Tag: idul fitri

  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh menjadi amalan yang bisa dikerjakan setiap bulan Hijriah. Amalan ini sangat dianjurkan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Ayyamul Bidh adalah istilah ini merujuk pada tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah (Hijriah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15.

    Dikutip dari buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga, amalan ini dinamakan Ayyamul Bidh yang artinya hari-hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan tampak bercahaya putih (purnama).


    Puasa Ayyamul Bidh berarti puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, baik di bulan Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan seterusnya (kecuali ketika bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk puasa seperti Idul Fitri dan Idul Adha). Puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, “Kekasihku (Nabi Muhammad SAW) mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dua rakaat, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA, “Berpuasalah tiga hari setiap bulan karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

    Dengan demikian, jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Safar 1447 H sebagai berikut:

    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    • Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    • Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    • Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    • Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    • Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    • Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H
    • Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H
    • Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H
    • Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H
    • Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H
    • Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H
    • Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H
    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H
    • Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H
    • Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H
    • Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H
    • Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H
    • Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H
    • Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H
    • Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H
    • Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H
    • Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H
    • Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H
    • Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H
    • Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H
    • Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H
    • Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

    Puasa sunnah Ayyamul Bidh bisa dikerjakan seperti puasa pada umumnya. Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa Ayyamul Bidh:

    1. Membaca niat puasa Ayyamul Bidh.
    2. Makan sahur, diutamakan melakukannya menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
    3. Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan lainnya.
    4. Menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa, seperti berkata kasar, menggunjing orang, dan perbuatan dosa lainnya.
    5. Segera berbuka puasa saat waktu magrib tiba.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF, Maulid Nabi September


    Jakarta

    Hari libur nasional 2025 dan cuti bersama masih tersisa beberapa hari lagi. Terdekat pada 18 Agustus lalu disusul Maulid Nabi pada September.

    Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.


    Berdasarkan SKB tersebut, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Terbaru, pemerintah menambah 1 hari libur nasional pada 18 Agustus 2025. Tambahan ini dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

    18 Agustus Hari Libur Nasional

    Pengumuman 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).

    “Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri, dilansir detikNews.

    Dengan demikian, libur nasional pada Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI jatuh pada:

    • Minggu, 17 Agustus 2025
    • Senin, 18 Agustus 2025

    Setelah Agustus, masyarakat Indonesia akan bertemu libur nasional pada September 2025. Libur pada bulan tersebut dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025. Artinya bakal ada libur panjang karena bersambung dengan libur akhir pekan.

    Pada Oktober-November 2025 tidak ada jadwal libur nasional dan cuti bersama. Baru pada akhir Desember tepatnya pada 25-26 Desember 2025, masyarakat akan mendapat libur nasional dan cuti bersama Natal.

    Berikut daftar libur nasional 2025 dan cuti bersama selengkapnya:

    Daftar Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama

    • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    • Senin, 27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
    • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BЕ
    • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    • Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan (tambahan)
    • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 2025

    • Selasa, 28 Januari Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
    • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    SKB Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF

    Download hari libur nasional 2025 dan cuti bersama pdf di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah.

    Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.

    Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.


    Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa’labah yang mengatakan,

    “Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.’” (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)

    Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama dikatakan, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkanya pada waktunya.

    Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam menjelaskan, maksud mampu dalam hal ini adalah muslim yang memiliki kelebihan harta atau nisab setelah digunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya.

    Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.

    Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya.

    Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

    Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.

    Mazhab Syafi’i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

    Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.

    Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.

    Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:

    1. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
    2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.
    3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

    Waktu Membayar Zakat

    Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

    • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
    • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.
    • Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.
    • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
    • Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan amalan yang bersifat wajib bagi seluruh muslim yang memenuhi syarat. Untuk itu, perlu dihperhatikan besaran zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Denpasar.

    Perihal menunaikan zakat ini termaktubkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim).


    Dijelaskan dalam berbagai keterangan bahwa dalam menunaikan zakat diperlukan ketepatan dengan batas waktunya yaitu sebelum salat Id. Jika ditunaikan setelah salat Id maka zakat fitrah itu hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja.

    Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu melihatnya ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut ini adalah penjelasannya.

    Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

    1. Beras

    Merujuk pada laman Baznas dalam tulisan berjudul zakat fitrah, dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

    Beragama Islam

    Punya kelonggaran rezeki

    Hidup saat bulan Ramadan

    2. Uang

    Masih mengutip dari laman BAZNAS, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi kelonggaran untuk zakat fitrah agar dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

    Untuk ketentuan zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali adalah sebagai berikut.

    Jakarta

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

    Bandung

    Baznas Jawa Barat menetapkan bahwa besaran rata-rata zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp 32.500, seperti dilansir dari detikJabar. Untuk Kabupaten Bandung sendiri juga sama yaitu sebesar Rp 32.500.

    Bengkulu

    Kemenag Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di wilayah Kota Bengkulu dibagi ke dalam tiga kategori beras. Rincian tiga kategori yang dimaksud sebagai berikut.

    Beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 40.000

    Beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 35.000

    Beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 25.000 per jiwa.

