Tag: ios

  • 3 Cara Membuat Animasi Perjalanan Mudik Lebaran yang Menarik

    Jakarta

    Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang dinantikan oleh banyak umat muslim untuk berkumpul bersama keluarga. Momen perjalanan mudik dari satu tempat ke tempat lain seringkali penuh dengan cerita menarik.

    Jika foto atau video di media sosial sudah biasa, kamu bisa membagikan pengalaman perjalanan mudik di media sosial dengan cara yang unik, yaitu dengan membuat animasi perjalanan. Hal ini bisa menjadi cara yang kreatif untuk membagikan perjalananmu ke media sosial.

    Cara Membuat Animasi Perjalanan Mudik Lebaran

    Ada beberapa aplikasi yang bisa dipakai untuk membuat aplikasi perjalanan. Mengutip laman TechPP, berikut di antaranya:


    Cara Membuat Animasi Perjalanan Mudik Lebaran via Travel Boast

    Melalui Travel Boast, pengguna bisa membuat peta rute perjalanan aplikasi, termasuk saat mudik lebaran. Aplikasi ini memiliki tagline “Show people your trip, itinerary or journey in a cool way”.

    Menurut laman Tech App, pengguna hanya perlu memasukkan detail, seperti negara asal, kota, tujuan dan lain sebagainya. Nantiya, Travelboast akan membuat video animasi dengan perjalanan tersebut.

    Ada sebanyak 100 moda transportasi yang bisa dipilih. Aplikasi ini bisa didownload melalui Android dan iOS. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka aplikasi TravelBoast di perangkat, klik Oke
    2. Pilih Start dan masukkan alamat awal perjalanan
    3. Klik Destination dan masukkan alamat tujuan
    4. Tarik rute perjalanan di peta untuk menyesuaikan jalur sesuai dengan keinginanmu
    5. Klik dan tahan ikon kendaraan untuk mengubah model kendaraan
    6. Klik Play untuk melihat preview video animasi
    7. Kamu bisa mengatur durasi video di Video Length dan ukuran kendaraan di ‘Model Size’
    8. Setelah selesai, klik Save Video to Camera Roll

    Cara Membuat Animasi Perjalanan Mudik Lebaran via Travel Animator

    Travel Animator juga memudahkan pengguna membuat peta perjalanan animasi yang seru. Pengguna juga bisa menyorot bagian-bagian penting dari perjalanan, seperti tempat-tempat yang dikunjungi, tempat-tempat penting, aktivitas, hingga tempat tersembunyi selama perjalanan.

    Kamu bisa memilih berbagai jenis kendaraan, seperti mobil sport, pesawat, helikopter, truk mini, dan lain sebagainya. Aplikasi ini memungkinkan kamu membagikan video yang telah dibuat ke media sosial. Secara umum, begini cara membuat animasi perjalanan dengan Travel Animator yaitu:

    1. Buka aplikasi Travel Animator
    2. Pilih Starting Point untuk menentukan awal perjalanan
    3. Pilih Destination Point untuk memilih tujuan
    4. Jika ingin menambah perhentian dalam rute perjalanan, klik Add Stops
    5. Klik Preview
    6. Dalam halaman Preview, kamu bisa mengubah durasi video dan memilih ukuran gambarnya
      -Klik Style untuk memberi opsi untuk memilih berbagai jenis model peta seperti Basic dan
      Overcast
      -Klik 1:1 untuk memilih rasio yang berbeda
      -Klik Country untuk menyoroti negara asal dalam video
      -Klip Unit untuk mengubah satuan dari mil ke km dan sebaliknya.

    7. Jika semua sudah pas, tekan tombol Export Video.

    Cara Membuat Animasi Perjalanan Mudik Lebaran via Travel Video Map Maker Boast

    Pilihan selanjutnya adalah aplikasi Travel Video Map Maker Boast. Seperti aplikasi animasi perjalanan lainnya, aplikasi ini memungkinkan kamu membuat rute perjalanan animasi dengan kendaraan yang bisa dipilih.

    Namun terkadang, aplikasi tersebut mengalami gangguan hingga harus restart perangkat. Setelah dinyalakan ulang, aplikasi berfungsi kembali. Dalam aplikasi ini, kamu bisa memilih berbagai moda transportasi.

    Lalu, masukkan rute dan berbagai perhentian selama perjalanan. Tekan tombol Start untuk membuat video peta rute perjalanan animasi. Terakhir, kamu bisa membagikan video perjalanan di media sosial.

