Tag: industri kripto

  • https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

    https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



    Sumber : finance.detik.com

  • Orang RI Doyan Main Kripto, Begini Dampaknya buat Ekonomi


    Jakarta

    Industri kripto disebut mempunyai potensi menciptakan hingga 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital nasional. Hal ini berdasarkan studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

    Masih dari studi yang sama, kontribusi industri kripto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp 189,46 hingga Rp 260,36 triliun atau 0,86-1,18%. Pada 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja baru.

    Potensi ini dapat terealisasikan apabila pendapatan dari perdagangan aset kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.


    Vice President Indodax Antony Kusuma, menilai pertumbuhan industri kripto bukan sekadar angka transaksi, melainkan peluang nyata bagi penguatan ekonomi digital Indonesia. “Industri kripto memberikan ruang bagi inovasi, tenaga kerja digital, dan kontribusi signifikan terhadap PDB jika dikelola secara tepat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Antony menekankan pentingnya keseimbangan regulasi dan inovasi. Menurutnya, regulasi yang tepat akan menciptakan iklim industri yang kompetitif, aman, dan mendorong partisipasi masyarakat secara luas.

    Ia menyebut pembaruan aturan periklanan untuk platform berizin juga dianjurkan agar edukasi dan transparansi publik tetap terjaga, sambil mendorong penggunaan platform legal. Pihaknya aktif mendukung inisiatif ini melalui program internal yang meningkatkan literasi digital dan edukasi keamanan aset kripto bagi penggunanya.

    “Kami melihat literasi dan keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri. Tanpa itu, potensi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak akan optimal,” imbuhnya.

    Ia menilai akan ada efek multiplier yang mendorong pertumbuhan sektor riil lainnya. Dengan meningkatnya transaksi digital, platform kripto legal menjadi penting sebagai jembatan bagi investor untuk berpartisipasi secara aman dalam ekosistem ini.

    Ia menilai industri kripto bukan hanya soal investasi, tetapi tentang pembangunan ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi lokal. Pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi pertumbuhan industri kripto yang sehat, mendukung regulasi yang tepat, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

    Antony Kusuma menekankan bahwa peran platform digital tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem yang mendukung inovasi dan lapangan kerja baru.

    “Kita harus melihat industri ini sebagai peluang strategis untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang inklusif, mendorong adopsi teknologi, dan membuka kesempatan kerja bagi generasi muda Indonesia,” terangnya.

    Lihat juga Video Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

    “OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


    Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

    Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

    “OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

    (rea/ara)



    Sumber : finance.detik.com