Tag: Ideatax

  • Mencermati Peraturan Pajak Kripto dan Cara Lapor SPT

    Artikel terkait pajak kripto ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, telah menjadi pusat perhatian dalam dunia keuangan global. Di Indonesia, minat terhadap investasi kripto juga semakin meningkat. Investasi kripto mencakup kepemilikan, perdagangan, atau investasi dalam aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan berbagai altcoin lainnya. Ini bisa meliputi pembelian dan penjualan kripto, pertambangan kripto, dan partisipasi dalam token sale atau Initial Coin Offerings (ICO).

    Namun, sebagian besar investor mungkin tidak menyadari implikasi pajak yang terkait dengan investasi ini. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang harus dipahami oleh para investor.

    Peraturan ini pun menjadi landasan hukum yang penting dalam menangani aset kripto di Indonesia. Pemberlakuan PMK 68/2023 mulai efektif pada 1 Mei  2022. Dengan Pemberlakuan PMK 68/2022 akhirnya Indonesia meresmikan pajak perdagangan aset kripto yang diawasi dan diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019 lalu.

    Menurut peraturan PMK 68/2022, investasi kripto dikenakan pajak sebagai bentuk harta kekayaan. Ini berarti bahwa setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi kripto akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

    PPh atas investasi kripto dihitung berdasarkan perbedaan antara harga beli dan harga jual aset tersebut. Jika investor memperoleh keuntungan dari penjualan kripto, keuntungan tersebut akan dikenakan PPh. Selain itu, jika kripto digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, hal itu juga dapat memicu kewajiban pajak.

    Adapun beberapa besaran tarif pengenaan pajak sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 68/2022 dibawah ini:

    1.     Tarif PPN atas perdagangan asset Kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

    2.     Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

    3.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,1% atas perdagangan dari nilai aset kripto dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

    4.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas pengahasilan penambangan aset kripto sebesar 0,2% dan 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto.

    Cara Mudah Pelaporan SPT

    Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.
    Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.

    Baca juga: Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

    Bagi investor yang melakukan investasi kripto, wajib melaporkan semua transaksi dan keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui formulir SPT. Berikut adalah Langkah-langkah dalam pelaporan SPT dibawah ini:
    1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:

    • Efin
    • Kartu identitas pribadi (KTP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki.
    • Bukti-bukti transaksi keuangan seperti slip gaji, laporan bank, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan.

    2. Tentukan Jenis Laporan SPT yang Dibutuhkan:

    • Pilih jenis laporan SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda (SPT 1770 S, 1770 SS, atau 1770).

    3. Gunakan Aplikasi e-Filing:

    • Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id/) dan daftarkan diri Anda jika belum memiliki akun.
    • Login ke akun e-Filing Anda menggunakan NPWP dan password.
    • Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis laporan yang ingin Anda ajukan.
    • Jika lupa password, maka anda dapat menggubakan EFIN untuk melakukan reset password.

    4. Isi Informasi Pribadi

    • Isi informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, alamat, NPWP, dan lain-lain.

    5. Isi Informasi Keuangan:

    • Isi informasi keuangan Anda sesuai dengan formulir yang telah dipilih. Ini bisa mencakup pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pajak lainnya.
    • Sertakan semua bukti dan dokumen yang relevan untuk mendukung informasi keuangan yang Anda laporkan.

    6. Hitung dan Verifikasi Pajak Terutang:

    • Gunakan perhitungan otomatis yang disediakan dalam aplikasi e-Filing untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
    • Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.

    7. Bayar Pajak (Jika Diperlukan):

    • Jika jumlah pajak yang terutang melebihi jumlah yang telah Anda bayarkan sebelumnya, Anda perlu membayar sisa pajak tersebut.

    8. Simpan dan Kirimkan Laporan SPT:

    • Setelah Anda yakin dengan keakuratan informasi yang Anda berikan, simpan laporan SPT Anda.
    • Kirimkan laporan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing.

    9. Simpan Bukti dan Konfirmasi:

    • Simpan bukti dan konfirmasi pengiriman laporan SPT Anda sebagai referensi di masa mendatang.

    10. Perhatikan Batas Waktu:

    • Pastikan Anda mengirimkan laporan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu tanggal 31 maret.