    Aplikasi lain mungkin bisa digunakan untuk membuat animasi menarik selama perjalanan mudik Lebaran. Sebelumnya, detikers wajib mengetahui keamanan dan kompetensi aplikasi sesuai kebutuhan pengguna.

    (elk/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Menonaktifkan WA Sementara dan Permanen di Android dan iOS

    Jakarta

    Platform berbalas pesan singkat bisa sangat melelahkan, terlebih jika pesan yang masuk tiada hentinya. Terkadang, mungkin, pikiran untuk menonaktifkan WA sementara muncul dalam benak saking penatnya.

    Berkutat pada hal yang itu-itu saja, ditambah arus informasi yang tak ada hentinya dari WA, dapat menimbulkan stres. Karena itu, tidak ada salahnya untuk memutuskan menonaktifkan WA sementara maupun secara permanen.

    Caranya mudah, dapat dilakukan oleh pengguna Android dan iOS, kok.


    Cara menonaktifkan WA di Android Tanpa Mematikan Paket Data atau Wifi

    • Buka ‘Settings’ pada perangkat Android yang kamu miliki
    • Lanjut ke menu ‘Apps’ atau ‘Kelola Aplikasi’, bisa beragam untuk tiap ponsel Android
    • Klik ‘Manage Apps’ atau ‘Daftar Aplikasi’, cari deh Whatsapp
    • Langkah selanjutnya adalah memilih ‘Force stop’ atau ‘Hentikan paksa’
    • Setelah itu, jangan buka aplikasi Whatsapp. Aplikasi bakal tetap centang satu.

    Cara menonaktifkan WA di iPhone

    Lebih mudah dari Android, iPhone punya cara menonaktifkan WA sementara tanpa harus melakukan langkah yang panjang. Caranya:

    • Buka ‘Settings’
    • Kemudian pilih ‘Notifications’
    • Cari ‘Whatsapp’, kemudian slide bar yang ada di samping kanan untuk mematikan ‘Allow notifications’.

    Cara menonaktifkan WA lewat Blokir

    Di situasi tertentu, kamu mungkin tidak ingin mendapatkan pesan dari orang-orang yang dianggap toxic atau menyebalkan. Kamu dapat menghilangkan pesan dari orang itu dengan mudah dengan memblokirnya.

    Bagi kamu yang belum tahu caranya, bisa ikuti panduan berikut ini:

    • Buka aplikasi Whatsapp di HP Android atau iPhone
    • Slide sampai menemukan nama atau kontak orang yang ingin kamu blokir
    • Pilih ikon titik tiga yang ada di pojok kanan atas chat
    • Lanjut ‘More’ > ‘Block’

    Cara menonaktifkan WA Permanen

    Untuk menonaktifkan WA secara permanen, itu tidak susah. Akan tetapi, agar data tetap aman, jangan lupa untuk mencadangkan pesan penting dari Whatsapp dulu.

    Nah, sekarang kita ke poin utama yakni menonaktifkan WA secara permanen, bukan hanya dengan meng-uninstall-nya.

    • Langsung buka ‘Settings’
    • Sentuh opsi ‘Account’
    • Klik pilihan ‘Delete my account’ di bagian paling bawah
    • Catatan: setelah akun dihapus, kamu perlu mendaftar Whatsapp lagi untuk memakai nomor tersebut.

    Cara Menonaktifkan WA yang HP-nya Dicuri

    • Bukalah akun email kamu untuk mengirimkan pesan ke Pusat Bantuan Whatsapp yakni support@whatsapp.com
    • Tulis bahwa ‘HP Hilang atau Dicuri: Mohon nonaktifkan akun saya’
    • Sertakan nomor telepon yang digunakan pada akun Whatsapp dengan format +62 ***.

    (ask/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Pindah dari Android ke iPhone, Apa yang Mesti Disiapkan?

    Jakarta

    Jika kalian memutuskan pindah dari HP Android ke iPhone, sepertinya wajib mengetahui beberapa hal ini deh. Yuk simak penjelasan singkatnya berikut.

    Setiap kali seseorang membeli HP baru, pasti ada pekerjaan rumah yang sudah menanti. Apa itu? Ya, memindahkan seluruh data HP lama ke perangkat baru yang sudah dibeli.

    Namun mengingat Android dan iOS merupakan dua sistem operasi yang berbeda, mungkin dalam beberapa keadaan, peralihan data dari keduanya akan sedikit lebih sulit.


