Tag: hukum

  • Kasus SEC vs Justin Sun Berujung Denda $10 Juta, Tuduhan Dicabut

    Otoritas pasar modal Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), resmi menutup gugatan hukum terhadap pengusaha kripto Justin Sun dan ekosistem TRON setelah tercapai kesepakatan penyelesaian dengan pembayaran denda sebesar $10 juta.

    Denda tersebut dilaporkan dibayarkan oleh perusahaan Rainberry, entitas yang sebelumnya dikenal sebagai BitTorrent Inc., yang kini berada di bawah ekosistem Tron.

    Dengan kesepakatan ini, sejumlah tuduhan yang sebelumnya diajukan oleh regulator, termasuk manipulasi pasar dan praktik wash trading, resmi dicabut.

    Menariknya, penyelesaian ini dilakukan tanpa Justin Sun mengakui ataupun membantah tuduhan yang sebelumnya diajukan oleh SEC.

    Baca Juga: Prediksi Harga Ethereum ala Justin Sun: Tembus $10.000

    Latar Belakang Gugatan

    Sebagaimana dikutip dari Cointelegraph, SEC sebelumnya menggugat Justin Sun dan beberapa perusahaan terkait pada tahun 2023.

    Dalam gugatan tersebut, regulator menuduh Sun melakukan berbagai pelanggaran hukum sekuritas, termasuk manipulasi pasar terhadap token kripto tertentu.

    Salah satu tuduhan utama adalah praktik wash trading, yaitu aktivitas perdagangan yang dilakukan untuk menciptakan kesan adanya volume transaksi tinggi tanpa perubahan kepemilikan aset secara nyata.

    SEC juga menuding adanya promosi token yang dianggap melanggar aturan sekuritas Amerika Serikat.

    Kasus tersebut menjadi salah satu dari sejumlah langkah penegakan hukum yang dilakukan regulator AS terhadap industri kripto selama beberapa tahun terakhir.

    Namun setelah proses hukum berjalan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang mengakhiri sengketa tersebut.

    Penyelesaian Tanpa Pengakuan Kesalahan

    Pengusaha kripto, Justin Sun

    Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran denda dilakukan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak Justin Sun.

    Model penyelesaian seperti ini cukup umum dalam kasus yang melibatkan SEC. Dengan pendekatan tersebut, regulator dapat menutup kasus melalui penyelesaian finansial tanpa harus melalui proses pengadilan panjang.

    Bagi pihak yang dituduh, mekanisme ini juga memungkinkan mereka menghindari risiko keputusan pengadilan yang berpotensi lebih merugikan.

    Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya menjadi perhatian besar di industri kripto akhirnya resmi berakhir.

    Sinyal Perubahan Pendekatan Regulasi

    Beberapa analis menilai penyelesaian kasus ini juga mencerminkan perubahan dinamika dalam pendekatan regulasi kripto di Amerika Serikat.

    Tim Research Tokocrypto menilai nilai denda yang relatif kecil dibandingkan dengan skala bisnis Justin Sun menunjukkan bahwa regulator mungkin sedang berupaya menyelesaikan sejumlah kasus lama.

    “$10 juta itu receh buat Justin Sun, apalagi dibanding dana investasi $75 juta dia di proyek World Liberty-nya Trump. Ini bukti SEC lagi mode pembersihan kasus lama Gary Gensler demi iklim yang lebih ramah di bawah administrasi baru,” ungkap Tim Research Tokocrypto.

    Pernyataan tersebut merujuk pada perubahan kepemimpinan dan kebijakan yang berpotensi memengaruhi pendekatan regulator terhadap industri kripto.

    Dampak bagi Industri Kripto

    Penutupan kasus ini dapat memberikan sinyal penting bagi pelaku industri kripto, terutama terkait arah regulasi di Amerika Serikat.

    Selama beberapa tahun terakhir, SEC dikenal cukup agresif dalam mengambil tindakan hukum terhadap berbagai proyek kripto.

    Gugatan terhadap perusahaan, bursa, maupun individu menjadi salah satu strategi utama regulator untuk menegakkan aturan sekuritas di sektor aset digital.

    Namun dengan penyelesaian sejumlah kasus melalui mekanisme settlement, beberapa pengamat melihat adanya kemungkinan perubahan pendekatan menuju lingkungan regulasi yang lebih stabil.

