Tag Archives: istilah

Inilah 8 Istilah NFT yang Wajib Anda Ketahui dan Pahami

Setelah aset kripto semakin lazim dikenal masyarakat, sekarang saatnya bagi NFT untuk memancarkan sinarnya. Sebagai topik bahasan yang relatif baru, banyak istilah NFT yang harus diketahui oleh masyarakat pada umumnya maupun kreator serta kolektor yang ingin terjun ke dalam ekosistem tersebut.

Tambah Pengetahuan dengan Komunitas NFT

Bagi para kreator dan kolektor yang ingin terjun ke dalam dunia NFT tapi bingung harus mulai dari mana, Anda bisa bergabung dengan komunitas NFT yang tersebar di luar sana. Biasanya, komunitas NFT bisa Anda temukan dengan mudah di Twitter, Discord, Telegram, dan Clubhouse.

Selain itu, dengan bergabung di komunitas, Anda bisa mengetahui dan mempelajari istilah-istilah NFT yang tentunya cukup terdengar asing di telinga. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah memahami tren dan update terkini seputar NFT tanpa loading terlalu lama.

Baca Juga: Wow, Ternyata Inilah Penyebab NFT Semakin Booming!

Istilah NFT yang Wajib Diketahui 

Nah, berikut terdapat beberapa istilah dalam NFT yang wajib Anda pelajari, antara lain:

1. Mint

Mint yang satu ini bukan rasa es krim, ya! Mint dalam dunia NFT diartikan sebagai  kegiatan meng-upload karya seni digital NFT ke dalam sistem blockchain

2. DYOR

Merupakan singkatan dari Do Your Own Research, DYOR adalah di saat Anda harus melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, risiko mengalami kerugian akan berkurang karena Anda tidak menelan perkataan orang mentah-mentah.

3. Floor Price

Floor price adalah harga jual terendah suatu NFT pada marketplace dan bukan termasuk harga rata-rata suatu item. Selain itu, floor price otomatis diperbarui secara real-time oleh sistem.

4. Gas Fee

Gas fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh user ketika Ia sedang melakukan transaksi atau membuat kontrak baru pada sistem blockchain. Satuan gas fee dalam blockchain disebut Gwei.

Pada blockchain Ethereum, 1 Gwei sama dengan 0,000000001 ETH. Lain halnya pada blockchain Binance Smart Cain (BSC), 1 Gwei sama dengan 0.000000001 BNB. Penyebutan

Berbicara nominal, gas fee memiliki nominal yang tidak menentu karena di setiap NFT  marketplace memiliki besaran yang berbeda. Selain itu, gas fee juga berlaku saat Anda melakukan minting NFT, karena NFT juga dapat berjalan pada beberapa sistem blockchain, seperti BSC dan Ethereum.

5. OG

OG adalah singkatan dari Original Gangster yang merujuk kepada orang-orang yang telah berkecimpung lebih dahulu pada sebuah komunitas, termasuk komunitas NFT. Bisa dibilang, OG adalah orang yang sudah memiliki banyak pengalaman dan ilmu seputar dunia NFT.

6. WAGMI

WAGMI atau We All Gonna Make It merupakan perasaan senang yang ditunjukkan seseorang apabila ada orang lain yang mulai paham mengenai dunia NFT dan membeli seni digital NFT.

7. NGMI

Merupakan kependekan dari Not Gonna Make It, istilah ini merujuk kepada perasaan menyesal khususnya bagi seseorang yang sudah telanjur mengambil keputusan yang kurang tepat.

8. FOMO

Istilah ini bisa dibilang yang paling sering didengar. Yes, FOMO adalah Fear of Missing Out, di mana merujuk kepada perasaan cemas yang dimiliki seseorang akibat ketinggalan suatu tren. 

Dalam ranah NFT, bisa saja kolektor membeli seni digital NFT dengan terburu-buru karena takut ketinggalan tren. Hal ini dapat merugikan kolektor karena tidak mengambil keputusan dengan matang. Oleh sebab itu, selalu pikirkan keputusan dengan matang dan jangan terburu-buru, ya!

Itulah 8 istilah dalam NFT yang sering Anda temui pada komunitas NFT maupun media sosial. Jangan ragu untuk mempelajari dan berdiskusi dengan para kreator atau kolektor NFT lainnya, ya! Nah, bagi Anda yang ingin memamerkan seni digital NFT ataupun ingin membelinya, segera bergabung dengan TokoMall, yuk!  



Sumber : news.tokocrypto.com

Istilah Pinjol Bakal Diganti, Kira-kira Apa Ya?


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar.

Entjik menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending. Dia belum bisa membeberkan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menambahkan terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus-kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan seringkali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” tambahnya.

(ara/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol Mau Ganti Istilah, Jadi Apa Ya?


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Meski begitu, Entjik belum bisa memberikan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan survey atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.


Dia menjelaskan seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol tersebut. Dia bilang pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menyebut terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” ujar dia.

Lihat Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Bos OJK Dukung Rencana Nama Pinjol Diganti!


Jakarta

Asosasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana perubahan nama pinjaman online (Pinjol). Usulan ini didukung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, usulan itu perlu didukung sebab nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. Kata pinjol seolah membuat semua jenis pinjaman yang berada di industri fintech peer to peer (P2P) lending identik dengan pinjol ilegal.

“(Bagaimana menurut bapak soal pandangan publik yang kerap memandang bahwa pinjol identik dengan pinjol ilegal?) Ya, ada betulnya,” kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8/2024).


Mahendra mengatakan bahwa yang lebih penting dari hal tersebut adalah bukan hanya pergantian nama. Untuk menghilangkan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap pinjol, industri perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mahendra mengaku belum bisa menjawab mengenai proses diskusi antara OJK dengan AFPI.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum AFPI Entjik S Djagar, menargetkan tahun ini istilah baru untuk Pinjol disosialisasikan. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci, hal itu masih digodok pihaknya.

