Tag: hukuman penjara

  • Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding


    Jakarta

    Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

    Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

    Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.


    Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

    “Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa,” kata pengacaranya dalam laporan banding.

    Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

    Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

    Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Curhat Istri 10 Tahun Tak Tahu Suaminya HIV, Terungkap saat Jenguk di Penjara


    Jakarta

    Seorang wanita di China terkejut setelah mengetahui rahasia besar suaminya yang disembunyikan selama 10 tahun. Selama itu, wanita bernama Wang tidak pernah tahu suaminya didiagnosis human immunodeficiency virus atau HIV.

    Kasus yang dipublikasikan di Yunnan AIDS Prevention ini dialami Wang dan suaminya, Li, yang sudah menikah selama 10 tahun tanpa memiliki anak. Dikutip dari World of Buzz, selama bertahun-tahun Li telah berbohong terkait penyakitnya itu.

    Namun, pada Desember 2021 Li dijatuhi hukuman penjara karena mengoperasikan kasino. Tetapi, rahasia yang lebih besar dari itu akhirnya terungkap saat Wang mengunjungi suaminya di penjara.


    Ketika kunjungan, Wang diminta oleh staf penjara untuk menyiapkan obat HIV untuk Li. Saat itulah, Wang baru mengetahui bahwa Li mengidap HIV sejak tahun 2011, tapi tidak pernah menceritakan kepadanya sejak awal bertemu.

    Sejak awal pernikahannya, Wang pernah bertanya tentang obat yang diminum Li. Suaminya itu mengaku mengidap penyakit hati dan perlu minum obat.

    Di tahun 2021 itulah, Li baru menjelaskan bahwa ia mengidap HIV. Tetapi, ia bersikeras mengaku terus mencari pengobatan yang mampu menekan penularan virus tersebut kepada orang lain.

    Beruntung, Wang dinyatakan negatif HIV. Meski begitu, ia mengalami tekanan mental yang luar biasa selama proses tes.

    Wang mengaku merasa takut dan cemas karena ia tidak mengambil tindakan perlindungan apapun selama 10 pernikahannya. Ia pun tidak pernah tahu apa yang mungkin terjadi pada dirinya.

    Setelah belajar dari kesalahannya, Wang menggugat Li di Pengadilan Songjiang dan menuntut pembatalan pernikahan tersebut. Wang merasa Li telah jahat menyembunyikan fakta bahwa ia mengidap penyakit yang serius.

    Wang juga menganggap pernikahan itu sudah ditakdirkan dan mustahil untuk dilanjutkan. Di China, KUHPdengan jelas menyatakan bahwa salah satu pihak dalam pernikahan masih memiliki kewajiban pranikah, yakni untuk mengungkapkan penyakit serius apapun yang dapat berdampak signifikan pada pernikahannya.

    Simak juga Video: Pembekuan Bantuan Trump Hentikan Uji Coba Vaksin HIV di Afrika Selatan

    (sao/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



    Jakarta

    Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

    Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


    Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

    “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

    Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

    Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

    Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

    Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com