Tag: instagram @ dkijakarta

  • 4 Cara Cegah Paparan Serat Berbahaya dari Atap Asbes yang Bisa Bikin Kanker


    Jakarta

    Material asbes kerap digunakan sebagai atap rumah. Namun, material tersebut ternyata berbahaya bagi kesehatan manusia.

    World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan material asbes bersifat karsinogenik, yakni dapat memicu penyakit kanker apabila manusia terpapar seratnya. Selain itu, serat asbes juga bersifat tajam sehingga susah untuk dimusnahkan meskipun ukurannya kecil.

    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, syarat penggunaan material asbes yang diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml.


    “Serat asbes yang terlepas dari atap asbes berukuran sangat kecil dengan diameter kurang dari 3 mikrometer atau lebih tipis dari 1/700 helai rambut, jika terhirup manusia akan mengendap di paru-paru,” tulis pada unggahan tersebut seperti yang dikutip dari Instagram @dkijakarta, asbes memiliki pada Jumat (20/9/2024).

    Maka dari itu, beberapa negara terutama di Eropa dan Australia sudah memboikot pemakaian material asbes terutama pada bangunan. Sementara itu, di Indonesia masih marak rumah-rumah memakai atap dari asbes. Bahkan pada 2020 lalu, Indonesia adalah pemakai terbesar material asbes di dunia menurut data yang diungkap Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Apabila rumah kamu masih menggunakan material asbes atau ingin mengurangi paparan dari serat asbes, melansir dari detikHealth, berikut cara mencegahnya.

    1. Mengganti dengan Material Lain

    Cara paling tepat untuk tidak terpapar bahaya asbes adalah dengan tidak menggunakannya lagi. Ada banyak material terutama untuk bagian atap yang dapat menggantikan asbes seperti genteng metal dan genteng keramik. Kedunya sama-sama bagus dan dapat menghantarkan panas lebih baik daripada asbes yang konduksi panasnya buruk.

    2. Jangan Memotong Asbes

    Serat asbes bisa rontok dengan sendirinya dan tak kasat mata. Maka dari itu, sebaiknya jangan memotong, mengamplas, atau mematahkan asbes, terutama tanpa penutup mulut dan hidung.

    3. Buang Material Asbes ke Tempat yang Benar

    Selain untuk melindungi diri sendiri, kamu juga harus memikirkan keselamatan orang lain. Maka dari itu, saat membuang asbes tidak boleh sembarang. Jika kamu mengetahui tempat yang bisa memusnahkan asbes, kirim material tersebut ke sana agar tidak membahayakan siapa pun.

    4. Selalu Cek Kondisi Asbes

    Apabila kamu belum bisa mengganti atap asbes di rumah dengan jenis material lain, setidaknya kamu perlu memeriksa kondisinya. Apabila sudah terjadi pelapukan kamu harus menggantinya. Begitu pula jika permukaannya sudah berlubang harus segera diganti.

    Apabila terlihat masih kokoh kamu harus sering menyemprotkan air ke lembaran asbes agar tanah, debu, atau serat tidak berterbangan di dalam rumah dan berakhir terhirup oleh penghuni rumah. Bisa pula dengan menutup asbes dengan lembaran plastik atau terpal untuk menghindari paparan cuaca. Lalu, sebisa mungkin memberikan ruang batas antara asbes dengan ruangan dalam rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini yang Bikin Asbes Berbahaya buat Kesehatan Manusia



    Jakarta

    Asbes merupakan yang bahan atap rumah. Material ini banyak digunakan di Indonesia karena harganya murah dan ketahanannya cukup bagus.

    Namun, bahan tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia kalau terlalu sering terpapar seratnya.

    Lantas, apa yang membuat asbes berbahaya ya?


    Dikutip dari unggahan Dinkes DKI Jakarta, asbes adalah bahan beracun berbahaya (B3). Hal ini sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

    Penggunaan material itu pun sudah ada aturan yang membatasi penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, syarat penggunaan material asbes yang diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml.

    Pasalnya, serat asbes dapat lepas dari permukaannya sewaktu-waktu. Apabila terhirup oleh manusia, serat tersebut dapat mengendap dan berbahaya bagi kesehatan.

    “Serat asbes yang terlepas dari atap asbes berukuran sangat kecil dengan diameter kurang dari 3 mikrometer atau lebih tipis dari 1/700 helai rambut, jika terhirup manusia akan mengendap di paru-paru,” tertulis dalam unggahan Instagram @dkijakarta, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

    Partikel serat asbes tersebut berbentuk tajam, sehingga sulit untuk dikeluarkan dari tubuh. Beberapa penyakit yang dapat ditimbulkan, di antaranya kanker, asbestosis (kerusakan paru-paru permanen), kesulitan bernapas, efusi plura (cairan menumpuk di paru-paru).

    Gejala dari penyakit asbestosis biasanya tidak langsung terasa oleh penderitanya, melainkan setelah 10-40 tahun setelah terpapar.

