Tag: ibadah

  • Ibadah Haji Nabi Adam yang Ikuti Cara Tawaf Para Malaikat



    Jakarta

    Ibadah haji sudah dilakukan sejak zaman Nabi Adam AS. Menurut sejumlah pendapat, Nabi Adam AS mengikuti tata cara tawaf para malaikat.

    Kisah haji Nabi Adam AS ini diterangkan dalam Tarikh Ka’bah yang disusun oleh Ali Husni al-Kharbuthli. Ada banyak versi mengenai kisahnya, terutama awal mula pembangunan Ka’bah dan pelaksanaan tawaf.

    Para sejarawan ada yang berpendapat bahwa yang pertama kali membangun Ka’bah adalah malaikat. Dikatakan, pada saat Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?” (QS Al Baqarah: 30)


    Dikatakan, Allah SWT murka pada para malaikat dan Dia berpaling. Akhirnya, para malaikat lari menuju ‘Arsy. Mereka menengadah sambil memohon ampun karena takut akan murka Allah SWT.

    Lalu, para malaikat tawaf mengelilingi ‘Arsy sebanyak tujuh kali–seperti tawaf jemaah haji di Ka’bah saat ini. Sambil bertawaf, mereka menyeru, “Ya Allah kami datang menyambut panggilan-Mu, kami datang memohon ampunan-Mu, kami memohon ampunan dan bertobat kepada-Mu.”

    Melihat itu, kemudian Allah SWT menurunkan rahmat-Nya dan membuat sebuah rumah di bawah ‘Arsy yaitu al-baitul ma’mur. Kemudian Allah SWT berfirman, “Tawaflah kamu mengelilingi rumah ini dan tinggalkanlah ‘Arsy.”

    Akhirnya, mereka tawaf di al-baitul ma’mur dan itu dirasa lebih mudah oleh mereka daripada tawaf mengelilingi ‘Arsy.

    Selanjutnya, menurut sejarawan sebagaimana diceritakan Ali Husni al-Kharbuthli, Allah SWT memerintahkan para malaikat yang ada di bumi untuk membangun sebuah bangunan yang serupa dengan al-baitul ma’mur.

    Kemudian, Allah SWT memerintahkan para malaikat di bumi agar tawaf mengelilingi bangunan tersebut sebagaimana tawafnya para malaikat di langit mengelilingi al-baitul ma’mur.

    Menurut versi ini, ketika Nabi Adam AS melaksanakan ibadah haji di Ka’bah, para malaikat berkata, “Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Kami telah melakukannya 2000 tahun sebelum engkau diciptakan.”

    Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin turut menukil sebuah riwayat yang berisi doa malaikat untuk haji Nabi Adam AS tersebut. Hal itu diriwayatkan oleh Imam al-Mufadhdhal al-Ja’di. Dari jalur yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-‘Ilal dari hadits Ibnu Abbas RA lalu dikatakan tidak shahih. Adapun, Imam al-Azruqi dalam Tarikh Makkah meriwayatkannya secara mauquf pada Ibnu Abbas RA.

    Ibnu Fadhlilah al-Umari dalam bukunya Masalik al-Abshar mengutip riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash yang menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan Ka’bah 2000 tahun sebelum bumi diciptakan. Al-Umari menyandarkan riwayat ini pada Mujahid, Qatadah, dan as-Sudi.

    Al-Umari juga meriwayatkan dari Qatadah tentang kisah haji Nabi Adam AS. Dikatakan, Ka’bah turun dari langit bersama Nabi Adam AS. Kemudian, Allah SWT berfirman, “Ketika rumah-Ku turun bersamamu, maka bertawaflah mengelilinginya, sebagaimana para malaikat mengelilingi ‘Arsy-Ku.”

    Maka, Nabi Adam AS pun bertawaf mengelilinginya, demikian juga orang mukmin yang hidup setelahnya. Hingga saat terjadi banjir di masa Nabi Nuh AS, Allah SWT mengangkat Ka’bah kembali ke langit agar tidak dicemari dosa penduduk bumi.

    Saat itu, Ka’bah dimuliakan di langit. Nabi Ibrahim AS kemudian menelusuri jejaknya dan membangun Ka’bah yang baru, tapi dengan fondasi dari Ka’bah yang lama. Demikian menurut riwayat yang berasal dari Qatadah sebagaimana dinukil al-Umari.

    Ada pendapat yang menyebut bahwa Nabi Adam AS melakukan ibadah haji sebanyak 40 kali dari India dengan berjalan kaki. Pendapat ini termuat dalam Kitab I’anat al Tholibin yang dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Niat Puasa Ganti Dibarengi dengan Puasa Senin Kamis?


    Jakarta

    Bagi muslimah berpuasa di bulan Ramadhan ada yang tidak bisa melakukannya sebulan penuh, karena beberapa halangan seperti datang bulan, melahirkan, atau menyusui. Sehingga harus menggantinya di hari lain.

    Ketika seseorang berhalangan menjalankan puasa wajib karena suatu hal. Maka wajib hukumnya mengganti puasa di hari yang berbeda. Lalu, bolehkah mengganti puasa ganti Ramadhan berbarengan dengan puasa Senin Kamis?

    Puasa Qadha Ramadhan

    Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirullah Syarbani, Islam tidak pernah memaksa umatnya yang tidak mampu melaksanakan puasa untuk tetap menunaikannya. Malah Islam memberikan rukhshah (keringanan).


