Tag: hukum

  • 3 Tips Pilih Kontraktor untuk Bangun Rumah dan Ciri-ciri yang Harus Dihindari


    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu bisa meminta bantuan kontraktor agar pembangunan rumah lebih terjamin. Terutama bagi kamu yang tidak begitu paham perihal pembangunan rumah atau sibuk dengan pekerjaan.

    Sebagai informasi, melansir dari detikBali kontraktor adalah badan khusus yang bertugas melakukan aktivitas pengadaan, baik untuk barang fisik maupun jasa, dan mendapat upah sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati kedua pihak.

    Saat memilih kontraktor, kamu perlu hati-hati dan cermat. Sama seperti memilih suatu layanan jasa lainnya, memilih kontraktor juga tidak bisa asal. Sebab, sampai saat ini masih ditemui banyak kontraktor abal dan tukang tipu yang bisa membuat pembangunan rumah berhenti di tengah jalan atau mangkrak.


    Menurut Novianti, seorang pegawai pemerintahan sekaligus content creator masak dan home decor, menemukan kontraktor yang cocok juga susah-susah gampang. Novi sudah beberapa kali mencari kontraktor, mulai dari kenalan keluarganya hingga kenalan teman-temannya. Namun, kontraktor tersebut masih dirasa kurang cocok. Sampai akhirnya ia menemukan kontraktor yang sedang membangun rumah tetangganya, yang akhirnya juga membangun rumah Novi.

    Cara yang dilakukan Novi saat mencari kontraktor yang tepat adalah memilih kontraktor dari segi penawaran jasa yang paling bagus dan sesuai dengan budget yang dimiliki. Novi menyarankan, saat memilih kontraktor sebaiknya pemilik rumah sudah memiliki rancangannya atau sudah tahu desain rumah yang diinginkan seperti apa. Kepada detikProperti, Novi memberikan beberapa tips memilih kontraktor yang tepat untuk membangun rumah.

    1. Cari Kontraktor yang Amanah

    Aspek pertama yang harus dilihat saat mencari kontraktor adalah apakah dia amanah atau tidak. Penilaian ini sangat penting karena belakangan banyak kasus rumah mangkrak.

    “Cari kontraktor itu harus yang amanah dan bisa dipercaya. Karena itu kan istilahnya yang utama,” kata Novi pada Jumat (9/2/2024) lalu.

    2. Sering Diskusi dengan Kontraktor

    Lalu, komunikasi adalah kunci. Hal ini juga bisa menghindari dari penipuan. Novi menyarankan untuk terus berdiskusi dengan kontraktor. Selain untuk memastikan pembangunan tetap berlanjut, hal itu juga untuk memastikan bangunan sesuai dengan keinginan dan masih sesuai budget.

    “Diskusi, coba kerja sama yang baik dengan kontraktornya biar tidak mangkrak,” tuturnya.

    3. Pintar-pintar Cari Bahan

    Agar tidak mudah ditipu, kamu juga harus tahu mengenai bahan-bahan bangunan agar ada dua opini dan nyambung saat berdiskusi dengan kontraktor. Selain itu, dengan mengetahui bahan-bahan bangunan yang diperlukan, kamu juga bisa memperhitungkan biaya yang dibutuhkan.

    “Kita juga harus pintar-pintar cari bahan yang lebih murah tapi bisa sesuai dengan budgetnya tapi sesuai dengan keinginan kita,” pungkasnya.

    Ciri-ciri Kontraktor yang Harus Dihindari

    Terpisah, Profesional Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki, menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memilih kontraktor untuk membangun rumah. Apabila mereka tidak

    1. Tidak Memiliki Izin Usaha

    Dalam usaha penyedia jasa, izin usaha sangat dibutuhkan dan ditunjukkan kepada klien. Dengan begitu, kontraktor tersebut terbukti kredibilitas di bidangnya. Selain itu, dengan memiliki izin usaha, kontraktor tersebut sudah tercatat secara resmi dan diakui di mata hukum.

    2. Tidak Punya Portofolio Hasil Kerja

    Sebelum menentukan kontraktor untuk pembangunan rumah, lihatlah hasil kerja yang pernah dilakukan. Hal ini juga sejalan dengan perkataan Novi, jika hasil pekerjaan sebelumnya bisa menjadi pertimbangan besar saat sedang memilih kontraktor yang cocok.

    Kalian bisa melihatnya melalui website, sosial media, atau bisa juga di company profile kontraktor tersebut.

