Tag: Instagram

  • OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

    Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

    “Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


    Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

    “Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

    Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Utang Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar? Cek Dulu Faktanya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024).


    Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

    OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

    “Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

    “Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tak Sembarangan Orang Bisa Dapat Pinjol Rp 10 Miliar, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024) kemarin.


    Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

    OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

    “Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

    “Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

    Ada Jaminan yang Harus Diberikan

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimal pembiayaan pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan total pendanaan sebesar itu nantinya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis masing-masing. Walaupun sebagian besar dari mereka dinilai tidak akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.

    “Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7).

    Untuk memastikan utang pinjol sebesar itu dapat dikembalikan dengan baik, Entjik mengatakan para pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalkan saja sertifikat tanah atau bangunan usaha.

    “Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

    Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

    “Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

    (aid/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ketahui Beda Link DANA Kaget Asli dan Palsu, Jangan Tertipu!

    Jakarta

    Salah satu fitur yang disukai pengguna e-wallet DANA adalah DANA Kaget. Program ini memungkinkan pengguna agar bisa berbagi saldo DANA dengan pengguna lain hanya melalui link.

    Namun detikers perlu hati-hati jika menerima link yang mengatasnamakan DANA Kaget ini, karena fitur ini juga dijadikan modus penipuan oleh penjahat. Simak artikel ini untuk mengetahui beda link DANA Kaget asli dan palsu.

    Dilihat dari akun Instagram dan laman resmi DANA, ada tiga langkah mudah untuk mengetahui beda link DANA Kaget asli dan palsu, yaitu monitor, konfirmasi, dan lapor.


    1. Monitor

    Link DANA Kaget yang asli selalu diawali dengan https://link.dana.id. Jika bukan diawali dengan alamat tersebut maka detikers harus waspada. Selain itu, cek juga nomor pengirim. Biasanya penipu menggunakan nomor HP umum, bukan nomor khusus.

    2. Konfirmasi

    Jika masih ragu, detikers bisa mengkonfirmasi link tersebut ke fitur DANA Protection di aplikasi DANA. Caranya ialah dengan mengkopi link mencurigakan tersebut. Ingat, link jangan sampai diklik saat mengkopinya.

    Paste atau tempel link tersebut ke kolom yang tersedia. Klik ‘Cari’ dan akan muncul apakah link DANA Kaget tersebut asli atau palsu.

    3. Lapor

    Jika hasil konfirmasi menunjukkan link tersebut adalah palsu, maka langsung klik ‘Laporkan’. Laporan tersebut terhubung dengan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

    Berikut ini beberapa cara agar terhindar dari modus penipuan link DANA Kaget:

    1. DANA Protection

    Cara pertama ada dengan menggunakan fitur DANA Protection yang telah dijelaskan di atas. Jangan pernah terburu-buru mengklik link yang sumbernya tidak jelas. Dikhawatirkan link tersebut bisa membuat perangkat kamu terkena malware.

    2. Rahasiakan Informasi Pribadi

    Selalu rahasiakan informasi pribadi, misalnya username, password, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan pihak DANA. DANA telah memastikan petugasnya tidak akan pernah meminta informasi tersebut lewat telepon maupun pesan singkat.

    3. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

    Pastikan detikers mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah di akun DANA. Hal ini menambah keamanan akun karena jika ada upaya login dari perangkat baru, maka kamu akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau email yang terdaftar. Jika kamu tidak merasa login ke perangkat baru, maka waspadalah, jangan sampai kode tersebut kamu berikan kepada orang lain.

    4. Update Informasi

    Kini modus penipuan semakin banyak. Kita pun harus selalu mengupdate informasi untuk meminimalkan risiko menjadi korban penipuan. Caranya bisa dengan membaca berita, mengikuti akun media sosial resmi, dan sebagainya.

    Nah, itulah tadi telah kita ketahui beda link DANA Kaget asli dan palsu. Jangan mudah mudah tertipu dan selalu rahasiakan data pribadi kamu!

    (row/row)



    Sumber : finance.detik.com

  • 340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


    Jakarta

    Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

    “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


    “Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

    Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

    Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

    “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

    Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

    “Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


    Jakarta

    Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

    Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


    Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

    “Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

    Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

    Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

    Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

    “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

    Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

    “Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • 23 Aplikasi Inovasi Keuangan yang Terdaftar di OJK


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 23 perusahaan terdaftar yang membuka layanan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Data ini merupakan data yang terhimpun per 11 Maret 2025.

    Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan skoring kredit, pembiayaan KPR dan pinjaman bank hingga agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

    “Ini dia daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK per 25 Februari 2025,” beber OJK dalam keterangan unggahannya di Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (21/3/2025).


    OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas ITSK sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Langkah ini penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan konsumen akibat layanan keuangan ilegal.

    “Pastikan selalu #CekDulu legalitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan digunakan,” katanya.

    Secara berkala OJK memperbarui daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarITSKOJK.

    Berikut rincian 23 perusahaan yang terdaftar di OJK:

    Inovasi Skoring Kredit:

    PT Trusting Social Indonesia (S- 399/IK.01/2024)
    PT Semangat Digital Bangsa (S-140/IK.01/2024)
    PT Scoring Teknologi Indonesia (S-562/IK.01/2024)
    PT Prime Analytics Indonesia (S-563/IK.01/2024)
    PT Izi Data Indonesia (S-588/IK.01/2024)
    PT Bangun Percaya Sosial (S-43/IK.01/2025)
    PT Provenir Data Indonesia (S-44/IK.01/2025)
    PT Tongdun Technology Indonesia (S-93/IK.01/2025)
    PT Aiforesee Inovasu Skor (S-128/IK.01/2025)

    Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan:

    PT Finture Tech Indonesia (S-515/IK.01/2024)
    PT Finetiks Inovasi Indonesia (S-516/IK.01/2024)
    PT Sarana Pasar Digital (S-533/IK.01/2024)
    PT Hidup Ideal Sejahtera (S-534/IK.01/2024)
    PT Ringkas Asia Technology (S-550/IK.01/2024)
    PT Komunal Sejahtera Indonesia (S-576/IK.01/2024)
    PT Teknologi Cerdas Finansial (S-580/IK.01/2024)
    PT Lendana Digitalindo Nusantara (S-595/IK.01/2024)
    PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (S-596/IK.01/2024)
    PT Estrend Teknologi Digital (S-42/IK.01/2025)
    PT Efunding Teknologi Keuangan (S-61/IK.01/2025)
    PT Indoartha Perkasa Sukses (S-76/IK.01/2025)
    PT Nex Teknolog Digital (S-84/IK.01/2025)
    PT Relianceintegrasi Dunia Anda (S-126/IK.01/2025)

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Penyebab, Pencegahan, hingga Cara Pulihkan Akun DANA yang Dibekukan


    Jakarta

    Akun DANA yang dibekukan tentu bisa menjadi masalah besar, terutama jika saldo dan transaksi penting Anda tersimpan di dalamnya. Pembekuan akun biasanya terjadi karena alasan keamanan seperti aktivitas mencurigakan, pelanggaran kebijakan, atau kesalahan dalam verifikasi data.

    Jika mengalami hal ini, sebaiknya Anda tidak panik karena ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan akun DANA. Nah, ini cara memulihkan akun DANA yang dibekukan agar Anda dapat kembali menggunakan layanan dompet digital ini dengan lancar tanpa kendala.

    Faktor Penyebab Akun DANA Dibekukan

    Pembekuan akun DANA dapat terjadi karena berbagai faktor yang berkaitan dengan keamanan dan kebijakan penggunaan. Sistem DANA sendiri sudah dilengkapi dengan fitur keamanan canggih yang secara otomatis mendeteksi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran tertentu.


    1. Salah PIN

    Beberapa penyebab umum pembekuan akun yakni salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut. Hal ini dapat memicu pembekuan akun sementara, sebagai upaya perlindungan DANA untuk akun pengguna dari akses tidak sah.

    Selain itu, verifikasi identitas yang belum lengkap juga bisa menjadi faktor pembekuan akun, karena Know Your Customer (KYC) merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan data pengguna.

    2. Transaksi mencurigakan

    Indikasi penipuan dalam penggunaan akun seperti transaksi yang mencurigakan atau terkait dengan aktivitas ilegal juga dapat menyebabkan akun dibekukan demi keamanan pengguna.

    Selanjutnya transaksi yang tidak normal, misalnya nominal yang sangat besar atau pola penggunaan yang tidak biasa. Hal itu bisa memicu sistem untuk melakukan tindakan pencegahan.

    3. Penyalahgunaan akun

    Pelanggaran kebijakan pengguna seperti penyalahgunaan akun untuk transaksi yang dilarang dapat berujung pada pembekuan sebagai bentuk penegakan aturan DANA.