    Bagi ekosistem Tron, penyelesaian ini juga dapat menghilangkan salah satu ketidakpastian hukum yang sebelumnya membayangi proyek tersebut.

    Baca Juga: Diam-Diam Menggebrak! SEC Luncurkan Project Crypto, Investor Heboh!

    Masa Depan Tron dan Justin Sun

    Sebagai salah satu tokoh paling dikenal di industri kripto, Justin Sun kerap menjadi sorotan publik karena berbagai inisiatif bisnis dan investasi yang ia lakukan.

    Selain mengembangkan ekosistem Tron, Sun juga dikenal aktif melakukan investasi di berbagai proyek blockchain dan teknologi finansial.

    Dengan ditutupnya kasus SEC ini, perhatian pasar kemungkinan akan kembali berfokus pada pengembangan ekosistem Tron serta berbagai proyek baru yang terkait dengan Justin Sun.

    Ke depan, dinamika hubungan antara regulator dan industri kripto di Amerika Serikat akan tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi arah perkembangan pasar global.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kasus BitClout Disetop SEC, Angin Segar Buat Kripto?

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC), secara resmi menghentikan kasus hukum terhadap pendiri BitClout, Nader Al-Naji, setelah proses yang berlangsung selama dua tahun.

    Keputusan ini diambil dengan status dismissed with prejudice, yang berarti SEC tidak dapat mengajukan kembali tuntutan yang sama terhadap Al-Naji dalam perkara tersebut.

    Langkah ini langsung memicu perhatian luas di industri kripto karena berpotensi mencerminkan perubahan pendekatan regulator terhadap sektor aset digital.

    Baca Juga: Sinyal SEC: Gugatan Airdrop Dicabut, Aturan Token Berubah?

    Latar Belakang Kasus BitClout

    Sebagaimana dikutip dari Cointelegraph, kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Al-Naji menghimpun lebih dari $257 juta melalui penjualan token BTCLT yang terkait dengan proyek BitClout.

    SEC juga menuduh adanya penyalahgunaan dana lebih dari $7 juta untuk kepentingan pribadi.

    Selain itu, proyek tersebut disebut menyesatkan investor dengan klaim desentralisasi yang tidak sepenuhnya akurat.

    Namun, setelah meninjau ulang bukti dan mempertimbangkan perkembangan terbaru dalam kebijakan internal, SEC memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

    Peran Crypto Task Force

    Keputusan penghentian ini tidak terlepas dari pengaruh crypto task force yang dibentuk SEC pada Januari 2025.

    Tim ini bertugas mengevaluasi ulang pendekatan regulator terhadap industri kripto, termasuk kasus-kasus yang sedang berjalan.

    Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan strategi penegakan hukum dengan dinamika industri yang terus berkembang.

    Apa Arti “Dismissed with Prejudice”?

    Status hukum ini memiliki implikasi penting: kasus tidak dapat diajukan ulang oleh SEC, memberikan kepastian hukum bagi pihak terdakwa, dan menutup peluang litigasi lanjutan untuk tuduhan yang sama.

    Dengan kata lain, Al-Naji dan pihak terkait kini terbebas dari ancaman hukum atas kasus tersebut secara permanen.

    Tentang Regulasi, Bukan Adopsi

    Menurut Tim riset dari Tokocrypto, perkembangan ini harus dilihat sebagai isu regulasi, bukan sinyal adopsi pasar.

    “Ini jelas isu regulasi karena intinya adalah rollback penegakan hukum oleh SEC, bukan adopsi pasar atau peluncuran produk. Implikasi lebih besarnya brutal: pasar akan membaca langkah ini sebagai sinyal bahwa pendekatan enforcement-first era lama makin dilepas, tapi SEC sendiri sudah menegaskan hasil ini sangat case-specific, jadi jangan bodoh dan menganggap semua kasus crypto bakal ambruk otomatis,” ujar Tim Research Tokocrypto.

    Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun keputusan ini signifikan, dampaknya tidak bisa digeneralisasi ke seluruh industri.

    Sinyal Perubahan Pendekatan SEC?

    Selama beberapa tahun terakhir, SEC dikenal dengan pendekatan enforcement-first, di mana regulator lebih fokus pada penegakan hukum dibandingkan memberikan panduan yang jelas.

