Tag: hukum

  • Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


    Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

    Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

    Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

    Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

    Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Trading Volume & Downloaders Aplikasi PINTU Meningkat di Akhir 2024


    Jakarta

    PT Pintu Kemana Saja (PINTU) aplikasi crypto all-in-one menorehkan kinerja positif sepanjang tahun 2024. Berbagai peningkatan seperti trading volume, jumlah downloaders, dan hadirnya produk unggulan seperti Pintu Web3 Wallet, Pintu Pro, Pintu Pro Web, & Pintu Pro Futures yang menambah deretan produk inovatif untuk memberikan pengalaman investasi crypto terbaik bagi investor crypto Indonesia.

    “2024 menjadi tahun yang luar biasa bagi seluruh pemain di industri crypto tak terkecuali PINTU dengan berbagai pencapaian positif. Pencapaian pertama, PINTU menjadi aplikasi crypto dengan produk dan fitur terlengkap di Indonesia. Berbagai produk yang sudah bisa digunakan oleh pengguna adalah Pintu, Pintu Web3 Wallet, Pintu Pro, Pintu Pro Web, & Pintu Pro Futures,” kata Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    “Dengan hadirnya produk-produk inovatif tersebut, performa perusahaan juga mengalami peningkatan. Dari sisi trading volume dan jumlah downloaders naik hampir 300% secara year-on-year (yoy), di mana saat ini aplikasi PINTU telah diunduh lebih dari 9 juta kali. Selain itu, jumlah aset crypto yang diperdagangkan telah mencapai 320 dan akan terus bertambah,” sambungnya.


    Menurutnya, industri crypto dalam negeri turut mengalami peningkatan baik dari sisi nilai transaksi hingga jumlah investor crypto. Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, transaksi aset crypto di Indonesia periode Januari hingga Oktober 2024 menyentuh Rp 475,13 triliun.

    “Positifnya pertumbuhan industri crypto di Indonesia tidak terlepas dari peran regulator yang memastikan kepastian hukum bagi perdagangan aset crypto. Kami sendiri patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan dengan mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota bursa kripto CFX yang menegaskan komitmen kami sebagai perusahaan crypto terdepan tidak hanya dari sisi inovasi, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Timothius.

    Pasar crypto di tahun 2024 terus memperlihatkan optimisme dengan berbagai faktor positif yang mendorong kenaikan harga berbagai aset crypto. Dimulai pada awal tahun 2024 dengan disetujuinya perdagangan ETF Spot Bitcoin & ETH oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang membuka jalan investasi bagi institusi besar untuk masuk ke pasar crypto.

    Kemudian puncaknya adalah dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden AS Ke-47 yang dianggap pro terhadap pasar crypto sehingga memicu optimisme dan mendongkrak harga Bitcoin melampaui $100 ribu.

    “Pasar crypto di tahun 2025 diperkirakan memiliki potensi berada dalam tren bull market yang ditandai dengan berbagai faktor makroekonomi yang positif seperti, pemangkasan suku bunga oleh The Fed, ditambah dengan meningkatnya money supply global M2, hingga regulasi dari Presiden terpilih Donald Trump yang diproyeksi mendukung penuh industri crypto. Tentu kami berharap seluruh faktor tersebut juga menjadi pendorong positif bagi industri crypto di Indonesia,” tutupnya.

    (prf/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Bayar Zakat Pakai Kripto


    Jakarta

    Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, yakni kripto. Untuk diketahui pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non-tunai menggunakan mata uang resmi negara.

    Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.

    Berdasarkan laporan Buletin TV3, disebutkan bahwa upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat. Laporan itu menyebut warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati.


    “Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” katanya, dikutip dari New Straight Times, Sabtu (28/12/2024).

    Diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Catatan terkini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% sebesar RM 25.983,91 pada 2023. Sementara pengumpulan tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.

    Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%-nya.

    “Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” pungkasnya.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Jadi Segini

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan SE tersebut mengatur antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).


    Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, pihaknya mengatur besaran suku bunga pinjol yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari.

    Tenor Kurang Dari 6 Bulan

    Konsumtif: 0,3%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

    Tenor Lebih Dari 6 Bulan

    Konsumtif: 0,2%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

    Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

    1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
    3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
    4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
    perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun,
    dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    Sebagai informasi, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024 dari yang semula 0,4%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

    “Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


    Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

    “Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

    Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

    Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

    Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


    Jakarta

    Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

    “Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


    Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

    “Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

    Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

    Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

    “OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

    Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

    Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto di RI Naik Gila-gilaan, Tembus Rp 650 T!


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun. Nilai itu naik 335,91% dari 2023 yang sebesar Rp 149,25 triliun.

    Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Adapun jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

    “Walaupun saat peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK,” tulis dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).


    Dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.

    Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI). Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

    Menurut Tirta, Bappebti juga berkomitmen menyukseskan arahan Presiden RI untuk program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga tentu menyukseskan tiga program kerja Menteri Perdagangan dalam pengamanan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan produk lokal yang berdaya saing.

    “Tahun ini akan menjadi tahun yang tidak mudah dan penuh tantangan. Untuk itu, Bappebti berkomitmen terus meningkatkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi berbagai tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri dengan capain kinerja 2024 sebagai bahan refleksi dan pijakan,” tegas Tirta.

    Tantangan lain, lanjut Tirta, adalah adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yaitu Indeks Saham dan Single Stock dari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia. Hal ini membuat Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan harus dilakukan sedikit refresh dan fokus pada penguatan perdagangan berbasis komoditas.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto RI Tembus Rp 650 T, CEO Indodax Beri Catatan Ini


    Jakarta

    Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang 2024 dengan total transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 149,25 triliun.

    CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang menjadi pilihan investasi yang semakin dipercaya oleh para investor, baik individu maupun institusi. Indodax mencatatkan volume transaksi tertinggi, dengan total mencapai sekitar Rp 133 triliun selama 2024, yang menyumbang sekitar 20,5% dari total transaksi nasional.

    “Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik,” kata Oscar, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).


    Oscar juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih mendukung industri kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

    “Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto,” ujarnya.

    Ia membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN. Pihaknya berharap, kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia.

    Di sisi lain, faktor-faktor eksternal seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama tahun 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.

    Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan. Oscar menilai, penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

    “Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada dan terus mendukung pengembangan regulasi yang mendukung ekosistem kripto,” kata dia.

    Selain pertumbuhan signifikan dalam volume transaksi, semakin banyaknya perusahaan dan institusi yang bergabung dalam pasar kripto turut mendorong peningkatan adopsi. Ini menunjukkan bahwa sektor ini semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang lebih luas.

    Pemerintah Indonesia juga terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pasar. Dengan tren pertumbuhan yang berkelanjutan, Oscar optimistis bahwa kripto akan terus berkembang di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa kripto tidak hanya sebagai instrumen investasi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari masa depan aset digital Indonesia. Dengan meningkatnya adopsi dan pemahaman masyarakat, industri ini akan terus berkontribusi pada transformasi digital yang lebih besar,” ujar Oscar.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Siapkan Aturan ETF Kripto, Begini Respons Pelaku Pasar


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto, demi menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini disambut baik oleh pelaku pasar.

    CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

    “Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” kata Oscar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).


    Menurut Oscar, bila regulasi ini diterapkan dengan baik, akan mendorong lebih banyak investor institusional masuk. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia.

    Selain itu, Oscar juga menilai, lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan
    semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.

    “Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” ujar Oscar.

    “Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif,” sambungnya.

    Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, INDODAX optimistis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.

    Sebagai informasi, OJK tengah mengkaji penerapan ETF berbasis aset kripto. Ditargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

    ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

    Kajian ini dilaksanakan OJK dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.

    Di samping itu, langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp 650,61 triliun.

    Simak juga Video ‘Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu’:

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tidak Sanggup Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Bisa Dicoba

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang secara instan. Namun, uang tersebut juga harus dikembalikan lagi sesuai dengan perjanjian awal.

    Sayangnya, banyak orang yang terlilit utang pinjol karena jumlah uang yang dipinjam melebihi batas kemampuan finansialnya. Alhasil, beberapa dari mereka sudah tidak bisa membayar sisa-sisa utang di pinjol.

    Kondisi ini disebut juga sebagai gagal bayar tagihan pinjaman online atau sering disingkat galbay. Lantas, adakah cara jika tidak sanggup membayar utang pinjol? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Ini Solusi Jika Tidak Sanggup Bayar Utang Pinjol

    Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak penyedia pinjol. Namun, beberapa debitur justru tidak membayar utang tersebut karena tidak sanggup melunasinya.

    Selain itu, masih ada yang mengira jika utang pinjol akan hangus dengan sendirinya apabila tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.

    Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

    Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

    Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.

    Apabila kamu tidak sanggup membayar utang pinjol, ada sejumlah solusi yang bisa dicoba. Mengutip catatan detikFinance, berikut solusinya:

    1. Restrukturisasi

    Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

    Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

    Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

    2. Menjual Aset yang Dimiliki

    Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

    3. Meminjam ke Orang Terpercaya

    Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan secara baik-baik dan sampaikan alasan kamu meminjam uang.

    Jika sudah dipinjamkan uang, maka tanggung jawab kamu adalah perlu membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, kamu juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman uang hingga lunas.

    Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

    Itu dia tiga solusi jika kamu tidak sanggup untuk membayar utang di pinjaman online. Semoga bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : finance.detik.com