    Setelah memahami penyebab pembekuan akun, Anda dapat mengambil langkah pencegahan agar tetap bisa menggunakan layanan DANA dengan lancar. Namun bila Anda termasuk salah satu pengguna yang mengalami pembekuan akun DANA, coba simak cara memulihkan akun DANA berikut ini.

    Cara Memulihkan Akun DANA yang Dibekukan

    1. Lapor ke Live Chat DIANA

    DIANA merupakan layanan asisten digital DANA yang akan membantu menyelesaikan berbagai masalah Anda dan tersedia selama 24 jam. Untuk melapor ke DIANA, Anda perlu membuka aplikasi DANA dan masuk ke halaman ‘Saya’, kemudian pilih ‘Pusat Resolusi’, dan pilih ‘Bantuan’. Selanjutnya Anda akan menemukan live chat DIANA.

    Anda juga bisa mengakses DIANA melalui ‘Riwayat Transaksi’ pada aplikasi DANA. Setelah menemukan DIANA, bisa langsung melaporkan kendala yang dialami seperti akun Anda dibekukan. Lalu jelaskan juga kronologi secara jelas agar tim DANA bisa membantu Anda dengan cepat.

    Jika sudah menjelaskan kronologinya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi dari DIANA. Biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan atau mengikuti proses verifikasi ulang.

    Setelah laporan diterima, maka DANA akan memverifikasi akun dan mengkonfirmasi apakah bisa segera diaktifkan kembali atau membutuhkan waktu yang lebih lama.

    2. Lengkapi Verifikasi Identitas

    Jika pembekuan akun Anda disebabkan oleh verifikasi identitas yang belum lengkap, maka sebaiknya segera selesaikan proses KYC dengan benar.

    Pastikan Anda memasukkan data yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan demikian, akun Anda bisa segera dibuka kembali dan digunakan lagi.

    3. Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kebijakan

    Jika akun Anda dibekukan karena dugaan pelanggaran kebijakan, maka segera lakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Tinjau kembali aturan dan kebijakan DANA agar Anda memahami ketentuan yang berlaku.

    Ketika memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Anda dapat menghindari masalah serupa di masa depan dan menjaga akun tetap aktif serta dapat digunakan dengan aman.

    4. Hubungi Layanan Pelanggan DANA

    Jika kendala yang Anda hadapi tidak dapat diselesaikan melalui DIANA, maka segera hubungi layanan pelanggan DANA untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi, seperti Twitter/X di @danawallet, Facebook di facebook.com/danawallet, atau Instagram di @ dana.id.

    Pastikan untuk menyampaikan detail permasalahan serta nomor telepon Anda agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

    Cara Mencegah Pembekuan Akun DANA

    Mencegah pembekuan akun tentu akan lebih baik daripada harus mengatasinya setelah terjadi. Untuk mencegahnya, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar akun DANA Anda terjaga. Berikut cara mencegahnya:

    1. Selalu ingat PIN Anda dan hindari kesalahan berulang saat memasukkannya. Jika lupa, segera gunakan fitur reset PIN di aplikasi.
    2. Pantau aktivitas transaksi agar tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Jika berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar, sebaiknya lakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi sebagai aktivitas abnormal.
    3. Lengkapi verifikasi identitas (KYC) dengan benar agar tidak ada pembatasan di kemudian hari.
    4. Pastikan penggunaan akun sesuai dengan kebijakan DANA dengan membaca dan memahami syarat serta ketentuannya. Hindari aktivitas yang melanggar aturan agar akun tetap aman dan dapat digunakan tanpa kendala.

    Memulihkan akun DANA yang dibekukan memang memerlukan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun dengan memahami penyebab pembekuan akun, melengkapi verifikasi identitas Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan, Anda dapat mengembalikan akses ke akun dengan lebih cepat.

    Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi seperti tercantum di atas.

    Bila akun sudah pulih, Anda bisa kembali lagi bertransaksi menggunakan DANA seperti untuk membayar berbagai tagihan, belanja, hingga investasi. Anda juga bisa saling transfer ke sesama pengguna DANA maupun ke rekening bank secara gratis.

    Yuk, aman bertransaksi pakai DANA!