    Namun, penghentian kasus ini bisa diartikan sebagai evaluasi ulang strategi lama, upaya mengurangi ketidakpastian hukum, dan pendekatan yang lebih selektif terhadap kasus.

    Meski demikian, SEC menegaskan bahwa keputusan ini bersifat spesifik untuk kasus tertentu.

    Dampak bagi Industri Kripto

    Keputusan ini memiliki beberapa implikasi penting:

    1. Sentimen Pasar

    Pelaku pasar bisa melihat ini sebagai sinyal pelonggaran tekanan regulasi.

    2. Preseden Hukum

    Meski tidak bisa dijadikan acuan umum, kasus ini tetap menjadi referensi penting.

    3. Strategi Proyek Kripto

    Proyek lain mungkin akan lebih berhati-hati dalam desain token dan komunikasi kepada investor.

    Risiko Interpretasi Berlebihan

    Salah satu risiko terbesar dari keputusan ini adalah overinterpretation oleh pasar. Banyak pelaku industri mungkin menganggap bahwa SEC mulai melonggarkan semua kasus kripto.

    Padahal, setiap kasus memiliki konteks yang berbeda, termasuk struktur proyek, cara distribusi token, bukti yang tersedia, dan dampak terhadap investor.

    Baca Juga: Kasus SEC vs Justin Sun Berujung Denda $10 Juta, Tuduhan Dicabut

    Penghentian kasus BitClout oleh SEC menjadi salah satu perkembangan paling menarik dalam lanskap regulasi kripto saat ini.

    Keputusan ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan, meskipun masih bersifat terbatas dan spesifik.

    Bagi industri, ini adalah pengingat bahwa regulasi tetap menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan. Sementara itu, bagi investor dan pelaku pasar, penting untuk tidak menarik kesimpulan berlebihan dari satu kasus.

    Ke depan, arah kebijakan SEC akan menjadi penentu utama apakah industri kripto akan menghadapi lingkungan yang lebih kondusif atau tetap berada di bawah tekanan ketat regulator.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Binance Raih Kemenangan Hukum di Kasus Alabama

    Platform pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan meraih kemenangan hukum penting dalam kasus yang berlangsung di pengadilan Alabama, Amerika Serikat.

    Kasus tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa aktivitas di platform Binance diduga digunakan untuk mendukung pendanaan terorisme oleh pihak ketiga.

    Dalam putusannya, pengadilan menolak klaim yang diajukan terhadap Binance, sehingga memberikan kemenangan penuh bagi perusahaan tersebut dalam sengketa hukum ini.

    Menurut laporan Cointelegraph, perkembangan ini menjadi salah satu kemenangan penting bagi Binance di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan pengawasan terhadap industri kripto secara global.

    Putusan tersebut juga memperkuat narasi bahwa tidak semua tuduhan serius terhadap perusahaan kripto akan bertahan ketika diuji melalui proses hukum formal.

    Baca Juga: Dituding Terkait dengan Iran, Binance Gugat Wall Street Journal!

    Latar Belakang Gugatan terhadap Binance

    Kasus ini berawal dari gugatan yang menuduh bahwa aktivitas tertentu di platform Binance digunakan oleh pihak yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme.

    Penggugat berargumen bahwa Binance dianggap memiliki tanggung jawab atas penggunaan platformnya oleh aktor ilegal.

    Namun, dalam proses persidangan, pengadilan menilai bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melanjutkan tuntutan terhadap perusahaan.

    Putusan ini menjadi penting karena menyentuh isu sensitif dalam industri kripto, yaitu sejauh mana platform pertukaran dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas pengguna di dalam sistem mereka.

    Sebagai platform global yang melayani jutaan pengguna, Binance kerap berada di pusat perdebatan terkait pengawasan transaksi, kepatuhan regulasi, serta pencegahan aktivitas ilegal di jaringan blockchain.

    Implikasi Hukum bagi Industri Kripto

    Kemenangan Binance dalam kasus ini dinilai dapat memberikan preseden penting bagi industri kripto secara keseluruhan.

    Salah satu perdebatan utama dalam regulasi kripto adalah apakah platform exchange harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pengguna yang memanfaatkan layanan mereka untuk aktivitas ilegal.