    Bagi mereka umat Islam yang tidak bisa menunaikan puasa wajib (Ramadhan) karena suatu alasan syar’i seperti misalnya haid bagi wanita mendapatkan rukhshah dalam bentuk bisa mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan-bulan berikutnya, sebelum Ramadhan tahun depan.

    Penjelasan qadha Ramadhan menurut Surah Al-Baqarah ayat 185:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥

    Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

    Puasa Senin Kamis

    Mengutip buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, puasa Senin Kamis merupakan puasa yang dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis.

    Suatu ketika Abu Qatadah berkata, “Rasulullah SAW ditanya tentang puasa di hari Senin. Beliau menjawab, “Hari itu aku dilahirkan, dan hari itu aku diutus, serta Al-Qur’an yang diturunkan kepadaku.”

    Serta hadits berikut ini, “Amal perbuatan itu diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka aku suka diperiksa amal ku ketika sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

    Hukum Menggabungkan Puasa Ganti Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis

    Mengutip buku The Miracle Of Puasa Senin Kamis karya Ubaidurrahim El-Hamdy, menggabungkan niat puasa tujuannya supaya mendapatkan pahal yang berlipat ganda.

    Hanya saja berniat ganda supaya dianggap telah menunaikan dua ibadah puasa bersamaan hanya bisa dilakukan bila puasanya sejenis, atau sesama puasa sunnah. Sehingga niat puasa sunnah tidak bisa digabungkan dengan puasa wajib.’

    Maka puasa sunnah Senin Kamis tidak bisa dipasangkan dengan puasa qadha pengganti puasa Ramadhan, Sebab hukum puasa Senin Kamis adalah sunnah, sedangkan puasa qadha hukumnya wajib.

    Selaras dengan pendapat tersebut, berdasarkan buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, bila seseorang ingin menggabungkan antara puasa sunnah, seperti ibadah puasa Arafah dan puasa Senin Kamis, maka itu diperbolehkan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Jika puasa 6 hari di bulan Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka niat puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”

    Melansir Fiqih Niat yang ditulis Isnan Ansory. Dikatakan, untuk penggabungan dua niat ibadah antara wajib dan sunnah, maka berdampak pada salah satu ibadahnya sah dan yang lainnya batal. Diberikan contoh seperti puasa pada satu hari dengan dua niat puasa.

    Misalnya puasa qadha Ramadan yang termasuk wajib, dan puasa sunnah Senin dan Kamis. Menurut sebagian ulama, penyatuan dua niat antaranya dikatakan sah pada puasa wajib, sementara puasa sunnahnya batal.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?


    Jakarta

    Bagi sejumlah wanita muslim mungkin masih ada yang kebingungan mengenai persoalan hukum membaca surah Yasin saat sedang haid. Bolehkah membaca Yasin saat haid?

    Ada pemahaman yang meluas bahwa wanita haid diharamkan untuk membaca bahkan menyentuh Al-Qur’an sedikitpun. Sebab masyarakat percaya bahwa kitab Al-Qur’an adalah benda yang suci dan wanita haid adalah sedang dalam keadaan tidak suci.

    Oleh karena itu, sebagian mungkin memilih menghindari untuk membaca Al-Qur’an saat haid sebab mereka mengira hukumnya yang haram. Benarkah demikian?


    Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?

    Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis oleh Hafidz Muftisany, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits lain yang dikutip dari buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 oleh HM Anashary juga menguatkan keterangan tersebut. Berikut haditsnya yang bersumber dari Aisyah RA.

    وَعَنْ عَائِسَةَ قَالَتْ لَمَّا جِىٔنَا سَرَفَ حِضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجٌُ غَيْرَ أَ نْ لَا تُطَوِ فِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (متفق عَلَيْهِ)

    Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali berthawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaihi)

    HM Anashary menjelaskan, seseorang cenderung banyak mengisi kegiatan dengan amalan sholeh seperti membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat sedang menunaikan haji. Namun, dalam kedua hadits tersebut, Rasulullah SAW hanya melarang pengerjaan thawaf dan salat saja bagi wanita haid.

    “Sehingga apabila hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram, maka beliau pasti akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum salat ketika haid,” bunyi keterangan HM Anashary dalam bukunya.

    Syaikh Albani menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi bukti bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an, termasuk surah Yasin. Selain itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Juz 1 pun menegaskan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah SWT.

    Pendapat di atas didukung pula oleh Syaikh Ali Jaber. Pasalnya, menurut beliau, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid bukan perkara membacanya.

    “Banyak yang diartikan (tidak boleh) menyentuh (Al-Qur’an), seolah-olah tidak boleh baca. Itu beda, itu ada dua hukum. Bagaimana hukum menyentuh, bagaimana hukum membaca. Itu ada dua persoalan fiqih, bukan satu persoalan,” katanya dalam unggahan video dakwah melalui channel YouTube resmi Syekh Ali Jaber, dikutip dari arsip detikcom.

    Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

    Dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja, wanita yang haid malah dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dan bangun di sepertiga malam untuk berdoa. Sebab kondisi saat itu dinilai dari kondisi terjauh dari Allah SWT yakni, diharamkan untuk mendirikan sholat, berpuasa, dan thawaf. Untuk itu, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an demi mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala pengganti ibadah-ibadah wajib yang ia tinggalkan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com