Tag: isi nomor

  • Cara Cek KTP Dipakai untuk Utang Pinjol Atau Tidak

    Jakarta

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

    Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

    Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


    Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

    1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    2. Pilih “Pendaftaran”.

    3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

    4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

    5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

    6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

    7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

    9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

    10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    1. Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

    2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

    3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

    4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

    Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

    Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • 4 Cara Cek SIM Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP


    Jakarta

    Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sembarangan diterbitkan kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan di jalan. Pemohon SIM pun harus melewati serangkaian tes untuk mendapatkan SIM.

    Namun sebagian orang ingin mencari cara cepat melalui jalur tidak resmi. Di sinilah orang bisa menjadi korban penipuan SIM palsu. Padahal korbannya mungkin sudah membayar biaya yang tak murah.


    Nah, terutama buat detikers yang pernah membuat SIM lewat calo, media sosial, atau jalur tak resmi lainnya, coba cek dulu SIM kalian. Simak cara cek SIM asli atau palsu dengan mengenali perbedaannya berikut ini.

    Perbedaan SIM Asli dan Palsu

    Berikut ini sejumlah perbedaan SIM asli dan palsu yang perlu detikers perhatikan.

    1. Periksa Cetakan

    Dikutip dari Auto2000, ada kemungkinan perbedaan pada cetakan SIM palsu. Coba pinjam SIM temanmu dan bandingkan. Perbedaan ini meliputi:

    • Logo Polri: Pada SIM asli, logonya tampak keemasan, cerah, dan memantulkan cahaya. Pada SIM palsu, logonya redup.
    • Bentuk dan letak tulisan: Bandingkan bentuk atau font tulisan dengan SIM lainnya. Selain itu, tata letak kolom pada SIM baru sudah berbeda dengan yang lama.
    • Warna: Warna SIM baru ialah putih pada sebagian besar kartunya, dan ada sedikit bagian merah di atas. Selain itu terdapat latar belakang peta Indonesia pada kolom tulisan.
    • Nomor SIM: Nomor SIM yang terbaru adalah sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Jika baru-baru ini kamu mencetak SIM tapi mendapatkan nomor SIM lama, maka perlu dicurigai.

    2. Barcode

    SIM juga menggunakan barcode yang terletak sisi kanan bawah, di atas tanggal masa berlaku. Namun barcode ini hanya bisa dicek oleh petugas kepolisian. Jika terjaring razia, polisi mungkin akan memindai barcode tersebut untuk memastikan keasliannya.

    3. Hologram

    Selain barcode, ada juga hologram yang dipasang pada bagian belakang SIM. Menurut Kepala Seksi (Kasi) SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi, hologram dan stiker pelapis SIM ini tidak bisa dipalsukan. Hologram ini berbentuk oval yang menunjukkan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

    “Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapan pun tidak akan bisa dipalsukan. Nah itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu,” kata Rezha dikutip dari detikNews.

    4. Cek di Aplikasi Korlantas

    Terakhir, detikers bisa mengecek sendiri lewat aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di HP. Aplikasi ini biasa dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM online.

    Cara cek keaslian SIM adalah sebagai berikut:

    • Buka aplikasi Digital Korlantas. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan isi data seperti NIK, nama, dll.
    • Login dengan nomor HP dan PIN yang sudah dibuat.
    • Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah.
    • Pilih golongan SIM kamu, apakah SIM A atau SIM C.
    • Isi Nomor SIM, lalu pilih Simpan Data.
    • Jika SIM kamu asli, maka penyimpanan data akan sukses, dan SIM digital akan muncul pada halaman depan.

    Cara lainnya adalah dengan mengklik opsi Tempel Kartu. Kamu cukup menempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC. SIM asli memiliki chip yang akan terdeteksi oleh aplikasi. Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul.

    Itulah tadi 4 cara cek SIM asli atau palsu yang bisa kamu lakukan. Sebaiknya detikers mengajukan SIM lewat cara resmi, karena sekarang prosesnya lebih mudah. Tes praktik pun kini dipermudah dibandingkan sebelumnya.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Cara Memperpanjang Masa Aktif XL, Mudah dan Cepat!

    Jakarta

    Memperpanjang masa aktif XL menjadi salah satu cara untuk memastikan nomor kita tetap bisa digunakan. Sebagai salah satu provider, XL juga memiliki layanan untuk mengecek masa aktif kartunya.