    Oleh sebab itu, kemungkinan tidak sedikit dari mantan pengguna Android yang mencoba mempelajari cara memindahkan data dari Android ke iPhone. Nah bagi kalian yang sedang mengobok-obok informasi terkait hal itu di Google, mungkin pemaparan ini dapat membantu.

    1. Cara Pindah dari Android ke iPhone

    Melansir dari Optimum, Jumat (18/7/2025), mantan pengguna HP Android bisa mentransfer sebagian besar datanya ke iPhone. Cuma memang ada beberapa hal yang tidak bisa dioper, seperti aplikasi, mungkin hilang.

    Kendati demikian, aplikasi gratis yang tersedia di Google Play Strore dan App Store otomatis akan teralihkan. Dengan catatan, para pengguna wajib mengunduh ulang aplikasinya. Lalu kalian akan keluar otomatis dari aplikasi tersebut, sehingga pastikan mengingat kata sandinya.

    Lantas bagaimana dengan foto yang tersimpan di Google Photos, apakah bisa dialihkan ke iCloud? Jawabannya bisa, dan dapat dilakukan dengan sejumlah cara.

    Salah satunya mengunduh foto yang diinginkan, kemudian gunakan komputer atau laptop kalian untuk mengirimkan ke iCloud. Cara lainnya memberdayakan kecanggihan Google Takeout di komputer atau iPhone.

    Sementara langkah-langkah memindahkan data Android ke iPhone adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi yang paparkan Cnet.

    1. Pertama-tama aktifkan HP Android dan iPhone kalian.
    2. Lalu isi daya kedua ponsel tersebut.
    3. Letakkan iPhone baru kalian di samping HP Android dan ikuti petunjuk di layar.
    4. Pada layar iPhone, pilih opsi Move Data from Android.
    5. Pada saat yang sama, install aplikasi Move to iOS di HP Android. Untuk menggunakannya, cukup menyetujui syarat dan ketentuannya.
    6. Ketika opsi Move from Android muncul di layar, ketuk Lanjutkan dan tunggu hingga kode berjumlah sepuluh atau enam digit muncul.
    7. Setelah itu masukkan kode tersebut ke perangkat Android.
    8. Perangkat lunak iOS akan membuat jaringan WiFi sementara, yang memungkinkan kalian terhubung ke HP Android.
    9. Klik Hubungkan ketika muncul di layar Android dan tunggu beberapa saat hingga layar Transfer Data muncul.
    10. Pilih konten yang ingin kalian pindah dari Android ke iPhone dan tekan tombol Lanjutkan. Ketika proses transfer data, upayakan untuk tidak membuka aplikasi apapun.
    11. Ingat ya, semakin banyak konten yang ingin dipindahkan, maka proses transfer akan memakan lebih banyak waktu.

    Seharusnya, file, foto, video, pesan, kontak, link bookmark di web, email, dan kalender sudah ada di iPhone baru kalian. Namun perlu dicatat, proses ini tidak dapat digunakan untuk memindahkan musik, buku, dan PDF. Menyoal hal ini, kalian harus melakukannya secara manual.

    2. Apa yang Mesti Dipersiapkan?

    Dari penjelasan tadi, maka sudah bisa diketahui apa saja yang mesti disiapkan. Apabila foto tersimpan di Google Photo, berarti kalian harus menyiapkan foto mana saja yang ingin dipindah ke iPhone menggunakan komputer atau laptop.

    Kemudian mencatat semua password terkait aplikasi yang sempat digunakan di Android. Jangan lupa juga memastikan baterai kedua HP tersebut dalam keadaan penuh, karena prosedur ini akan memakan banyak waktu. Apabila memang daya baterai tinggal sedikit, kalian bisa melakukan proses transfer sembari charging.

    (hps/rns)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Lacak HP Hilang dengan Google Maps Secara Akurat


    Jakarta

    Di era digital seperti sekarang, kehilangan ponsel bisa menjadi masalah besar. Untungnya, Google Maps menyediakan fitur yang dapat membantu melacak lokasi ponsel dengan akurat, baik untuk perangkat Android maupun iOS.

    Berikut adalah panduan lengkap untuk melacak HP menggunakan Google Maps secara akurat.


