Tag: investasi bodong

  • Begini Tips Menghindari Investasi Berkedok Skema Ponzi

    Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, publik diramaikan dengan pemberitaan kasus binary option dan robot trading yang telah memakan banyak korban. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dirasakan korban mampu mencapai hingga ratusan juta rupiah! Kasus yang ditengarai menerapkan skema ponzi ini akhirnya membuka mata kita untuk lebih berhati-hati terhadap menentukan pilihan instrumen investasi. 

    Baca terus artikel ini untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai skema ponzi!

    Apa itu Skema Ponzi?

    apa itu skema ponzi

    Menurut jurnal “Understanding a Ponzi Scheme: Victims’ Perspective” yang ditulis oleh Wilkins et.,al, skema ponzi adalah sebuah skema investasi di mana hasil investasi yang akan diberikan kepada para investor berasal dari dana investor lain yang baru bergabung. 

    Skema ponzi sendiri bermula dari seorang pelaku tindak kecurangan bernama Charles Ponzi dari Amerika Serikat yang ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dengan layanan pos pada tahun 1920. Dia menjanjikan investor yang menginvestasikan dananya sejumlah $1000 dengan pengembalian yang akan didapat sebesar $1.500 hanya dalam waktu 45 hari! 

    Dikutip dari penelitian yang ditulis oleh Basu Kaushik, pada skema ponzi, pemilik  mengajak calon investor untuk berpartisipasi sebagai investor. Kemudian, dia akan berjanji memberikan pengembalian yang tinggi bagi investor. Selanjutnya dia akan mengundang investor baru untuk bergabung, dengan uang dari investasi investor baru itu, ia akan mengembalikan uang investor lama beserta pengembalian dari uang investor baru.

    Baca juga: Inilah Penjelasan Lengkap Agar Terhindar dari Rug Pull

    Apa Saja yang Menjadi Ciri dalam Investasi Berkedok Skema Ponzi? 

    Ya, mudahnya, skema ponzi adalah penipuan investasi yang dapat dicirikan dengan menjanjikan keuntungan besar kepada klien dengan sedikit risiko. Lalu, ciri lainnya adalah bisnis yang dijalankan pun tidak jelas. Misalnya pada robot trading, algoritma yang ditawarkan tidak jelas dan tidak ada penjelasan dasar terhadap cara kerjanya. 

    Ciri yang terakhir dan kadang membuat orang tergiur untuk menyetorkan uang mereka di investasi berkedok skema ponzi ini adalah mereka menggunakan influencer atau tokoh penting untuk menarik calon investor baru. Dan, hal ini juga terjadi pada kasus robot trading yang ramai saat ini, pelaku melakukan kolaborasi dengan influencer atau tokoh penting untuk menceritakan kesuksesannya dalam investasi ini. 

    Tips Menghindari Investasi Berkedok Skema Ponzi

    Tentu yang namanya investasi bodong sangatlah merugikan kita semua. Untuk itu, berikut kami rangkumkan bagaimana cara menghindarinya:

    Selalu bersikap hati-hati

    Apapun jenis instrumen investasinya, sikap kehati-hatian kita tetap dibutuhkan. Dimulai dari mempelajari benar bagaimana cara kerja investasi tersebut, hingga tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar adalah sebagian kunci yang bisa Anda lakukan. 

    Lakukan konsultasi dengan pihak ketiga

    Jika Anda masih ragu dalam menentukan instrumen investasi apa yang akan dipilih, cara lain yang dapat Anda tempuh adalah dengan melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang tidak terikat dengan embel-embel investasi tertentu. Anda dapat menemuinya pada penasihat keuangan berlisensi.

    Cek 2 L (Legal dan Logis)

    tampilan website resmi ojk
    Website resmi OJK

    Tips terakhir ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum Anda memulai investasi, pastikan Anda mengecek kelegalan dari penyedia layanan investasi tersebut. Apakah ia terdaftar di website OJK atau tidak. Pada instrumen aset kripto, Anda bisa mengeceknya di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

    Selain itu, lagi-lagi kelogisan dalam keuntungan yang ditawarkan harus diperhatikan. Jangan sampai Anda terlena dan melupakan akal sehat dalam menilai tawaran tersebut. 

    Kasus Skema Ponzi Terkenal di Indonesia

    Ya, memang skema ponzi sudah ada sejak dulu dan tidak berlaku hanya di dunia kripto saja. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat Indonesia adalah kasus First Travel yang terjadi pada tahun 2017 silam. PT First Anugerah Karya Wisata resmi ditutup oleh Satgas OJK karena dalam sistem bisnisnya melakukan penawaran biaya umrah yang tidak masuk akal.

    First Travel menawarkan biaya umroh yang murah dengan hanya Rp 14,3 juta saja. Padahal di tahun tersebut telah ditetapkan biaya minimal umrah sebesar Rp 22 juta. Pada promo biaya murah umrah ini, First Travel menjanjikan para jemaah akan diberangkatkan paling lambat Ramadhan 2018. 

    First Travel ditengarai melakukan pemutaran uang jamaah dengan menggunakan uang dari calon jamaah yang baru daftar ini  untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya. Nah, calon jemaah terakhir yang mendaftar akan berangkat ketika ada pendaftar baru. Dengan iming-iming biaya murah tersebut akhirnya membuat banyak korban yang terjerat dengan money game berjenis skema ponzi ini. Hal ini dapat dilihat dengan ramainya jamaah yang protes karena tak kunjung diberangkatkan  saat itu.

    Di tengah-tengah keterbukaan informasi yang bebas sekarang, sudah tak lagi jamannya untuk kita terbatas dalam mencari informasi mengenai penipuan yang kerap terjadi di dunia investasi seperti skema ponzi ini. Sudah saatnya lakukan investasi yang aman dan terpercaya seperti pada exchange aset kripto, Tokocrypto yang telah terdaftar di BAPPEBTI. Yuk, belajar kripto, jual-beli, dan investasi aset kripto dengan mudah dan aman di Tokocrypto! Oh iya, jangan lupa bergabung juga dengan Komunitas Resmi Tokocrypto supaya tahu kabar terkini tentang dunia kripto!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • 340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


    Jakarta

    Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

    “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


    “Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

    Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

    Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

    “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

    Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

    “Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran


    Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

    Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).


    Berikut ini modus-modus penipuan pinjol ilegal hingga investasi bodong jelang Lebaran:

    1. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
    2. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
    3. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
    4. Penawaran kerja paruh waktu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

    Ketiga, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

    Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

    Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

    Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    Pemblokiran Kontak Debt Collector

    Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” Hudiyanto.

    Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

    IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

    Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

    Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

    Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com