Tag: hukum nikah

  • Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



    Jakarta

    Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

    Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


    Pengertian Nikah Tahlil

    Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

    Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

    Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

    Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

    Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

    Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

    Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

    Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

    Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

    Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

    Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

    اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
    والمححلل له.

    Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

    Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

    Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

    1. Merendahkan Martabat Pernikahan

    Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

    2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

    Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

    3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

    Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 9 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam, Apa Saja?



    Jakarta

    Berpasang-pasangan dalam ikatan pernikahan menjadi salah satu sunnatullah atas seluruh ciptaan-Nya, tidak terkecuali manusia, hewan dan tumbuhan. Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi umat-Nya sebagai sarana untuk memperbanyak keturunan.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 13:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ


    Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

    Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 2:

    اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

    Meskipun pernikahan itu dianjurkan akan tetapi ada juga pernikahan yang dilarang dalam Islam. Dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan susunan Firman Arifandi, menikah memang dihukumi sunah atau dianjurkan, namun dapat berubah jadi haram. Menikah jadi diharamkan, apabila seseorang menikah tetapi tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.

    Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral dan penting. Khususnya bagi seorang muslim yang mengatakan kepada dirinya dan kepada Allah SWT sebagai seorang yang berkomitmen dalam menjalankan Islam secara menyeluruh. Namun, sering kali manusia memanfaatkan dan mencoba untuk mengakali aturan-aturan Allah SWT dengan cara yang tidak berperasaan, hanya untuk memuaskan syahwatnya saja.

    Ada beberapa pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Pernikahan diharamkan karena adanya beberapa alasan yang akan menghancurkan rumah tangga itu sendiri. Pernikahan-pernikahan tersebut adalah sebagai berikut yang dilansir dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al Barraq:

    1. Nikah Syighar

    “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan putrimu, maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (H.R. Muslim)

    Dari hadis Rasulullah SAW di atas, kita dapat mengetahui bahwa orang disebut nikah syighar jika orang tua menikah dengan anak orang lain, sementara orang tua anak tersebut dinikahkan dengan anak orang yang akan dinikahkan dengan anaknya. Hal ini seperti persilangan dan akan merancukan garis keturunan atau garis silsilah dalam sebuah keluarga.

    2. Nikah Tahlil

    Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, namun perempuan tersebut sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki yang menikahinya menalaknya lagi dengan tujuan agar suami sebelumnya dapat menikahinya kembali yang telah menalak tiga. Padahal, perempuan itu sudah lewat masa iddahnya. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

    Rasulullah SAW bersabda:
    “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu.” (H.R. Muslim)

    Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan yang disuruh oleh suami sebelumnya agar suami sebelumnya itu bisa menikahi perempuan yang sudah ditalaknya tiga kali. Setelah masa iddahnya selesai maka ia akan menikahinya kembali.

    Sementara itu, Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah menalak tiga istrinya kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu menalaknya agar ia dapat menikahi mantan istrinya kembali setelah masa iddahnya selesai. Rasulullah saw. sangat menentang dan mengecam keras pernikahan seperti ini.

    3. Nikah Mut’ah

    Nikah mut’ah adalah nikah sementara yang hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu cerai kembali. Waktu yang digunakan untuk menikah bisa jadi hanya satu hari atau dua hari saja. Para ulama sepakat bahwa pernikahan seperti ini adalah pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

    Apabila terjadi, maka nikah seperti itu dinyatakan batal. Rasulullah SAW bersabda:
    “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Mekah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Mekah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).” (H.R. Muslim)

    4. Nikah dalam Masa Iddah

    Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَعْزِ مُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَبُ أَجَلَهُ

    Artinya: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya.” (Q.S.: Al-Baqarah, 235)

    Masa iddah adalah masa seorang perempuan yang sudah bercerai dengan suaminya. Pada masa tersebut seorang perempuan tidak boleh menikah sampai masa iddahnya selesai. Selain ayat di atas, Allah SWT juga berfirman:

    وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S.: Al-Baqarah, 234)

    Jadi, ketika ada seseorang yang menikahi seorang perempuan sementara ia dalam keadaan masa iddah, ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Artinya, berdosalah orang yang melakukan nikah tersebut.

    5. Nikah dengan Perempuan yang Bukan Muslim

    Sekarang ini banyak seorang muslim yang menikah dengan seorang kafir. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan yang diharamkan bahkan ketika mereka melakukan hubungan intim, hubungannya adalah sebuah perzinaan karena pada prinsipnya mereka belum menikah sama sekali. Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ

    Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Q.S.: Al-Baqarah, 221)

    Jadi, boleh menikahi seorang laki-laki atau perempuan musyrik setelah mereka beriman kepada Allah SWT terlebih dahulu. Sementara orang-orang yang terbawa kepada kekafiran karena menikahi seorang kafir maka tempatnya adalah neraka.

    6. Nikah dengan Perempuan Senasab

    Rasulullah SAW mengharamkan pernikahan senasab yang artinya masih ada hubungan kekerabatan atau persaudaraan karena ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S.: An-Nisaa, 23)

    7. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

    Seorang suami haram hukumnya menikah dengan mantan istrinya yang telah ia talak tiga. Rasulullah SAW bersabda:

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْطِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلْقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

    Artinya: “Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Q.S.: Al-Baqarah, 230)

    8. Nikah saat Melaksanakan Ibadah Ihram

    Orang yang sedang melaksanakan ihram tidak diperbolehkan menikah. Rasulullah SAW bersabda:
    “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (H.R. Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i)

    9. Menikahi Perempuan yang Bersuami

    Menikah dengan seorang perempuan bersuami merupakan perbuatan yang tercela. Rasulullah SAW sangat mengecam perbuatan orang-orang seperti ini. Selain itu Allah juga melarang umatnya untuk menikahi pezina atau pelacur.

    Allah SWT berfirman:

    الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يُنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكْ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Q.S.: An-Nuur, 3)

    Seseorang yang senantiasa menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur dan begitu juga sebaliknya. Contohnya, seorang perempuan salihah yang senantiasa menjaga kehormatannya, tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki pezina. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 26:

    الْخَبِيثَتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَتِ وَالطَّيِّبْتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَتَ أَوْ لَجَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُو لُوْنَ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

    Artinya: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Q.S.: An-Nur, 26)

    Namun, hal ini akan berbeda jika pezina dan pelacur itu bertobat dengan sebenar-benarnya, diperkenankan bagi seorang muslim yang taat menikahi perempuan atau laki-laki tersebut.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com