    1. Pastikan Fitur Pelacakan Aktif

    Sebelum melacak ponsel, pastikan fitur pelacakan sudah diaktifkan. Berikut langkah-langkahnya:

    • Aktifkan Google Location Services: Pastikan ponsel yang ingin dilacak memiliki layanan lokasi (GPS) yang aktif. Buka Pengaturan > Lokasi dan nyalakan opsi tersebut.
    • Aktifkan Find My Device (Android): Untuk pengguna Android, pastikan fitur “Find My Device” sudah diaktifkan di Pengaturan > Keamanan > Find My Device. Pastikan juga ponsel terhubung ke akun Google.
    • Aktifkan Find My iPhone (iOS): Untuk pengguna iPhone, aktifkan fitur “Find My iPhone” melalui Pengaturan > [Nama kamu] > Find My > Find My iPhone.
    • Bagikan Lokasi di Google Maps: Pastikan ponsel yang ingin dilacak telah mengaktifkan fitur berbagi lokasi di Google Maps. Caranya, buka Google Maps, ketuk foto profil, pilih Location Sharing, lalu aktifkan opsi berbagi lokasi dengan akun Google kamu.

    2. Gunakan Fitur Location Sharing di Google Maps

    Google Maps memiliki fitur Location Sharing yang memungkinkan kamu melacak lokasi ponsel secara real-time. Berikut cara menggunakannya:

    • Buka aplikasi Google Maps di ponsel lain atau perangkat yang ingin digunakan untuk melacak.
    • Ketuk foto profil atau ikon menu di pojok kanan atas, lalu pilih Location Sharing.
    • Pilih kontak atau akun Google yang terkait dengan ponsel yang ingin dilacak. Jika ponsel telah membagikan lokasinya, kamu akan melihat posisinya di peta secara real-time.
    • Untuk akurasi maksimal, pastikan ponsel yang dilacak memiliki koneksi internet aktif dan GPS menyala.

    3. Manfaatkan Google Find My Device

    Jika ponsel hilang atau tidak dapat diakses, kamu bisa menggunakan layanan Google Find My Device yang terintegrasi dengan Google Maps:

    • Buka browser di perangkat lain dan kunjungi android.com/find atau unduh aplikasi Find My Device dari Google Play Store.
    • Masuk dengan akun Google yang sama yang digunakan di ponsel yang hilang.
    • Pilih perangkat yang ingin dilacak. Google akan menampilkan lokasi terakhir ponsel di peta, selama perangkat masih terhubung ke internet.
      kamu juga bisa menggunakan fitur seperti Putar Suara untuk membunyikan ponsel (meski dalam mode senyap) atau Kunci Perangkat untuk mengamankan data dengan PIN.

    4. Tips untuk Akurasi Maksimal

    • Koneksi Internet Stabil: Pastikan ponsel yang dilacak memiliki koneksi Wi-Fi atau data seluler yang aktif untuk pembaruan lokasi real-time.
    • Kalibrasi GPS: Untuk hasil lebih akurat, kalibrasi kompas di ponsel dengan membuka Google Maps dan menggerakkan ponsel membentuk angka 8 beberapa kali.
    • Perbarui Aplikasi: Pastikan Google Maps dan aplikasi terkait (seperti Find My Device) diperbarui ke versi terbaru.
    • Gunakan Mode Akurasi Tinggi: Aktifkan mode High Accuracy di pengaturan lokasi ponsel untuk memanfaatkan GPS, Wi-Fi, dan jaringan seluler secara bersamaan.

    5. Catatan Penting

    • Privasi: Fitur Location Sharing hanya berfungsi jika pengguna telah memberikan izin untuk berbagi lokasi. Jangan gunakan fitur ini untuk melacak seseorang tanpa persetujuan, karena dapat melanggar privasi.
    • Baterai: Pelacakan lokasi dapat menguras baterai ponsel. Pastikan ponsel memiliki daya yang cukup atau terhubung ke sumber daya.
    • Keterbatasan: Jika ponsel dimatikan atau tidak terhubung ke internet, Google Maps hanya akan menunjukkan lokasi terakhir yang terekam.

    (afr/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Tren ‘Your Algorithm’ Ramai di Instagram Story, Begini Cara Bikinnya


    Jakarta

    Belakangan ini, pengguna Instagram pasti pernah melihat akun kreator atau teman yang mengunggah postingan story ‘Your Algorithm‘ yang sedang trending. Apa itu tren ‘Your Algorithm’ dan bagaimana cara bikinnya?

    Your Algorithm sebenarnya merupakan fitur baru yang sedang diuji coba Instagram. Fitur ini pertama kali diumumkan oleh Head of Instagram Adam Mosseri pada akhir September lalu dan mulai diuji coba pada akhir Oktober.

