang mensyaratkan harus suci saat menyentuhnya. Oleh karenanya, wanita haid tetap bisa membaca Al-Qur’an lewat HP.

    “Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Namun, agar lebih aman, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja,” jelasnya.

    Dalam buku Fiqih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany turut disebutkan kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dengan bersandar pada hadits tentang haji dan umrah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

    “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikatakan, ketika Rasulullah SAW menyebutkan hadits ini kepada Aisyah RA, beliau SAW menyadari bahwa pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, perkara yang dilarang hanya thawaf dan salat.

    Di sisi lain, ada ulama yang menghukumi Al-Qur’an digital sama seperti mushaf Al-Qur’an. Menurut pendapat ini, hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid tetap haram. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Buya Yahya. Menurutnya, keharaman ini berlaku jika sengaja membuka Al-Qur’an di HP.

    “Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur’an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya,” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Wudhu Tanpa Melepas Jilbab? Ini Hukumnya



    Jakarta

    Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Bagi muslimah yang khawatir auratnya terbuka, apakah boleh wudhu tanpa melepas jilbab?

    Bagi seorang wanita yang menggunakan jilbab dan khawatir apabila auratnya terlihat terdapat aturan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita.

    Dikatakan, mengusap kepala ini boleh sebagian maupun keseluruhan yang dimulai dari bagian depan kepala, lalu diusapkan ke belakang dengan kedua tangan, kemudian mengembalikannya ke depan kepala.


    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan tentang cara mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangan yang telah dibasahkan air.

    Lalu beliau mengarahkan kedua telapak tangannya mulai dari bagian depan kepala ke belakang tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi ke depan kepala beliau.

    Setelah itu, tanpa mengambil air baru lagi, Rasulullah SAW mengusap daun telinga beliau, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap kedua daun telinga.

    Lantas, bagaimana bagi wanita yang menggunakan jilbab, jika ia khawatir auratnya terlihat ketika berwudhu di tempat umum?

    Mengenai kondisi tersebut, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berwudhu tanpa melepas jilbab. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat.

    Pertama, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan ia mengusap kerudungnya. (HR Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ah al-Fatawa)

    Dalam riwayat lain, Bilal RA mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengusap kedua khuf (sepatu) dan surbannya. (HR Muslim)

    Abdul Syukur Al-Azizi menyimpulkan, diperbolehkan berwudhu tanpa harus melepas jilbab jika hal itu menyulitkan, misalnya karena udara yang amat dingin, dan kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, atau bahkan sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka jilbab karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain.

    Akan tetapi, apabila masih memungkinkan untuk membuka jilbab, maka lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

    Abdul Syukur Al-Azizi menyebutkan terdapat dua cara menurut pendapat yang kuat mengenai aturan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:

    1. Mengusap jilbab yang sedang dipakai (boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya)

    2. Mengusap depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap jilbab

    Hal ini diriwayatkan pula dalam sebuah hadits, Anas bin Malik RA berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu, sedang beliau memakai serban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah serban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas serban itu.” (HR Abu Dawud)

    Hal yang Membatalkan Wudhu

    Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan mengenai apa saja yang menyebabkan batalnya wudhu. Di antaranya:

    1. Hilangnya waktu salat fardhu khusus bagi wanita yang sedang dalam keadaan uzur.

    2. Keluarnya sesuatu dari dubur atau qubul. Misalnya air kencing, madzi, kentut, dan tinja.

    Didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW,

    لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا

    Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu.” (HR Bukhari-Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com