    Berdasarkan penjelasan dalam pelaporan SPT diatas, jika investor tidak mematuhi kewajiban perpajakan atas investasi kripto akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mengerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2022, terdapat 102 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 Penyelenggara Konvensional dan 7 Penyelenggara Syariah. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa dari sisi neraca, total aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech lending adalah sebesar Rp 5.512 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 2.468 miliar dan ekuitas sebesar Rp 3.043 miliar (OJK, 2023).

    Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech terus mengalami peningkatan. Pada bulan Januari 2022, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech hanya sebesar Rp 4.274 miliar, dengan liabilitas sebesar Rp 1.766 miliar dan modal sebesar Rp 2.507 miliar. Namun, yang lebih menarik adalah laporan laba rugi penyelenggara fintech.

    Berdasarkan laporan OJK, pendapatan operasional penyelenggara fintech di Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2022. Pada Januari 2022, pendapatan operasional yang dilaporkan oleh fintech adalah sebesar Rp 549 miliar. Sedangkan pada bulan Desember 2022, jumlah pendapatan operasional yang diterima oleh penyelenggara fintech mencapai Rp 9.825 miliar.

    Pemerintah, menyadari potensi besar dalam industri crowdfunding teknologi finansial, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada bulan Maret 2022. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial dan memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap jasa penyedia pinjaman konvensional lainnya.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Dalam peraturan tersebut diatur bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam peer to peer lending terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% apabila pemberi pinjaman merupakan WP DN atau PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila pemberi pinjaman merupakan WP LN. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Namun, jika pembayaran bunga diberikan melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK, maka penerima pinjaman yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman.

    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai, beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial terhutang PPN. Jasa ini meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, Layanan Pinjam Meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

    Kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari industri P2P lending. Berdasarkan konferensi pers kemenkeu pada akhir 2022, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari industri P2P lending adalah sebesar Rp 209,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 88,15 miliar (Tempo, 2022).

    Secara keseluruhan, pemerintah telah memberikan pedoman yang jelas mengenai objek dan subjek pajak peer to peer lending di Indonesia. Namun, masih ada kekurangan dalam mekanisme pemajakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK. Fintech Indonesia melaporkan bahwa anggota mereka terdiri dari 352 perusahaan fintech, sehingga masih terdapat shadow economy dalam industri berbasis teknologi tersebut.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Dalam suatu kesempatan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2022 sudah terdapat 16,1 juta investor crypto di Indonesia. Rata-rata, selama Januari hingga Agustus 2022, terjadi peningkatan jumlah investor aset kripto sebesar 725 ribu per bulan (Tempo, 2022).

    Ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di aset kripto sangat tinggi. Kepala BAPPEBTI juga menyebut bahwa total nilai transaksi kripto dari Januari hingga September 2022 mencapai Rp 260 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 859 trilliun pada tahun 2021 (Liputan 6, 2022).

    Namun, kendala utama adalah kurangnya kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto, perlindungan konsumen, dan potensi penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal. Untuk mengatasi ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur teknis penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Peraturan tersebut mengharuskan pedagang aset kripto menyediakan akses kepada BAPPEBTI dan mencantumkan referensi nilai kapitalisasi perdagangan aset kripto yang digunakan. Di sisi lain, perpajakan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, dan kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha lainnya.

    Ilustrasi trading kripto. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    Penyerahan BKP aset kripto dikenakan PPN sebesar 1% atau 2% dari tarif PPN tergantung pada status pedagang fisik aset kripto. JKP untuk jasa penyediaan sarana elektronik dikenakan PPN sebesar 11% dikalikan dengan komisi atau imbalan atas penyelenggaraan sarana elektronik transaksi kripto.

    Dalam hal pajak penghasilan, PMK 68 Tahun 2022 mengatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final, dengan tarif 0,1% atau 0,2% tergantung pada status PPMSE.

    Beberapa negara lain juga mengenakan pajak atas transaksi kripto. Misalnya, Jepang membebankan pajak sebesar 55% atas kepemilikan aset kripto di atas 200 ribu yen atau setara dengan 23 juta rupiah (tokentax, 2022).