    Fitur Your Algorithm dirancang untuk membantu pengguna mengubah algoritma rekomendasi konten di Reels. Ketika pengguna sudah bosan dengan konten Reels yang direkomendasikan algoritma, pengguna bisa memilih topik konten lain yang ingin lebih banyak dilihat atau menghapus topik tidak ingin dilihat lagi.


    Dalam postingannya di Threads saat mengumumkan uji coba fitur Your Algorithm, Mosseri mengatakan fitur ini awalnya diuji coba untuk mengubah algoritma rekomendasi konten Reels, dan akan diperluas ke konten yang muncul di Explore.

    “Hari ini kami mulai menguji coba cara bagi kalian untuk menyesuaikan algoritma kalian di Instagram dengan menambah dan menghapus topik berdasarkan minat kalian,” kata Mosseri, seperti dikutip detikINET, Jumat (7/11/2025).

    “Kami ingin pengguna memiliki kendali lebih besar atas pengalaman mereka di Instagram, dan berharap ini akan menjadi cara baru untuk membentuk apa yang kalian lihat,” imbuhnya.

    Nah, saat memilih topik untuk menyusun algoritma baru, Instagram memberikan opsi untuk membagikan rangkuman topik konten Reels yang kalian nikmati dalam bentuk story. Ini yang menjadi basis tren Your Algorithm, dan begini cara membuatnya.

    Cara bikin ‘Your Algorithm’ yang sedang tren di IG Story

    • Buka aplikasi Instagram lalu masuk ke tab Reels
    • Ketuk tombol pengaturan yang ada di sudut kanan atas untuk masuk ke halaman Your algorithm
    • Kalian akan langsung dibawa ke halaman Your algorithm untuk menambah atau menghapus topik konten
    • Cara lainnya, buka aplikasi Instagram lalu cari story teman atau akun lain yang mengikuti tren Your Algorithm
    • Ketuk tombol ‘See your algorithm’ berwarna putih yang ada di bagian bawah
    • Di halaman Your algorithm, kalian akan melihat daftar topik yang direkomendasikan algoritma dan rangkumannya di bagian atas
    • Kalian bisa menambah atau menghapus topik dengan mengetuk tombol ‘Add’ dengan ikon ‘+’
    • Jika sudah selesai, ketuk ikon ‘Share’ yang ada di sudut kanan atas
    • Setelah itu kalian akan dibawa ke halaman untuk mengunggah Instagram Story dengan rangkuman Your Algorithm di kotak berwarna hitam
    • Unggah story seperti biasa.
    Tren Your Algorithm di InstagramTren Your Algorithm di Instagram Foto: Screenshot/detikINET

    Karena sifatnya masih uji coba, fitur Your Algorithm baru tersedia untuk sebagian kecil pengguna Instagram. Jangan panik kalau kalian belum melihat tombol pengaturan di Reels untuk mengubah algoritma konten.

    Selain itu, menurut pantauan detikINET, fitur ini baru tersedia di aplikasi Instagram versi iOS. Tapi pengguna Android tidak perlu khawatir karena fitur ini pasti akan diluncurkan untuk semua pengguna secara bertahap. Kapan fitur Your Algorithm akan dirilis secara luas sayangnya saat ini belum diketahui.

    (vmp/vmp)



    Sumber : inet.detik.com

  • Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


    Jakarta

    Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

    Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

    Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


    Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

    Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

    Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

    1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …
    Lampiran : –
    Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
    Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
    Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
    Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

    Menerangkan bahwa:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
    NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
    Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

    Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

    Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

    Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    [Tempat], [Tanggal]

    [Tanda Tangan]

    [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    [Jabatan]
    [Cap Lembaga/Instansi]

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

    2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Jabatan:
    NIK:
    Alamat:

    Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

    Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    …, … 2025

    Menyetujui,
    (jabatan dan instansi)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

    3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    NIK :
    Jabatan : Pimpinan Lembaga

    Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

    Nama :
    Tanggal Lahir :
    NIK :
    Jabatan :
    Alamat :

    Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

    Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

    … , … 2025

    Menyetujui,
    (Pimpinan Lembaga)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

    Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Formasi Layanan Petugas Haji 2025

    Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

    1. PPIH Kloter

    • Ketua kloter
    • Pembimbing ibadah kloter

    2. PPIH Arab Saudi

    • Layanan akomodasi
    • Layanan konsumsi
    • Layanan transportasi
    • Layanan bimbingan ibadah
    • Layanan siskohat

    Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

    1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

    2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

    Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

    Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


    Jakarta

    Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

    Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com