    Dalam banyak kasus, perusahaan teknologi dan platform digital sering berargumen bahwa mereka hanya menyediakan infrastruktur, sementara aktivitas pengguna berada di luar kendali langsung perusahaan.

    Putusan pengadilan Alabama ini memperkuat argumen tersebut, setidaknya dalam konteks kasus yang dihadapi Binance.

    Namun demikian, keputusan ini tidak berarti bahwa exchange kripto sepenuhnya terbebas dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi.

    Sebagian besar platform tetap diwajibkan untuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), serta sistem pemantauan transaksi guna mencegah aktivitas ilegal di dalam ekosistem mereka.

    Pandangan Analis terhadap Dampak Putusan

    Menurut analis industri, kemenangan hukum seperti ini dapat memengaruhi cara regulator dan publik menilai tanggung jawab platform kripto terhadap aktivitas pengguna.

    Tim riset dari Tokocrypto menilai bahwa hasil pengadilan ini berpotensi memperkuat posisi defensif Binance dalam menghadapi sengketa hukum serupa di masa depan.

    “Dari sisi regulasi, kemenangan hukum seperti ini penting karena bisa memengaruhi cara publik dan regulator menilai tanggung jawab exchange atas aktivitas ilegal pihak ketiga. Meski tidak menghapus tekanan compliance, hasil pengadilan yang menguntungkan Binance dapat memperkuat posisi defensifnya dalam sengketa hukum serupa di masa depan,” ungkap Tim Research Tokocrypto.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun tekanan regulasi terhadap industri kripto masih tinggi, hasil pengadilan dapat membantu memperjelas batas tanggung jawab antara platform dan pengguna.

    Binance di Tengah Tekanan Regulasi Global

    Selama beberapa tahun terakhir, Binance menghadapi berbagai tantangan regulasi di berbagai yurisdiksi.

    Sebagai salah satu pemain terbesar di industri kripto, perusahaan ini sering menjadi sorotan regulator terkait kepatuhan terhadap aturan keuangan, perlindungan konsumen, serta pencegahan aktivitas ilegal.

    Namun di sisi lain, Binance juga terus memperluas upaya kepatuhan dengan meningkatkan sistem pemantauan transaksi, memperkuat kebijakan KYC, dan bekerja sama dengan otoritas di berbagai negara.

    Kemenangan hukum di Alabama menjadi salah satu perkembangan positif bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika regulasi global yang semakin ketat.

    Baca Juga: Cadangan Bitcoin Binance Tembus Level Tertinggi Sejak 2024

    Prospek Sengketa Hukum Kripto ke Depan

    Kasus yang melibatkan Binance ini menunjukkan bahwa sektor kripto masih berada dalam fase evolusi regulasi.

    Banyak negara dan lembaga pengawas masih berupaya menentukan kerangka hukum yang tepat untuk mengatur industri yang berkembang sangat cepat ini.

    Putusan pengadilan seperti yang terjadi di Alabama dapat menjadi referensi penting bagi kasus serupa di masa depan, terutama terkait tanggung jawab platform digital terhadap aktivitas pengguna.

    Bagi industri kripto secara keseluruhan, perkembangan ini juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan pengguna, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Jika kerangka hukum yang lebih jelas dapat terbentuk, industri kripto berpotensi berkembang lebih stabil dengan kepercayaan yang lebih besar dari investor, regulator, dan masyarakat luas.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • 10 Aplikasi Penghasil Uang di HP, Mudah Tanpa Modal

    Jakarta

    Untuk mengisi waktu luang agar menghasilkan uang, detikers bisa menggunakan aplikasi berikut.Cara kerjanya bermacam-macam, ada yang mengisi survei, bermain game, hingga kerja freelance beneran.

    Simak 10 aplikasi penghasil uang berikut ini. Selain buat iseng-iseng menambah uang jajan, ada juga aplikasi yang bisa dipakai untuk mendukung pekerjaan utama.

    Aplikasi Penghasil Uang

    Berikut ini 10 aplikasi penghasil uang yang dirangkum dari situs MarketWatch dan Time:


    1. Swagbucks

    Swagbucks adalah aplikasi penghasil uang dengan cara mengikuti survei online. Selain itu, detikers bisa menghasilkan uang dari bermain game, menonton video, atau berbelanja online di lebih dari 7.000 ritel untuk mendapatkan hadiah.