    Filipina mengenakan pajak sebesar 45% atas transaksi perdagangan kripto dengan nilai di atas USD 4.500 atau senilai 68 juta rupiah (voi, 2023). Namun, Thailand membebaskan pajak pertambahan nilai atas transfer kripto dan aset digital lainnya sampai akhir 2023 (Bangkok Post, 2022).

    Secara keseluruhan, Indonesia memiliki pendekatan moderat terhadap pajak kripto. Meskipun tidak memberlakukan tarif pajak tinggi, pemerintah juga tidak membebaskan pajak atas transaksi aset kripto. Tarif efektif berkisar antara 0,22% hingga 0,44%.

    Perlu dicatat bahwa jumlah transaksi kripto mengalami penurunan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan jumlah transaksi kripto, seperti pembebasan pajak sampai dengan nilai transaksi tertentu, untuk menarik investor pemula dalam berinvestasi di aset kripto dan aset digital lainnya.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa jumlah investor kripto yang terdaftar di Indonesia pada November 2023 mencapai 18,25 juta. Bahkan, Bappebti melaporkan bahwa rata–rata pertumbuhan pelanggan aset kripto mencapai 437.900 tiap bulannya semenjak Februari 2021 (CNBC, 2023).

    Dari sisi nilai transaksi, Bappebti juga menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp 104,9 trilliun (CNBC, 2023). Jumlah ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara dengan investasi kripto terbesar nomor tujuh di dunia (Liputan 6, 2023). Ceruk dan potensi transaksi kripto di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, Bappebti telah meresmikan bursa kripto di Indonesia.

    Untuk diketahui bahwa pada medio 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto Pemerintah sebagai regulasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency. Dalam beleid tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) dikenai pajak pertambahan nilai.

    Besaran Tarif Pajak Kripto

    Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penyerahan aset kripto dibagi menjadi dua bagian utama: Pertama, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif efektif tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak nilai tertentu sebesar 1%.

    Kedua, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elekronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, maka dikenakan tarif efektif PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi aset kripto. Di mana tarif efektif sebesar 0,22% tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 2%.

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Di sisi lain, dari segi Pajak Penghasilan, pemerintah juga mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto, penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dan penambangan aset kripto dikenai pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan atas transksi penjualan aset kripto adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.

    Dalam hal transaksi aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan sistem elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), maka besarnya pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 0,2%. Secara sederhana, tarif PPh dan PPN atas transaksi penjualan aset kripto dapat digambarkan dalam matrik sebagai berikut:

      Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
    Tarif Efektif PPN 0,11% 0,22%
    Tarif Efektif PPh 0,1% 0,2%

    Dibandingkan dengan negara lain. Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dapat dikatakan tergolong moderat. Inggris misalnya, mengenakan pajak penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto dengan tarif sebesar 10-20% (CNBC, 2023).

    Di sisi lain, Belgia mengenakan Pajak Penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto sebesar 33% (VOI, 2022). Bahkan, Perancis dapat mengenakan pajak penghasilan sebesar 66% atas keuntungan transaksi mata uang kripto (KONTAN, 2021). Adapun perbandingan negara dengan  tarif pajak terendah dan tertinggi dapat dilihat pada table berikut:

    Negara dengan Tarif Pajak Kripto Terendah

    No Negara Tarif Pajak Keterangan
    1 Belarusia Tidak terdapat pajak atas cryptocurrency sampai dengan tanggal 1 Januari 2023
    2 Portugal Tidak terdapat pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency
    3 Jerman Tidak terdapat pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency
    Sumber: (KONTAN, 2021)

    Negara dengan Tarif Pajak Kripto Tertinggi

    No Negara Tarif Pajak Keterangan
    1 Belgia 33% Belgia mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 33%
    2 Prancis 66% Prancis secara konstitusional dapat mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 66%
    3 Inggris 10% – 20% Inggris mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 10% – 20%
    Sumber: (KONTAN, 2021).

    Berdasarkan penjelasan di atas, agaknya kita sedikit mendapat gambaran bahwa tarif efektif pajak kripto yang dikenakan di Indonesia masih tergolong kompetitif di bandingkan dengan negara lain. Oleh karenanya, pelaksana dan regulator perdagangan aset kripto perlu menggenjot nilai transaksi dan jumlah investor dari aset kripto.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com