“Lagi kita godok. Target tahun ini kita (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Entjik menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Istilah Pinjol Dianggap Negatif, Kini Diganti Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti pinjol atau pinjaman online. Kata baru itu adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian singkatan pinjol menjadi pindar.

Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terkait dengan citra negatif atau ilegal. Pindar akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.


“Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).

Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Dinilai Tidak Efektif

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak mudah mengubah pandangan yang melekat pada pinjol, meskipun sebutannya kini diganti menjadi pindar.

“Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” terang Tauhid saat dihubungi detikcom pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Penggantian sebutan menjadi pindar, kata Tauhid, menjadi tidak efektif lantaran kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat adalah menjadikan pinjaman online sebagai pintu utama untuk melakukan pinjaman, ketimbang melalui jalur pinjaman konvesional seperti ke bank.

“Sehingga, karena pinjol paling mudah, persyaratan ringan dan cepat, maka otomatis tidak akan efektif. Selain itu, tidak ada sesuatu yang prinsip dari pinjaman daring. Dari segi beban biaya ‘kan sama saja, bunganya sama, tidak ada ada yang membedakan. Menurut saya, tidak akan efektif walaupun dengan istilah-istilah yang ada,” papar Tauhid.

Dengan kondisi bunga pinjaman online yang terlalu tinggi, sementara kapasitas ekonomi masyarakat saat ini sedang terbatas, Tauhid bilang hal ini akan berbahaya bagi masyarakat.

“Karena bunganya tinggi, (uang) yang lari ke konsumsi menjadi barang dan jasa itu jauh lebih sedikit. Ini mengurangi aktivitas perekonomian, karena sebagian besar yang dibayar untuk jadi barang dan jasa itu sedikit sekali, yang sisanya adalah bunga. Bunga pinjaman itu menjadi katalisator untuk pendanaan yang larinya bukan ke sektor ril, tapi ke sektor keuangan yang tidak membuat ekonomi bergerak karena bunganya terlalu tinggi,” terang Tauhid.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang legal dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).


Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


“Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

“(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

“Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

“Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Diduga Kena Tipu, Anak Usaha KoinWorks Janji Tanggung Jawab


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Atas kasus tersebut KoinP2P mengaku akan bertanggung jawab untuk memulihkan dana pemberi pinjaman (lender).

Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan proses pengembalian dana kepada para lender ini diperkirakan akan berlangsung selama dua tahun. Kemudian pihaknya juga akan memberi bunga sebesar 5% per tahun dari dana yang dipinjamkan kepada para lender sebagai bentuk kompensasi.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).


“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.

Jonathan menjelaskan kasus kejahatan keuangan ini bermula saat perusahaan meminjamkan dana milik lender kepada salah satu borrower. Atas pinjaman itu seharusnya peminjam membayarkan cicilan kepada lender melalui KoinP2P.

Namun terduga pelaku tidak melakukan pembayaran, sehingga KoinP2P menduga yang bersangkutan membawa kabur dana pinjaman yang diberikan. Atas dugaan ini juga perusahaan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.

“Masalah utamanya ada di terduga pelaku. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” terang Jonathan.

Di luar itu ia menjelaskan dalam industri keuangan terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar.

Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar seperti KoinP2P.

“Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika terduga pelaku berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.

Melihat konstruksi kasusnya, permasalahan yang dihadapi KoinP2P sejatinya berbeda dengan Investree. Kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen.

Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.

Saksikan juga video: Kronologi dari Pihak IM soal Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Cetak Rekor Baru, Hampir Tembus Rp 1,5 Miliar!


Jakarta

Bitcoin naik ke rekor tertinggi lagi, hampir US$ 95.000 atau setara Rp 1,5 miliar (Rp 15.834). Kenaikan bitcoin ini didorong oleh isu media sosial Donald Trump Trump Media and Technology Group (DJT.O) yang berencana mencaplok perusahaan perdagangan kripto Bakkt (BKKT.N).

Mengutip dari Coin Market Cap, Kamis (21/11/2024) harga Bitcoin tembus US$ 94.446 atau setara Rp 1,49 miliar (kurs Rp 15.834) naik 2,69% dalam 24 jam. Angka tersebut menjadi rekor baru.

Bitcoin sebagai mata uang kripto terbesar di dunia, telah meningkat lebih dari dua kali lipat tahun ini. Terakhir kali berada di US$ 93.709, naik 1,6%, setelah mencapai puncak sepanjang masa di US$ 94.982,37.


Belakangan ini Bitcoin memang tercatat telah melonjak lebih dari 40% sejak pemilihan presiden AS. Para investor didorong dengan kampanye Trump yang diketahui akan mendukung mata uang kripto.

Nilai pasar mata uang kripto global disebut telah mencapai di atas US$ 3 triliun. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi, berdasarkan analitik dan agregator data CoinGecko.

“Istilah ’emas digital’ paling tepat menggambarkan aset digital ini yang memiliki fungsi pasokan yang dibatasi secara algoritmik. Jika bitcoin mencapai ukuran pasar emas (US$17 triliun), itu akan menyiratkan harga sekitar US$ 800.000 untuk 1 BTC,” kata Nikhil Bhatia, pendiri The Bitcoin Layer, dikutip dari Reuters, Kamis (21/11/2024).

Produk yang diperdagangkan di bursa bitcoin spot AS telah menarik sekitar US$ 4,2 miliar dalam arus masuk sejak kemenangan pemilu Trump. Sekitar 15% dari total arus masuk sejak produk tersebut diluncurkan di bursa saham AS pada bulan Januari.

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com