    Menurut data Global Burden of Disease (GDB) 2019, setiap tahunnya sebanyak 1.600 warga Indonesia terbunuh penyakit yang dipicu karena pemakaian asbes.

    Walau sudah ada bukti akan bahaya pemakaian asbes, Indonesia tetap menjadi pemakai bahan asbes terbesar di dunia pada 2020 lalu. Bahkan, impor dan penggunaan bahan asbes ini meningkat tajam dalam 10 tahun terakhir yakni lebih dari 100.000 ton asbes antara 2010-2019.

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • DKI Bakal Larang Jual Daging Anjing dan Kucing, Pakar IPB Harap Berlaku Nasional


    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta.

    “Mudah-mudahan Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain,” kata Pramono, dikutip dari unggahan Instagram @dkijakarta, Selasa (14/10/2025).


    Merespons rencana Pemprov DKI Jakarta, Guru Besar bidang Genetika dan Pemuliaan Ternak IPB University Prof Ronny Rachman Noor menilai upaya ini merupakan langkah maju.

    “Rencana pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun terlambat dinilai merupakan langkah maju. Diharapkan langkah ini menjadi cikal bakal pelarangan total konsumsi dan perdagangannya di Indonesia,” tulis Ronny dalam laman IPB, dikutip Senin (20/10/2025).

    “Angin segar yang dimulai dari pelarangan peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta, diharapkan akan diikuti oleh peraturan di tingkat nasional,” imbuhnya.

    Tradisi Konsumsi Daging Anjing-Kucing

    Ia mengatakan, tradisi mengonsumsi daging anjing dan kucing sudah dilakukan selama ribuan tahun. Di beberapa wilayah di Asia, ada anggapan bahwa konsumsi anjing merupakan bagian dari ritual musiman dan punya manfaat medis.

    Konsumsi daging anjing tak terbatas di negara-negara Asia. Warga di negara-negara Amerika dan Afrika tidak luput dari praktik ini.

    Sementara itu, kendati konsumsi kucing kurang umum ketimbang daging anjing, praktiknya masih dijumpai di beberapa daerah. Penentangan muncul seiring pergeseran etika, kesehatan, dan budaya, memicu sebagian anak muda memilih tidak makan daging anjing dan kucing.

    Di samping itu, berbagai organisasi mengkampanyekan bahaya makan daging kucing dan anjing. Praktik perdagangannya juga kian dikecam lantaran sebagian penjual menerima pasokan anjing dan kucing peliharaan yang dicuri.

    Berbagai negara di Asia pun telah melarang sepenuhnya konsumsi anjing dan kucing. Termasuk di antaranya yaitu Taiwan, Hongkong, Thailand, dan India.

    Tak Ada Bukti Khasiat Daging Anjing-Kucing

    Prof Ronny menjelaskan, dari sisi nilai nutrisi, tidak ada bukti daging anjing dan daging lebih berkhasiat dibandingkan daging sapi.

    “Daging sapi secara gizi bahkan lebih unggul daripada daging anjing dan kucing dalam hal kualitas protein, komposisi lemak, dan kepadatan mikronutrien. Sementara daging anjing dan kucing sebanding dalam makronutrien dasar, tetapi informasinya kurang banyak didokumentasikan karena kontroversial secara etika,” terangnya.

    Sementara itu, dari sisi kandungan lemak, daging sapi lebih sehat ketimbang daging anjing karena kandungan lemak yang lebih sedikit. Ia mengungkapkan, kandungan zat besi, vitamin B, dan omega 3 daging sapi juga lebih unggul daripada daging anjing dan kucing.

    “Daging sapi juga memiliki daya cerna yang lebih tinggi dibandingkan keduanya,” ujar Ronny.

    Risiko Tertular Penyakit

    Dari sisi kesehatan, Ronny menjelaskan, peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing sangat berisiko terhadap penyebaran zoonosis seperti rabies. Sederhananya, zoonosis merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia.

    Rabies atau sakit anjing gila merupakan penyakit dari virus yang menular lewat gigitan atau kontak dengan hewan terinfeksi.

    “Perdagangan anjing dan kucing hidup maupun dagingnya berperan besar dalam meningkatkan risiko penyebaran penyakit rabies ini,” kata Ronny.

    Ia juga menyorot rendahnya tingkat kebersihan serta sanitasi pasar hewan informal dan ilegal, yang notabene tidak punya pengawas veteriner. Akibatnya manusia rentan terinfeksi Salmonella, E. coli, dan parasit lainnya.

    “Pasar hewan hidup yang menjual anjing dan kucing bersama spesies lain turut menciptakan lingkungan yang kondusif bagi munculnya patogen zoonosis baru, serupa dengan wabah seperti COVID-19,” sambungnya.

    Ia menambahkan, jika penyakit zoonosis dari anjing dan kucing menjadi wabah, maka pekerjaan dan perekonomian masyarakat jadi terdampak.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com