Tag: imron rosyadi

  • Beasiswa Pemprov Riau 2024 untuk D4-S3 Dibuka, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Riau kembali menawarkan beasiswa bagi masyarakat setempat yang tengah mengenyam pendidikan D4, S1, S2, S3, dan Profesi. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli 2024 – 30 Agustus 2024.

    “Jadi bantuan beasiswa yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau bagi putra-putri Riau bertujuan untuk terciptanya potensi Sumber Daya Manusia di Provinsi Riau yang berdaya saing dan berintegritas sebagai usaha dalam pembangunan daerah,” kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Imron Rosyadi dalam laman Media Center Riau, dilansir Senin (1/7/2024).

    Beasiswa ini ditujukan kepada masyarakat Riau kurang mampu yang kemudian disebut beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri. Selain itu, beasiswa juga disalurkan kepada mahasiswa berprestasi.


    Ada berbagai jenis beasiswa Pemprov Riau yang dibuka tahun ini. Berikut penjelasan selengkapnya:

    Persyaratan Daftar Beasiswa Pemprov Riau 2024

    1. Beasiswa Bidikmisi D4-S1

    • Mahasiswa baru angkatan 2024
    • Mahasiswa D4 atau S1 di Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Islam Riau. Kemudian, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Abdurrab, Politeknik Caltex Riau, Politeknik Bengkalis, atau Universitas Pahlawan
    • Berasal dari keluarga kurang mampu di Provinsi Riau dibuktikan surat keterangan
    • Pendapatan kedua orang tua maksimal Rp 4 juta (pendapatan kotor gabungan kedua orang tua)

    2. Beasiswa Prestasi Dalam Provinsi Riau S2

    • Tengah menempuh pendidikan S2 di Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Islam Riau, atau Universitas Lancang Kuning
    • Mempunyai transkrip nilai dengan IPK S1 minimal 3.25
    • Memiliki sertifikat TOEFL ITP yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor minimal 500/IBT 61 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.5

    3. Beasiswa Prestasi Dalam Provinsi Riau S3

    • Tengah menempuh pendidikan S3 di Universitas Riau,Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, atau Universitas Islam Riau
    • Mempunyai transkrip nilai S2 dengan IPK minimal 3.30
    • Memiliki sertifikat TOEFL ITP yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor minimal 500/IBT 61 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.5

    4. Beasiswa Prestasi Dalam Provinsi Riau Jalur Tahfidz D4-S1

    • Menempuh pendidikan D4 atau S1 di Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, atau Universitas Muhammadiyah
    • Mempunyai hafalan minimal 3 juz dan tidak boleh tidak berurutan dibuktikan dengan piagam/sertifikat/syahadah/surat keterangan dari lembaga kompeten
    • Bersedia menambah hafalan 2 juz per tahun
    • Persyaratan lainnya ditentukan oleh perguruan tinggi tempat pelamar berkuliah

    5. Beasiswa Prestasi Luar Provinsi Riau D4-S1

    • Menempuh pendidikan D4 atau S1 di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Brawijaya (UB), Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Tangerang, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Diponegoro (Undip).
    • Mempunyai IPK semester genap minimal 3.10 bagi yang mengambil prodi ilmu sosial dan minimal 3.00 bagi yang mengambil prodi ilmu eksakta

    6. Beasiswa Prestasi Luar Provinsi S2 dan S3

    • Menempuh pendidikan S2 atau S3 di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Brawijaya (UB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Diponegoro (Undip).
    • Mahasiswa semester 1 angkatan 2024
    • Mempunyai IPK S1 minimal 3.25 untuk pelamar S2
    • Mempunyai IPK S2 minimal 3.30 untuk pelamar S3
    • Mempunyai sertifikat TOEFL ITP yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor 500/IBT 61 atau IELTS minimal skor 5.5

    7. Beasiswa Prestasi Luar Provinsi untuk Profesi

    • Menempuh pendidikan Profesi di Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada
    • Mahasiswa program profesi S1 lanjutan bidang dokter spesialis, perawat, atau apoteker

    Cara Daftar Beasiswa Pemprov Riau 2024

    Untuk bisa lolos sebagai penerima Beasiswa Pemprov Riau 2024, tentunya pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Setelah memenuhi syarat, calon penerima beasiswa di luar daerah bisa langsung mendaftarkan diri lewat laman https://bit.ly/BeasiswaRiauCerdas2024.

    Sementara bagi calon penerima beasiswa dalam Provinsi Riau, bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

    Jika detikers tertarik mencoba beasiswa ini, pantau terus informasi lebih lanjutnya pada laman http://birokesra.riau.go.id/ atau Instagram @birokesra_provriau. Semoga berhasil ya!

    (cyu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com