Tag: hukuman

  • Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding


    Jakarta

    Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

    Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

    Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.


    Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

    “Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa,” kata pengacaranya dalam laporan banding.

    Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

    Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

    Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bursa Kripto FTX Bakal Ganti Kerugian Investor Pakai Aset Rp 258 T


    Jakarta

    Bursa kripto FTX sepakat untuk mengganti kerugian investor sebagai arahan keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS). FTX akan mengganti kerugian menggunakan aset perusahaan yang nilainya US$ 16,5 miliar atau setara Rp 258 triliun (kurs Rp 15.675).

    Investor yang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak 98% nasabahnya yang memiliki dana kurang dari US$ 50.000.

    FTX juga telah resmi ditutup. Hakim Kepailitan AS John Dorsey menyetujui rencana penutupan tersebut dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware. Dirinya mengakui masalah bursa kripto ini sangat rumit.


    “FTX kasus model tentang cara menangani proses kebangkrutan Bab 11 yang sangat rumit,” kata dia dikutip dari Reuters, Selasa (8/10/2024).

    Rencana penutupan disusun berdasarkan serangkaian penyelesaian dengan pelanggan dan kreditor FTX, badan pemerintah AS, dan likuidator yang ditunjuk untuk menutup operasi FTX di luar AS.

    Untuk diketahui, FTX pernah menjadi salah satu bursa kripto teratas dunia. Perusahaan itu kolaps setelah diketahui pendirinya, Sam Bankman-Fried mengambil uang nasabah. Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada bulan Maret karena mencuri dana nasabah FTX.

    FTX memperkirakan akan memiliki dana antara US$ 14,7 miliar dan US$ 16,5 miliar yang tersedia untuk membayar kreditor. Aset itu cukup untuk membayar ganti rugi nasabah setidaknya 118% dari nilai di akun mereka per November 2022, tanggal perusahaan mengajukan kebangkrutan.

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!


    Tangerang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

    Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

    Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

    Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

    Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


    Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

    1. Dapatkan Harga yang Pasti

    Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

    Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

    Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

    2. Dokumen yang Perlu Dibawa

    Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
    • KK dan KTP
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat nikah (jika sudah menikah)
    • Surat keterangan kerja
    • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

    3. Appraisal

    Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

    Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

    4. Surat Perjanjian Kredit

    Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

    – Besar bunga
    Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

    – Penalti
    Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

    – Penunjukkan Notaris
    Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

    5. Tanda Tangan Akad

    Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

    Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pakai 3 Cara Ini Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendapati tetangga membuang sampah tanpa izin di tempat sampahmu? Hal itu tentu bisa bikin jengkel kalau dilakukan berulang kali.

    Padahal, setiap rumah sudah diatur lokasi tempat sampahnya oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, masih ada yang suka menumpang buang sampah ke tempat sampah orang lain.

    Belum lagi biasanya ada pungutan iuran sampah. Kalau tetangga membuang sampah ke tempat kita, seakan-akan kita yang menanggung iuran sampah mereka.


    Jika menghadapi situasi seperti ini, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetangga berhenti melakukannya.

    Cara Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita

    Inilah beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi tetangga yang suka buang sampah tanpa izin ke tempat sampahmu.

    1. Kumpulkan Bukti

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pemilik rumah dapat mengumpulkan bukti fisik, foto, dan video yang menunjukkan aksi tetangga membuang sampah ke tempat sampahmu. Bukti tersebut bisa digunakan sebagai bahan laporan saat hendak mengadukan tetangga.

    2. Mediasi Bersama RT/RW

    Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak mempunyai ketentuan khusus yang memberi ancaman hukuman pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

    “Tidak ada ketentuan pidana jika dilanggar, hanya teguran saja dari RT/RW atau mediasi dalam level bawah,” ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

    3. Lapor ke Satpol PP

    Namun, jika tetangga tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diperkarakan. Perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP).

    “Jika memang tidak ada jalan keluar, maka warga meminta pendamping RT/RW untuk lapor ke Satpol PP melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum warga,” tuturnya.

    Pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, pelaku juga bisa memilih membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan daerah setempat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mitos Ikan Raksasa Penguasa Sungai Citarum



    Jakarta

    Di balik derasnya arus Sungai Citarum, yang terbentang sejak Kabupaten Bandung-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersimpan sebuah kisah yang turun-temurun diceritakan warga sekitar. Konon, di dasar sungai itu hidup seekor ikan raksasa, makhluk gaib yang dipercaya sebagai penguasa Sungai Citarum.

    Kisah itu bermula dari Desa Cihea. Di desa itu di bagian Sungai Citarum ada sebuah leuwi atau bagian sungai yang dalam bernama Leuwi Dinding. Karena dalam, air di Leuwi Dinding nyaris selalu dalam keadaan tenang. Airnya juga bersih.

    Leuwi itu ada penunggunya. Dia Kiai Layung.