    (akn/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

    Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

    OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


    Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

    “Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

    OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

    “Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Dukung Transaksi Aman, Posko Bantuan Keliling DANA Buka di 16 Kota


    Jakarta

    Dompet digital DANA menghadirkan Posko Bantuan Keliling di 16 kota seluruh Indonesia. Posko Bantuan Keliling ini bertujuan untuk membantu para pengguna dalam melakukan transaksi dengan dompet digital DANA.

    Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono mengatakan layanan ini bakal memberikan edukasi dan bantuan langsung kepada masyarakat terkait keamanan transaksi digital. Kegiatan perdana posko ini digelar secara serentak pada tanggal 5-6 Juni 2025 di empat titik berbeda, diantaranya Taman Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur), Taman Waduk Pluit (Jakarta Utara), Taman Cattleya (Jakarta Barat), dan Taman Puring (Jakarta Selatan).

    “Inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, di mana tidak semua masyarakat memiliki akses akan literasi yang cukup terhadap informasi dan perlindungan digital,” kata Cary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).


    “Salah satu kebiasaan penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui aplikasi dompet digital secara berkala. Ini adalah langkah sederhana, namun penting, untuk melindungi keamanan data dan transaksi. Posko Bantuan Keliling hadir sebagai garis pertahanan awal, yaitu dengan mendorong pembaruan aplikasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga PIN dan OTP,” sambungnya.

    Dia menjelaskan layanan tersebut bertujuan untuk menekan angka penipuan online. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 23 Mei 2025 tercatat lebih dari 128 ribu laporan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

    “Merespons kondisi ini, DANA mengusung semangat ‘DANA Datang, Bukan Cuma Bawa Bantuan. Tapi Juga Bawa Rasa Aman’ lewat Posko Bantuan Keliling yang ditargetkan menjangkau 50.000 pengguna secara luring serta 1 juta pengguna secara daring. DANA juga mendorong peningkatan penggunaan fitur Scam Checker sebagai langkah preventif menghadapi penipuan digital yang semakin menyasar pengguna sehari-hari,” jelasnya.

    Dia mengatakan posko ini hadir untuk menjangkau seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil dan menengah, lansia, dan lain-lain.

    “Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, melaporkan kendala, mendapatkan panduan menghindari penipuan, memperbarui aplikasi, hingga terhubung ke tim bantuan daring untuk solusi cepat,” ujar Cary.

    DANA Foto: Dok. DANA

    Sementara itu, Chief Technology Officer DANA Indonesia Norman Sasono mengatakan selama enam bulan ke depan, Posko Bantuan Keliling akan menyambangi 16 kota di seluruh Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga kota-kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Posko akan beroperasi dua kali seminggu setiap Kamis dan Jumat, pukul 09.00-15.00, dan terbuka untuk umum secara gratis.

    “Teknologi yang aman bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi juga soal kehadiran nyata. Posko Bantuan Keliling hadir tak sekadar membawa bantuan teknis, tapi juga rasa aman dengan membantu memperbarui aplikasi, menyampaikan penjelasan, serta memberikan panduan tentang risiko digital,” kata Norman.

    “Program ini merupakan bagian dari komitmen DANA dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan inklusif dengan menggandeng regulator serta menerapkan standar keamanan bersertifikasi internasional,” sambungnya.

    Dia menjelaskan bagi para pengguna yang berada di luar jangkauan posko fisik, pihaknya juga menyiapkan layanan daring. Layanan tersebut berupa live streaming yang berlangsung setiap Kamis pukul 17.00 WIB – 18.00 WIB yang disiarkan di Instagram, TikTok, dan aplikasi DANA. Norman mengatakan melalui layanan daring ini, para pengguna bisa langsung menyampaikan beragam keluhan dan mendapatkan solusinya.

    “Lebih dari sekadar pusat aduan, Posko Bantuan Keliling berfungsi sebagai ruang edukasi publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan digital, sekaligus menjawab tantangan nyata di lapangan terkait literasi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital,” ungkapnya.

    Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DANA. Dia menjelaskan layanan tersebut mampu memperkuat sistem keamanan pembayaran nasional.

    “Peran aktif pelaku industri dalam mendekatkan edukasi digital kepada masyarakat sangat penting, terutama di masa ketika ancaman siber semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan pengguna. Inisiatif seperti Posko Bantuan Keliling merupakan bentuk konkret inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang patut didukung,” tutup Arif.

    (akn/ega)



    Sumber : finance.detik.com