    Bali

    Melansir akun Instagram resmi Baznas Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua Baznas Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000.

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai ketentuan zakat fitrah 2023 dan lebih khusus tentang besarannya di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

    Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


    “Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

    Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

    Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

    Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

    Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

    Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan, Tata Cara, dan Waktunya


    Jakarta

    Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam, terutama zakat fitrah yang hukumnya wajib ditunaikan saat Ramadan. Ada bacaan doa bayar zakat fitrah yang perlu diketahui muslim sebelum menunaikan zakat.

    Perintah mengeluarkan sebagian harta untuk menunaikan zakat termaktub dalam surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi,

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Ayat tersebut menunjukkan manfaat dan hikmah dari pengamalan zakat, yakni untuk menyucikan dan membersihkan sebagian harta yang muslim miliki. Selain itu juga zakat fitrah yang dikeluarkan akan ditujukan kepada golongan yang berhak, misalnya fakir miskin.

    Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah

    Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang harus diawali dengan niat. Diambil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut ini beberapa lafal niat zakat fitrah.

    1. Niat Zakat Fitrah

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

    2. Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

    اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

    Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

    3. Doa saat Menerima Zakat Fitrah oleh Amil

    Tidak hanya doa zakat fitrah bagi pemberinya, para golongan penerima zakat fitrah atau amil juga disunnahkan untuk membaca doa saat menerimanya. Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menganjurkan untuk mendoakan seseorang yang telah memberi zakat fitrah sebagai ucapan terima kasih.

    Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, adapun doa ketika menerima atau mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.

    أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

    Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

    Tata Cara Membayar Zakat Fittrah

    Muslim juga perlu memperhatikan tata cara membayar zakat agar ibadahnya sah dan sempurna. Dirangkum dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib dan buku Hanya Jauhari yang Mengenal Manikam karya Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar, Shabri Shaleh Anwar bin Anwar Bujang, berikut tata caranya.

    1. Pastikan Waktunya

    Sebelum menunaikan zakat fitrah, muslim harus pastikan jika sudah masuk waktu membayarnya. Untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

    2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

    Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

    Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

    3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

    Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Waktu terbaik untuk membayar zakat memang saat setelah salat subuh pada 1 Syawal. Namun, bukan berarti muslim hanya boleh membayarnya di hari tersebut. Masih mengutip buku sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah.

    • Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan (bulan puasa) sampai hari penghabisan bulan Ramadan.
    • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
    • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
    • Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
    • Waktu haram dan tidak sah, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

    Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sesudah salat Idul Fitri. Apabila dikeluarkan setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah biasa.

    Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, zakat itu diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Wallahu a’lam bisshawab.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik


    Jakarta

    Wajib hukumnya umat Islam menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Belum lagi, zakat salah satu rukun iman yang mesti ditegakkan. Diketahui, ada hikmah zakat fitrah bagi muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

    Pengamalan zakat ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


    Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

    • Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

    Muzaki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

    Dilansir buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, ajaran Islam mengajak umatnya untuk menyucikan hartanya, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Untuk itu, zakat dikeluarkan bukan hanya perihal membantu orang lain yang sedang kesulitan, melainkan memberikan manfaat bagi si pemberi zakat tersebut. Berikut hikmah zakat fitrah bagi muzaki:

    • Menyempurnakan iman
    • Telah berbuat baik kepada orang miskin
    • Membersihkan diri dari sifat kikir, akhlak tercela, serta melatih kerendahan hati
    • Alat pembersih harta dari ketamakan orang-orang jahat
    • Simbol rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan
    • Untuk mengembangkan potensi umat

    Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Hadits Abdullah bin Abbas RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

    • Hikmah Zakat Fitrah bagi Mustahik

    Mustahik adalah sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terbagi ke dalam beberapa golongan seperti, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

    Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya sebagai berikut.

    • Meningkatkan rezeki
    • Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
    • Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
    • Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
    • Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan

    Golongan yang Dikenai Wajib Zakat

    Menurut buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.

    Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

    Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

    Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.

    Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.

    Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahinya.

    Untuk pembantu atau pelayan, terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu, ada pula yang mengatakan, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka juga berkewajiban membayar zakat fitrah pelayannya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



    Jakarta

    Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

    Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    Fungsi Zakat Fitrah

    Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

    Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

    Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

    Hikmah Zakat Fitrah

    Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

    Surah Asy-Syams ayat 9:

    قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

    Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

    Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

    Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

    Seperti dalil di bawah ini:

    “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

    Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

    Penjelesannya:

    وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

    لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

    الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

    بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

    Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

    – Sudah berbuat baik kepada orang miskin

    -Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

    -Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

    -Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

    – Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

    Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

    اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


    Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

    Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

    Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

    Sesuai hadits di bawah ini:

    كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

    Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

    Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

    Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

    · Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

    · Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

    · Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

    · Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

    Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

    · Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

    · Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

    · Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

    · Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

    · Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

    Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

    Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

    Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

    Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

    Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

    Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

    Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

    Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

    Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


    Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

    Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

    Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

    Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

    Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

    Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

    Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

    Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

    Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

    Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

    Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com