    Kiai Layung adalah makhluk air berupa ikan kancra raksasa. Jika umumnya kancra berukuran kecil-sedang, maka Kiai Layung adalah pengecualian. Dia berukuran jumbo, dibilang sebagai ikan raksasa.

    Dikutip dari detikjabar, dalam “Asal-usul Hayam Pelung jeung Dongeng-dongeng Cianjur Lianna” tulisan Tatang Setiadi (2011), disebutkan mitos Kiai Layung, kancra raksasa penguasa Sungai Citarum itu.

    Siapa Kiai Layung?

    Kiai Layung dipercaya sebagai orang sakti yang kena hukuman dari dewata karena orang tersebut berambisi menjadi yang terkuat di bumi dan ingin menguasai surga. Dalam masa hukuman itu, Kiai Layung Harus menjalani ritual berjemur di bawah sinar matahari senja atau dalam bahasa Sunda disebut layung.

    Maka, tiap pagi hingga petang, Kiai Layung muncul ke bawah permukaan air dan berjemur di dekat batu pipih di sana. Bertahun-tahun, dia hidup tenang di leuwi itu bersama ikan-ikan kancra.

    Diganggu Badak

    Hingga kemudian petaka itu muncul. Kiai Layung dan ikan kancra terusik dengan kehadiran badak-badak yang berenang dan berkubang tanpa etika di sekitar Leuwi Dinding. Akibatnya, banyak ikan-ikan kancra mati terinjak, tempat berenang ikan-ikan itu juga menjadi keruh ulah para badak.

    Meskipun bekas orang sakti, Kiai Layung yang kini berwujud ikan tidak kuasa untuk mengusir badak-badak bertubuh besar dan memiliki tenaga yang kuat. Dia pun kemudian meminta bantuan kepada manusia. Dengan “Aji Panggentra” yang masih dimiliki, Kiai Layung yang ikan kancra itu memanggil manusia bernama Kiai Padaratan.

    Bantuan Orang Sakti

    Kiai Padaratan merespons dan bergegas menuju Leuwi Dinding. Setelah berada di Leuwi Dinding, Kiai Padaratan segera menyadari bahwa yang meminta pertolongan kepadanya adalah ikan kancra raksasa yang sedang berjemur di dekat batu. Mereka pun berbincang dan Kiai Padaratan bersedia mengusir badak-badak itu.

    Sebelum menjalankan misi itu, mereka membuat kesepakatan. Kiai Layung minta kehidupan yang tenang sebagai ikan kancra sedangkan Kiai Padaratan mendapatkan air dan segala kehidupan yang terkandung di dalam sungai itu untuk kelangsungan hidup manusia.

    Kiai Padaratan berhasil mengusir badak-badak itu. Hingga kini, diyakini Kiai Layung bisa berjemur setiap hari dengan damai di Leuwi Dinding di Sungai Citarum itu. Sementara itu, warga sekitar bisa mengambil air dan memanfaatkan isi leuwi di sana.

    (fem/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Bom Waktu Antara Vinicius dan Xabi Alonso


    Jakarta

    Ngomel-ngomel Vinicius Jr karena diganti Xabi Alonso berbuntut panjang. Usut punya usut, keduanya sudah tidak klop ketika Alonso datang melatih Real Madrid.

    Real Madrid vs Barcelona berlangsung di lanjutan Liga Spanyol, Minggu (26/10) malam WIB. Laga bertajuk El Clasico itu dimenangkan Los Blancos 2-1.

    Ada drama di kubu Real Madrid. Itu adalah aksi Vinicius Junior yang marah-marah saat ditarik keluar lapangan untuk digantikan. Vinicius digantikan oleh Rodrygo pada menit ke-72.


    “Selalu saya (ditarik keluar-red). Lebih baik saya pergi,” kata Vinicius saat keluar meninggalkan lapangan dan langsung menuju ruang ganti, seperti dilansir dari Marca.

    “Sudahlah, Vini,” balas pelatih Xabi Alonso.

    Dilaporkan Diaro AS, masalah antara Vinicius Jr dan Xabi Alonso sudah muncul ketika Alonso ditunjuk jadi pelatih Real Madrid. Vinicius merasa Alonso tidak menyukai gaya permainannya.

    Ada pertemuan serius antara keduanya di September kemarin. Vini mengancam akan tinggalkan Madrid jika dirinya masih belum dipercaya lebih banyak waktu bermain.

    Tak ayal, Vinicius Junior baru tiga kali bermain penuh di LaLiga musim ini dari 10 laga. Sisanya, pemain berusia 25 tahun itu dua kali dicadangkan dan kerap ditarik keluar.

    Maka tak heran, Vincius ngomel-ngomel ketika ditarik keluar di laga El Clasico. Pemain asal Brasil itu sendiri sudah bekerja keras demi bisa tampil penuh.