    Setiap survei memiliki nominal yang berbeda-beda. Jika konsisten, detikers bisa menghasilkan uang USD 50 hingga USD 250 per bulan. Keuntungan lain selain uang adalah mendapatkan kupon atau cashback.

    2. FreeCash

    Buat yang suka main game, FreeCash mungkin cocok buat detikers yang ingin mendapatkan uang tambahan. Selain dari main game, kamu juga bisa mengikuti survei, menonton video, dan lain-lain.

    Cukup dengan mendaftarkan akun secara gratis, detikers bisa memilih penawaran yang disukai. Ketika tugas selesai, kamu akan menerima koin. Tiap $1.000 koin di aplikasi setara dengan $1 di dunia nyata.

    Uang dapat dicairkan lewat PayPal, berbagai mata uang kripto, giftcard, atau item dalam game seperti Valorant dan League of Legends.

    3. Survey Junkie

    Dengan memasang Survey Junkie di HP, detikers dapat menghasilkan uang dengan dua cara. Yang pertama yaitu mengikuti survei. Atau detikers bisa berbagi data penelusuran internet hanya dengan memberi izin aplikasi mengakses riwayat penelusuran.

    Memang detikers tidak bisa kaya dengan mengikuti program Survey Junkie. Akan tetapi hanya dengan berbagi data, kamu bisa mendapatkan hingga $13,5 dalam setahun tanpa effort. Dengan berbagi data, kamu juga bisa mengikuti survei eksklusif yang bisa menambah penghasilan.

    Uang dapat dicairkan setiap bulan dengan syarat harus mencapai minimal pendapatan 500 poin atau setara USD 5 melalui PayPal atau Dwolla atau membeli gift card.

    4. HeyPiggy

    HeyPiggy adalah aplikasi penghasil uang yang bisa dipakai untuk para remaja karena syarat minimal usia untuk mengakses aplikasi ini adalah 14 tahun dan tentunya harus dengan izin orang tua.

    Ini adalah aplikasi survei yang memungkinkan pengguna mendapatkan poin dengan membagikan pendapat mereka. Beberapa survei membayar sekitar USD 1, tapi ada yang menghasilkan hingga USD 10. Uang dapat dicairkan lewat PayPal setelah mencapai USD 5.

    5. Rakuten

    Rakuten menawarkan banyak cashback yang memungkinkan detikers mendapatkan hadiah saat menyelesaikan pembelian sehari-hari pada lebih dari 3.500 ritel besar, restoran, dan toko bahan makanan.

    Setiap pembelian yang detikers lakukan akan memberi kamu cashback, biasanya sekitar 2% dan 10%. Setelah mencapai USD 5.01 di akun, detikers bisa menguangkannya lewat PayPal.

    6. Ibotta

    Selain Rakuten, ada juga aplikasi Ibotta yang menawarkan cashback saat berbelanja. Caranya bisa dengan mengirimkan struk belanja toko tertentu, memasang ekstensi browser, atau menautkan akun loyalitas pelanggan ke toko-toko tertentu.

    Besar cashback yang diperoleh bergantung pada ritel tempat detikers berbelanja. Setelah mencapai penghasilan USD 20, kamu bisa menarik uangnya ke PayPal atau rekening bank.

    7. Branded Surveys

    Branded Surveys memiliki mitra firma riset pasar yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Fortune 500. Survei di sini kebanyakan mengenai opini konsumen tentang kesadaran merek, wawasan konsumen, riset pasar produk, dan survei mitra.

    Setiap ada penawaran survei, detikers akan diberi tahu berapa banyak poin yang akan diperoleh. Setidaknya harus ada 500 poin atau setara dengan $5 untuk bisa menguangkannya.

    8. MAGER

    Aplikasi yang satu ini bikinan anak negeri. Dengan memasang aplikasi ini, detikers bisa menghasilkan uang sambil bersantai-santai di rumah. Aplikasi ini menawarkan penghasilan dengan cara bermain game.

    9. CashPop

    CashPop juga merupakan aplikasi penghasil uang yang populer di Indonesia. Beberapa penawaran dalam aplikasi ini, antara lain browsing, chatting, bermain game hingga menonton film.