    3. Tim yang Bekerja Bersamanya Bermasalah dan Tidak Kompeten

    Kontraktor biasanya tidak bekerja sendirian. Mereka memiliki tim bahkan mempunyai jaringan tukang-tukang yang biasa bekerja pada proyek mereka. Maka dari itu, saat mencari kontraktor sebaiknya datangi kantornya atau kalau ada proyek yang tengah dia kerjakan dekat dari lokasi kamu, bisa didatangi langsung. Pada umumnya, tim tersebut terdiri dari arsitek, design interior, estimator, purchasing, logistik, dan engineering.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


    Jakarta

    Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

    Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

    Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


    Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

    Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

    1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

    2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

    40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
    40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
    40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

    Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

    Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

    Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

    Jawab :
    Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
    Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
    NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
    NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

    Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

    0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

    Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

    (zlf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Berhentikan Tukang Karena Kerja Tak Sesuai Kontrak? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?

    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.

    “Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).


    Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.

    Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.

    “Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

    Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

    “Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

    Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


    Jakarta

    Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

    Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

    Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


    Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

    Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

    Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

    Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Lahan Kosong? Begini Cara Pemanfaatannya Biar Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Tanah adalah salah satu aset yang menguntungnya. Berbeda dari aset investasi lainnya yang harganya belum tentu stabil, jika membeli tanah sebagai wujud investasi, dari tahun ke tahun harganya akan naik. Terutama jika lokasinya berada di dekat pembangunan infrastruktur.

    Apabila tanah yang kamu beli belum ada bangunan di atasnya, kamu bisa memanfaatkannya agar lebih produktif. Dengan memanfaatkannya, kamu bisa mendapat penghasilan tambahan yang menguntungkan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara memanfaatkan tanah kosong? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong

    Cara untuk memanfaatkan tanah kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


    Jakarta

    Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

    Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


    Jakarta

    Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

    Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


    Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

    Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

    Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

    Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

    Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

    Asas Proses Transaksi

    Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

    Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

    – Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

    – Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

    – Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

    – Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

    – Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

    – Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

    Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

    Informasi Lengkap

    Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

    Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

    Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

    Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Jadi Flipper Properti? Perhatikan Dulu Untung Ruginya


    Jakarta

    Menjadi flipper atau orang yang melakukan flipping properti bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan keuntungan. Flipping properti merupakan salah satu strategi investasi yang populer, terutama di kalangan investor yang mencari keuntungan dalam waktu singkat.

    Flipping properti melibatkan pembelian properti, melakukan renovasi atau perbaikan, dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Meskipun menjanjikan keuntungan besar, flipping properti juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan.

    Sebelum Anda memutuskan untuk menjadi flipper properti, ketahui dulu keuntungan dan kerugiannya.


    Keuntungan Jadi Flipper Properti

    Keuntungan Cepat

    Salah satu alasan utama mengapa banyak orang tertarik pada flipping properti adalah potensi untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Jika Anda menemukan properti dengan harga murah dan melakukan renovasi yang tepat, Anda bisa menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang tinggi. Hal ini berlaku jika Anda memiliki pengalaman atau keterampilan dalam desain interior atau renovasi bangunan.

    Diversifikasi Investasi

    Properti merupakan salah satu bentuk investasi yang stabil dan tahan terhadap fluktuasi pasar. Dibandingkan dengan saham atau investasi berisiko tinggi lainnya, properti cenderung lebih aman. Melansir houzeo.com, para flipper cenderung memilih properti hasil sitaan karena harganya biasanya berada di bawah nilai pasar. Flipping properti memberikan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi, sehingga Anda tidak hanya bergantung pada satu jenis aset.

    Manfaat dari Pasar Properti yang Sedang Naik

    Saat harga properti di suatu daerah mengalami kenaikan, flipping bisa memberikan keuntungan besar. Jika Anda membeli properti sebelum harga melonjak, maka dapat menjualnya dengan keuntungan yang sangat signifikan. Hal ini menjadi keuntungan besar jika Anda peka terhadap tren pasar dan memilih waktu yang tepat untuk menjual.

    Kekurangan Jadi Flipper Properti

    Biaya Awal yang Tinggi

    Flipper properti membutuhkan modal awal yang besar. Anda tidak hanya harus membeli properti, tetapi juga menanggung biaya renovasi, pajak, dan biaya hukum. Jika biaya renovasi lebih besar dari perkiraan, ini dapat mengurangi margin keuntungan Anda secara signifikan.

    Risiko Pasar Properti

    Pasar properti adalah salah satu risiko terbesar dalam flipping properti. Jika kondisi pasar memburuk atau terjadi ketidakpastian ekonomi, Anda bisa kesulitan menjual properti dengan harga yang diinginkan. Bahkan, Anda mungkin harus menjual dengan kerugian jika harga properti turun drastis.

    Waktu dan Tenaga yang Dibutuhkan

    Flipping properti bukanlah proses instan, mulai dari mencari properti yang potensial, mengurus perizinan, melakukan renovasi, hingga menjualnya kembali bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih lama jika ada masalah yang tidak terduga. Ini memerlukan manajemen waktu yang baik serta kesiapan mental dan fisik untuk menangani berbagai masalah yang mungkin muncul.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com