    Mengecek masa aktif berguna untuk mengetahui batas waktu penggunaan kartu XL untuk mengakses layanan. Mulai dari menerima panggilan, mengirim dan menerima pesan, hingga akses internet.

    Cek Masa Aktif XL

    Mengutip laman resmi XL, untuk mengecek masa aktif dan masa tenggang kartu XL kini pelanggan bisa melakukannya lewat aplikasi myXL. Berikut cara cek masa aktif kartu XL di aplikasi myXL:


    • Unduh aplikasi myXL bisa lewat Google Play Store atau Apple Store.
    • Login dengan menggunakan nomor XL milikmu.
    • Masuk ke halaman dashboard di aplikasi myXL.
    • Pada kolom informasi pulsa, akan tampil informasi masa aktif kartu XL beserta tanggal, bulan, dan tahunnya.

    Di aplikasi myXL, detikers juga bisa mengetahui masa tenggang kartu XL milikmu di halaman dashboard. Selain itu, cek masa aktif kartu XL juga bisa melalui website. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka situs https://masaaktif.xlaxiata.co.id/
    • Klik tombol cek masa aktif kartu XL/Axis
    • Masukkan nomor XL
    • Masukkan kode captcha
    • Klik tombol cek masa aktif kartu
    • Informasi mengenai masa aktif nomor XL kamu akan tertampil.

    Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL

    Jika kartu XL sudah dalam masa tenggang, maka kamu perlu memperpanjang masa aktif. Saat masa aktif kartu XL telah habis, nantinya pengguna tidak bisa mengakses berbagai layanan.

    Tapi, jangan khawatir pengguna masih bisa memperpanjang masa aktifnya. Berikut adalah beberapa cara untuk memperpanjang masa aktif kartu XL:

    1. Cara Perpanjang Masa Aktif XL lewat myXL

    • Buka aplikasi myXL.
    • Masuk ke akun myXL.
    • Pilih menu “Beli Paket” pada halaman beranda.
    • Pilih menu Add On
    • Pilih Masa Aktif
    • Pilih nominal perpanjangan masa aktif kartu XL yang sesuai dengan kebutuhan.
    • Pilih metode pembayaran. Lalu, selesaikan proses pembayaran.
    • Jika berhasil, akan ada informasi bahwa masa aktif kartu XL kamu sudah diperpanjang.

    2. Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu XL dengan Pulsa

    Sesuai dengan judulnya, perpanjang masa aktif XL bisa dilakukan dengan membeli pulsa di konter/agen pulsa terdekat, e-commerce, atau aplikasi myXL.

    Kamu juga bisa membeli voucher pulsa. Berikut caranya:

    • Gosok bagian belakang voucher untuk mengetahui kode voucher.
    • Memasukkan kode voucher dengan cara mengetik *817*kode voucher# pada aplikasi log telepon.
    • Lanjut, tekan tombol panggil.
    • Setelah itu, akan ada konfirmasi melalui SMS jika pengisian pulsa kamu telah berhasil.
    • Jika berhasil,maka masa aktif kartu XL akan diperpanjang.

    3. Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL dengan Transfer Pulsa

    • Mintalah bantuan keluarga atau teman pengguna kartu XL untuk mentransfer pulsa ke nomor XL milikmu. Kamu juga bisa pakai fitur “Bagi Pulsa” di aplikasi myXL atau langsung dengan mengetik *808*168# pada aplikasi telepon.
    • Selanjutnya, isi nomor XL yang akan menerima pulsa
    • Masukkan nominal pulsa yang ingin di transfer.
    • Tunggu notifikasi jika pulsa berhasil masuk.

    4. Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu XL lewat Paket Internet

    Cara memperpanjang masa aktif XL juga bisa dilakukan dengan membeli paket internet atau paket data pada aplikasi myXL. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi myXL.
    • Masuk ke akun myXL dengan nomor XL yang ingin diperpanjang masa aktifnya.
    • Pilih paket internet XL
    • Pilih metode pembayaran, kemudian selesaikan pembayaran.
    • Jika berhasil, kamu akan menerima informasi kalau paket internet sudah masuk. Dengan begitu, masa aktif kartu XL diperpanjang.

    Itu tadi penjelasan mengenai cara memperpanjang masa aktif kartu XL terbaru. Semoga membantu!

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com