    Setiap penawaran akan memberikan imbalan berupa poin yang nantinya bisa ditukar dengan pulsa, kuota data, voucher, e-wallet, nonton bioskop, layanan streaming, dan makanan.

    10. UpWork

    Jika ingin mendapatkan uang lebih besar, maka gunakan UpWork. Aplikasi ini benar-benar untuk pekerja lepas dengan berbagai skill. Melalui aplikasi ini, pekerja lepas dan pemberi kerja bisa saling dipertemukan.

    Cukup mendaftar dan membuat profil, Anda bisa mengajukan proyek dan menawar pekerjaan di hampir semua industri, pekerjaan, dan keahlian.

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Penghasil Uang

    Tentu ada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing aplikasi penghasil uang. Sebelum mendaftar, detikers coba pertimbangkan kelebihan dan kekurangan berikut ini:

    1. Kelebihan

    Aplikasi penghasil uang biasanya tidak memerlukan banyak usaha. Misalnya dengan menyelesaikan survei, bermain game, bahkan hanya mengizinkan aplikasi menelusuri data.

    Aplikasi biasanya langsung memberikan poin sesuai yang dijanjikan. Uang nantinya bisa dicairkan dengan mudah melalui PayPal atau e-wallet yang bekerja sama.

    Aplikasi penghasil uang juga tidak perlu dibuka setiap hari, sehingga detikers bisa mengatur jadwal sesuka hati tanpa tekanan. Selanjutnya uang dikirimkan pada pemilik akun di aplikasi tersebut.

    2. Kekurangan

    Hukum besarnya usaha akan berbanding lurus dengan hasil berlaku di sini. Tanpa usaha yang besar, maka pendapatannya terbatas. Maka, kebanyakan aplikasi cocok untuk mengisi waktu luang sehari-hari.

    Kekurangan lainnya, aplikasi ini biasanya menerapkan saldo minimum pada tiap akun. Batasan saldo paling sedikit harus terlampaui, sehingga uang bisa ditarik pemilik akun.

    Pengguna tetap harus berhati-hati saat aplikasi meminta izin akses. Pastikan hal tersebut aman dan tidak mengganggu privasi. Waspada juga ketika ada pop-up di aplikasi yang mungkin mengarahkan kamu ke pihak ketiga.

    Nah, itulah tadi 10 aplikasi penghasil uang di HP yang bisa diakses dengan mudah. Detikers wajib tetap waspada, mengecek legalitas, dan tidak asal klik ketika coba-coba aplikasi tersebut.

    (row/row)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

    Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


    Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

    “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

    Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

    Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

    “Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Apakah Utang Pinjol Akan Hangus Jika Tidak Dibayar?


    Jakarta

    Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya harus menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.

    Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

    Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjaman online ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.


    Jika ditagih, maka peminjam atau debitur bisa melapor ke pihak yang berwenang dan melakukan pengaduan. Pinjaman online ilegal biasanya abai terhadap tata cara penagihan yang benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

    Utang pada pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

    Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

    “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan tersebut.

    Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

    Itu artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

    Simak Video: MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

    Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

    Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


    “Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

    “(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

    Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

    Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

    “Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

    Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

    “Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

    Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

    “Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

    Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending
    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
    a. Bunga/margin/bagi hasil
    b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
    c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara mengganggu;
    e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Dia Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan tersebut tercantum di surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

    Menurut data Bappebti, terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) hingga Juli 2024. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

    Perlu diketahui bahwa PT Pintu Kemana Saja merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis di Indonesia. PT Pintu Kemana Saja bergerak melalui aplikasi berjenama PINTU.


    Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui pasal 14, terdapat beberapa syarat bagi CPFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

    Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

    Keempat, memiliki standar operasional prosedur (SOP), antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

    General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Ia percaya dengan memenuhi persyaratan terhadap hukum di Indonesia, para pedagang bisa menjaga kredibilitas dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi investor dalam negeri.

    “Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia,” lanjutnya.

    Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas disahkannya PINTU yang secara resmi dari CPFAK menjadi PFAK. Ia mengatakan bahwa predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • 129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


    Jakarta

    Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

    Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

    “Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


    Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

    Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

    “Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

    Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

    “Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

    (hal/hns)



    Sumber : finance.detik.com