    Kini, Real Madrid sedang menentukan hukuman buat Vinivius Jr terkait aksi marah-marah saat diganti. Itu bisa saja berupa denda atau larangan bermain.

    Yang pasti, Vini masih terikat kontrak dengan Los Blancos sampai musim pans 2027. Kemungkinan terburuknya, Madrid bisa saja menjual Vini di Januari nanti!

    (aff/cas)



    Sumber : sport.detik.com

  • ‘Real Madrid Tidak Akan Hukum Vinicius, tapi…’


    Jakarta

    Vinicius Junior kabarnya tidak akan mendapatkan hukuman dari Real Madrid atas reaksinya yang marah-marah setelah ditarik keluar dalam El Clasico akhir pekan lalu.

    Menurut ESPN, yang merujuk pada sumbernya, tindakan pesepakbola asal Brasil tersebut tidak membuat petinggi klub bakal menjatuhkan sanksi.

    Di sisi lain, Vinicius mungkin tidak akan lolos sepenuhnya dari potensi hukuman. Itu dikarenakan Xabi Alonso, pelatih Real Madrid, tetap diperkenankan untuk membuat keputusan teknis termasuk perihal hukuman.


    ESPN sebelumnya melaporkan bahwa hubungan Vinicius Jr dan Xabi Alonso mengalami keretakan akibat respons si pesepakbola saat ditarik keluar pelatihnya.

    Menurut laporan tersebut, Vinicius Jr dan Xabi Alonso akan melakukan pembicaraan secara langsung pada saat para pemain Real Madrid kembali berlatih pada hari Rabu (29/10/2025) ini.

    Lebih jauh seputar potensi hukuman dari Xabi Alonso kepada Vinicius Jr, seorang juru bicara klub enggan memberikan komentar kepada ESPN seraya menegaskan masalah kedisiplinan sepenuhnya merupakan urusan internal.

    Musim ini Vinicius Jr sudah tiga kali ditepikan Xabi Alonso dari daftar starting XI Real Madrid. Hal itu pula yang kabarnya sudah bikin si pesepakbola gerah.

    Dalam beberapa bulan terakhir, pembicaraan kontrak baru dengan Vinicius Jr kabarnya juga mengalami stagnasi. Kontraknya di Real Madrid masih berjalan sampai tahun 2027.

    (krs/krs)



    Sumber : sport.detik.com

  • Menanti Hukuman Real Madrid buat Vinicius


    Jakarta

    Aksi Vinicius yang marah-marah ditarik keluar saat El Clasico berbuntut panjang. Real Madrid akan segera memutuskan hukuman untuk sang winger.

    Real Madrid vs Barcelona berlangsung di lanjutan Liga Spanyol, Minggu (26/10) malam WIB. Laga bertajuk El Clasico itu dimenangkan Los Blancos 2-1.


    Ada drama di kubu Real Madrid. Itu adalah aksi Vinicius Junior yang marah-marah saat ditarik keluar lapangan untuk digantikan. Vinicius digantikan oleh Rodrygo pada menit ke-72.

    “Selalu saya (ditarik keluar-red). Lebih baik saya pergi,” kata Vinicius saat keluar meninggalkan lapangan dan langsung menuju ruang ganti, seperti dilansir dari Marca.

    “Sudahlah, Vini,” balas pelatih Xabi Alonso.

    Real Madrid akan segera memutuskan hukuman buat Vinicius Junior. Itu bisa berupa denda atau larangan bermain!

    Pihak klub geram dengan aksi Vinicius tersebut. Sebab bagi Los Blancos, tidak boleh ada pemain yang egonya selangit.

    “Pihak klub akan segera membahas keputusan buat Vinicius. Aksi Vinicius tidak pantas bagi seorang pemain di sini,” ujar salah seorang sumber dari Real Madrid.

    Real Madrid turut akan berdiskusi dengan pelatih Xabi Alonso untuk memutuskan hukuman buat Vinicius. Walau di laga kontra Barca, pemain Brasil itu tampil apik namun aksi marah-marahnya saat diganti tidak dapat ditolerir.

    Lebih lanjut, Madrid rumornya turut mempertimbangkan perpanjangan kontrak bagi Vini andai kelaukannya tidak berubah. Kontraknya yang berlaku sampai musim panas 2027 bisa saja terancam tidak diperpanjang.

    Usut punya usut, nggak sekali dua kali pemain berusia 25 tahun itu ngambek saat diganti lho!

    (aff/cas)



    Sumber : sport.detik.com

  • Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

    Jakarta

    Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

    Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


    Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

    Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

    Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

    “PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

    Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

    Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

    Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

    Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

    Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

    Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

    Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

    Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

    Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

    Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

    Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

    Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

    Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

    Risiko Memutuskan Pensiun Dini

    Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

    Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

    1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

    Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

    2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

    Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

    3. Investasi Bukan Cuma Nabung

    Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

    4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

    Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

    Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

    Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com